lingkarpolitikAvatar border
TS
lingkarpolitik
Ma'ruf soal Kasus Sambo: Polri Laksanakan Perintah Jokowi, Tunggu Sampai Selesai


Wakil Presiden (Wapres), Ma’ruf Amin, menyebut bahwa Tim Khusus (Timsus) Polri berhasil melaksanakan perintah Presiden Joko Widodo untuk menuntaskan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ma'ruf juga meminta agar publik membiarkan penyidik untuk bekerja dan menuntaskan penanganan perkara ini.

"Pihak kepolisian sudah melaksanakan apa yang diminta Presiden, karena itu kita tunggu saja sampai selesai nanti," ujar Ma'ruf saat meninjau pelaksanaan stunting di Posyandu Kenanga Kelurahan Loktabat Selatan, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kamis (11/8).

Ma'ruf tak lupa menyampaikan apresiasi atas seluruh kerja keras timsus bentukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam mengungkap kasus ini.

"Sekarang sudah sampai tahap sudah membentuk tim dan timnya sudah bekerja dengan baik dan sudah ada beberapa tersangka yang sudah ditangani dan itu mendapat apresiasi masyarakat. Dan sekarang sedang didalami lagi motifnya," kata Ma'ruf.

Karenanya, Ma'ruf meminta publik agar bersabar karena penyidik Polri masih terus bekerja untuk memastikan kasus dugaan pembunuhan ini rampung ditangani.

"Kita kan sudah minta [penuntasan kasus], Presiden minta Polri melakukan upaya penuntasan kasusnya itu, dan sekarang sudah berjalan," pungkasnya.

Dalam kasus ini, sebelumnya Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka ialah Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, KM alias Kuat Ma'ruf serta Irjen Pol Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo disebut telah memerintah Bharada E untuk melakukan penembakan terhadap Yosua. Dia juga menskenario peristiwa tersebut seolah-olah terjadi baku tembak. Sementara, Bripka Ricky dan Kuwat turut serta menyaksikan dan membantu peristiwa penembakan tersebut.

Para tersangka termasuk Irjen Ferdy Sambo dikenakan Pasal 340 Sub 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

https://kumparan.com/kumparannews/ma...dkwFbAVS4/full




johanbaikatos
samsol...
samsol... dan johanbaikatos memberi reputasi
2
1.6K
25
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.6KThread40.7KAnggota
Tampilkan semua post
lupis.manisAvatar border
lupis.manis
#6
Lama ga muncul.

Cucunya, @37sanchi juga lama ga muncul.

Jadi kangen. emoticon-Betty
lenktaywonk
Mistaravim
samsol...
samsol... dan 3 lainnya memberi reputasi
4
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.