Kaskus

News

  • Beranda
  • ...
  • Melek Hukum
  • Tanya, apakah sah batalin persetujuan offering letter (Tanpa Kontrak Kerja)?

madforhypeAvatar border
TS
madforhype
Tanya, apakah sah batalin persetujuan offering letter (Tanpa Kontrak Kerja)?
Jadi gini gan, ane udah diterima kerja di PT A, dan ane sudah sepakat mulai masuk kerja tgl 2 Januari 2017. Nah ane cuma tandatangan Offering Letter mereka, dimana di offering letter itu ane setuju sebagai karyawan kontrak, sebagai staff, besarnya gaji yang diberikan, dan tanggal masuk kerja (2 Jan 2017). Di offering letter itu ane tandatangan tidak pake materai gan.

Ane belum tandatangan kontrak kerja, hanya offering letter saja. Untuk tandatangan kontrak kerjanya, ane dijadwalkan tanggal 2 Jan 2017 (hari pas ane masuk kerja). Menurut agan, apakah ane sah kalo ane ga jadi ambil kerja di sana? Mumpung ane belum tandatangan kontrak kerja nya
tata604Avatar border
tata604 memberi reputasi
1
23.8K
11
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.7KThread2.4KAnggota
Tampilkan semua post
havidhAvatar border
havidh
#5
Lanjutan jawaban ane gan


Quote:

Bener menurut agan Appachai, bahwa TTD yg dilakukan agan Madforhype atas Offering Letter (merupakan unsur sepakat pada 1320 KUHPer). Kita asumsikan bahwa agan Madforhype sudah lebih dari 21 thn (cakap), Offering Letter isinya tdk bertentangan dengan ketertiban umum (klausula halal) dan kesepakatan awal ini nantinya akan diwujudkan dengan PKWT (hal tertentu).

Namun untuk dikategorikan sebagai Wanprestasi (1243 KUHPer) agan harus terlebih dahulu dikenakan Somasi 1, 2 atau mungkin sampai 3 (ini adalah perwujudan seseorang di uji apakah ia bad fait). Keseluruhan ini akan dijadikan dasar bahwa agan itikad buruk dalam pemenuhan prestasi Offering Letter. (Itupun kalo hak dan kewajiban Para Pihak)

Intinya setelah ane melihat dengan seksama isi Offering Letter hal ini ada kesalahan dari agan dan perusahaan, kesalahannya yaitu:
1. Agan diduga itikad buruk membatalkan sepihak Offering Letter;
2. Apabila jabatan Finance Staff di perusahaan tersebut adalah jabatan dengan pekerjaan yg sifatnya terus menerus maka itu adalah kesalahan (PKWT pekerjaan sekali selesai atau bersifat sementara maksimal 3 tahun) -> Pasal 59 UU Ketenagakerjaan jo Pasal 3 KEPMENAKERTRANS 100/2004

Kesimpulan ane:
*Agan harus secepatnya menjelaskan alasan yg masuk akal bagi perusahaan tersebut mengapa agan tidak memilih mereka* 😁
0
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.