Kaskus

News

terrestAvatar border
TS
terrest
Benarkah Mengkritik Presiden Dilarang di RKUHP? Wamenkumham Membantah
Draf final tentang RKUHP tetap mencantumkan pasal penghinaan terhadap presiden.

Draf final tentang Revisi Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (RKUHP) tetap mencantumkan pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden. Namun, pemerintah memastikan, pasal tersebut hanya menjerat secara pidana terhadap individu yang menyerang kehormatan kepala negara.

"Jadi yang dilarang itu penghinaan, bukan kritik," ujar Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Dalam draf RKUHP yang diterima Republika.co.id, penyerangan terhadap kehormatan presiden dan wakil presiden berada dalam Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220. Dalam Pasal 218 Ayat 1 dijelaskan, setiap orang yang menyerang harkat dan martabat presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Sumber

Pengalihan isunya cabul semua emoticon-Ngakak
0
479
19
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
695KThread58.8KAnggota
Tampilkan semua post
nastaikersAvatar border
nastaikers
#2
kehormatan macam apa dulu? kalo gue katakan "ga becus bener jadi presiden, terlalu plonga plongo, bangun infrastruktur asal bangun, akhirnya buang buang duit negara" bakal dikata menghina? bodoh berarti

masa kritik musti gini "mohon maaf jenengan dalem presiden Joko Widodo, izin menyampaikan kritik. pembangunan bapak sebetulnya sudah tepat, namun perlu diperbaiki kembali perencanaanya agar bisa tepat guna"

nunggu taik kucing jadi kering kalo model kritik kaya gitu
terrest
terrest memberi reputasi
1
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.