terimakasih pak pol.. kalau cari lagi begal2 lain yang meresahkan masyarakat.. kalau perlu dor lagi biar kapok
setau ane...kalau gugatan hukum secara pidana memang hukumannya kurungan badan (penjara)dan asetnya disita negara,... .kalau gugatan hukum secara perdata baru bisa asetnya dibagikan kepada yang dirugikan.... kalau menurut ane dari awal nasabah first travel jangan menggugat secara pidana,...lebih