- Beranda
- Sejarah & Xenology
Akar Jejak Pemikiran Quranisme
...
TS
tyrodinthor
Akar Jejak Pemikiran Quranisme

Bagi sebagian orang, Quranisme tidaklah asing di telinga mereka. Tapi bagi sebagian lagi, Quranisme tampak begitu asing. Apakah ini sekte baru? Agama baru? Atau apa?
Quranisme secara sederhana adalah sebuah gerakan intelektual Islam yang mengusung doktrin bahwa sudah sepatutnya Al-Qur'an diandalkan sepenuhnya sebagai segala hukum agama dan pengertian keagamaan Islam tanpa melibatkan penukilan lain, terutama hadits. Dalam keyakinan Quranis, Al-Qur'an sudah sangat jelas dan terperinci sebagai satu-satunya dasar pengambilan pendapat hukum, tidak memerlukan tambahan dari nashlain. Walaupun keyakinan ini dengan mudah dianggap sesat oleh kalangan Muslim mainstream, tapi sebenarnya di kalangan internal Quranis sendiri memiliki keragaman pendapat. Sebagian Quranis ada yang berkeyakinan bahwa semua hadits pada dasarnya palsu dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Tapi bagi sebagian Quranis lainnya, ada yang berkeyakinan bahwa setiap hadits tertentu, yang secara lahiriah tidak bertentangan dengan Al-Qur'an, dapat diyakini kebenarannya. Itu artinya, Quranis sendiri tidak bisa serta-merta dikatakan sebagai gerakan anti-hadits. Dalam hal ini, Quranis memiliki karakter keyakinan yang sama: Al-Qur'an tidak dapat dipertanyakan lagi kebenarannya, sedangkan hadits harus dipandang secara skeptis dan kritis.
Jadi sejak kapan Quranisme muncul? Apakah benar bahwa Quranisme baru muncul di abad ke-20? Apakah benar bahwa sepanjang sejarah, ummat Muslim senantiasa menggunakan Al-Qur'an dan hadits sebagai sumber hukum agama seperti yang sering kita dengar belakangan ini?
Mengingat banyaknya artikel yang cenderung menempatkan Quranisme secara negatif, dan umumnya artikel-artikel tsb tidak dalam rangka peninjauan historis, maka dalam hal ini, TS terdorong untuk merangkum berbagai literatur kesejarahan yang diharapkan dapat membuka cakrawala pengetahuan dan wawasan kita semua tentang keragaman pemikiran Islam di masa awal kemunculan Islam.
Thread ini tidak dalam rangka mempromosikan maupun mengkritik Quranisme. Thread ini hanya merangkum jejak akar pemikiran Quranisme sepanjang sejarah intelektual Islam, dalam kerangka sejarah itu sendiri. Jika agan-agan ingin membela ataupun menyanggah Quranisme, atau ingin mengetahui lebih detil tentang ajaran dan penafsiran Quranisme, silahkan agan-agan langsung ke thread Anda Bertanya Quranist Menjawab (ABQM).
INDEX THREAD
- Penggunaan Ra'yi Tabi'in Senior
- Abu Hanifah dan "Proto-Quranisme" (1)
- Abu Hanifah dan "Proto-Quranisme" (2)
- Rivalitas Ahlur-Ra'yi VS Ahlul-Hadits
- Kebangkitan Anti-Pluralisme Islam dan Intoleransi
- Munculnya Ahl-e Hadith dan Oposisi Ahl-e Quran
- Quranisme dalam Reformisme Islam
- Quranisme Hari Ini
- Trivia
Versi ringkas pelacakan sejarah Quranisme di thread ini dapat ditonton di channel Youtube Let's Talk Religion.
Bagi yang ingin mendalami sejarah Islam awal dan kritik sejarah Islam, silahkan bergabung ke thread ane: Misteri Islam Awal (MIA).
Diubah oleh tyrodinthor 08-05-2021 23:54
androidiot dan 21 lainnya memberi reputasi
20
10.7K
263
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Sejarah & Xenology
6.5KThread•11.6KAnggota
Tampilkan semua post
TS
tyrodinthor
#2
ABU HANIFAH DAN "PROTO-QURANISME" (1)


Pada periode berikutnya, yakni di masa Tabi'in junior / peralihan (antara thabaqahke-6,7, dan 8), seorang faqih dan mutakallim (ahli dialektika) yang paling menonjol adalah Abu Hanifah An-Nu'man bin Tsabit (w. 150 Hijriyyah / 767) dari thabaqah ke-6, yang digelari "Imam Besar" (Al-Imamul-A'zham) di Kufah. Metode kalam yang dianut oleh Abu Hanifah adalah interpretasi Al-Qur'an berdasarkan penalaran pribadi.
Banyak dari ummat Muslim sendiri yang tidak begitu mengetahui tentang bagaimana sebenarnya pemikiran Abu Hanifah. Al-Khathib Al-Baghdadi mencatat dalam Tarikh Baghdad Vol. 13 Hal. 323-423, terdapat suatu riwayat ketika Abu Hanifah memulai terjun di bidang fiqh hingga akhir hayatnya.
أخبرنا الخلال، أخبرنا علي بن عمر الحريري، أن علي بن محمد النخعي حدثهم، قال: حدثنا محمد بن محمود الصيدناني، حدثنا محمد بن شجاع بن الثلجي، حدثنا الحسن بن أبي مالك عن أبي يوسف، قال: قال أَبُو حنيفة: لما أردت طلب العلم جعلت أتخير العلوم وأسأل عن عواقبها، فقيل لي: تعلم القرآن، فقلت: إذا تعلمت القرآن وحفظته فما يكون آخره؟ قالوا: تجلس في المسجد ويقرأ عليك الصبيان والأحداث ثم لا تلبث أن يخرج فيهم من هو أحفظ منك - أو يساويك - في الحفظ فتذهب رياستك. قلت: فإن سمعت الحديث وكتبته حتى لم يكن في الدنيا أحفظ مني؟ قالوا: إذا كبرت وضعفت حدثت واجتمع عليك الأحداث والصبيان ثم لا تأمن أن تغلط فيرمونك بالكذب فيصير عارا عليك في عقبك. فقلت: لا حاجة لي في هذا
"Telah mengabarkan kepada kami Al-Khilal, telah mengabarkan kepada kami 'Ali bin 'Umar Al-Hariri, bahwasanya 'Ali bin Muhammad An-Nakha'imenceritakan kepada mereka, dia berkata: "Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Mahmud Ash-Shidanani, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Syuja'i bin Ats-Tsalji, telah menceritakan kepada kami Al-Hasan bin Abu Malik, dari Abu Yusuf, dia berkata: "Abu Hanifah berkata: "Ketika aku hendak menuntut ilmu, aku mulai memilih mana bidang ilmu [yang tepat] untukku dan aku bertanya tentang manfaat apa saja dari cabang-cabang ilmu berbeda yang akan kuterima. Lalu aku diberitahu: "Belajarlah Al-Qur'an". Tapi aku bertanya: "Ketika aku memulai belajar Al-Qur'an dan memutuskan untuk menghapalnya, maka bagaimana nantinya?". Jawabnya: "Kamu akan duduk di dalam masjid, lalu anak-anak dan remaja lainnya akan membacakan [Al-Qur'an] kepadamu. Maka, tidak butuh waktu lama, seseorang dari mereka akan mengunggulimu -atau setidaknya berusaha menandingimu- demikianlah". Aku bertanya: "Dan jika aku mendengar sebuah hadits dan menuliskannya hingga tidak ada satupun di dunia ini yang menghapalnya melebihi dari yang aku miliki, lantas bagaimana nantinya?". Jawabnya: "Ketika kamu menua dan lemah, akan datang anak-anak dan remaja, berkumpul untuk mendengarkan hadits-haditsmu. Kamu tidak bisa untuk tidak membuat kesalahan [dalam meriwayatkan hadits], lalu mereka akan menuduhmu berdusta, dan itu akan menjadi aib bagimu selamanya". Aku berkata: "Aku tidak butuh ini [hadits]".
Lalu selanjutnya tentang belajar fiqh sbb:
قلت: فإن تعلمت الفقه؟ قالوا: تسأل وتفتي الناس وتطلب للقضاء، وإن كنت شابا. قلت: ليس في العلوم شيء أنفع من هذا، فلزمت الفقه وتعلمته
"Aku berkata: "Lalu bagaimana dengan belajar fiqh?". Jawabnya: "Kamu akan dimintai pendapat oleh banyak orang dan akan ditawari jabatan sebagai qadhi". Aku berkata: "Tidak ada cabang ilmu yang lebih bermanfaat bagiku selain daripada ini", maka aku memilih fiqh dan mempelajarinya".
Pada masa itu, orang-orang selalu bertanya kepada para faqihdi masing-masing daerahnya tentang suatu masalah hukum, dan masing-masing faqih akan menjawabnya. Pada umumnya, jawaban para faqih berimbang, yaitu berdasarkan ra'yi (sebagaimana contoh dari Tabi'in senior di atas) dan berdasarkan nash hadits. Namun tidak bagi Abu Hanifah. Jika masing-masing faqih akan merumuskan berbagai dictum fiqh, namun Abu Hanifah tidak akan merumuskan dictum apapun jika tidak ditemukan problematika. Jadi, pendekatan yang digunakan oleh Abu Hanifah dalam memutuskan suatu perkara fiqh adalah mas'alah (jamak: masa'il) yang artinya "pertanyaan". Maksudnya, setiap putusan fiqh harus didasari oleh adanya sebuah masalah yang ditanyakan. Jika tidak ada masalah, maka tidak perlu ditetapkan suatu hukum tertentu.
Selain masa'il, Abu Hanifah juga menganut doktrin irja'. Doktrin ini adalah keyakinan bahwa iman tidak akan pernah bertambah maupun berkurang. Iman berada hanya pada satu sisi dari dualisme, yang berlawanan dengan kufur. Doktrin ini mengajarkan pula bahwa iman adalah suatu pancaran hati yang tidak lekang oleh lisan dan perbuatan, sehingga iman tidak didasari oleh kredo syahadat dari lisan seseorang, atau dari kebiasaannya mendirikan shalat 5 (lima) waktu. Artinya, doktrin ini menolak menyatakan iman dan kufur dapat diketahui secara lahiriah. Pada abad ke-7 dan ke-8, muncul berbagai kalam (dialektika) dalam lingkungan intelektual Muslim disebabkan munculnya berbagai gagasan tentang makna takdir, sehingga muncul pertanyaan-pertanyaan filosofis yang menggelitik 'aqidah, di antaranya adalah keimanan seseorang. Demikian kemudian muncullah sekte Murji'ah yang mengusung doktrin irja' ini. Meskipun Abu Hanifah bukan seorang Murji'ah, namun Abu Hanifah mendukung doktrin irja' yang menjadi fondasi utama Murji'ah, sehingga Abu Hanifah dijuluki "Murji'ah dalam Sunnah". Tampaknya, doktrin ini dianutnya dari pengaruh gurunya, seorang perawi bernama Hammad bin Abu Sulaiman. Abu Hanifah senantiasa duduk di dalam majlis Hammad dan selalu bersepakat/memberi suara bulat kepada hadits-hadits yang dia riwayatkan (Tarikh Baghdad Vol. 13 Hal. 331). Hammad adalah perawi yang juga mengusung doktrin irja', memperoleh predikat dha'if, dan banyak meriwayatkan hadits (katsirul-hadits) dari Ibrahim An-Nakha'i sebagaimana dicatat oleh Ibnu Sa'ad (Thabaqatul-Kubra' Vol. 6 Hal. 232). Tidak hanya doktrin irja', Abu Hanifah juga mengembangkan teknik-teknik ra'yi-nya selama berguru dengan Hammad.
Adapun ketika Abu Hanifah menetap di Kufah, seorang perawi hadits terkenal menjadi rival/oposisinya. Dia adalah Sufyan Ats-Tsauri (w. 161 Hijriyyah / 778), seorang perawi dari thabaqah ke-7. Keduanya saling meng-counter satu sama lain, berbeda pendapat, berbeda teknik, berbeda prinsip, namun tidak saling bermusuhan. Al-Khathib juga mencatat (Tarikh Baghdad Vol. 13 Hal. 344), bahwa Abu Dawud pernah mengatakan:
عن ابن داود، قال: إذا أردت الآثار - أو قال: الحديث - وأحسبه، قال: والورع - فسفيان، وإذا أردت تلك الدقائق، فأبو حنيفة
"Dari Abu Dawud, dia berkata: "Jika kamu menginginkan atsar..." —atau dia berkata: "...hadits",— "dan menghitung banyaknya", —[atau] dia berkata: "dan sikap wara'-nya"—, maka [datanglah kepada] Sufyan, !namun jika kamu menginginkan kecermatan [hukum], maka [datanglah kepada] Abu Hanifah".
Riwayat keilmuan Abu Hanifah memang unik dan kadang-kadang membingungkan. Dia tidak menggunakan hadits sebagai dasar hukum dan kalamyang diinterpretasinya, namun beberapa riwayat mengatakan bahwa Abu Hanifah akan mendengarkan dahulu suatu atsar sebelum memutuskan suatu perkara hukum. Misalnya dalam caranya menilai Jabir Al-Ju'fi sebagaimana dicatat oleh Ibnu Hajar (Tahdzibut-Tahdzib Vol. 2 Hal. 48) sbb:
ما لقيت في من لقيت أكذب من جابر، ما أتيته بشيء من رأيي إلا جاءني فيه بالأثر
"Apa yang kutemukan pada siapapun yang bertemu dari Jabir adalah dusta, aku tidak membawa sesuatu apapun dari ra'yi-ku kecuali telah datang kepadaku dengan atsar".
Namun, walaupun demikian, tetap saja tidak ada yang menyangkal preferensi ra'yipada diri Abu Hanifah yang menomortigakan hadits setelah ayat-ayat Al-Qur'an dan penalaran akal.
Bukti pertama, adalah banyaknya testimoni negatif terhadap Abu Hanifah dari kalangan Ahlul-Hadits daripada testimoni positif. Meskipun kita dapat menemukan testimoni yang positif untuk Abu Hanifah dari para 'ulama belakangan, seperti misalnya yang dicatat oleh Al-Khathib Al-Baghdadi (Tarikh Baghdad Vol. 13 Hal. 331) dimana dia dipuji karena kemampuan bahasa Arabnya dalam menelaah makna Al-Qur'an dengan hasil yang tidak bertentangan dengan sunnah), namun kita lebih banyak menemui testimoni negatif yang cukup keras dari para Ahlul-Hadits terkait sikapnya yang menomortigakan hadits. Perlu diingat bahwa hadits di masa itu masih berbentuk oral, Abu Hanifah juga diketahui menyampaikan ilmunya menggunakan tradisi penyampaian oral seperti hadits, sehingga para 'ulama meragukan riwayat-riwayat Abu Hanifah yang diduga tercampur merupakan ra'yi Abu Hanifah sendiri. Beberapa testimoni negatif tsb dapat dirangkum sbb:
Syu'bah bin Al-Hajjaj(w. 160 Hijriyyah / 777) pada No. 126 sbb:
كف من تراب خير من أبي حنيفة
"Membersihkan debu itu lebih baik daripada [mendengarkan] Abu Hanifah".
Yahya bin Sa'id Al-Qaththan (w. 198 Hijriyyah / 814) pada No. 13 sbb:
هذا مجلس لا أعود فيه أبدا
"[Majlis Abu Hanifah] ini adalah majlis yang tidak akan pernah aku kembali memasukinya lagi".
Yahya bin Ma'in (w. 233 Hijriyyah / 848) pada No. 142 sbb:
كان أبو حنيفة ثقة لا يحدث بالحديث إِلا ما يحفظ ولا يحدث بما لا يحفظ
"Abu Hanifah itu tsiqah, [tapi] jangan menceritakan haditsnya kecuali dari huffazh, dan jangan menceritakannya dari yang bukan huffazh.
No. 145 sbb:
كان يضعف في الحديث
"Dia dha'if dalam haditsnya".
Ahmad bin Hanbal (w. 241 Hijriyyah / 856) pada No. 135 sbb:
يسأل أصحاب الحديث، ولا يسأل أصحاب الرأي، ضعيف الحديث خير من رأي أبي حنيفة
"Bertanyalah kepada as'habul-hadits, jangan bertanya kepada as'habur-ra'yi, hadits yang dha'if lebih baik daripada ra'yi Abu Hanifah".
No. 136 sbb:
حديث أبي حنيفة ضعيف، ورأيه ضعيف
"Hadits Abu Hanifah itu dha'if, ra'yi-nya pun dha'if".
Ibnu Mubarak (w. 181 Hijriyyah / 797) pada No. 107 sbb:
كتبت عن أبي حنيفة أربعمائة حديث إذا رجعت إلى العراق إن شاء الله محوتها
"Aku menulis dari Abu Hanifah empat ratus hadits, apabila aku kembali dari Iraq, insyallah akan kuhapus itu semua".
No. 108 sbb:
لئن رجعت من هذه لأخرجن أبا حنيفة من كتبي
"Jika aku kembali dari sini, aku akan mengeluarkan nama Abu Hanifah dari kitab-kitabku".
No. 111 sbb:
لحديث واحد من حديث الزهري أحب إلي من جميع كلام أبي حنيفة
"Satu hadits dari hadits Az-Zuhri lebih kucintai daripada sekumpulan ucapan (kalam) Abu Hanifah".
(hanya satu pujian kepada Abu Hanifah dalam kapasitasnya sebagai imam madzhab yang diatribusikan kepada Ibnu Mubarak, yaitu No. 105)
Dari semua testimoni negatif di atas, yang paling menarik datang dari Yahya bin Sa'id Al-Qaththan, dimana dia bergabung duduk di majlis Abu Hanifah. Selama Abu Hanifah mengajar, ada seseorang bertanya kepada Abu Hanifah tentang sebuah hadits. Selengkapnya sbb:
فقد جاءه رجل قبل هذا فسأله عن مسألة فأجابه. قال: فما رواية رويت عن رسول الله ﷺ: أفطر الحاجم والمحجوم؟ فقال: هذا سجع. فقلت في نفسي: هذا مجلس لا أعود فيه أبدا
"Seorang pria mendatanginya [Abu Hanifah] dengan membawa pertanyaan dari sebuah masalah, dan dia [Abu Hanifah] menjawabnya. [Pria] itu berkata: "Maka bagaimana pendapatmu dengan riwayat dari Rasulullah SAW: "Batallah [puasa] orang yang membekam dan orang yang dibekam". Maka [Abu Hanifah] berkata: "Ini cuma sajak". Maka aku [Yahya] berkata dalam hati: "Ini adalah majlis yang tidak akan pernah aku kembali memasukinya lagi".
Cara Abu Hanifah mengkritik hadits seperti ini bukanlah satu-satunya. Beberapa atestasi lainnya menunjukkan fenomena serupa. Misalnya dalam Tarikh BaghdadVol. 13 Hal. 388 (no. 9) sbb:
حدثني أبو بكر بن أبي الأسود، عن بشر بن المفضل، قال: قلت لأبي حنيفة: نافع، عن ابن عمر، أن النبي ﷺ قال: البيعان بالخيار ما لم يفترقا، قال: هذا رجز
"Telah menceritakan kepadaku Abu Bakar bin Abu Al-Aswad, dari Bisyir bin Mufadhal, dia berkata: "Aku berkata kepada Abu Hanifah: "[Hadits dari] Nafi', dari Ibnu 'Umar, bahwasanya Nabi SAW berkata: "Dua orang diperbolehkan khiyardalam jual-beli selama keduanya belum berpisah". Dia [Abu Hanifah] berkata: "Ini cuma rajaz (rima pantun)".
Hadits yang dimaksud di atas adalah Bukhari No. 1967 tentang dibolehkannya khiyar (memilih-milih dan menimbang suatu barang) sebelum akad jual-beli. Jawaban Abu Hanifah cukup enteng, bahwa hadits ini menurut Abu Hanifah hanyalah rajaz, yaitu salah satu jenis rima dalam persajakan.
Kemudian terdapat pula atestasi lain yang dicatat Al-Khathib (Tarikh Baghdad Vol. 13 Hal. 389) dimana Abu Hanifah mendebat mengenai makna sebuah hadits tentang "wudhu' adalah sebagian dari iman", dimana menurutnya, dictum yang dimaksud adalah "bersuci adalah sebagian dari iman". Penjelasan tsb mengandung unsur doktrin irja' bahwa iman tidak bisa berkurang/bertambah. Selengkapnya sbb:
قال يحيى بن آدم: ذكر لأبي حنيفة هذا الحديث: أن النبي ﷺ قال: الوضوء نصف الإيمان، قال: لتتوضأ مرتين حتى تستكمل الإيمان؟ قال إسحاق: فقال يحيى بن آدم: الوضوء نصف الإيمان، يعني نصف الصلاة، لأن الله تعالى سمى الصلاة إيمانا، فقال: (وَمَا كَانَ اللهُ لِيُضِيعَ إِيمَانَكُمْ ۚ)، يعني صلاتكم، فالطهور نصف الإيمان على هذا المعنى. إذ كانت الصلاة لا تتم إلا به
"Yahya bin Adamberkata: "Aku menyebutkan sebuah hadits kepada Abu Hanifah: "Bahwasanya Nabi SAW berkata: "Wudhu' itu sebagian dari iman". Dia [Abu Hanifah] berkata: "Kalau begitu mengapa kamu tidak ber-wudhu' saja dua kali sehingga menjadi sempurna imanmu?". Maka Ishaq melanjutkan: "Yahya bin Adam lantas berkata: "Wudhu' adalah sebagian dari iman, sebagiannya lagi adalah shalat, karena Allah ta'ala menyebut: shalat adalah iman". Maka dia [Abu Hanifah] berkata: ([QS 2:143] "Dan Allah tidak akan menyia-nyiakan imanmu"), yaitu shalatmu. Maka makna sebenarnya, bersuci adalah sebagian dari iman. Karena shalat tidak akan sempurna kecuali dengan bersuci".
Rivalitas dan kontestasi antara Ahlur-Ra'yi dengan Ahlul-Hadits adalah polemik advokasi hukum sejak masa pemerintahan Al-Manshur (akan dibahas di bawah). Para pendukung Abu Hanifah, yang merupakan cikal-bakal madzhab fiqh Hanafi, berada pada kubu Ahlur-Ra'yi.
Bersambung .....
Diubah oleh tyrodinthor 08-05-2021 00:01
atmajazone dan 4 lainnya memberi reputasi
3
Tutup