- Beranda
- Berita dan Politik
Beda Sikap Revisi UU KPK dan RKUHP, Ini Jawaban Jokowi
...
TS
joko.win
Beda Sikap Revisi UU KPK dan RKUHP, Ini Jawaban Jokowi
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait perbedaan sikapnya dalam membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Pemerintah sepakat untuk mengesahkan revisi UU KPK dan meminta DPR untuk menunda pengesahan RKUHP.
Baca Juga:
Gibran Bantah Pasang Spanduk Politik Jelang Pilkada 2020Keunikan Kincir dan Turbin Air Karya Ilmuwan MuslimKPU Depok Siap Ikuti Tahapan Pilkada Serentak 2020
Jokowi menjelaskan, perbedaan mendasar antara UU KPK dan RUU lainnya, yakni revisi UU KPK merupakan inisiatif DPR. Sementara RUU lain yang ditunda merupakan inisiatif pemerintah.
Selain RKUHP, RUU lain yang dimaksud, yakni RUU Permasyarakatan, RUU Pertanahan, dan RUU Mineral dan Batu Bara (Minerba). "Yang satu itu inisiatif DPR. Ini pemerintah aktif, karena memang disiapkan oleh pemerintah," kata Presiden di Istana Merdeka, Senin (23/9).
Dalam kesempatan itu, Pesiden Jokowi juga menegaskan dirinya tidak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait KPK.
Langkah penerbitan perppu memang sempat digaungkan sejumlah elemen masyarakat untuk 'mengganti' UU KPK yang sudah disahkan. Selain perppu, 'perlawanan' terhadap pengesahan revisi UU KPK bisa dilakukan melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
https://m.republika.co.id/berita/pya...jawaban-jokowi
Baca Juga:
Gibran Bantah Pasang Spanduk Politik Jelang Pilkada 2020Keunikan Kincir dan Turbin Air Karya Ilmuwan MuslimKPU Depok Siap Ikuti Tahapan Pilkada Serentak 2020
Jokowi menjelaskan, perbedaan mendasar antara UU KPK dan RUU lainnya, yakni revisi UU KPK merupakan inisiatif DPR. Sementara RUU lain yang ditunda merupakan inisiatif pemerintah.
Selain RKUHP, RUU lain yang dimaksud, yakni RUU Permasyarakatan, RUU Pertanahan, dan RUU Mineral dan Batu Bara (Minerba). "Yang satu itu inisiatif DPR. Ini pemerintah aktif, karena memang disiapkan oleh pemerintah," kata Presiden di Istana Merdeka, Senin (23/9).
Dalam kesempatan itu, Pesiden Jokowi juga menegaskan dirinya tidak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait KPK.
Langkah penerbitan perppu memang sempat digaungkan sejumlah elemen masyarakat untuk 'mengganti' UU KPK yang sudah disahkan. Selain perppu, 'perlawanan' terhadap pengesahan revisi UU KPK bisa dilakukan melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
https://m.republika.co.id/berita/pya...jawaban-jokowi
hvzalf memberi reputasi
1
783
3
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
671.1KThread•41KAnggota
Tampilkan semua post
anasforever
#2
demi kesejahteraan wakil RAKYAT dan kesengsaraan RAKYAT, kpk harus di revisi, klo tidak di revisi akan mengganggu peningkatan perekomian wakil RAKYAT dan anggota dHewan yang terhormat, Terimakasih bapak2 wakil RAKYAT yang sudah mewakili RAKYAT dan demi kesengsaraan RAKYAT... terimakasih bapak presiden karna sudah mendukung wakil RAKYAT yang bekerja keras untuk merivisi KPK untuk kesejahteraan para koruptor, mantab prestasi pemerintahan yang skarang, lanjutkan terus yang penting RAKYAT tetep sengsara.
joyanwoto memberi reputasi
1
Tutup