soldierjakarta
TS
soldierjakarta
Syarat kimpoi Terbaru Dari KUA Agan setuju apa engga ?
Pemerintah mengeluarkan aturan baru untuk merehabilitasi area terdampak kebakaran hutan. Salah satunya mewajibkan pasangan yang ingin menikah untuk menanam pohon, sebelum dinikahkan di Kantor Urusan Agama (KUA).



Quote:

Kebijakan ini mewajibkan pasangan calon suami istri menanam lima batang pohon. Nantinya, bukti foto penanaman tersebut dijadikan bukti untuk menebus surat nikah di Kantor Urusan Agama (KUA).

Sejumlah kerja sama lain juga dijalin pihak KLHK demi merestorasi area terdampak kebakaran hutan. Salah satunya dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang mewajibkan setiap anak sekolah menanam lima batang pohon

http://regional.kompas.com/read/2016...ib.tanam.pohon
http://sulsel.pojoksatu.id/read/2015...medium=twitter
Dengan kerjasama semua pihak, lokasi strategis ini bisa menjadi salah satu Tahura terindah di Indonesia
Kata Bu Siti
Dirjen Pengendalian Daerah Aliran Sungai (DAS) dan Hutan Lindung KemenLHK, Hilman Nugroho mengatakan, teknis kewajiban menanam pohon untuk calon pasangan pengantin adalah dengan menunjukkan bukti foto bahwa pasangan tersebut telah memenuhi persyaratan

@JokopediaID

Gambar gambar lainya di copas dari twitter
Spoiler for Update 28-09-2016 ,, 0045:

Quote:


Diubah oleh soldierjakarta 29-09-2016 09:02
0
139.3K
1.1K
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
icon
922.4KThread81.2KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.