Kaskus

News

terrestAvatar border
TS
terrest
Benarkah Mengkritik Presiden Dilarang di RKUHP? Wamenkumham Membantah
Draf final tentang RKUHP tetap mencantumkan pasal penghinaan terhadap presiden.

Draf final tentang Revisi Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (RKUHP) tetap mencantumkan pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden. Namun, pemerintah memastikan, pasal tersebut hanya menjerat secara pidana terhadap individu yang menyerang kehormatan kepala negara.

"Jadi yang dilarang itu penghinaan, bukan kritik," ujar Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Dalam draf RKUHP yang diterima Republika.co.id, penyerangan terhadap kehormatan presiden dan wakil presiden berada dalam Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220. Dalam Pasal 218 Ayat 1 dijelaskan, setiap orang yang menyerang harkat dan martabat presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Sumber

Pengalihan isunya cabul semua emoticon-Ngakak
0
479
19
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
695KThread58.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.