Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

warrior.ontaAvatar border
TS
warrior.onta
Myanmar will not take back people without papers
www.mmtimes.com
Htoo Thant 07 Sep 2017
Myanmar will not take back people without papers


People who fled to Bangladesh from the fighting in Rakhine State will not be allowed back in without proof of citizenship, according to National Security Adviser (NSA) U Thaung Tun.

“Citizens must have proof of how many years they have lived in Myanmar. If found to be true, they can come back. But it will not be possible if they are not a Myanmar citizen,” he told a news conference on Rakhine at the State Counsellor’s Office on Wednesday.

Although a security warning was issued in major cities like Nay Pyi Taw, Yangon, Mandalay and Mawlamyaing, people need not worry, he said, even though recent reports suggest that ISIS, which has become weak in the Middle East, might try to infiltrate South East Asia.

The President is holding daily discussions on security matters in Rakhine State with the ministries of Defence, Home Affairs and Border Affairs, as well as the NSA, he said. However, he did not mention the possibility of the government calling a meeting of the National Defence and Security Council.

The government is taking necessary measures to protect the State and the people and strengthen the police in Rakhine State, he added.

The government is also implementing the recommendations of Kofi Annan’s advisory commission on Rakhine, which delivered its final report on August 24. Initial measures include allowing the media to enter the terrorist attack areas and giving humanitarian aid. However, one of the recommendations – the amendment of the 1982 Citizenship Law – will have to be dealt by the Hluttaw.
Myanmar will not take back people without papers

Many Muslim residents of Buthidaung, Maungdaw and Rathedaung townships have been asking the government for help and handing over terrorists they had arrested, said Social Welfare, Rescue and Resettlement Minister U Win Myat Aye.

“Some [Muslim residents] have contacted us to say that there were no attacks in their areas, they never carried out any attacks, and they had to stay together for fear that they might be attacked,” he said, adding that local authorities were trying to contact them to provide aid.
Myanmar will not take back people without papers

The Myanmar government is negotiating with donor countries and the Myanmar Red Cross Society to accept humanitarian aid offered by the US, Britain, the EU and Denmark. Any country that wants to donate aid has to first ask the government, U Thaung Tun said.

“They can contact the government. We are accepting it,” he added.

Daw Aung San Suu Kyi attended the UN General Assembly and delivered a speech last September, but it has not yet been confirmed whether either President U Htin Kyaw or Daw Aung San Suu Kyi will attend this year, he said.

----------

secara singkat ini berarti:
Orang-orang yang melarikan diri ke Bangladesh karena pertempuran di Negara Bagian Rakhine tidak bisa masuk lagi kecuali punya bukti kewarganegaraan, menurut U Thaung Tun (NSA) Penasihat Keamanan Nasional

Lalu harus bisa membuktikan sudah berapa lama / tahun mereka tinggal di
Myanmar. kalau benar, mereka bisa kembali. Tapi kalau tidak bisa menunjukan bukti mereka ditolak jadi warga Myanmar,

Selanjutnya isu yang penting dalam artikel itu adalah: Pemerintah akan melaksanakan rekomendasi dari Kofi Annan tentang Rakhine, dengan
mengijinkan media memasuki wilayah yang telah diserang teroris dan memberikan bantuan kemanusiaan. Tapi, salah satu rekomendasi - amandemen Undang-Undang Kewarganegaraan tahun 1982 - harus ditangani oleh Hluttaw.(House of Representatives / parlemen Myanmar)

----------

tanggapan:

salah satu permasalahan yang paling berat, yang menjadi dasar dari segala
keributan disana adalah: justru tentang "status kewarganegaraan"yang diatur dalam Union Citizenship Act 1948 ,yg sekarang sudah digantikan dengan Burma Citizenship Law of 1982

The case against Rohingya citizenship - U Nyi Nyi 09 Feb 2014
Quote:

Secara hukum tidak bisa dibantah, bahwa orang Rohingya tidak akan
pernah bisa menjadi kelompok etnis Myanmar. Bagaimanapun juga selama
bertahun-tahun, umat muslim telah masuk secara ilegal ke negara bagian
Rakhine utara, terutama kota Maungdaw dan Buthidaung

Quote:


Tidak ada orang yang memegang ijin tinggal bisa menjadi warga negara Myanmar menurut Undang-Undang Kewarganegaraan tahun 1982, yang menggantikan Union Citizenship Act 1948. dalam bagian 3, hanya anggota kelompok etnis yang menetap di Myanmar sebelum tahun 1823 secara otomatis memenuhi syarat untuk kewarganegaraan Myanmar. Bagian 5 menyebutkan bahwa setiap orang yang lahir dari orang tua yang sudah menjadi warga negara, termasuk warga negara karena kelahiran.
Kewarganegaraan yang diperoleh sejak tanggal berlakunya UU ini, artinya sebelum UU ini berlaku dia sudah tinggal disitu

inti dari peraturan ini tentang status kewarganegaraan ini adalah:

anggota kelompok etnis yang menetap di Myanmar sebelum tahun 1823 secara otomatis memenuhi syarat untuk kewarganegaraan Myanmar.

Mereka yang telah memasuki Myanmar sebelum tanggal 4 Januari 1948 - bersama anak-anak mereka, jika lahir di negara bagian - dapat mengajukan kewarganegaraan naturalisasi dengan mengajukan bukti status yang kuat dan meyakinkan. Kalau tidak bisa, maka mereka tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan kewarganegaraan.

persyaratan ini cukup berat, mengutip pernyataan U Nyi Nyi
(international legal consultant and former director of the Attorney General’s Office.)
Quote:

Dalam kasus Rohingya, sangat jelas bahwa mereka tidak sesuai dengan undang-undang 1948 atau 1982. Itulah alasan utama mengapa mereka tidak berhak menjadi warga negara Myanmar.

dengan kata lain ada indikasi banyaknya imigran ilegal,
atau mungkin sudah tinggal disitu sebelum 4 januari 1948 tapi tidak mengajukan proses naturalisasi karena tidak punya bukti apa-apa. emoticon-linux2

terkait:
m.kaskus.co.id 01 September 2017_Rohingya
m.kaskus.co.id 03 September 2017_Rohingya
Diubah oleh warrior.onta 07-09-2017 17:25
sebelahblogAvatar border
anasabilaAvatar border
anasabila dan sebelahblog memberi reputasi
2
2.2K
13
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita Luar Negeri
Berita Luar NegeriKASKUS Official
79.4KThread11.3KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.