- Beranda
- The Lounge
TERIMAKASIH PAK HAKIM, TELAH BEBASKAN PEMBAKAR HUTAN YANG DIGUGAT 7,8 T
...
TS
detektif.88
TERIMAKASIH PAK HAKIM, TELAH BEBASKAN PEMBAKAR HUTAN YANG DIGUGAT 7,8 T
Quote:
Aku Berlindung Dari Godaan Mafia Pembakar Hutan Yang Terkutuk
KLIK PETISI -> CHANGE.ORG
Rakyat Bersatu, Ayo Bantu Bongkar Kebobrokan Pengadilan Negeri Palembang ! #MelawanMafia
https://www.change.org/p/jokowi-jusu...g-melawanmafia
Quote:
KLIK PETISI -> CHANGE.ORG
Rakyat Bersatu, Ayo Bantu Bongkar Kebobrokan Pengadilan Negeri Palembang ! #MelawanMafia
https://www.change.org/p/jokowi-jusu...g-melawanmafia
Masih Ingat Saudara Saudara Kita Yang Terkena Bencana Kabut Asap Sumatera dan Kalimantan ?
Kalau Lupa Mari Kita FlashBack
Siapa Tau Hakim Kita di PN Palembang Bisa Menyesali Perbuatannya Dan Hakim Hakim Lainnya Dapat Bertindak Tepat Untuk Negeri Tercinta Ini
Quote:
Quote:
Quote:
Quote:
Palembang - Pengadilan Negeri (PN) Palembang dijadwalkan akan membacakan vonis tuntutan terhadap PT BMH di kasus kebakaran hutan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menuntut PT BMH untuk membayar denda sebesar Rp 7,8 triliun.
"Vonis terhadap PT BMH rencananya akan diputuskan dalam persidangan pada 30 Desember 2015 di Palembang," kata penggiat lingkungan dari Riau Corruption Trial, Made Ali dalam siaran pers yang diterima detikcom, Selasa (29/12/2015).
Kementerian LHK menemukan dugaan pembakaran lahan di area PT BHM seluas 20 ribu hektare pada 2014 di Distrik Simpang Tiga Sakti dan Distrik Sungai Byuku Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan. Atas temuan ini, maka LHK melayangkan gugatan perdata pada 3 Februari 2015.
Nilai Rp 7,8 triliun itu didapat setelah Kementerian LHK melakukan kalkulasi atas biaya perbaikan dan kerugian dari lahan yang terbakar. Dalam gugatan tersebut, PT BHM diminta untuk mengganti biaya perbaikan lingkungan dan ganti rugi kerusakan kondisi alam kepada pemerintah.
Gugatan ini merupakan gugatan perdata terbesar di era pemerintahan Joko Widodo di kasus kebakaran hutan. Sebelumnya, pemerintahan SBY juga menggugat pembakar hutan di Aceh, PT Kallista Alam. Hasilnya, PT Kalista Alam dihukum membayar Rp 366 miliar. Jika PT Kalista Alam tidak segera membayarnya, maka didenda Rp 5 juta per hari.
Selain PT Kallista Alam, pemerintah juga tengah menuntut PT National Sago Prima (NSP) sebesar Rp 1 triliun terkait kebakaran hutan di Meranti, Riau. Jaksa telah menyatakan kasasi. Kasus ini belum diputus MA.
"Vonis terhadap PT BMH rencananya akan diputuskan dalam persidangan pada 30 Desember 2015 di Palembang," kata penggiat lingkungan dari Riau Corruption Trial, Made Ali dalam siaran pers yang diterima detikcom, Selasa (29/12/2015).
Kementerian LHK menemukan dugaan pembakaran lahan di area PT BHM seluas 20 ribu hektare pada 2014 di Distrik Simpang Tiga Sakti dan Distrik Sungai Byuku Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan. Atas temuan ini, maka LHK melayangkan gugatan perdata pada 3 Februari 2015.
Nilai Rp 7,8 triliun itu didapat setelah Kementerian LHK melakukan kalkulasi atas biaya perbaikan dan kerugian dari lahan yang terbakar. Dalam gugatan tersebut, PT BHM diminta untuk mengganti biaya perbaikan lingkungan dan ganti rugi kerusakan kondisi alam kepada pemerintah.
Gugatan ini merupakan gugatan perdata terbesar di era pemerintahan Joko Widodo di kasus kebakaran hutan. Sebelumnya, pemerintahan SBY juga menggugat pembakar hutan di Aceh, PT Kallista Alam. Hasilnya, PT Kalista Alam dihukum membayar Rp 366 miliar. Jika PT Kalista Alam tidak segera membayarnya, maka didenda Rp 5 juta per hari.
Selain PT Kallista Alam, pemerintah juga tengah menuntut PT National Sago Prima (NSP) sebesar Rp 1 triliun terkait kebakaran hutan di Meranti, Riau. Jaksa telah menyatakan kasasi. Kasus ini belum diputus MA.
INI KEPUTUSANNYA :
Quote:
PALEMBANG - Perusahaan PT Bumi Mekar Hijau (BMH) yang menjadi tergugat penyebab kebakaran hutan di Sumatera Selatan bebas dari semua tuntutan.
Ini setelah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang Parlas Nababan menolak seluruhnya gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH) yang beroperasi di Ogan Komering Ilir (OKI), Rabu (30/12/2015).
Sebelumnya, perusahaan yang diduga sebagai biang kerok kebakaran hutan yang menimbulkan korban jiwa akibat kabut asap pembakaran, digugat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dengan menuntut ganti rugi sebesar Rp2.687.102.500.000. Kemudian, Kementerian LHK meminta dilakukan tindakan pemulihan lingkungan terhadap lahan yang terbakar dengan biaya sebesar Rp5.299.502.500.000.
Gugatan tersebut dilakukan berdasar adanya kebakaran lahan pada tahun 2014 di lahan Hutan Tanaman Industri (HTI) milik PT BMH.
Karena itu, keputusan yang diambil hakim PN Palembang dinilai Dirjen Penegak Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, belum sesuai dengan kondisi sebenarnya yang terjadi di lapangan. Dia meyakini banyak yang kecewa terkait ditolaknya gugatan tersebut. "Fakta di lapangan, telah terjadi kebakaran lahan dan alat pemadam yang memadai tidak ada di Perusahaan itu," katanya.
Sementara kuasa hukum PT BMH, Maurice mengatakan, pengadilan telah melakukan proses pembuktian dengan mengumpulkan barang bukti dan fakta. "Kami sangat menghormati dan mengikuti keputusan hakim," singkatnya. (news.okezone)
Ini setelah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang Parlas Nababan menolak seluruhnya gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH) yang beroperasi di Ogan Komering Ilir (OKI), Rabu (30/12/2015).
Sebelumnya, perusahaan yang diduga sebagai biang kerok kebakaran hutan yang menimbulkan korban jiwa akibat kabut asap pembakaran, digugat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dengan menuntut ganti rugi sebesar Rp2.687.102.500.000. Kemudian, Kementerian LHK meminta dilakukan tindakan pemulihan lingkungan terhadap lahan yang terbakar dengan biaya sebesar Rp5.299.502.500.000.
Gugatan tersebut dilakukan berdasar adanya kebakaran lahan pada tahun 2014 di lahan Hutan Tanaman Industri (HTI) milik PT BMH.
Karena itu, keputusan yang diambil hakim PN Palembang dinilai Dirjen Penegak Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, belum sesuai dengan kondisi sebenarnya yang terjadi di lapangan. Dia meyakini banyak yang kecewa terkait ditolaknya gugatan tersebut. "Fakta di lapangan, telah terjadi kebakaran lahan dan alat pemadam yang memadai tidak ada di Perusahaan itu," katanya.
Sementara kuasa hukum PT BMH, Maurice mengatakan, pengadilan telah melakukan proses pembuktian dengan mengumpulkan barang bukti dan fakta. "Kami sangat menghormati dan mengikuti keputusan hakim," singkatnya. (news.okezone)
HAKIM MENANGKAN PT BMH, HACKER BERGERAK
Quote:
Jakarta - Website Pengadilan Negeri (PN) Palembang dihack orang yang mengaku korban kebakaran hutan. Namun isi hacknya adalah surat penyesalan dari si hacker atas putusan PN Palembang yang menolak tuntutan Rp 7,9 triliun terkait kebakaran hutan.
Berdasarkan website PN Palembang di www.pn-palembang.go.idyang dikunjungi detikcom, Kamis (31/12/2015), situs itu dihack dengan background warna hitam. Begitu situs dibuka, diiringi musik sendu dan satu kata demi satu kata ke luar.
Berikut bunyi surat tersebut:
Buat yang ga bisa baca di image tsb silahkan baca yang dibawah saja
Sungguh kecewa rasanya melihat keputusan bapak hakimyang menolak gugatan perdata pemerintah ke perusahaan yang membakar hutanPT Bumi Mekar Hijaubapak Parlas Nababan, bapak Kartidjo, dan ibu Eli Warti... mungkin saya kurang mengerti soal hukum
tapi saya mengerti sekali bagaimana deritanya bernafas di dalam kepungan asapnyesek pak tambah nyesek lagi ketika mendengar putusan bapak/ibu hakimcuma bisa mengurut dada ketika bapak dan ibu hakim memutuskan menolak gugatan pemerintah...
bapak dan ibu hakim, pemerintah tidak akan segegabah itu dalam menuntut sesuatu20.000 hektar lahan yng terbakar... dan ini bukan kejadian pertama dulu di 2014 dan sekarang di 2015...
PT Bumi Mekar Hijau tidak memiliki peralatan dan sumber daya yang memadai untuk mencegah dan mengendalikan kebakaranini saja sudah menyalahi undang-undangbelum lagi efek dari asap yang ditimbulkan
sungguh tidak bisa dimengerti alasan bapak/ibu hakimmembebaskan perusahaan pembakar lahan itu dari gugatan
benarkah begitu pak ?
tidak kah bapak bisa melihat kami ? korban asap ?harapan kami cuma satu hukumlah seberat-beratnya para pembakar lahantapi apa yang bapak/ibu hakim lakukan ?malah membebaskan gugatan ke pembakar lahanpemerintah sendiri yang menggugatdan bapak/ibu hakim menolak ???sulit dipercaya sungguh teramat sulit untuk mempercayainyaatau mungkin uangnya perusahaan itu lebih enak pak/buk ?dapat berapa duit pak/buk dari pemilik perusahaan ?saya tidak menuduh, cuma bertanyakalau bukan karena uang, lalu alasan apa bapak/ibuk hakim menolak gugatan dari pemerintah ?jujur..
saya amat sangat kecewa dengan keputusan bapak/ibu hakimdan saya yakin semua korban asap juga kecewaseluruh rakyat Indonesia kecewa...adil lah pak, jangan hanya adil ke pembakar lahan sajatapi adil jugalah keperintah yang sudah mengeluarkan banyak biaya, waktu dan tenaga untuk mengatasi kebakaran lahan, belum lagi untuk pemulihannya nantiadil jugalah kepada kami para korban asap...
maaf pak/buk bukan niat saya merusak website pemerintah, saya cuma titip pesan lewat web inicukup hapus index.html websitenya akan kembali normal seperti biasaatas perhatiannya saya mengucapkan terima...
salam dari korban asap
Berdasarkan website PN Palembang di www.pn-palembang.go.idyang dikunjungi detikcom, Kamis (31/12/2015), situs itu dihack dengan background warna hitam. Begitu situs dibuka, diiringi musik sendu dan satu kata demi satu kata ke luar.
Berikut bunyi surat tersebut:
Buat yang ga bisa baca di image tsb silahkan baca yang dibawah saja
Sungguh kecewa rasanya melihat keputusan bapak hakimyang menolak gugatan perdata pemerintah ke perusahaan yang membakar hutanPT Bumi Mekar Hijaubapak Parlas Nababan, bapak Kartidjo, dan ibu Eli Warti... mungkin saya kurang mengerti soal hukum
tapi saya mengerti sekali bagaimana deritanya bernafas di dalam kepungan asapnyesek pak tambah nyesek lagi ketika mendengar putusan bapak/ibu hakimcuma bisa mengurut dada ketika bapak dan ibu hakim memutuskan menolak gugatan pemerintah...
bapak dan ibu hakim, pemerintah tidak akan segegabah itu dalam menuntut sesuatu20.000 hektar lahan yng terbakar... dan ini bukan kejadian pertama dulu di 2014 dan sekarang di 2015...
PT Bumi Mekar Hijau tidak memiliki peralatan dan sumber daya yang memadai untuk mencegah dan mengendalikan kebakaranini saja sudah menyalahi undang-undangbelum lagi efek dari asap yang ditimbulkan
sungguh tidak bisa dimengerti alasan bapak/ibu hakimmembebaskan perusahaan pembakar lahan itu dari gugatan
benarkah begitu pak ?
tidak kah bapak bisa melihat kami ? korban asap ?harapan kami cuma satu hukumlah seberat-beratnya para pembakar lahantapi apa yang bapak/ibu hakim lakukan ?malah membebaskan gugatan ke pembakar lahanpemerintah sendiri yang menggugatdan bapak/ibu hakim menolak ???sulit dipercaya sungguh teramat sulit untuk mempercayainyaatau mungkin uangnya perusahaan itu lebih enak pak/buk ?dapat berapa duit pak/buk dari pemilik perusahaan ?saya tidak menuduh, cuma bertanyakalau bukan karena uang, lalu alasan apa bapak/ibuk hakim menolak gugatan dari pemerintah ?jujur..
saya amat sangat kecewa dengan keputusan bapak/ibu hakimdan saya yakin semua korban asap juga kecewaseluruh rakyat Indonesia kecewa...adil lah pak, jangan hanya adil ke pembakar lahan sajatapi adil jugalah keperintah yang sudah mengeluarkan banyak biaya, waktu dan tenaga untuk mengatasi kebakaran lahan, belum lagi untuk pemulihannya nantiadil jugalah kepada kami para korban asap...
maaf pak/buk bukan niat saya merusak website pemerintah, saya cuma titip pesan lewat web inicukup hapus index.html websitenya akan kembali normal seperti biasaatas perhatiannya saya mengucapkan terima...
salam dari korban asap
Rakyat Tak Akan Tinggal Diam, Melihat Begitu Mudahnya Perusahaan Pembakar Ratusan Ribu Hektar Hutan Lolos Dari Gugatan Triliunan Rupiah
Quote:
Memukul Hakim gapapa karena masih bisa diobati.
ujar akun fb Yoan Vallone
(mohon maaf kalau repost hanya melengkapi dari yang sebelumnya karena banyak masyarakat yang belum tau hal ini)
IRONIS APAKAH PADA SAAT KABUT ASAP TERJADI, HAKIM DAN PENEGAK HUKUM KITA TELAH DIUNGSIKAN TERLEBIH DAHULU OLEH PEMBAKAR HUTAN ? SEHINGGA MEREKA TIDAK MERASAKAN DAMPAK UDARA YANG SANGAT BURUK MENIMPA KOTA MEREKA ?
Putusan majelis hakim yang memenangkan PT BMH, jelas merobekkan hati para korban dan masyarakat luas. Pasalnya, kebakaran hutan yang didalangi PT BMH telah mencelakai jutaan rakyat Sumatera yang didominasi anak di bawah umur
Putusan majelis hakim yang memenangkan PT BMH, jelas merobekkan hati para korban dan masyarakat luas. Pasalnya, kebakaran hutan yang didalangi PT BMH telah mencelakai jutaan rakyat Sumatera yang didominasi anak di bawah umur
Quote:
Original Posted By ximylicity►Saya Bangga Hidup di Indonesia,dimana Hukum bisa dibeli.
KPK harus masuk nih.pasti ade ape-apenye
KPK harus masuk nih.pasti ade ape-apenye
Quote:
Original Posted By priyayi67►Hukum di negara emang sudah stadium 4...
Quote:
Original Posted By House0fPain►Gk karuan hukum dimari gan, ane orang sumsel merasa sakit krn keluarga ane udh pasti ikut jd korban asapnya,, btw di usut lg dan bila perlu buat petisi aj gan
Quote:
Original Posted By kingstone888►urut dada aja, ane tinggal di palembang, musti ngerasain hirup asep 3bln lebih, sesek ampe ke dokter, rasa mau mati, tu hakim main enk aja, ane kgk tau kalo 30 desember itu sidang nya. Yang bisa dilakuin cuma minta keadilan ke pemerintah, tapi namanya rakyat kecil, kagak di dengerin, kecuali kita punya duit.
Nothing to do here. Gak guna lagi kalimat bpk Soekarno " Jangan tanyakan apa yang negara berikan kepadamu, tapi tanyakan apa yang kau berikan bagi negaramu"
Negara kami memberikan kami asap, kami melawan asap, Negara kami membebaskan mafia asap.
#saveIndonesia
Nothing to do here. Gak guna lagi kalimat bpk Soekarno " Jangan tanyakan apa yang negara berikan kepadamu, tapi tanyakan apa yang kau berikan bagi negaramu"
Negara kami memberikan kami asap, kami melawan asap, Negara kami membebaskan mafia asap.
#saveIndonesia
Quote:
Original Posted By makanagin►Mau sedih atau ketawa aja saking bingungnya ama ni negeri....
Mau sampai 1 abad pun, ni negara tidak akan menyamai kemajuan setingkat dengan Singapur dan Jepang. Bahkan ane pesimis jika bisa menyamai dengan China. Ni negeri masih banyak mafia dan hukum sudah tak berlaku sama sekali.
Cuma di Indonesia, orang hebat adalah KORUPTOR dan penjahat adalah AKTIVIS.
Sekadar info aja yah ni, orang-orang macem Risma, Ahok, Kamil itu banyak musuhnya loh..
Mau sampai 1 abad pun, ni negara tidak akan menyamai kemajuan setingkat dengan Singapur dan Jepang. Bahkan ane pesimis jika bisa menyamai dengan China. Ni negeri masih banyak mafia dan hukum sudah tak berlaku sama sekali.
Cuma di Indonesia, orang hebat adalah KORUPTOR dan penjahat adalah AKTIVIS.
Sekadar info aja yah ni, orang-orang macem Risma, Ahok, Kamil itu banyak musuhnya loh..
Quote:
Original Posted By monomonk►ga cukup website nya di hack..
manusia2 indon laper duit itu cuma bisa ampuh dgn di permalukan secara individu..
kalo cuma di hack kaya gitu, mereka paling cuma mesem2 aja.. sementara, apapun bentuk keuntungan yang mereka dapatkan dari memenangkan PT.BHM, tetep bisa di nikmati..
manusia2 indon laper duit itu cuma bisa ampuh dgn di permalukan secara individu..
kalo cuma di hack kaya gitu, mereka paling cuma mesem2 aja.. sementara, apapun bentuk keuntungan yang mereka dapatkan dari memenangkan PT.BHM, tetep bisa di nikmati..
Quote:
Original Posted By kubecako►Ane gak tau musti komeng apa...udah kenyang makan asap 3 bulan, pas liat mata najw* ada bu menhut bilang bakal menggugat pelakunya, bego banget ane percaya kalo itu serius, , emang ane bego, percaya itu bakal kejadian di negeri kite...udah ah, mending ngumpulin duit buat beli masker taun depan
Quote:
Original Posted By kruingputih2►Kalau para anggota hakim yg menangani kasus itu, misalnya rumahnya beserta isinya turut terbakar sampe abis, apa gak akan marah dan menuntut ganti rugi? Sepertinya gak akan yah, kan mereka punya emphati yg tinggi. Mereka ingin merasakan penderitaan seperti apa yg rakyat sumsel rasakan. Sungguh mulia hati mereka.
Quote:
Original Posted By gandangramas►Pak hakim ingat, dunia ini cuma sementara. Nt hakim, besarrr bgtttt pertanggungjawabannya disana
..
Kalo nt bisa mrasakan siksanya skrg, pasti beda hasil putusannya.
Ane muakkkk ama org yg beginiiiii
..
Kalo nt bisa mrasakan siksanya skrg, pasti beda hasil putusannya.
Ane muakkkk ama org yg beginiiiii
KONTROVERSI LAINNYA TENTANG KEPUTUSAN HAKIM HAKIM DI PN PALEMBANG
Quote:
Quote:
Original Posted By butorangsang►
Lucunya hukum di negri ini...
Mana neh kpk turun tangan usut tuntas perkara ini..gedung udh dikasih baru?buktikan hasil kerjamu...
Klo perlu kasih tampol mpe beg0 hakimnya entar juga sembuh sendiri
Lucunya hukum di negri ini...
Mana neh kpk turun tangan usut tuntas perkara ini..gedung udh dikasih baru?buktikan hasil kerjamu...
Klo perlu kasih tampol mpe beg0 hakimnya entar juga sembuh sendiri
AYO RAKYAT PALEMBANG BERSATU MENGUSIR HAKIM HAKIM YANG TELAH BEKERJASAMA DENGAN PARA MAFIA. JANGAN BIARKAN PALEMBANG MENJADI KOTA MAFIA
Karena Jadi HT ane bikinin MEME untuk Artis Pendatang Terbaru di 2016, yang mau bikin atau punya silahkan bisa ditaro pejwan
Quote:
Quote:
Original Posted By numberXIII►HAKIM JUGA PERLU MAKAN GAN
BUTUH BELI MOBIL
BUTUH JALAN JALAN KE LUAR NEGERI
BUTUH KASI MAKAN BINI SIMPENAN
BELOM LAGI ANAK SEKOLA
MINTA MOBIL MOTOR SPORT JUGA BUAT KE SEKOLA
ITU BELINYA KAN PAKE DUIT GAN,,,PAKE DUITT
POHON RIBUAN HEKTAR MAH BISA DITANEM LAGI NTARAN
UTAMAKAN KEHIDUPAN KELUARGA YANG TERPENTING
ADA KABUT YA TINGGAL NGUNGSI AJE KE PULAU SEBELAH
BUTUH BELI MOBIL
BUTUH JALAN JALAN KE LUAR NEGERI
BUTUH KASI MAKAN BINI SIMPENAN
BELOM LAGI ANAK SEKOLA
MINTA MOBIL MOTOR SPORT JUGA BUAT KE SEKOLA
ITU BELINYA KAN PAKE DUIT GAN,,,PAKE DUITT
POHON RIBUAN HEKTAR MAH BISA DITANEM LAGI NTARAN
UTAMAKAN KEHIDUPAN KELUARGA YANG TERPENTING
ADA KABUT YA TINGGAL NGUNGSI AJE KE PULAU SEBELAH
Quote:
Original Posted By Situmeank►
Argumen Hakim bisa digugat dan akan kalah.
Bisa di naikkan Ke MA(Mahkamah Agung) Bahwa kepentingan Pribadi terjadi dalam pembakaran hutan yang merusak Kepentingan Umum. Secara hukum kepentingan Pribadi kalah dengan kepentingan Umum. Jika KLHK mau banding dan Melaporkan Hakim tersebut ke KY.
Argumen Hakim bisa digugat dan akan kalah.
Bisa di naikkan Ke MA(Mahkamah Agung) Bahwa kepentingan Pribadi terjadi dalam pembakaran hutan yang merusak Kepentingan Umum. Secara hukum kepentingan Pribadi kalah dengan kepentingan Umum. Jika KLHK mau banding dan Melaporkan Hakim tersebut ke KY.
Quote:
Original Posted By naufalnael►ah bodoh bener dah, efeknya ampe ke negara tetangga dan pelakunya dibebaskan. malu2in aja
Quote:
Original Posted By fkiki►sebetulnya klo agan agan yang komen tidak merasakan bagaimana bagaimana sulitnya mengendalikan api ddi lahan bmh, maka agan agan sklian tidak akan komen se negatif ni, banyak yang sudah kami lakukan sampai ada yang tidak pulang pulang ketemu keluarga nya sampai 4 bulan lebih, ingat gan kami bukan pembakar hutan kami malah sedih melihat pohon pohon yang kami rawat dari kecil hingga siap mau panen terbakar,sekali lagi kami mohon pengertian nya dari agan sklian, ingat lah berbaik sangka lah kepada orang laen gan
Quote:
Original Posted By 999plus►
keliatan kan kalo ada kepentingan dibalik kekuasaan..
- PT BMH itu anak perusahaan sinarmas..
- sinarmas itu rekanan bisnis grup bakrie yg beberapa bulan lalu ngadain kesepakatan buat beli aset grup bakrie..
- terus menkumham sekarang orang golkar versi bakrie..
- yg nguasain palembang dan sumsel sekarang si alex nurdin, orangnya golkar versi bakrie..
keliatan kan kalo ada kepentingan dibalik kekuasaan..
Quote:
Original Posted By Kemunafikan►Gan biar ga kebukti atau bukti lemah
Tp kalo dalilnya peralatan pt tersebut ga memadai mah udah jelas bgt yang salahnya siapa.
Tidak ada dalil yang lemah dalam kasus sebesar ini.
Menurut ane lho ya.
Ya separah2nya kenapa harus ditolak seluruhnya.
Kenapa ga ada sama sekali hal yg ditanggung oleh tergugat??
Hakim itu IBARAT Tuhan di mata hukum
Dia yang menentukan siapa yg salah dan menentukan hukumannya.
Penggugat minta keadilan dan menuntut hal2 yg berkaitan dgn kasusnya.
Sedangkan penontonnya rakyat.
Rakyat yg menerima ganjarannya
Rakyat yg merasakan akibatnya.
Rakyat yg jelas jelas sakit hati baca hasil putusan ini.
Kenapa tidak melihat dari sisi kemanusiaan
Apa yg dirasakan masyarakat sekitar
Panggil orang2 yg terkena musibah terkait dgn asap
Suruh mereka bertestimoni
Dijadikanlah hal hal tsb jd dasar penghukuman yang layak untuk tergugat. Bukan malah ditolak seluruhnya dan dibebaskan.
Tapi ya gimana lagi.
Kalau memang ada yg ga bener sama proses ini
Semua rakyat geram
Semua rakyat kesal
Saya ga tau apa yg akan selanjutnya terjad
Yg pasti kasus ini memberikan dampak kemana mana dan akan jadi sorotan.
Kalau memang ada upaya sogok menyogok/moneytalks bodoh betul.hakim ini.
Kecuali hakim ini udah kelewat rakus dan ga mandang situasi lagi.
Tp kalo dalilnya peralatan pt tersebut ga memadai mah udah jelas bgt yang salahnya siapa.
Tidak ada dalil yang lemah dalam kasus sebesar ini.
Menurut ane lho ya.
Ya separah2nya kenapa harus ditolak seluruhnya.
Kenapa ga ada sama sekali hal yg ditanggung oleh tergugat??
Hakim itu IBARAT Tuhan di mata hukum
Dia yang menentukan siapa yg salah dan menentukan hukumannya.
Penggugat minta keadilan dan menuntut hal2 yg berkaitan dgn kasusnya.
Sedangkan penontonnya rakyat.
Rakyat yg menerima ganjarannya
Rakyat yg merasakan akibatnya.
Rakyat yg jelas jelas sakit hati baca hasil putusan ini.
Kenapa tidak melihat dari sisi kemanusiaan
Apa yg dirasakan masyarakat sekitar
Panggil orang2 yg terkena musibah terkait dgn asap
Suruh mereka bertestimoni
Dijadikanlah hal hal tsb jd dasar penghukuman yang layak untuk tergugat. Bukan malah ditolak seluruhnya dan dibebaskan.
Tapi ya gimana lagi.
Kalau memang ada yg ga bener sama proses ini
Semua rakyat geram
Semua rakyat kesal
Saya ga tau apa yg akan selanjutnya terjad
Yg pasti kasus ini memberikan dampak kemana mana dan akan jadi sorotan.
Kalau memang ada upaya sogok menyogok/moneytalks bodoh betul.hakim ini.
Kecuali hakim ini udah kelewat rakus dan ga mandang situasi lagi.
Quote:
Original Posted By veryfing►Bener kata Al Quran, Hakim dan Jaksa itu salah satu profesi yg paling banyak masuk neraka-nya..
Quote:
Original Posted By madurapulau►baca di berita . Rp 221 Triliun Kerugian Akibat Kebakaran Hutan http://katadata.co.id/infografik/201....HU8uLC5o.dpbs
Quote:
Original Posted By novikri►1. Tidak terbukti terjadinya pncemaran dan kerusakan hutan.
Padahal waktu sidang lapangan ke lokasi kita sama sama lihat banyak arang dimana2, emang arang muncul gitu aja dari dalem tanah? Trus asap yg selama kurang lebih 3 bulan dia hirup berasal dari mana?
2. Sudah menyediakan alat pemadam kebakaran dan menyiapkan personel pemadam.
Woy Pak Hakim, lw liat alat2 itu pas sidang lapangan doank, lw ga liat apa itu alat masih pada baru2 dibeli? Dulu wkt sebelum kita verifikasi alat2 nya belum ada
3. LAHAN YANG TERBAKAR MASIH BISA DITANAMI
Goublok!!! Justru itu maunya perusahaan, buka lahan dengan murah sekaligus abu dari lahan gambut dan pohon yg terbakar itu sebagai pangganti pupuk yg akan membuat tanah akan menjadi lebih subur, udah untung buka lahan murah ditambah dpt pupuk gratis, coba lw sewa alat berat untuk buka lahan 20.000 ha butuh berapa lama belum biayanya dan lw pupukin lahan seluas itu butuh berapa puluh Milyar?
EMANG LAHAN YG TERBAKAR AKAN MENJADI SUBUR SESUAI DGN KEINGINAN PERUSAHAAN TAPI TUNGGU 50 TAHUN LAGI BAKALAN JADI TANAH TANDUS KRN RUSAKNYA STRUKTUR TANAH, INGAT SUBUR ITU CUMA EFEK SEMENTARA.
Gw juga kasian, orang2 perusahaan, TNI dan semua pihak yg kerja keras madamin api, kita sedang berhadapan dgn lahan gambut yg terbakar, sangat sulit padamkan jika tidak dengan hujan deras, perusahaan yg bakar, perusahan jg yg memerintahkan sebagian anak buahnya untuj madamin api yg dibuatnya.
Inget gan, di lingkungan hidup ada asas Strict Liability atau tanggung jawab mutlak (Pasal 88 UU 32/2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup, yaitu setiap orang yg tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3 blablabla dan/atau menimbulkan ancaman serius thdp LH bertanggung jawab mutlak atas kerugian yg terjadi TANPA PEMBUKTIAN UNSUR KESALAHAN.
Jadi gak perlu dibuktiin disengaja bakar atau enggak, yg pasti lahan dia sudah terbakar dan menimbulkan kerugian LH, seharusnya putusannya setidak2nya menghukum perusahaan krn lalai. Klo kaya gini siapa yg bayar semua kerugian ini? Udah lahan rusak, masyarakat banyak yg menderita sakit ISPA, ditambah Citra negatif Indonesia.
OIA GAN UDAH ADA LINK DOWNLOAD PUTUSANNYA, SIAPA AJA BISA LIHAT.
tinggal buka aja link nya di Mahkamah agung RI, trus download lampiran putusannya dibawah halamannya.
http://putusan.mahkamahagung.go.id/p...f732586efd2047
Padahal waktu sidang lapangan ke lokasi kita sama sama lihat banyak arang dimana2, emang arang muncul gitu aja dari dalem tanah? Trus asap yg selama kurang lebih 3 bulan dia hirup berasal dari mana?
2. Sudah menyediakan alat pemadam kebakaran dan menyiapkan personel pemadam.
Woy Pak Hakim, lw liat alat2 itu pas sidang lapangan doank, lw ga liat apa itu alat masih pada baru2 dibeli? Dulu wkt sebelum kita verifikasi alat2 nya belum ada
3. LAHAN YANG TERBAKAR MASIH BISA DITANAMI
Goublok!!! Justru itu maunya perusahaan, buka lahan dengan murah sekaligus abu dari lahan gambut dan pohon yg terbakar itu sebagai pangganti pupuk yg akan membuat tanah akan menjadi lebih subur, udah untung buka lahan murah ditambah dpt pupuk gratis, coba lw sewa alat berat untuk buka lahan 20.000 ha butuh berapa lama belum biayanya dan lw pupukin lahan seluas itu butuh berapa puluh Milyar?
EMANG LAHAN YG TERBAKAR AKAN MENJADI SUBUR SESUAI DGN KEINGINAN PERUSAHAAN TAPI TUNGGU 50 TAHUN LAGI BAKALAN JADI TANAH TANDUS KRN RUSAKNYA STRUKTUR TANAH, INGAT SUBUR ITU CUMA EFEK SEMENTARA.
Gw juga kasian, orang2 perusahaan, TNI dan semua pihak yg kerja keras madamin api, kita sedang berhadapan dgn lahan gambut yg terbakar, sangat sulit padamkan jika tidak dengan hujan deras, perusahaan yg bakar, perusahan jg yg memerintahkan sebagian anak buahnya untuj madamin api yg dibuatnya.
Inget gan, di lingkungan hidup ada asas Strict Liability atau tanggung jawab mutlak (Pasal 88 UU 32/2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup, yaitu setiap orang yg tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3 blablabla dan/atau menimbulkan ancaman serius thdp LH bertanggung jawab mutlak atas kerugian yg terjadi TANPA PEMBUKTIAN UNSUR KESALAHAN.
Jadi gak perlu dibuktiin disengaja bakar atau enggak, yg pasti lahan dia sudah terbakar dan menimbulkan kerugian LH, seharusnya putusannya setidak2nya menghukum perusahaan krn lalai. Klo kaya gini siapa yg bayar semua kerugian ini? Udah lahan rusak, masyarakat banyak yg menderita sakit ISPA, ditambah Citra negatif Indonesia.
OIA GAN UDAH ADA LINK DOWNLOAD PUTUSANNYA, SIAPA AJA BISA LIHAT.
tinggal buka aja link nya di Mahkamah agung RI, trus download lampiran putusannya dibawah halamannya.
http://putusan.mahkamahagung.go.id/p...f732586efd2047
Quote:
0
134.8K
Kutip
1.3K
Balasan
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
925.1KThread•91KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya