- Beranda
- Melek Hukum
Mohon Bantuan agan2 semua.
...
TS
yosuacandra
Mohon Bantuan agan2 semua.
Kami mengadakan PPJB atas tanah dan bangunan dengan pihak pertama. Pihak pertama tanpa sepengetahuan kami menyerahkan sertifikat asli kami kepada pihak ketiga. Surat pernyataan penyerahan sertifikat kami dibuat oleh notaris yang membuat PPJB saya dengan pihak pertama. Pihak ketiga memiliki sertifikat asli tanah kami dan surat kuasa dari pemilik tanah kepada pihak pertama. Dimata hukum, apakah pihak ketiga berhak mengambil tanah kami? Apakah bisa kami melaporkan notaris karena membuat surat pernyataan penyerahan sertifikat kami ke pihak ketiga tanpa sepengetahuan kami? Terima kasih atas bantuan para suhu dan agan2 semua...
0
563
7
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
7.7KThread•2.4KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya