News
Pencarian Tidak Ditemukan
KOMUNITAS
link has been copied
381
Lapor Hansip
15-06-2021 11:35

Menkeu: Yang Bakal Dipajaki Sembako Premium, Bukan Murah

Menkeu: Yang Bakal Dipajaki Sembako Premium, Bukan Murah

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menekankan pihaknya tidak berencana untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sembako murah dan juga tidak akan dibahas dalam Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

“Poinnya adalah kita tidak memungut PPN sembako (murah), kita tidak memungut dan apakah dalam RUU KUP nanti apakah akan ada. Untuk yang itu tidak dipungut itu aja, clear, very clear di situ,” ujar Menkeu Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komis XI DPR RI di Jakarta, Senin.

Menkeu Sri Mulyani membenarkan bahwa sembako akan menjadi objek pajak, namun pemerintah hanya akan menyasar produk-produk premium yang juga termasuk dalam kategori sembako. Menkeu mencontohkan dengan Beras Shirataki atau Basmati hingga Daging Wagyu dan Kobe.

“Jadi kalau dilihat harganya (beras) Rp10 ribu per kilogram sampai Rp50 ribu per kilogram atau Rp200 ribu per kilogram, ini kan berarti bisa mengklaim sama-sama sembako,” ujar Sri Mulyani.

“Ada daging sapi Wagyu, Kobe, yang perkilonya itu bisa Rp3 juta atau Rp5 juta. Ada yang daging biasa yang dikonsumsi masyarakat sekilonya sekarang mungkin Rp90 ribu. Jadi kan bumi langit jadi dalam hal ini,” kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani melanjutkan bahwa fenomena munculnya produk-produk yang very high end, namun tetap termasuk dalam sembako itulah yang pemerintah coba untuk seimbangkan.

“Justru pajak itu mencoba untuk meng-adress isu keadilan karena diversifikasi dari masyarakat kita sudah begitu sangat beragam,” tutur Sri Mulyani, dikutip Antara.

Ia menekankan suatu barang tidak akan dapat dipungut pajak jika tidak menjadi objek, karenanya sembako akan masuk dalam objek pajak. Namun, pemerintah akan menerapkan skema multitarif, sehingga sembako yang biasa dikonsumsi masyarakat luas tidak akan dipungut pajak.

“Bisa dipajaki dengan dibebaskan pajaknya, DTP, bisa tarifnya dinolkan itu versus yang tarifnya lebih tinggi, makanya itu kita sampaikan dalam PPN multi-tarif. Jadi objeknya benar, kalau tidak menjadi obyek pajak no matter what gak bisa dipajakin,” ujar Sri Mulyani.

Lebih lanjut ia menyampaikan detail mengenai pungutan PPN akan dibahas secara benar dan komprehensif bersama DPR nantinya.

“Kita nanti akan membahas seizin pimpinan DPR, bahwa RUU itu dibahasnya secara benar baik dan komprehensif. Di dalam RUU KUP nanti akan kita sampaikan,” kata Sri Mulyani.



profile-picture
profile-picture
profile-picture
screamo37 dan 24 lainnya memberi reputasi
23
Masuk untuk memberikan balasan
berita-dan-politik
Berita dan Politik
40.7K Anggota • 670.6K Threads
Menkeu: Yang Bakal Dipajaki Sembako Premium, Bukan Murah
15-06-2021 11:41
Sembako premium?..makin2 ngelesnya

" if you can't convinced them, confused them "

emoticon-Ngakak

profile-picture
profile-picture
profile-picture
caerbannogrbbt dan 32 lainnya memberi reputasi
32 1
31
profile picture
Kaskuser
15-06-2021 17:18
@justsightseeing @ss78 HP ada merk xiaomi, samsung, iphone, dari harga jg ktauan yg premium mana yg bukan. sama aja kan sama barang laen.
Lah justru dari contoh ente malah Kita kita makin bingung nih, spt yang ente sebutin noh hp ntuh ada yang mahal ada yang murah tergantung merk correct? emoticon-Big Grin
Pajak Hp xiaomi harga 1,9jt ame ipun12 19jt sama tuch emoticon-Big Grin
0
profile picture
KASKUS Addict
15-06-2021 17:32
@ss78 @mberrr ya makanya, namanya aturan kan gk boleh rancu gan.. kita bs blng premium itu gmn, orng laen bs blng gk oremium gmn, tp dalam kasus ini yang nentuin "premium" ya kemenkeu nya sndiri..

lgian kata premium sndiri kan itu cm kata2 untuk mempermudah komunikasi aja, intinya tujuan utama nya itu mau pajakin barang kategori sembako yang secara harga bukan kategori belanjaan kalangan menengah ke bawah.


but that just me, if you disagree, then by all means, do it
0
profile picture
KASKUS Maniac
15-06-2021 20:46
@ss78 @mberrr @justsightseeing

Agak sulit menentukan mana barang yang premium, mana yang bukan.

Mau pakai harga, kan ada inflasi, angka yamg dulu kita anggap mahal, sekarang bisa jadi murah. Misal 10 tahun lalu, hp 5 juta mahal, sekarang hp 5 juta biasa aja.

Mau pakai merek, Toyota Agya sama Toyota Land Cruiser sama2 Toyota, harganya beda jauh banget. Nanti bisa bikin merek baru, kemasannya curah, isinya barang premium.

Mau pakai jenis barang, kayak ga tahu pengusaha aja. Jenis barang bisa dimainin. Hyundai Avega bentuknya sedan, di STNK bisa jadi minibus. Beras basmati, bilang aja long grain. Shirataki, bilang short grain.

Mau pakai import atau lokal, emang daging, beras udah swasembada ?
0
profile picture
KASKUS Addict
15-06-2021 20:55
@jaguarxj220 nah ini makanya, tergantung dari pemerintah bkin aturan aja..

tp gmpngnya sih, mnrt gw pemerintah bs set harga minimal sembako premium, yg di bawah itu itungannya gk kena pajak..

daging itu pasarannya msih ± 90~120 per kg.. klo di set di atas 2jt per kg kan kyny wajar ya..

sementara beras itu yg biasa kena 10k ~ 50k di atas 100k harusnya sudah masuk kategori premium..

quote berita kompas

Quote:Namun beras premium seperti beras basmati dan beras shirataki seharusnya bakal dipungut PPN. Pasalnya, beras kalangan kelas atas itu berharga 5-10 kali lipat dari harga beras lokal.

Begitu juga dengan komoditas lain seperti daging sapi. Daging sapi yang akan dipungut pajak adalah daging sapi Kobe dan daging sapi Wagyu yang harganya sekitar 10-15 kali lipat dari harga daging sapi biasa.


sumur
0
profile picture
KASKUS Maniac
15-06-2021 21:04
@justsightseeing

Okelah kalau mau pakai harga. Berarti nanti harus tiap tahun disesuaikan inflasi.

Kebiasaan pemerintah sih setelah menetapkan suatu nilai, kemudian lama diupdate, misalnya PTKP sudah 5 tahun tidak berubah, sementara UMR berubah setiap tahun (itu juga karena demo buruh).

Meterai 6 ribu juga itu sudah lama sekali tidak berubah, baru berubah tahun 2021.
1
profile picture
KASKUS Addict
15-06-2021 21:14
@jaguarxj220 haha, gk jg gan, pertalite pertamax itu cukup nyesuaiin sama harga minyak kok (bs berubah2).. cm cenderungnya untuk sesuatu yg ad nilainya gtu sih emng pemerintah biasanya males update ya..

tp buat case harga minimal pajak, bukannya bagus klo gk diupdate?
0
profile picture
KASKUS Maniac
15-06-2021 21:27
@justsightseeing

Kalau pertalite/pertamax diatur oleh Pertamina, itu perusahaan BUMN, berbentuk Perseroan Terbatas, bukan badan pemerintah.

Kalau harga minimal pajak ga diupdate, 10 tahun lagi yakin harga daging di pasar masih 90-120 ribu..?

PTKP sama UMR aja udah aneh jadinya, masa gaji UMR dipajaki, jadinya terimanya di bawah UMR donk (setelah dipotong pajak). FYI UMR Cikarang 4.7 juta/bulan, PTKP per tahun 54juta (termasuk THR)


Gw juga baru inget, jangan menyepelekan elastisitas masyarakat kelas atas, sekalipun mereka banyak duit.
Kalau kenaikan harga terlalu tinggi, mereka ga segan2 turun kelas loh.
Minimal mengurangi konsumsinya.

Contohnya, kenapa di Indonesia suka rokok, tapi penjualan Cerutu/Cigar rendah, salah satunya karena cukainya lebih tinggi. Padahal hanya beda 1000 atau 2000 per batang.

Dealer Harley Davidson juga pernah tutup di tahun 2015 atau 2016 karena kenaikan pajak moge. Harley baru balik lagi sekitar tahun 2019 dengan rekanan berbeda.
Harley juga banyak yang ga bayar pajak.
2
profile picture
KASKUS Addict
15-06-2021 21:51
@jaguarxj220 ah iya bener jg gan.. yaa, skrng jg udah gk tau sih gmn ya.. cm pendapat ane sih, saat ini kyny ane blm konsumsi barang premium gtu jdi gk bakal kena imbas langsung, ane agak skeptis dngn gmn pemerintah (kalo jadi) nerapin kebijakan ini, tp namanya rakyat jelata ya terima aja ya..
0
Memuat data ...
1 - 8 dari 8 balasan
icon-hot-thread
Hot Threads
Copyright © 2024, Kaskus Networks, PT Darta Media Indonesia