Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

yosuacandraAvatar border
TS
yosuacandra
Mohon Bantuan agan2 semua.
Kami mengadakan PPJB atas tanah dan bangunan dengan pihak pertama. Pihak pertama tanpa sepengetahuan kami menyerahkan sertifikat asli kami kepada pihak ketiga. Surat pernyataan penyerahan sertifikat kami dibuat oleh notaris yang membuat PPJB saya dengan pihak pertama. Pihak ketiga memiliki sertifikat asli tanah kami dan surat kuasa dari pemilik tanah kepada pihak pertama. Dimata hukum, apakah pihak ketiga berhak mengambil tanah kami? Apakah bisa kami melaporkan notaris karena membuat surat pernyataan penyerahan sertifikat kami ke pihak ketiga tanpa sepengetahuan kami?  Terima kasih atas bantuan para suhu dan agan2 semua...
0
558
7
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Tampilkan semua post
titoa.jaAvatar border
titoa.ja
#2
Ringkasan
Calon Pembeli membuat PPJB dgn Calon Penjual tgl 1 Sept di Notaris X. Calon Penjual memiliki hutang kepada Kreditor. Kemudian tanpa sepengetahuan Calon Pembeli, Calon Penjual menyerahkan Sertipikat 1 ke Kreditor sebagai jaminan pembayaran hutang pd tgl 2 Sept di depan Notaris X.

Pertanyaan
(1) Apakah Kreditor bs mengambil tanah yg sudah di PPJB?
(2) Apakah Notaris X dpt dilaporkan atas pelanggaran kode etik atau pelanggaran hukum lainnya?

Jawaban
(1) Ya, bisa. Penjelasannya begini:
PPJB bukanlah jual beli yang mengakibatkan peralihan kepemilikan. Agar tanah beralih mutlak ke pembeli harus dgn Akta Jual Beli (AJB). Calon Pembeli tdk bs mengaku-aku tanah itu sbg sdh mjd miliknya 100% hanya berdasarkan PPJB. Demikian dlm kasus ini hak atas tanah masih berada di tangan Calon Penjual sehingga Calon Penjual berwenang menjaminkan kpd Kreditor.
Krn perbuatan menjaminkan tsb sah mk Kreditor berhak mengeksekusi tanah jk Calon Penjual tdk melunasi hutangnya.

(2) Tidak bisa. Apa yg dilakukan Notaris X msh dlm koridor hukum sesuai kewenangannya.

Lain-lain
Kita anggap Calon Pembeli tdk kenal dan tdk mengetahui permintaan Kreditor, Apa yg dpt dilakukan Calon Pembeli?
Alternatif 1: Calon Pembeli bs memaksa Calon Penjual meneruskan PPJB hingga terlaksananya AJB scr sempurna pd tgl yg diperjanjikan dlm PPJB. Bila Calon Penjual gagal menepati PPJB mk Calon Penjual wanprestasi. Altenatif 2: Calon Pembeli minta PPJB dibatalkan dgn pengembalian uang 100% tanpa potongan.

Kreditor meminta Calon Pembeli melunasi hutang Calon Penjual, Apa yg dpt dilakukan Calon Pembeli?
Alternatif 1, menolak dgn alasan terms tdk sesuai PPJB/kemampuan Calon Pembeli dan drpd ribet di kemudian hari.
Alternatif 2, menerima krn terms msh sesuai PPJB/kemampuan Calon Pembeli tentunya dgn mengantisipasi masalah2 yg mgkn timbul di kemudian hari (misal dgn membuat perjanjian tripartit antara Calon Penjual, Calon Pembeli + Kreditor).
Ada alternatif lain sih tp yg utama cm 2 itu.

Bila Calon Pembeli bermaksud mengambil Alternatif 2 mk sebaiknya meminta saran konsultan hukum yg kompeten. Note: jgn berkonsultasi ke notaris, krn profesi notaris mengharuskan mrk bersikap itu netral. Berkonsultasilah ke advokat sbb mrk wajib memihak kepentingan klien mrk.
0
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.