Kaskus

News

tyrodinthorAvatar border
TS
tyrodinthor
MISTERI ISLAM AWAL [M.I.A] | Reconstruct Early Islamic History out of Tradition
MISTERI ISLAM AWAL [M.I.A] | Reconstruct Early Islamic History out of Tradition


أتاني بإسناده مخبر، وقد بان لي كذب الناقل
"Dia datang kepadaku mengabarkan isnad-nya, dan aku menukilkan sebuah dusta"
(Abul-'Ala Al-Ma'arri- Diwan No. 23265)

TEMPORARY INDEX


Selamat Datang di MIA
Pengantar Umum

HISTORIOGRAFI
  1. Sumber-sumber Tertulis Non-Muslim s.d. 690
  2. Sumber-sumber Tertulis "Muslim" s.d. 690
  3. Literatur Apokaliptika
  4. Sumber-sumber Tertulis Non-Muslim s.d. 900 : (coming soon)
  5. Pandangan Saksi Hidup Tentang Muslim Awal


KRITIK ASAL-USUL HADITS
  1. Pengantar Singkat Tentang Hadits
  2. "Keunikan" Al-Muwaththa'
  3. Pembuktian Awa'il
  4. Misteri Hadits Abu Bakar-'Umar-'Utsman-'Ali
  5. Asal-Usul Konsep Sunnah
  6. Pengembangan Hadits di Kota-kota Besar dan Karakter Isnad
  7. Isnad Hijazi
  1. Isnad Madinah
  2. Isnad Makkah
  1. Isnad Mesir
  2. Isnad Syria
  3. Isnad Iraqi
  1. Isnad Bashrah
  2. Isnad Kufah
  1. Thalabul-'Ilm dan "Dua Wajah" Anas bin Malik
  2. Asal-Usul Thalabul-'Ilm


KRITIK-HISTORIS HADITS
  1. Peranan Qadhi Perawi dan "Terduga" Perawi
  2. Daftar Qadhi Perawi (s.d. 850an)
  3. Kejanggalan Hadits-hadits Mutawatir
  1. Hadits Larangan Meratapi Mayit
  2. Hadits Larangan Berdusta Atas Nama Nabi
  1. Kritik Sumber Rijal Sanad
  2. Teori Sintesis Modern:
  1. Analisis Common Link
  2. Analisis Isnād cum Matn
  3. Analisis Dating


ASAL-USUL FIQH
1. Madzahib Kuno Pra-Syafi'i
2. Ikonoklasme Leo III dan Yazid II
3. Rivalitas Muhaddits Bashrah vs Kufah
4. Asal-Usul Sunnah
5. Abu Hanifah dan Murid-muridnya
6. Rivalitas Ahlur-Ra'yi vs Ahlul-Hadits
7. Mu'tazilah dan Kebijakan Mihnah
8. Kebangkitan Asy'ari dan Penyeragaman 'Aqidah
9. Persekusi Ekstrimis Hanabilah

AL-QUR'AN TERTULIS
1. Masalah Dalam Tradisi
2. Tradisi Sab'atu Ahruf
3. Scriptio Defectiva dan Scriptio Plena
4. Manuskrip-Manuskrip Tertua
5. Evolusi Rasm Al-Qur'an

AL-QUR'AN ORAL
1. Al-Qur'an Pada Periode Primitif
2. Markers of Orality
- Karakteristik & Proporsi

- Abraham & Pengumuman Tentang Anaknya
- Clausula & Contoh Exegesis Alkitabiah
3. Contoh: Polemik Al-Ma'idah: 41-87
4. Konten Al-Qur'an

KRITIK-HISTORIS SIRAH
1. Kepenulisan Sirah
2. Konten Sirah
3. Karakteristik Sirah Ibnu Ishaq
4. Maghazi dan Asal-Usul Hudud
- Kritik Kisah Penghukuman Bani 'Urainah
- Kritik Kisah Perjanjian Hudaibiyyah
- Kritik Kisah Perang Badar dan Uhud
- Kritik Kisah Pengusiran Bani Quraizhah
- Kritik Kisah Fat'hu Makkah
- Kritik Kisah Pengepungan Khaibar
- Kritik Kisah Fadak
- Kritik Kisah Peristiwa Tsaqifah dan Bani Sa'idah
5. Muhammad mitologis VS Muhammad historis


MUHAMMAD
- Masalah Dalam Tradisi
- Salvation History
- Biografi Tradisional
- Misteri Kehidupan Muhammad
- Hanifisme
- Pengasingan Terhadap Karakter Muhammad
- Hilangnya "Putra" Muhammad

YAHUDI, MUHAMMAD, DAN ISLAM KLASIK
- Yahudi Mosaik vs Yahudi Hellenistik
- Yahudi dan Militansinya
- Beta Israel
- Gerakan Penafsiran Torah di Iraq
- Yahudi di Jazirah Arab
- Umma Document (1)
- Umma Document (2)
- Umma Document (3)
- Kronologi Evolusi Islam (1)
- Kronologi Evolusi Islam (2)
- Kronologi Evolusi Islam (3)

BAHASA ARAB DAN AL-QUR'AN
- Manuskrip-Manuskrip Al-Qur'an s.d. 900
- Bahasa Arab Kuno s.d. Bahasa Arab Klasik
- Pengaruh Bahasa-bahasa Asing
- Konten Dalam Al-Qur'an
- Al-Qur'an Hari Ini
- Corpus Coranicum
- Prophetic Logia

KESARJANAAN
- Tradisionalisme dan Orientalisme Lama
- Revisionisme dan Orientalisme Baru
- Neo-Revisionisme / Neo-Tradisionalisme

MISCELLANEOUS
- Geografi Arab Pra Muhammad
- Prasasti Yudeo-Arab Pra Muhammad
- Literatur Arab dan Evolusi Arab Klasik
- Ortografi Arab Kuno
- Kekeliruan Cara Berpikir Anti-Islam

FAQ
Diubah oleh tyrodinthor 13-05-2026 11:54
TroopakillaAvatar border
Bathara semarAvatar border
awanriskAvatar border
awanrisk dan 88 lainnya memberi reputasi
73
136.1K
1.9K
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Sejarah & Xenology
Sejarah & Xenology
KASKUS Official
6.5KThread11.6KAnggota
Tampilkan semua post
tyrodinthorAvatar border
TS
tyrodinthor
#424
KEJANGGALAN HADITS MUTAWATIR
KRITIK HADITS NIYAHAH
KATA N-W-HDALAM LITERATUR HADITS
(Bag. I)


Dalam berbagai kitab hadits paling awal seperti Muwaththa' Malik, Mushannaf 'Abdur-Razzaq, Musnad Thayalisi, dan Musnad Ahmad, kita menemukan banyak variasi hadits tentang larangan niyahah. Mungkin, yang tertua justru bukan datang dari tradisi Aswaja maupun Syi'ah, melainkan dari tradisi Ibadhi yang ditulis oleh Ar-Rabi' bin Habib (aktif sekitar tahun 75-80 Hijriyyah / 694-699), yaitu Musnad Rabi' yang dianggap dha'if dan maudhu' oleh sepakat 'ulama klasik Aswaja. Memang harus diakui bahwa kita sulit menjadikan Musnad Rabi' sebagai tertua, mengingat 60 tahun sebelum kitab hadits ini ditulis, hadits-haditsnya merupakan edisi dalam kitab Syi'ah Majmu' Fiqh karya Zaid bin 'Ali Zainal-'Abidin. Selain itu, sebagian besar isi Musnad Rabi' hanya ditemukan secara fragmentatif dalam Tartibul-Musnad dimana sebagian besar isnad telah disusun secara muttashil. Walau demikian, kita asumsikan bahwa Musnad Rabi' adalah yang tertua mendahului Muwaththa' Malik. Dan di dalam Musnad Rabi', larangan niyahah menggunakan kata buka'a, bukan nawh ataupun niyahah. Namun kita tidak bisa berkomentar apapun karena rijal pada hadits Rabi' tsb tidak ada satupun terdapat dalam karya kritik rijal sanad, kecuali Jabir bin Zaid Al-Azdi (w. circa 92-93 Hijriyyah / 711) dan Abu 'Ubaidah Muslim bin Abi Karimah (w. 150 Hijriyyah / 768), dua 'ulama besar Ibadhi yang juga berguru di Bashrah.

Hadits larangan niyahah tertua kedua dalam literatur hadits tentu saja adalah Al-Muwaththa' karya Malik bin Anas (w. 179 Hijriyyah / 795), pendiri madzhab fiqh Maliki. Namun, Muwaththa' Malik memiliki kasus serupa seperti Musnad Rabi' dimana juga tidak terdapat akar kata n-w-h, melainkan b-k-y. Dalam kitab Jana'iz, terdapat sebuah hadits tsb, yaitu Malik No. 559 sbb:

وحدثني عن مالك، عن عبد الله بن أبي بكر، عن أبيه، عن عمرة بنت عبد الرحمن، أنها أخبرته أنها، سمعت عائشة أم المؤمنين، تقول وذكر لها أن عبد الله بن عمر يقول: إن الميت ليعذب ببكاء الحي. فقالت عائشة: يغفرالله لأبي عبد الرحمن أما إنه لم يكذب ولكنه نسي أو أخطأ إنما مر رسول الله ﷺ بيهودية يبكي عليها أهلها فقال: إنكم لتبكون عليها وإنها لتعذب في قبرها
"Dan telah menceritakan kepadaku [Yahya] dari Malik, dari 'Abdullah bin Abu Bakar, dari bapaknya, dari 'Amrah binti 'Abdur-Rahman, bahwasanya dia mengabarkan kepadanya bahwasanya A'isyah ibunda orang-orang yang percaya, dikatakan dan diberitahu kepadanya bahwa 'Abdullah bin 'Umarbiasa mengatakan: "Sungguh, mendiang akan disiksa karena ratapan (buka'i) orang yang hidup". Maka A'isyah berkata: "Semoga Allah mengampuni Abu 'Abdur-Rahman, tentu dia tidak berdusta, namun dia hanya lupa atau khilaf. Rasulullah SAW pernah dilalui jenazah wanita Yahudi yang sedang diratapi (yabki) keluarganya, dan beliau [Nabi] berkata: "Kamu meratapinya (latabkuna) dan dia disiksa di dalam kuburnya".


Pada isnad yang tampak masih sederhana dan belum baku di atas diatribusikan sebagai ucapan A'isyah terkait petuah yang pernah dikatakan Abu 'Abdur-Rahman (kun-yah 'Abdullah bin 'Umar), terkait ucapan Muhammad ketika sekeluarga Yahudi yang sedang berduka melintas. Yang meninggal adalah seorang wanita Yahudi, namun tidak dijelaskan apakah ucapan Muhammad itu sebelum atau seusai menguburkannya. Pada hadits ini, A'isyah diceritakan menguatkan pendapat 'Abdullah bin 'Umar: إن الميت ليعذب ببكاء الحي - innal-mayyita layu'adzdzibu bi buka'il-hayy ("Sungguh, mendiang akan disiksa karena ratapan orang yang hidup"). Pada maxima ini, jelas merupakan ra'yi (pendapat pribadi) 'Abdullah bin 'Umar, dan digunakan kata بكاء. Kemudian, A'isyah dikatakan menceritakan bahwa Muhammad sang Nabi juga pernah berkata yang mirip seperti itu terhadap suatu keluarga Yahudi: إنكم لتبكون عليها وإنها لتعذب في قبرها - innakum latabkuna 'alaiha wa innaha latu'adzdzibu fi qabriha ("Kamu meratapinya dan dia disiksa di dalam kuburnya"). Pada maxima ini, juga digunakan kata لتبكون.

Masih dalam kitab Jana'iz, yaitu Malik No. 558 membahas tentang bolehnya meratap ketika orang yang diratapinya itu masih hidup, selengkapnya sbb:

حدثني يحيى، عن مالك، عن عبد الله بن عبد الله بن جابر بن عتيك، عن عتيك بن الحرث، ـ وهو جد عبد الله بن عبد الله بن جابر أبو أمه ـ أنه أخبره أن جابر بن عتيك أخبره أن رسول الله ﷺ جاء يعود عبد الله بن ثابت فوجده قد غلب عليه فصاح به فلم يجبه فاسترجع رسول الله ﷺ وقال غلبنا عليك يا أبا الربيع. فصاح النسوة وبكين فجعل جابر يسكتهن. فقال رسول الله ﷺ دعهن فإذا وجب فلا تبكين باكية. قالوا: يا رسول الله وما الوجوب، قال: إذا مات. فقالت ابنته: والله إن كنت لأرجو أن تكون شهيدا فإنك كنت قد قضيت جهازك. فقال رسول الله ﷺ: إن الله قد أوقع أجره على قدر نيته وما تعدون الشهادة. قالوا القتل في سبيل الله. فقال رسول الله ﷺ: الشهداء سبعة سوى القتل في سبيل الله المطعون شهيد والغرق شهيد وصاحب ذات الجنب شهيد والمبطون شهيد والحرق شهيد والذي يموت تحت الهدم شهيد والمرأة تموت بجمع شهيد
"Telah menceritakan kepadaku [Yahya] dari Malik, dari 'Abdullah bin 'Abdullah bin Jabir bin 'Atik, dari 'Atik bin Al-Harits, -yaitu buyut 'Abdullah bin 'Abdullah bin Jabir dari garis ibunya-, bahwasanya dia telah mengabarkan kepadanya bahwa Jabir bin 'Atiktelah mengabarkan kepadanya bahwa Rasulullah SAW datang menjenguk 'Abdullah bin Tsabit dan menemuinya dalam keadaan sekarat. Beliau [Nabi] memanggilnya, namun dia tidak bisa menyahut, lantas Rasulullah SAW ber-istirja' dan berkata: "Engkau akan diambil dari kami, wahai Abur-Rabi". Tiba-tiba para wanita menangis (shaha) dan meratapinya (bakyana), lalu Jabir berusaha mendiamkannya. Rasulullah SAW berkata: "Biarkan mereka, jika telah diwajibkan, jangan ada satupun wanita yang boleh meratap (falatabkiyanna bakiyah)". Jabir [mengatakan]: "Wahai Rasulullah, kapan saatnya diwajibkan itu?". [Rasulullah] berkata: "Ketika dia ['Abdullah bin Tsabit] meninggal". Salah seorang putrinya ['Abdullah] berkata: "Demi Allah, aku berharap engkau ['Abdullah] menjadi saksi (syahidan) sehingga engkau dapat menyempurnakan persiapanmu [di akhirat]". Rasulullah SAW berkata: "Allah mengganjar hadiah bagi siapapun menurut kehendak-Nya, lalu kesaksian (syahadah) apa yang kamu maksud?". Mereka [para wanita itu] berkata: "Mati di jalan Allah". Maka Rasulullah SAW berkata: "Terdapat tujuh jenis saksi-saksi (syuhada) selain dari mati di jalan Allah. Seseorang yang mati karena wabah adalah saksi (syahid), seseorang yang mati tenggelam adalah saksi, seseorang yang mati karena penyakit di dada adalah saksi, seseorang yang mati karena penyakit di perut adalah saksi, seseorang yang mati terbakar adalah saksi, seseorang yang mati terjatuh dari bangunan adalah saksi, dan seseorang wanita yang mati karena bersalin adalah saksi".


Pada hadits ini diterangkan bahwa meratap ketika seseorang masih hidup diperbolehkan, namun ketika sudah meninggal, hal itu dilarang, dan digunakan pula kata بكين dan تبكين باكية yang sama-sama merupakan akar kata b-k-y tanpa satupun n-w-h. Bila kita periksa rijal-nya, maka hadits ini bisa dikatakan hadits keluarga 'Abdullah bin 'Abdullah bin Jabir. Abur-Rabi' adalah kun-yah 'Abdullah bin Tsabit. Hadits ini juga memiliki karakter Bashrah.

Kemudian, hadits larangan niyahah yang tertua ketiga dalam literatur hadits adalah Al-Musnad karya Abu Dawud Ath-Thayalisi (w. 204 Hijriyyah / 829-820). Dalam Musnad Thayalisi Hal. 169, kita menemukan satu hadits larangan meratap yang untuk pertama kali menggunakan akar kata n-w-h sekaligus berbarengan dengan b-k-y, yaitu Thayalisi No. 1221 sbb:

حدثنا أبو داود قال: حدثنا شعبة عن أبي إسحاق قال: سمعت عامر بن سعد البجلي يقول: شهدت ثابت بن وديعة وقرظة بن كعب الأنصاري في عرس وإذا غناء فقلت لهم في ذلك فقال: انه رخص في الغناء في العرس والبكاء على الميت في غير نياحة
"Telah menceritakan kepadaku Abu Dawud, dia berkata: "Telah menceritakan kepadaku Syu'bah, dari Abu Ishaq, dia berkata: "Aku mendengar 'Amir bin Sa'ad Al-Bajalimengatakan: "Aku menyaksikan Tsabit bin Wadi'ah dan Qarazhah bin Ka'ab Al-Anshari mendatangi sebuah pesta pernikahan yang ada nyanyiannya. Ketika kutanyakan kepada mereka, mereka berkata: "Beliau [Nabi] telah memperbolehkan seseorang menyanyi pada pesta pernikahan dan menangisi (buka'a) mendiang, namun melarang meratap (niyahah)".


kaskus-image
Salinan MusnadThayalisi Hal. 169 karya Abu Dawud Ath-Thayalisi (w. 204 Hijriyyah / 829-820). Termasuk kitab hadits tertua ketiga setelah Muwaththa' Malik dan Mushannaf 'Abdur-Razzaq.


Hadits Thayalisi ini tidak sampai kepada ucapan Muhammad, melainkan secara mauquf diatribusikan sebagai ucapan Tsabit dan Qarazhah, dua orang shahabat, melalui 'Amir bin Sa'ad. Pada hadits ini ditemukan akar kata b-k-y dan n-w-h, yaitu بكاء dan نياحة. Adapun Tsabit dan Qarazhah adalah thabaqah ke-1 yang menetap di Kufah. Keberadaan hadits Thayalisi ini dan Malik di atas tampak sangat jelas sebagai sebuah evolusi putusan hukum ad hoc yang jelas bukan merupakan suatu larangan dari Muhammad sang Nabi itu sendiri. Adanya pembedaan status hukum b-k-y dari Malik dan Thayalisi mencerminkan suatu produk hukum yang belum diterima secara menyeluruh dan tegas kepada komunitas orang-orang yang percaya (mu'minin) yang sudah mulai disebut sebagai "Muslim" ini. Hadits Thayalisi ini memang dianggap dha'if, karena riwayatnya mauquf dan bersifat munkar / menyelisih hadits larangan niyahah dalam Kutubus-Sittah, namun kita dapat memastikan ini historis sebagai ucapan Tsabit dan Qarazhah. Dan keberadaan mauquf pada isnad ini mencerminkan keapa-adaannya isnad tsb sebagai ucapan shahabat, bukan ucapan Muhammad.

Bahkan, kita dapat mengasumsikan bahwa larangan niyahah pada hadits Thayalisi ini berhubungan erat dengan sikap anti Syi'ah Kufah. Buktinya adalah masa hidup Tsabit dan Qarazhah sendiri. Thabari dalam Tarikh Vol. 2 Hal. 16 merangkum riwayat tentang tahun wafatnya Qarazhah. Terdapat 2 (dua) riwayat dari Ibnu Atsir, yang pertama mengatakan Qarazhah wafat ketika 'Ali masih berkuasa sebagai amirul-mu'minin, dan satu lagi mengatakan Qarazhah wafat ketika Al-Mughirah bin Syu'bah naik tahta sebagai amir bagi Mu'awiyyah bin Abu Sufyan di Kufah, namun Ibnu Atsir condong pada riwayat pertama, yaitu tahun 41 Hijriyyah (661) bertepatan dengan perang Shiffin. Namun, Ibnu Hajar dalam Tahdzib Vol. 8 Hal. 368 menyatakan bahwa Qarazhah wafat sekitar akhir tahun 30an atau awal tahun 40an Hijriyyah. Ibnu Sa'ad dalam Thabaqat Vol. 6 Hal. 10 cf. 10 menyatakan bahwa Qarazhah hidup di Kufah ketika kaum Syi'ah 'Ali sedang mempraktikan niyahah untuk pertama kali dalam rangka meratapi ahlul-bait. Bukti lainnya adalah isnad Malik dan Thayalisi di atas itu sendiri yang tidak memiliki karakter Madinah sama sekali. Hal ini dianggap wajar karena niyahah bukan dilarang dipraktikkan di Madinah melainkan memang pada dasarnya Madinah tidak memiliki tradisi niyahah.

>> Lanjut ke Hadits Larangan Niyahah (Bag. IV)
>> Kembali ke Hadits Larangan Niyahah (Bag. II)
Diubah oleh tyrodinthor 01-06-2020 21:24
yoseful
voorvendetta
voorvendetta dan yoseful memberi reputasi
2
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.