- Beranda
- Berita dan Politik
Beda Sikap Revisi UU KPK dan RKUHP, Ini Jawaban Jokowi
...
![joko.win](https://s.kaskus.id/user/avatar/2019/04/14/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
joko.win
Beda Sikap Revisi UU KPK dan RKUHP, Ini Jawaban Jokowi
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait perbedaan sikapnya dalam membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Pemerintah sepakat untuk mengesahkan revisi UU KPK dan meminta DPR untuk menunda pengesahan RKUHP.
Baca Juga:
Gibran Bantah Pasang Spanduk Politik Jelang Pilkada 2020Keunikan Kincir dan Turbin Air Karya Ilmuwan MuslimKPU Depok Siap Ikuti Tahapan Pilkada Serentak 2020
Jokowi menjelaskan, perbedaan mendasar antara UU KPK dan RUU lainnya, yakni revisi UU KPK merupakan inisiatif DPR. Sementara RUU lain yang ditunda merupakan inisiatif pemerintah.
Selain RKUHP, RUU lain yang dimaksud, yakni RUU Permasyarakatan, RUU Pertanahan, dan RUU Mineral dan Batu Bara (Minerba). "Yang satu itu inisiatif DPR. Ini pemerintah aktif, karena memang disiapkan oleh pemerintah," kata Presiden di Istana Merdeka, Senin (23/9).
Dalam kesempatan itu, Pesiden Jokowi juga menegaskan dirinya tidak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait KPK.
Langkah penerbitan perppu memang sempat digaungkan sejumlah elemen masyarakat untuk 'mengganti' UU KPK yang sudah disahkan. Selain perppu, 'perlawanan' terhadap pengesahan revisi UU KPK bisa dilakukan melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
https://m.republika.co.id/berita/pya...jawaban-jokowi
Baca Juga:
Gibran Bantah Pasang Spanduk Politik Jelang Pilkada 2020Keunikan Kincir dan Turbin Air Karya Ilmuwan MuslimKPU Depok Siap Ikuti Tahapan Pilkada Serentak 2020
Jokowi menjelaskan, perbedaan mendasar antara UU KPK dan RUU lainnya, yakni revisi UU KPK merupakan inisiatif DPR. Sementara RUU lain yang ditunda merupakan inisiatif pemerintah.
Selain RKUHP, RUU lain yang dimaksud, yakni RUU Permasyarakatan, RUU Pertanahan, dan RUU Mineral dan Batu Bara (Minerba). "Yang satu itu inisiatif DPR. Ini pemerintah aktif, karena memang disiapkan oleh pemerintah," kata Presiden di Istana Merdeka, Senin (23/9).
Dalam kesempatan itu, Pesiden Jokowi juga menegaskan dirinya tidak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait KPK.
Langkah penerbitan perppu memang sempat digaungkan sejumlah elemen masyarakat untuk 'mengganti' UU KPK yang sudah disahkan. Selain perppu, 'perlawanan' terhadap pengesahan revisi UU KPK bisa dilakukan melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
https://m.republika.co.id/berita/pya...jawaban-jokowi
![hvzalf](https://s.kaskus.id/user/avatar/2019/08/23/avatar10680311_7.gif)
hvzalf memberi reputasi
1
784
3
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
![Berita dan Politik](https://s.kaskus.id/r200x200/ficon/image-10.png)
Berita dan Politik![KASKUS Official KASKUS Official](https://s.kaskus.id/kaskus-next/next-assets/images/icon-official-badge.svg)
672.1KThread•41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya