Kaskus

News

tyrodinthorAvatar border
TS
tyrodinthor
MISTERI ISLAM AWAL [M.I.A] | Reconstruct Early Islamic History out of Tradition
MISTERI ISLAM AWAL [M.I.A] | Reconstruct Early Islamic History out of Tradition


أتاني بإسناده مخبر، وقد بان لي كذب الناقل
"Dia datang kepadaku mengabarkan isnad-nya, dan aku menukilkan sebuah dusta"
(Abul-'Ala Al-Ma'arri- Diwan No. 23265)

TEMPORARY INDEX


Selamat Datang di MIA
Pengantar Umum

HISTORIOGRAFI
  1. Sumber-sumber Tertulis Non-Muslim s.d. 690
  2. Sumber-sumber Tertulis "Muslim" s.d. 690
  3. Literatur Apokaliptika
  4. Sumber-sumber Tertulis Non-Muslim s.d. 900 : (coming soon)
  5. Pandangan Saksi Hidup Tentang Muslim Awal


KRITIK ASAL-USUL HADITS
  1. Pengantar Singkat Tentang Hadits
  2. "Keunikan" Al-Muwaththa'
  3. Pembuktian Awa'il
  4. Misteri Hadits Abu Bakar-'Umar-'Utsman-'Ali
  5. Asal-Usul Konsep Sunnah
  6. Pengembangan Hadits di Kota-kota Besar dan Karakter Isnad
  7. Isnad Hijazi
  1. Isnad Madinah
  2. Isnad Makkah
  1. Isnad Mesir
  2. Isnad Syria
  3. Isnad Iraqi
  1. Isnad Bashrah
  2. Isnad Kufah
  1. Thalabul-'Ilm dan "Dua Wajah" Anas bin Malik
  2. Asal-Usul Thalabul-'Ilm


KRITIK-HISTORIS HADITS
  1. Peranan Qadhi Perawi dan "Terduga" Perawi
  2. Daftar Qadhi Perawi (s.d. 850an)
  3. Kejanggalan Hadits-hadits Mutawatir
  1. Hadits Larangan Meratapi Mayit
  2. Hadits Larangan Berdusta Atas Nama Nabi
  1. Kritik Sumber Rijal Sanad
  2. Teori Sintesis Modern:
  1. Analisis Common Link
  2. Analisis Isnād cum Matn
  3. Analisis Dating


ASAL-USUL FIQH
1. Madzahib Kuno Pra-Syafi'i
2. Ikonoklasme Leo III dan Yazid II
3. Rivalitas Muhaddits Bashrah vs Kufah
4. Asal-Usul Sunnah
5. Abu Hanifah dan Murid-muridnya
6. Rivalitas Ahlur-Ra'yi vs Ahlul-Hadits
7. Mu'tazilah dan Kebijakan Mihnah
8. Kebangkitan Asy'ari dan Penyeragaman 'Aqidah
9. Persekusi Ekstrimis Hanabilah

AL-QUR'AN TERTULIS
1. Masalah Dalam Tradisi
2. Tradisi Sab'atu Ahruf
3. Scriptio Defectiva dan Scriptio Plena
4. Manuskrip-Manuskrip Tertua
5. Evolusi Rasm Al-Qur'an

AL-QUR'AN ORAL
1. Al-Qur'an Pada Periode Primitif
2. Markers of Orality
- Karakteristik & Proporsi

- Abraham & Pengumuman Tentang Anaknya
- Clausula & Contoh Exegesis Alkitabiah
3. Contoh: Polemik Al-Ma'idah: 41-87
4. Konten Al-Qur'an

KRITIK-HISTORIS SIRAH
1. Kepenulisan Sirah
2. Konten Sirah
3. Karakteristik Sirah Ibnu Ishaq
4. Maghazi dan Asal-Usul Hudud
- Kritik Kisah Penghukuman Bani 'Urainah
- Kritik Kisah Perjanjian Hudaibiyyah
- Kritik Kisah Perang Badar dan Uhud
- Kritik Kisah Pengusiran Bani Quraizhah
- Kritik Kisah Fat'hu Makkah
- Kritik Kisah Pengepungan Khaibar
- Kritik Kisah Fadak
- Kritik Kisah Peristiwa Tsaqifah dan Bani Sa'idah
5. Muhammad mitologis VS Muhammad historis


MUHAMMAD
- Masalah Dalam Tradisi
- Salvation History
- Biografi Tradisional
- Misteri Kehidupan Muhammad
- Hanifisme
- Pengasingan Terhadap Karakter Muhammad
- Hilangnya "Putra" Muhammad

YAHUDI, MUHAMMAD, DAN ISLAM KLASIK
- Yahudi Mosaik vs Yahudi Hellenistik
- Yahudi dan Militansinya
- Beta Israel
- Gerakan Penafsiran Torah di Iraq
- Yahudi di Jazirah Arab
- Umma Document (1)
- Umma Document (2)
- Umma Document (3)
- Kronologi Evolusi Islam (1)
- Kronologi Evolusi Islam (2)
- Kronologi Evolusi Islam (3)

BAHASA ARAB DAN AL-QUR'AN
- Manuskrip-Manuskrip Al-Qur'an s.d. 900
- Bahasa Arab Kuno s.d. Bahasa Arab Klasik
- Pengaruh Bahasa-bahasa Asing
- Konten Dalam Al-Qur'an
- Al-Qur'an Hari Ini
- Corpus Coranicum
- Prophetic Logia

KESARJANAAN
- Tradisionalisme dan Orientalisme Lama
- Revisionisme dan Orientalisme Baru
- Neo-Revisionisme / Neo-Tradisionalisme

MISCELLANEOUS
- Geografi Arab Pra Muhammad
- Prasasti Yudeo-Arab Pra Muhammad
- Literatur Arab dan Evolusi Arab Klasik
- Ortografi Arab Kuno
- Kekeliruan Cara Berpikir Anti-Islam

FAQ
Diubah oleh tyrodinthor 13-05-2026 11:54
TroopakillaAvatar border
Bathara semarAvatar border
awanriskAvatar border
awanrisk dan 88 lainnya memberi reputasi
73
136.9K
1.9K
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Sejarah & Xenology
Sejarah & Xenology
KASKUS Official
6.6KThread11.7KAnggota
Tampilkan semua post
tyrodinthorAvatar border
TS
tyrodinthor
#167
HADITS
PEMBUKTIAN AWA'IL
BAG. III


kaskus-image
Salinan Al-Jami'ush-Shahih(Shahih Bukhari) Vol. 3 karya Bukhari (w. 256 Hijriyyah / 870) dalam Manuskrip Cyril and Methodius No. 10654 fol. 06 recto yang dikoleksi National Library of Bulgaria bertanggal 846 yang terdiri 1017 halaman.


Seperti kita bahas sebelumnya, sulit untuk membayangkan bahwa pada tahap awal ini, setidaknya dualisme halal wa haram masih berbentuk prototype dari otoritas perawi. Kita telah mengetahui cerita-cerita ini sebagai corpora ahadits yang pada masa kemudian berkembang menjadi hadits. Prototype dualisme halal wa haram paling awal telah tertanam dalam alam pikiran kaum Muslim sejak komunitas "orang-orang yang percaya" Muhammad baru tumbuh melalui Al-Qur'an. Namun, selama beberapa dekade pertama setelah kematian Muhammad, sebagian besar corpora ahadits dikerjakan oleh individu qadhi sekaligus sebagai qushshash, alih-alih menempatkannya sebagai sabda atau pengalaman hidup Muhammad, walaupun sebenarnya informasi historis yang diperoleh para qushshash tentang dunia pra-Islam. Artinya, mereka berusaha mengembangkan gagasan hukum sendiri tentang apa yang diperbolehkan dan apa yang dilarang ketika tidak ditemui kasus yang pernah terjadi selama hidup Muhammad. Untuk mendukung pandangan ini, kita dapat mempertimbangkan satu hal, bahwa secara umum, tradisi telah menyiratkan "empat khalifah pertama" mengatur sendiri standar hukum dan pemerintahan mereka.

Contoh sbb:
  1. Sebuah legal maxim berbunyi لا طلاق قبل النكاح "tiada perceraian sebelum [adanya] pernikahan" sebagai ucapan 'Ali bin Abu Thalib melalui Muhammad bin Yahya, 'Abdur-Razaq Ash-Shan'ani, Ma'mar bin Rasyid Al-Azdi, Juwaibir, Adh-Dhahhak, dan An-Nazzal bin Sabrah sebagai ucapan Muhammad Sunan Ibnu Majah No. 2039 juga dalam Shahih Bukhari Bab. 9: لا طلاق قبل النكاح yang mengutip QS 33:49 dan menjadi dalil naqli dari: جعل الله بعد النكاح ويروى في ذلك.
  2. Sebuah anjuran berbunyi فإذا أقبلت الحيضة فاتركي الصلاة "ketika seorang [wanita] merasa sedang haid, maka abaikanlah shalat" sebagai ucapan Zuhair melalui Hisyam, Malik bin Anas, dan 'Abdullah bin Maslamah dalam Sunan Abu Dawud No. 283 yang sedikit berbeda dengan versi ucapan Muhammad dalam Sunan Nasa'i No. 212 dan 218 yang berbunyi فإذا أقبلت الحيضة فدعي الصلاة "ketika seorang [wanita] merasa sedang haid, maka tinggalkanlah shalat".
  3. Sebuah legal maxim berbunyi لا نكاح إلا بولي "tiada pernikahan kecuali dengan wali", yang berasal dari hujjah para fuqaha seperti Sa'id bin Musayyab, Al-Hasan Al-Bashri, Syuraih, Ibrahim An-Nakha'i, dan Khalifah 'Umar bin Abdul Aziz yang diatribusikan kepada Muhammad dalam Jami'ut-Tirmidzi No. 1021.
  4. Sebuah legal maxim berbunyi الولد للفراش "anak itu untuk pemilik ranjang" yang diatribusikan kepada Sa'id bin Musayyab dalam isnad dari Ibnu Syihab Az-Zuhri hingga Abu Hurairah dalam Sunan Nasa'i No. 3428 dan 'Abdullah bin Maslamah dari Ibnu Syihab Az-Zuhri hingga A'isyah dalam Darimi No. 2138.
  5. Sebuah legal maxim tentang istihadhah yang berbunyi في المستحاضة تغتسل وتصلي وتصوم رمضان ويغشاها زوجها "Tentang wanita mustahadhah: "Dia mandi dan boleh shalat, berpuasa ramadhan, dan suami boleh menggaulinya" yang ditemui dalam Darimi No. 814, pola isnad-nya berbentuk awa'il. Juga, dari sekian hadits tentang istihadhah tidak ada yang marfu', namun untuk isnad yang bersambung sempurna (muttashil) hanya ditemui kepada Sa'id bin Musayyab, kecuali Tirmidzi, Abu Dawud, dan Ahmad yang meriwayatkan dari A'isyah dalam matan berbeda dan dianggap shahih.
  6. Dalam Muwaththa' Malik, kita sering menemukan hadits mursal yang juga pernyataan Sa'id sendiri yang diawali oleh teks yang sama dengan yang diatribusikan kepada Muhammad, yaitu haddatsana (حدثنا) atau haddatsani (حدثني). Hal menarik lain, Al-Khathib Al-Baghdadi dalam kitabnya Kifayah Hal. 404 terdapat sebuah bab tentang marasil (hadits-hadits mursal) Sa'id bin Musayyab, diterangkan bahwa isnad berbagai atsar Tabi'in yang diucapkannya sangat sempurna, namun pada Hal. 405 diterangkan sebaliknya.


Dalam hal ini, dapat dikatakan bahwa Sa'id bin Musayyab yang sebenarnya memiliki keputusan hukum terkait maxima hukum di atas (no. 3-6) daripada Muhammad atau salah seorang shahabat, dan tampaknya seluruh corpora ahadits juga sebenarnya demikian. Maka, harus diasumsikan bahwa, pada periode paling primitif, fiqh belum bermakna sebagai suatu peraturan keagamaan yang berlaku dalam koridor Islam sebagai suatu agama, melainkan sebagai pemecahan masalah ad hoc, dan kemudian mengilhami gagasan mengumpulkan segala atribut ucapan Muhammad untuk sebuah peraturan sunnah. Dengan kata lain, pada masa itu pula, atribusi kepada Muhammad, bisa jadi hanya sebuah atribut/penyandaran semata.

Alasan mengapa keputusan hukum ini harus dipertimbangkan, pada awalnya, misalnya, sebagai produk dari wawasan hukum para fuqaha sendiri, termasuk Sa'id bin Musayyab. Dan memang, pada awalnya, ahadits oral tidak perlu diatribusikan kepada Muhammad, keputusan Sa'id sebagai faqih sudah cukup memiliki otoritas hukum yang legitimatif. Banyak contoh di mana Sa'id dikreditkan dengan pendapat yuridis jelas menunjuk pada satu kesimpulan saja. Dia memikirkan sebuah pemecahan masalah (problem solving) dalam suatu kasus hukum terlebih dahulu, sebelum keputusan ini dibentuk menjadi maxima yang dikaitkan dengan otoritas Sa'id.

Para 'alim 'ulama Muslim klasik, di antaranya Ibnu Hajar, Ibnu Jauzi, dll selama berabad-abad kemudian bergulat dengan masalah mursal dan munqathi', hingga pada kesimpulan bahwa bahan hadits yang benar dan sempurna harus dilengkapi dengan isnad yang juga harus bersambung kepada Muhammad (muttashil). Dan memang secara logika seharusnya begitu, karena adanya keyakinan bahwa Muhammad sebagai nabi merupakan hirarki otoritas tertinggi dalam memutuskan segala perkara hukum, dan keyakinan bahwa Muhammad sebagai contoh terbaik, yang tidak lain merupakan penafsiran atas QS 4:59 (أَطِيعُوا اللهَ وَأَطِيعُوا الرسُولَ "Taatilah Allah dan taatilah Rasul") dan QS 33:21 (لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ "Bahwasanya telah ada dalam diri utusan Allah (rasulillah) itu suatu teladan yang baik"). Dan illustrasi terbaik untuk menggambarkan asumsi dasar kita adalah seperti dalam Kifayah Hal. 404, 386, dan 415, untuk penilaian hadits yang terkadang marfu', dan terkadang mauquf. Al-Khathib Al-Baghdadi telah melakukan suatu usaha yang luar biasa untuk menyelamatkan sebanyak mungkin hadits-hadits yang tertolak (mardud dan matruk) sehingga kita dapat membandingkannya dengan hadits-hadits yang diterima (maqbul) apapun itu, dan memberikan nilai tertentu kepada siapapun dari para perawi tertolak itu, tidak peduli seberapa kecil, daripada, dengan menerapkan standar kritis untuk menyaring mana yang shahih dan mana yang dha'if. Dengan kata lain, Al-Khathib telah mencoba menyajikan berbagai keberatan yang diajukan para 'ulama (atau segala keberatan yang secara teoritis dapat diajukan berdasarkan kaidah ilmu musthalah) terhadap hadits-hadits yang isnad-nya tidak marfu', atau segala bentuk sunnah yang tidak dapat disangkal, sehingga menyiratkan bahwa Al-Khathib sendiri menganggap bahwa segala hadits mauquf, mursal, atau bahkan munqathi' dapat pula berpotensi marfu'.

Melihat berbagai pusat kegiatan intelektual Islam klasik di masa itu, kita dapat melihat situasi yang sama di Bashrah. Seorang faqih yang lebih muda dari Sa'id bin Musayyab, yaitu Al-Hasan Al-Bashri (w. 110 Hijriyyah / 728) memiliki banyak keputusan hukum dan bahkan maxima yang dilacak kepadanya yang dapat ditemukan dalam bentuk ta'liq pada Shahih Bukhari yang ditambahkan pada hadits sebagaimana mestinya agar ditelusuri kembali kepada Muhammad dimana dalam kebanyakan kasus mengandung kata-kata yang persis sama atau hujjah singkat yang senilai dengan keputusan hukum yang sama. Salah satu contoh misalnya adalah dalam Bukhari No. 5105 pada isnad-nya berbunyi: وقال ابن سيرين لا بأس به. وكرهه الحسن مرة ثم قال لا بأس به ("Ibnu Sirin berkata, Tidak ada salahnya di dalamnya". Tetapi Al-Hasan [Al-Bashri] pada awalnya tidak menyetujuinya, tetapi kemudian dia mengatakan bahwa tidak ada salahnya di dalamnya"). Tampak bahwa Bukhari mengutip pendapat Ibnu Sirin, namun tidak mengutip Al-Hasan Al-Bashri melainkan menjadikannya sebagai ta'liq. Meskipun otoritas Muhammad adalah tertinggi, namun meletakkan ta'liqat membuatnya otoritasnya dapat setara dengan Muhammad itu sendiri. Alasan meletakkan ta'liq pada isnad bersifat apologetik, untuk tujuan memperkuat isnad melalui pendapat faqih awal.

>> Kembali ke Pembuktian Awa'il Bag. II
>> Lanjut ke Pembuktian Awa'il Bag. IV
Diubah oleh tyrodinthor 30-01-2020 00:59
yoseful
yoseful memberi reputasi
1
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.