- Beranda
- Berita dan Politik
Fakta Baru Reklamasi Teluk Jkt: 5 Pulau di Kep.Seribu Hilang akibat disedot Pasirnya
...
TS
solit4ire
Fakta Baru Reklamasi Teluk Jkt: 5 Pulau di Kep.Seribu Hilang akibat disedot Pasirnya
Kasus Reklamasi Teluk Jakarta
Reklamasi Teluk Jakarta Rakus Menyedot Pasir, Bupati Didepak
18 April 2016 12:20 AM

Carut marut reklamasi di Teluk Jakarta
Jakarta, Aktual.com – Tahukah anda berapa jumlah pasir yang dibutuhkan untuk merealisasikan reklamasi 17 pulau buatan di Teluk Jakarta?
Data dari Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menyebutkan untuk mereklamasi pulau per hektar dibutuhkan 632.911 meter kubik pasir. Total luas reklamasi 17 pulau adalah 5.513 hektar. Berdasarkan data itu, dari hitungan sederhana bisa dihitung kebutuhan pasir untuk realisasikan 17 pulau dibutuhkan pasir sebanyak: 632.911 x 5.513 = 3.489.238.343 meter kubik pasir atau disederhanakan sebut saja 3,5 miliar meter kubik.
Pertanyaan muncul, dari mana pasir sebanyak itu didapatkan?
Kiara menemukan sebagian pasir antara lain disedot dari Kepulauan Seribu dan dibawa secara ilegal oleh kapal Cristobal Colon asal Luxemburg. Kapal ini disewa oleh PT Energy Marine Indonesia, yakni pemasok pasir untuk PT Kapuk Naga Indah (anak perusahaan Agung Sedayu Group) yang diketahui memegang izin reklamasi mulai dari Pulau A sampai E. Dari informasi yang dihimpun, kapal itu sanggup angkut 46 ribu meter kubik sekali tarik.
Temuan terbaru, kapal pengeruk pasir Vox Maxima yang sedang lakukan aktivitas serupa di Teluk Jakarta. Sejauh ini tercatat sudah lima pulau di Kepulauan Seribu yang hilang dari 15 pulau yang selama ini dikeruk untuk pasokan pasir demi realisasikan reklamasi. Atau terhitung ada 2 juta meter kubik pasir yang hilang. “Ini setara dengan kurang dari seperseratus kebutuhan pasir untuk membuat 17 pulau baru di Teluk Jakarta,” kata Halim.
Selain menyedot pasir dari Kepulauan Seribu, demi reklamasi Teluk Jakarta, pasokan pasir juga didatangkan dari Lampung, Bangka, Jonggol, Banten, Pantai Jawa Barat, Pantura Jawa Barat bagian timur dan pasir bekas letusan Gunung krakatau.
Dari hal pengerukan atau penyedotan pasir saja sudah jelas akan berdampak kepada ekosistem. Tidak hanya di lokasi pengurukan reklamasi saja. “Tapi juga kerusakan di lokasi pengambilan pasir,” ucap Sekjen Kiara, Abdul Halim kepada Aktual.com, Jumat (15/4).
Bupati Mencak, Bupati Dicopot
Mengenai aksi kapal Cristobal, di 2015 lalu, Bupati Kepulauan Seribu Tri Djoko Sri Sumargiono saat itu, juga sudah mencak-mencak. Lantaran aksi pencuri pasir yang sudah jelas kepergok itu tidak pernah kena sanksi. Ditambah lagi izin kapal Cristobal Colon juga sudah habis per 31 Desember 2014.
Sang bupati mengatakan nelayan sendiri yang mengabarkan kepadanya di awal Januari 2015 soal aksi pencurian pasir kapal Cristobal Colon. Beber Djoko, lima pulau DKI hilang akibat pasirnya dicuri kapal yang sama.
Kesal, Djoko pun melapor kasus ini ke Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri 9 Maret 2015 yang saat itu dipimpin Komjen Budi Waseso. Tapi kasusnya mandek. Ahok yang biasanya galak untuk urusan begini, kali ini duduk manis saja. Aneh.
Keanehan terus berlanjut. Djoko yang baru menduduki jabatan Bupati Kepulauan Seribu dari tanggal 2 Januari 2015 itu, tidak lama dicopot dan ditunjuk langsung oleh Ahok pada 3 Juli 2015 untuk menjadi Kepala Dinas Tata Air DKI Jakarta.
Meski ditunjuk langsung oleh Ahok, alias tanpa tes, karir Djoko sebagai Kadis Tata Air DKI malah berjalan terjal. Ahok terus mengkritik dia, misal soal pengerukan waduk yang dianggap lamban. Sempat beredar kabar Ahok bakal menendang dia. Tapi sebelum itu terjadi, Djoko malah sudah lebih dulu mengundurkan diri awal Desember lalu. Alasannya kesehatan. Tapi tak lama dia mengaku karena merasa sudah tidak ‘klop’ kerja dengan Ahok.
http://www.aktual.com/reklamasi-telu...upati-didepak/
Kepulauan Seribu Terancam Tenggelam Akibat Proyek Reklamasi Ahok
July 21, 2015
FORUMHIJAU.COM – Akibat proyek reklamasi laut Jakarta, semakin marak pencurian pasir yang merusak lingkungan di sekitar Kepulauan Seribu. Hal itu disampaikan anggota Komisi IV DPR, Andi Akmal Pasluddin.
Andi Akmal mengatakan, akibat tidak mendengarnya Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok atas masukkan dari DPR untuk segera menghentikan Proyek Reklamasi Teluk Jakarta yang berpotensi mengganggu keseimbangan alam, yakni berdampak pada bencana lokal di sekitar Jakarta bagian utara, maka pemerintah pusat harus turun tangan untuk menghentikan ancaman ini.
Menurutnya, sudah banyak keluhan yang datang ke berbagai pihak termasuk DPR dan Kementerian Kelautan Perikanan (KKP), terkait mulai terganggunya nelayan kecil di mana alat-alat jaring nelayan rusak dan hilang akibat kapal pengeruk pasir turut menyedot alat tersebut.
“Semakin lama proyek reklamasi teluk Jakarta untuk membentuk Pulau G sudah mulai menunjukkan kegiatan mengganggu kehidupan masyarakat maupun eksistensi alam di sekitarnya. Kami bekerja selain melakukan kontrol langsung, juga berdasarkan aspirasi masukkan dari masyarakat agar apa yang dilakukan pemerintah dapat memberikan rasa aman bagi rakyatnya,” kata Andi Akmal, Selasa (21/7).
Namun, lanjutnya, justru sebaliknya, Gubernur DKI Jakarta dengan reklamsi teluk Jakarta, telah menciptakan teror mengerikan terhadap warganya akibat proses pelaksanaan reklamasi ini.
Legislator dapil Sulawesi Selatan II ini, mendorong DPR dan pemerintah turut melakukan upaya tindakan agar reklamasi teluk Jakarta segera dihentikan. Pemanggilan Bupati Kepulauan Seribu, ungkapnya, akan memberikan data akurat karena dinilai lebih tahu kondisi langsung warga Kepulauan Seribu.
“Kini kapal-kapal pengeruk pasir sudah mulai agresif mencuri pasir-pasir di sekitar kepulauan seribu. Bahkan ancaman pulau akan tenggelam sudah mulai dibicarakan. Kami lebih baik melakukan pencegahan daripada sudah kejadian bencana baru sibuk recovery,” Pungkas Andi Akmal.
http://forumhijau.com/kepulauan-seri...eklamasi-ahok/
Reklamasi Teluk Jakarta Rusak Ekosistem Laut
Jumat, 31 Mei 2013 | 21:48

Ilustrasi kapal laut nelayan (Antara)
Jakarta - Indonesia Maritime Institute (IMI) menilai rencana perusahaan tertentu yang akan mereklamasi empat pulau di Teluk Jakarta akan mengancam ekosistem laut di Kawasan Taman Nasional Laut Kepulauan Seribu.
"Sebaiknya rencana ini dipikirkan secara matang dan diperlukan sebuah studi komprehensif dari aspek oseanografi dan bioekologi laut," kata Direktur Eksekutif IMI, Y Paonganan dalam siaran persnya kepada SP, di Jakarta, Jumat (31/5).
Paonganan menekankan agar reklamasi itu tidak hanya dilihat dari kepentingan ekonomi dan bisnis, tapi sangat perlu memperhatikan kondisi lingkungan perairan dan dampaknya secara ekologis dan oseanografis.
"Proses dinamika massa arus laut sangat sensistif terhadap perubahan lingkungan," ujarnya.
Doktor Kelautan lulusan Institut Pertanian Bogor (IPB) itu menguraikan secara ilmu kelautan merekayasa lingkungan laut untuk kepentingan ekonomi dan bisnis harus dilakukan secara cermat dan konprehensif.
"Jangan karena kepentingan 'perut', kita merusak kehidupan lain yang tentu juga memberi peran yang signifikan bagi kehidupan manusia itu sendiri," katanya.
Apalagi laut di Teluk Jakarta saat ini, katanya, sudah tidak bersahabat. Banyak sampah dan limbah yang dibuang.
"Jika pembuatan pulau ini dipaksakan, dikhawatirkan akan berdampak buruk bagi kehidupan baik yang di laut maupun di darat," katanya.
Sebelumnya Presiden Direktur Jakarta Propertindo Budi Karya, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, menuturkan bahwa Ancol telah dipercaya Pemprov DKI untuk melakukan proses reklamasi seluas 700--800 ha.
"Akan dibangun empat pulau di sana oleh Ancol. Sementara untuk Jakpro, akan membangun satu buah pulau. Jakpro mereklamasi sendiri, Ancol sendiri," katanya.
http://www.beritasatu.com/megapolita...stem-laut.html
Diminta Hentikan Proyek Reklamasi, Ahok: Saya Tidak Berwenang
17 April 2016 11:03 PM

Ahok
Jakarta, Aktual.com – Gubernur DKI Jakarta Basuki Thajaja Purnama (Ahok), mengatakan dirinya tidak berwenang untuk menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta. Untuk itu, Ahok melimpahkan permasalahan tersebut kepada pemerintah pusat.
“Saya tidak berwenang untuk menghentikan pembangunan proyek reklamasi itu. Makanya, saya menunggu pemerintah pusat untuk menghentikan proyek itu,” kata Ahok di Gatot Subroto, Jakarta, Minggu (17/4).
Ahok mengungkapkan, untuk menghentikan keseluruhan proyek reklamasi yang sudah berjalan itu, akan menimbulkan kerugian besar bagi pengembang.
“Kerugiannya bisa sampai triliunan loh,” kata Ahok.
Ahok mengungkapkan, jika dirinya mengeluarkan perintah untuk menghentikan proyek pembangunan pulau reklamasi itu, maka yang akan mengalami kerugian adalah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Ahok menjelaskan, kerugian yang akan diderita Pemprov DKI itu, karena pengembang mengajukan gugatan ke pengadilan atas keputusannya untuk menghentikan pembangunan proyek reklamasi.
“Kalau saya digugat dan saya kalah di PTUN, dan suruh ganti, berapa triliun? Yang kalah Pemda loh, jadi Pemda yang harus bayar,” kilah Ahok.
Seperti diketahui, izin pembangunan proyek reklamasi Teluk Jakarta, diterbitkan sendiri oleh Gubernur Ahok, dengan dasar hukum Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1995.
Dan Ahok mengluarkan izin tersebut, tanpa melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Perikanan dan Kelautan juga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kelautan (LHK), yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin proyek tersebut.
Permintaan untuk menghentikan mega proyek tersebut kepada Ahok, telah dilakukan oleh beberapa pihak, bahkan Wakil Presiden Jusuf Kalla, juga meminta hal itu kepada Ahok.
“Kalau dalam proses ya bisa (dihentikan) sementara sambil menata atau mempelajari, mengambil dasar hukum yang benar,” kata JK di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
http://www.aktual.com/diminta-hentik...dak-berwenang/
------------------------------------
Hanya demi kepentingan bisnis untuk kenyamanan segelintir orang kaya di negeri ini dan OKB di negeri asing (antara lain OKB dari China, Malaysia dan Singapore sert negara lainnya di dunia),yang sebentar lagi orang asing itu diperbolehkan untuk bisa membeli properti dan boleh mengusai properti itu berikut tanahnya hingga 100 tahun lebih lamanya kenapa harus mengorbankan 5 pulau di kepulauan Seribu itu? Think's!

Reklamasi Teluk Jakarta Rakus Menyedot Pasir, Bupati Didepak
18 April 2016 12:20 AM

Carut marut reklamasi di Teluk Jakarta
Jakarta, Aktual.com – Tahukah anda berapa jumlah pasir yang dibutuhkan untuk merealisasikan reklamasi 17 pulau buatan di Teluk Jakarta?
Data dari Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menyebutkan untuk mereklamasi pulau per hektar dibutuhkan 632.911 meter kubik pasir. Total luas reklamasi 17 pulau adalah 5.513 hektar. Berdasarkan data itu, dari hitungan sederhana bisa dihitung kebutuhan pasir untuk realisasikan 17 pulau dibutuhkan pasir sebanyak: 632.911 x 5.513 = 3.489.238.343 meter kubik pasir atau disederhanakan sebut saja 3,5 miliar meter kubik.
Pertanyaan muncul, dari mana pasir sebanyak itu didapatkan?
Kiara menemukan sebagian pasir antara lain disedot dari Kepulauan Seribu dan dibawa secara ilegal oleh kapal Cristobal Colon asal Luxemburg. Kapal ini disewa oleh PT Energy Marine Indonesia, yakni pemasok pasir untuk PT Kapuk Naga Indah (anak perusahaan Agung Sedayu Group) yang diketahui memegang izin reklamasi mulai dari Pulau A sampai E. Dari informasi yang dihimpun, kapal itu sanggup angkut 46 ribu meter kubik sekali tarik.
Temuan terbaru, kapal pengeruk pasir Vox Maxima yang sedang lakukan aktivitas serupa di Teluk Jakarta. Sejauh ini tercatat sudah lima pulau di Kepulauan Seribu yang hilang dari 15 pulau yang selama ini dikeruk untuk pasokan pasir demi realisasikan reklamasi. Atau terhitung ada 2 juta meter kubik pasir yang hilang. “Ini setara dengan kurang dari seperseratus kebutuhan pasir untuk membuat 17 pulau baru di Teluk Jakarta,” kata Halim.
Selain menyedot pasir dari Kepulauan Seribu, demi reklamasi Teluk Jakarta, pasokan pasir juga didatangkan dari Lampung, Bangka, Jonggol, Banten, Pantai Jawa Barat, Pantura Jawa Barat bagian timur dan pasir bekas letusan Gunung krakatau.
Dari hal pengerukan atau penyedotan pasir saja sudah jelas akan berdampak kepada ekosistem. Tidak hanya di lokasi pengurukan reklamasi saja. “Tapi juga kerusakan di lokasi pengambilan pasir,” ucap Sekjen Kiara, Abdul Halim kepada Aktual.com, Jumat (15/4).
Bupati Mencak, Bupati Dicopot
Mengenai aksi kapal Cristobal, di 2015 lalu, Bupati Kepulauan Seribu Tri Djoko Sri Sumargiono saat itu, juga sudah mencak-mencak. Lantaran aksi pencuri pasir yang sudah jelas kepergok itu tidak pernah kena sanksi. Ditambah lagi izin kapal Cristobal Colon juga sudah habis per 31 Desember 2014.
Sang bupati mengatakan nelayan sendiri yang mengabarkan kepadanya di awal Januari 2015 soal aksi pencurian pasir kapal Cristobal Colon. Beber Djoko, lima pulau DKI hilang akibat pasirnya dicuri kapal yang sama.
Kesal, Djoko pun melapor kasus ini ke Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri 9 Maret 2015 yang saat itu dipimpin Komjen Budi Waseso. Tapi kasusnya mandek. Ahok yang biasanya galak untuk urusan begini, kali ini duduk manis saja. Aneh.
Keanehan terus berlanjut. Djoko yang baru menduduki jabatan Bupati Kepulauan Seribu dari tanggal 2 Januari 2015 itu, tidak lama dicopot dan ditunjuk langsung oleh Ahok pada 3 Juli 2015 untuk menjadi Kepala Dinas Tata Air DKI Jakarta.
Meski ditunjuk langsung oleh Ahok, alias tanpa tes, karir Djoko sebagai Kadis Tata Air DKI malah berjalan terjal. Ahok terus mengkritik dia, misal soal pengerukan waduk yang dianggap lamban. Sempat beredar kabar Ahok bakal menendang dia. Tapi sebelum itu terjadi, Djoko malah sudah lebih dulu mengundurkan diri awal Desember lalu. Alasannya kesehatan. Tapi tak lama dia mengaku karena merasa sudah tidak ‘klop’ kerja dengan Ahok.
http://www.aktual.com/reklamasi-telu...upati-didepak/
Kepulauan Seribu Terancam Tenggelam Akibat Proyek Reklamasi Ahok
July 21, 2015
FORUMHIJAU.COM – Akibat proyek reklamasi laut Jakarta, semakin marak pencurian pasir yang merusak lingkungan di sekitar Kepulauan Seribu. Hal itu disampaikan anggota Komisi IV DPR, Andi Akmal Pasluddin.
Andi Akmal mengatakan, akibat tidak mendengarnya Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok atas masukkan dari DPR untuk segera menghentikan Proyek Reklamasi Teluk Jakarta yang berpotensi mengganggu keseimbangan alam, yakni berdampak pada bencana lokal di sekitar Jakarta bagian utara, maka pemerintah pusat harus turun tangan untuk menghentikan ancaman ini.
Menurutnya, sudah banyak keluhan yang datang ke berbagai pihak termasuk DPR dan Kementerian Kelautan Perikanan (KKP), terkait mulai terganggunya nelayan kecil di mana alat-alat jaring nelayan rusak dan hilang akibat kapal pengeruk pasir turut menyedot alat tersebut.
“Semakin lama proyek reklamasi teluk Jakarta untuk membentuk Pulau G sudah mulai menunjukkan kegiatan mengganggu kehidupan masyarakat maupun eksistensi alam di sekitarnya. Kami bekerja selain melakukan kontrol langsung, juga berdasarkan aspirasi masukkan dari masyarakat agar apa yang dilakukan pemerintah dapat memberikan rasa aman bagi rakyatnya,” kata Andi Akmal, Selasa (21/7).
Namun, lanjutnya, justru sebaliknya, Gubernur DKI Jakarta dengan reklamsi teluk Jakarta, telah menciptakan teror mengerikan terhadap warganya akibat proses pelaksanaan reklamasi ini.
Legislator dapil Sulawesi Selatan II ini, mendorong DPR dan pemerintah turut melakukan upaya tindakan agar reklamasi teluk Jakarta segera dihentikan. Pemanggilan Bupati Kepulauan Seribu, ungkapnya, akan memberikan data akurat karena dinilai lebih tahu kondisi langsung warga Kepulauan Seribu.
“Kini kapal-kapal pengeruk pasir sudah mulai agresif mencuri pasir-pasir di sekitar kepulauan seribu. Bahkan ancaman pulau akan tenggelam sudah mulai dibicarakan. Kami lebih baik melakukan pencegahan daripada sudah kejadian bencana baru sibuk recovery,” Pungkas Andi Akmal.
http://forumhijau.com/kepulauan-seri...eklamasi-ahok/
Reklamasi Teluk Jakarta Rusak Ekosistem Laut
Jumat, 31 Mei 2013 | 21:48

Ilustrasi kapal laut nelayan (Antara)
Jakarta - Indonesia Maritime Institute (IMI) menilai rencana perusahaan tertentu yang akan mereklamasi empat pulau di Teluk Jakarta akan mengancam ekosistem laut di Kawasan Taman Nasional Laut Kepulauan Seribu.
"Sebaiknya rencana ini dipikirkan secara matang dan diperlukan sebuah studi komprehensif dari aspek oseanografi dan bioekologi laut," kata Direktur Eksekutif IMI, Y Paonganan dalam siaran persnya kepada SP, di Jakarta, Jumat (31/5).
Paonganan menekankan agar reklamasi itu tidak hanya dilihat dari kepentingan ekonomi dan bisnis, tapi sangat perlu memperhatikan kondisi lingkungan perairan dan dampaknya secara ekologis dan oseanografis.
"Proses dinamika massa arus laut sangat sensistif terhadap perubahan lingkungan," ujarnya.
Doktor Kelautan lulusan Institut Pertanian Bogor (IPB) itu menguraikan secara ilmu kelautan merekayasa lingkungan laut untuk kepentingan ekonomi dan bisnis harus dilakukan secara cermat dan konprehensif.
"Jangan karena kepentingan 'perut', kita merusak kehidupan lain yang tentu juga memberi peran yang signifikan bagi kehidupan manusia itu sendiri," katanya.
Apalagi laut di Teluk Jakarta saat ini, katanya, sudah tidak bersahabat. Banyak sampah dan limbah yang dibuang.
"Jika pembuatan pulau ini dipaksakan, dikhawatirkan akan berdampak buruk bagi kehidupan baik yang di laut maupun di darat," katanya.
Sebelumnya Presiden Direktur Jakarta Propertindo Budi Karya, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, menuturkan bahwa Ancol telah dipercaya Pemprov DKI untuk melakukan proses reklamasi seluas 700--800 ha.
"Akan dibangun empat pulau di sana oleh Ancol. Sementara untuk Jakpro, akan membangun satu buah pulau. Jakpro mereklamasi sendiri, Ancol sendiri," katanya.
http://www.beritasatu.com/megapolita...stem-laut.html
Diminta Hentikan Proyek Reklamasi, Ahok: Saya Tidak Berwenang
17 April 2016 11:03 PM

Ahok
Jakarta, Aktual.com – Gubernur DKI Jakarta Basuki Thajaja Purnama (Ahok), mengatakan dirinya tidak berwenang untuk menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta. Untuk itu, Ahok melimpahkan permasalahan tersebut kepada pemerintah pusat.
“Saya tidak berwenang untuk menghentikan pembangunan proyek reklamasi itu. Makanya, saya menunggu pemerintah pusat untuk menghentikan proyek itu,” kata Ahok di Gatot Subroto, Jakarta, Minggu (17/4).
Ahok mengungkapkan, untuk menghentikan keseluruhan proyek reklamasi yang sudah berjalan itu, akan menimbulkan kerugian besar bagi pengembang.
“Kerugiannya bisa sampai triliunan loh,” kata Ahok.
Ahok mengungkapkan, jika dirinya mengeluarkan perintah untuk menghentikan proyek pembangunan pulau reklamasi itu, maka yang akan mengalami kerugian adalah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Ahok menjelaskan, kerugian yang akan diderita Pemprov DKI itu, karena pengembang mengajukan gugatan ke pengadilan atas keputusannya untuk menghentikan pembangunan proyek reklamasi.
“Kalau saya digugat dan saya kalah di PTUN, dan suruh ganti, berapa triliun? Yang kalah Pemda loh, jadi Pemda yang harus bayar,” kilah Ahok.
Seperti diketahui, izin pembangunan proyek reklamasi Teluk Jakarta, diterbitkan sendiri oleh Gubernur Ahok, dengan dasar hukum Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1995.
Dan Ahok mengluarkan izin tersebut, tanpa melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Perikanan dan Kelautan juga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kelautan (LHK), yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin proyek tersebut.
Permintaan untuk menghentikan mega proyek tersebut kepada Ahok, telah dilakukan oleh beberapa pihak, bahkan Wakil Presiden Jusuf Kalla, juga meminta hal itu kepada Ahok.
“Kalau dalam proses ya bisa (dihentikan) sementara sambil menata atau mempelajari, mengambil dasar hukum yang benar,” kata JK di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
http://www.aktual.com/diminta-hentik...dak-berwenang/
------------------------------------
Hanya demi kepentingan bisnis untuk kenyamanan segelintir orang kaya di negeri ini dan OKB di negeri asing (antara lain OKB dari China, Malaysia dan Singapore sert negara lainnya di dunia),yang sebentar lagi orang asing itu diperbolehkan untuk bisa membeli properti dan boleh mengusai properti itu berikut tanahnya hingga 100 tahun lebih lamanya kenapa harus mengorbankan 5 pulau di kepulauan Seribu itu? Think's!

Diubah oleh solit4ire 18-04-2016 09:38
0
4.2K
31
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
694.4KThread•58.5KAnggota
Tampilkan semua post
TS
solit4ire
#1
19 Alasan Reklamasi Harus Dihentikan
Kamis, 7 April 2016 | 18:43 WIB
![kaskus-image]()
Pengerjaan proyek pembangunan permukiman, perkantoran, dan kawasan niaga, di pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Sabtu (12/12/2015).
JAKARTA, KOMPAS.com - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) memaparkan paling tidak ada 19 alasan mengapa proyek reklamasi di Teluk Jakarta harus dihentikan.
Berbagai alasan tersebut antara lain merusak lingkungan dan hanya bermanfaat bagi kalangan tertentu, yakni pemodal besar.
Berikut 19 alasan tersebut:
1. Melanggar hak rakyat yang dijamin Konstitusi UUD 1945
Menurut Walhi, reklamasi telah melepaskan hak penguasaan negara atas bumi Indonesia untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat kepada pengusaha properti. Hal tersebut tentu melanggar Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
Reklamasi juga mengurangi wilayah kelola nelayan tradisional dan memperparah pencemaran. Dengan itu, nelayan tradisional kehilangan sumber kehidupannya.
Hal ini melanggar Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menjamin Hak atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak bagi Kemanusiaan dan bagi semua warga negara.
Jika dilanjutkan, proyek ini akan menggusur permukiman nelayan atas nama penertiban. Padahal proyek ini ditujukan untuk pembangunan bagi segelintir kelas ekonomi atas.
Ini jelas melanggar Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin Hak untuk Bertempat Tinggal dan Mendapatkan Lingkungan yang Baik dan Sehat bagi semua warga negara.
2. Jakarta akan tenggelam
Dengan pembangunan reklamasi, banjir di Jakarta akan semakin menggila. Reklamasi menghilangkan fungsi daerah tampungan yang memperbesar aliran permukaan.
Aliran sungai akan melambat sehingga terjadi kenaikan air di permukaan. Akibatnya, sedimentasi bertambah dan terjadi pendangkalan muara yang berefek pembendungan yang signifikan.
Tidak hanya itu, Jakarta Utara menghadapi penurunan muka tanah sejak 1985-2010 yang mencapai -2,65 meter di Cilincing hingga -4,866 meter di Penjaringan. Data ini merupakan penelitian Nicco Plamonia dan Profesor Arwin Sabar.
Beban pembangunan telah melampaui daya dukung dan daya tampung (carrying capacity) Jakarta yang memperparah bencana ekologis berupa banjir rob di sepanjang teluk Jakarta.
Pada saat ini saja, di setiap musim hujan Jakarta selalu terendam banjir. Banjir dalam skala luas bisa terjadi akibat reklamasi pantai utara Jakarta.
3. Proyek warisan Orde Baru yang berpihak pada pemodal
Proyek ini pertama kali ditetapkan oleh Keppres Nomor 52 Tahun 1995 tanpa adanya kajian dan pertimbangan lingkungan hidup (sebelum adanya UU`PPLH dan Tata Ruang) serta penuh dengan kolusi dan korupsi.
Reklamasi adalah proyek orde baru tanpa partisipasi dan konsultasi masyarakat serta prinsip perlindungan warga nelayan tradisional dan lingkungan hidup. Kini, Keppres 52 Tahun 1995 telah dicabut oleh Perpres Nomor 54 Tahun 2008.
4. Merusak lingkungan hidup
Reklamasi telah dinyatakan tidak layak dan merusak lingkungan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2003 tentang Ketidaklayakan Rencana Reklamasi dan Revitalisasi Teluk Jakarta.
Putusan pengadilan memang membatalkan, tetapi tidak menghilangkan penilaian ketidaklayakan lingkungan hidup dari Reklamasi Pantura Jakarta.
5. Menghancurkan ekosistem sumber pasir urugan
Setiap hektar pulau reklamasi akan membutuhkan pasir sebanyak 632.911 meter kubik. Jika dikalikan luas pulau reklamasi yang direncanakan 5.153 hektar, maka akan membutuhkan sekitar 3,3 juta ton meter kubik pasir.
Pengambilan bahan urugan (pasir laut) dari daerah lain akan merusak ekosistem laut tempat pengambilan bahan tersebut. Hal ini juga dikhawatirkan memicu konflik berdarah dengan nelayan lokal seperti di Lontar, Serang-Banten.
6. Mengancam Jakarta sebagai Kawasan Strategis Nasional
Jakarta ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional (KSN) yang berfungsi penting bagi kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
Jika reklamasi diteruskan dengan berbagai dampak lingkungan hidup di atas, maka akan menghancurkan Jakarta sebagai ibu kota negara, situs sejarah nasional, dan kawasan ekonomi nasional yang penting.
7. Reklamasi adalah sebuah proyek rekayasa lingkungan
Bentang alam Jakarta terbentuk secara alamiah melalui proses akresi yang berlangsung dalam waktu lama. Proses tersebut terjadi dengan terbentuknya 13 sungai yang mendorong sedimentasi dan kemudian mencapai hilir di Teluk Jakarta.
Hasil sedimentasi ini lalu mengeras dalam waktu ratusan hingga ribuan tahun. Karena terjadi secara alamiah, maka proses ini tidak merusak lingkungan.
Jadi, tidak pernah terjadi reklamasi alamiah di Jakarta, karena reklamasi merupakan rekayasa lingkungan yang mengabaikan kondisi Teluk Jakarta.
8. Menghancurkan ekosistem di Kepulauan Seribu
Pertumbuhan karang di Kepulauan Seribu akan terganggu akibat tekanan bahan pencemar dan sedimen. Gangguan pertumbuhan akan semakin parah dengan adanya perubahan arus yang semakin meningkat dan menghantam pulau-pulau kecil di Kepulauan Seribu.
Perubahan arus akan menggerus gugusan pulau kecil dari Kepulauan Seribu yang terdekat Teluk Jakarta. Akibatnya pulau-pulau ini akan rusak dan bahkan lenyap.
Salah satu pulau kecil yang bersejarah dan bisa terdampak adalah Pulau Onrust sebagai situs sejarah perkembangan VOC di Indonesia.
9. Merusak tata air di wilayah pesisir
Jika reklamasi dilakukan seluas 5.100 hektar, maka sistem tata air di wilayah pesisir lama akan rusak. Kerusakan sistem tata air terjadi setidaknya pada radius 8-10 meter.
Pasalnya, reklamasi akan menambah beban sungai Jakarta di saat musim hujan. Jika air sungai terhambat keluar, maka akan menyebabkan penumpukan debit air di selatan.
10. Menghancurkan mangrove muara angke dan habitat satwa yang dilindungi
Hutan bakau sebagai tempat bertelur dan habitat ikan-ikan kecil (nursery) dan hutan mangrove penangkal abrasi akan digantikan oleh tumpukan pasir dan semen.
Pada tahun 1992, Jakarta memiliki 1.140,13 hektar yang dikonversi seluas 831,63 hektar menjadi permukiman elit, lapangan golf, kondominium dan sentra bisnis di kawasan pemukiman Pantai Indah Kapuk (PIK).
Saat ini, hutan mangrove di Teluk Jakarta tersisa seluas 25,02 hektar dan akan rusak secara perlahan karena sirkulasi arus yang berubah.
Tanggul laut juga akan menambah tekanan dan mengakibatkan kerusakan suaka marga satwa tersebut.
Jakarta Green Monster mencatat seluruhnya ada 91 jenis burung, yakni 28 jenis burung air dan 63 jenis burung hutan, yang hidup di wilayah ini. Sekitar 17 jenis di antaranya adalah jenis burung yang dilindungi.
Sejumlah pengembang diberikan izin prinsip untuk membangun 17 pulau buatan di Pantai Utara Jakarta.
Pengembang tersebut yaitu PT Kapuk Niaga Indah, PT Jakarta Propertindo (Jakpro), PT Muara Wisesa Samudera atau anak perusahaan PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN), PT Taman Harapan Indah, PT Jaladri Kartika Eka Paksi, PT Pembangunan Jaya Ancol, PT Manggala Krida Yudha, PT Pelindo, dan PT Kek Marunda Jakarta.
Namun, menurut Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), reklamasi tidak seindah seperti yang dijanjikan para pengembang ini.
11. Merusak situs sejarah Jakarta
Situs sejarah kota Jakarta sebagai kota bandar dengan pulau-pulau bersejarahnya di sekitar Teluk Jakarta akan tergerus dan hilang, jika reklamasi dilakukan.
Pelabuhan Sunda Kelapa juga akan terancam hilang dengan keberadaan 17 pulau rekayasa tersebut.
12. Mengancam obyek vital nasional
Saat ini, terdapat PLTGU dan PLTU di Muara Karang, Pelabuhan Perikanan Samudra Nizam Zachman di Jakarta Muara Baru.
Reklamasi Pulau G yang konsesinya dipegang PT Muara Wisesa Samudera, akan merusak kabel pipa kabel dan gas bawah laut yang menjadi suplai listrik Ibukota Jakarta.
13. Untuk siapa?
Reklamasi dibangun untuk kelas ekonomi atas, tidak untuk semua kelas apalagi menengah ke bawah. Harga properti yang dijual paling rendah seharga Rp 3,77 miliar dengan luas bangunan 128 meter persegi dan luas tanah 90 meter persegi.
Dengan harga setinggi ini, siapa yang sanggup membelinya?
14. Butuh restorasi bukan reklamasi, revitalisasi tanpar
Pencemaran logam berat di perairan Teluk Jakarta memang masih dalam standar aman nasional. Namun, angka pencemaran ini telah melampaui standar Netherlands Standards for Water Sediment.
Untuk mencegah pencemaran semakin parah, yang seharusnya dilakukan adalah dengan restorasi lingkungan, bukanlah reklamasi yang justru akan menambah kerusakan dan pencemaran laut.
Reklamasi bisa mencemari air laut bahkan sejak proses pembangunan sampai beroperasinya pulau-pulau reklamasi.
15. Comberan raksasa yang berakibat kematian ikan
Perairan di Teluk Jakarta pasca proyek reklamasi dan Giant Sea Wall akan menjadi comberan raksasa. Kematian ikan akan semakin parah karena kemampuan pembilasan alami (natural flushing) akan hancur.
Sedimen dari 13 sungai akan bertumpuk dan akan terjadi ledakan alga (booming fithoplankton) yang mengakibatkannya kadar oksigen rendah dan terjadi kematian ikan.
Kematian ikan pada awal Desember 2015 bukanlah yang pertama. Hal yang sama dan diketahui publik pernah terjadi pada tahun 1970-an, 2004, dan 2007.
16. Mengancam identitas nelayan sebagai penopang kedaulatan pangan
Reklamasi akan merampas dan menghilangkan wilayah penangkapan ikan. Sebanyak 16.000 kepala keluarga nelayan terancam tergusur dari wilayah hidup dan kehilangan pekerjaannya.
Pembuatan 17 pulau ini juga akan mengganggu aktivitas 600 kapal dari total 5.600 kapal nelayan yang ada di DKI Jakarta. Padahal, nelayan merupakan pahlawan protein bangsa, salah satu penopang kedaulatan pangan.
Hal ini telah diakui dunia internasional dengan mengubah paradigma nelayan tradisional sebagai solusi lapangan pekerjaan, pemenuhan pangan perikanan dan ketimpangan kemiskinan.
17. Meningkatkan kemiskinan dan ketidakadilan terhadap perempuan pesisir
Proyek reklamasi Teluk Jakarta tidak pernah memperhitungkan situasi khusus perempuan di pesisir Teluk Jakarta.
Menurut data Walhi, tidak pernah ada data terpilah gender maupun kajian dampak yang berbeda terhadap perempuan.
Perempuan pengupas kerang hijau menurun tajam pendapatannya, sehingga banyak yang bekerja serabutan termasuk menjadi buruh cuci ataupun pemulung.
Ditambah dengan beban kerja domestiknya, rata-rata perempuan di pesisir Teluk Jakarta bekerja setidaknya 18 jam sehari yang membahayakan kesehatan reproduksinya.
18. Tidak memberi nilai tambah pada Jakarta
Reklamasi hanya akan menjadi perumahan dan pusat komersial dengan desain arsitektur medioker yang tidak menjadi inspirasi ataupun kebanggaan Jakarta.
Tidak ada capaian besar maupun urgensi ekonomi padahal biaya sosial dan lingkungannya sangat tinggi.
Berbeda dengan Esplanade di Singapura atau Pantai Rio di Brazil, atau fasilitas publik yang bermanfaat, reklamasi di Jakarta hanya akan menjadi Pantai Indah Kapuk seluas separuh Kota Bogor.
19. Mimpi buruk Poros Maritim
Prof AB Lapian menyatakan Indonesia adalah sebagai “Negara kelautan yang bertabur pulau-pulau”. Namun, reklamasi menjadikan Indonesia sebagai negara daratan rekayasa dan pembohongan kelautan. Reklamasi memungunggi lautan dengan menimbun laut menjadi daratan baru.
http://properti.kompas.com/read/2016....Dihentikan.1.
Kamis, 7 April 2016 | 18:43 WIB

Pengerjaan proyek pembangunan permukiman, perkantoran, dan kawasan niaga, di pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Sabtu (12/12/2015).
JAKARTA, KOMPAS.com - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) memaparkan paling tidak ada 19 alasan mengapa proyek reklamasi di Teluk Jakarta harus dihentikan.
Berbagai alasan tersebut antara lain merusak lingkungan dan hanya bermanfaat bagi kalangan tertentu, yakni pemodal besar.
Berikut 19 alasan tersebut:
1. Melanggar hak rakyat yang dijamin Konstitusi UUD 1945
Menurut Walhi, reklamasi telah melepaskan hak penguasaan negara atas bumi Indonesia untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat kepada pengusaha properti. Hal tersebut tentu melanggar Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
Reklamasi juga mengurangi wilayah kelola nelayan tradisional dan memperparah pencemaran. Dengan itu, nelayan tradisional kehilangan sumber kehidupannya.
Hal ini melanggar Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menjamin Hak atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak bagi Kemanusiaan dan bagi semua warga negara.
Jika dilanjutkan, proyek ini akan menggusur permukiman nelayan atas nama penertiban. Padahal proyek ini ditujukan untuk pembangunan bagi segelintir kelas ekonomi atas.
Ini jelas melanggar Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin Hak untuk Bertempat Tinggal dan Mendapatkan Lingkungan yang Baik dan Sehat bagi semua warga negara.
2. Jakarta akan tenggelam
Dengan pembangunan reklamasi, banjir di Jakarta akan semakin menggila. Reklamasi menghilangkan fungsi daerah tampungan yang memperbesar aliran permukaan.
Aliran sungai akan melambat sehingga terjadi kenaikan air di permukaan. Akibatnya, sedimentasi bertambah dan terjadi pendangkalan muara yang berefek pembendungan yang signifikan.
Tidak hanya itu, Jakarta Utara menghadapi penurunan muka tanah sejak 1985-2010 yang mencapai -2,65 meter di Cilincing hingga -4,866 meter di Penjaringan. Data ini merupakan penelitian Nicco Plamonia dan Profesor Arwin Sabar.
Beban pembangunan telah melampaui daya dukung dan daya tampung (carrying capacity) Jakarta yang memperparah bencana ekologis berupa banjir rob di sepanjang teluk Jakarta.
Pada saat ini saja, di setiap musim hujan Jakarta selalu terendam banjir. Banjir dalam skala luas bisa terjadi akibat reklamasi pantai utara Jakarta.
3. Proyek warisan Orde Baru yang berpihak pada pemodal
Proyek ini pertama kali ditetapkan oleh Keppres Nomor 52 Tahun 1995 tanpa adanya kajian dan pertimbangan lingkungan hidup (sebelum adanya UU`PPLH dan Tata Ruang) serta penuh dengan kolusi dan korupsi.
Reklamasi adalah proyek orde baru tanpa partisipasi dan konsultasi masyarakat serta prinsip perlindungan warga nelayan tradisional dan lingkungan hidup. Kini, Keppres 52 Tahun 1995 telah dicabut oleh Perpres Nomor 54 Tahun 2008.
4. Merusak lingkungan hidup
Reklamasi telah dinyatakan tidak layak dan merusak lingkungan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2003 tentang Ketidaklayakan Rencana Reklamasi dan Revitalisasi Teluk Jakarta.
Putusan pengadilan memang membatalkan, tetapi tidak menghilangkan penilaian ketidaklayakan lingkungan hidup dari Reklamasi Pantura Jakarta.
5. Menghancurkan ekosistem sumber pasir urugan
Setiap hektar pulau reklamasi akan membutuhkan pasir sebanyak 632.911 meter kubik. Jika dikalikan luas pulau reklamasi yang direncanakan 5.153 hektar, maka akan membutuhkan sekitar 3,3 juta ton meter kubik pasir.
Pengambilan bahan urugan (pasir laut) dari daerah lain akan merusak ekosistem laut tempat pengambilan bahan tersebut. Hal ini juga dikhawatirkan memicu konflik berdarah dengan nelayan lokal seperti di Lontar, Serang-Banten.
6. Mengancam Jakarta sebagai Kawasan Strategis Nasional
Jakarta ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional (KSN) yang berfungsi penting bagi kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
Jika reklamasi diteruskan dengan berbagai dampak lingkungan hidup di atas, maka akan menghancurkan Jakarta sebagai ibu kota negara, situs sejarah nasional, dan kawasan ekonomi nasional yang penting.
7. Reklamasi adalah sebuah proyek rekayasa lingkungan
Bentang alam Jakarta terbentuk secara alamiah melalui proses akresi yang berlangsung dalam waktu lama. Proses tersebut terjadi dengan terbentuknya 13 sungai yang mendorong sedimentasi dan kemudian mencapai hilir di Teluk Jakarta.
Hasil sedimentasi ini lalu mengeras dalam waktu ratusan hingga ribuan tahun. Karena terjadi secara alamiah, maka proses ini tidak merusak lingkungan.
Jadi, tidak pernah terjadi reklamasi alamiah di Jakarta, karena reklamasi merupakan rekayasa lingkungan yang mengabaikan kondisi Teluk Jakarta.
8. Menghancurkan ekosistem di Kepulauan Seribu
Pertumbuhan karang di Kepulauan Seribu akan terganggu akibat tekanan bahan pencemar dan sedimen. Gangguan pertumbuhan akan semakin parah dengan adanya perubahan arus yang semakin meningkat dan menghantam pulau-pulau kecil di Kepulauan Seribu.
Perubahan arus akan menggerus gugusan pulau kecil dari Kepulauan Seribu yang terdekat Teluk Jakarta. Akibatnya pulau-pulau ini akan rusak dan bahkan lenyap.
Salah satu pulau kecil yang bersejarah dan bisa terdampak adalah Pulau Onrust sebagai situs sejarah perkembangan VOC di Indonesia.
9. Merusak tata air di wilayah pesisir
Jika reklamasi dilakukan seluas 5.100 hektar, maka sistem tata air di wilayah pesisir lama akan rusak. Kerusakan sistem tata air terjadi setidaknya pada radius 8-10 meter.
Pasalnya, reklamasi akan menambah beban sungai Jakarta di saat musim hujan. Jika air sungai terhambat keluar, maka akan menyebabkan penumpukan debit air di selatan.
10. Menghancurkan mangrove muara angke dan habitat satwa yang dilindungi
Hutan bakau sebagai tempat bertelur dan habitat ikan-ikan kecil (nursery) dan hutan mangrove penangkal abrasi akan digantikan oleh tumpukan pasir dan semen.
Pada tahun 1992, Jakarta memiliki 1.140,13 hektar yang dikonversi seluas 831,63 hektar menjadi permukiman elit, lapangan golf, kondominium dan sentra bisnis di kawasan pemukiman Pantai Indah Kapuk (PIK).
Saat ini, hutan mangrove di Teluk Jakarta tersisa seluas 25,02 hektar dan akan rusak secara perlahan karena sirkulasi arus yang berubah.
Tanggul laut juga akan menambah tekanan dan mengakibatkan kerusakan suaka marga satwa tersebut.
Jakarta Green Monster mencatat seluruhnya ada 91 jenis burung, yakni 28 jenis burung air dan 63 jenis burung hutan, yang hidup di wilayah ini. Sekitar 17 jenis di antaranya adalah jenis burung yang dilindungi.
Sejumlah pengembang diberikan izin prinsip untuk membangun 17 pulau buatan di Pantai Utara Jakarta.
Pengembang tersebut yaitu PT Kapuk Niaga Indah, PT Jakarta Propertindo (Jakpro), PT Muara Wisesa Samudera atau anak perusahaan PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN), PT Taman Harapan Indah, PT Jaladri Kartika Eka Paksi, PT Pembangunan Jaya Ancol, PT Manggala Krida Yudha, PT Pelindo, dan PT Kek Marunda Jakarta.
Namun, menurut Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), reklamasi tidak seindah seperti yang dijanjikan para pengembang ini.
11. Merusak situs sejarah Jakarta
Situs sejarah kota Jakarta sebagai kota bandar dengan pulau-pulau bersejarahnya di sekitar Teluk Jakarta akan tergerus dan hilang, jika reklamasi dilakukan.
Pelabuhan Sunda Kelapa juga akan terancam hilang dengan keberadaan 17 pulau rekayasa tersebut.
12. Mengancam obyek vital nasional
Saat ini, terdapat PLTGU dan PLTU di Muara Karang, Pelabuhan Perikanan Samudra Nizam Zachman di Jakarta Muara Baru.
Reklamasi Pulau G yang konsesinya dipegang PT Muara Wisesa Samudera, akan merusak kabel pipa kabel dan gas bawah laut yang menjadi suplai listrik Ibukota Jakarta.
13. Untuk siapa?
Reklamasi dibangun untuk kelas ekonomi atas, tidak untuk semua kelas apalagi menengah ke bawah. Harga properti yang dijual paling rendah seharga Rp 3,77 miliar dengan luas bangunan 128 meter persegi dan luas tanah 90 meter persegi.
Dengan harga setinggi ini, siapa yang sanggup membelinya?
14. Butuh restorasi bukan reklamasi, revitalisasi tanpar
Pencemaran logam berat di perairan Teluk Jakarta memang masih dalam standar aman nasional. Namun, angka pencemaran ini telah melampaui standar Netherlands Standards for Water Sediment.
Untuk mencegah pencemaran semakin parah, yang seharusnya dilakukan adalah dengan restorasi lingkungan, bukanlah reklamasi yang justru akan menambah kerusakan dan pencemaran laut.
Reklamasi bisa mencemari air laut bahkan sejak proses pembangunan sampai beroperasinya pulau-pulau reklamasi.
15. Comberan raksasa yang berakibat kematian ikan
Perairan di Teluk Jakarta pasca proyek reklamasi dan Giant Sea Wall akan menjadi comberan raksasa. Kematian ikan akan semakin parah karena kemampuan pembilasan alami (natural flushing) akan hancur.
Sedimen dari 13 sungai akan bertumpuk dan akan terjadi ledakan alga (booming fithoplankton) yang mengakibatkannya kadar oksigen rendah dan terjadi kematian ikan.
Kematian ikan pada awal Desember 2015 bukanlah yang pertama. Hal yang sama dan diketahui publik pernah terjadi pada tahun 1970-an, 2004, dan 2007.
16. Mengancam identitas nelayan sebagai penopang kedaulatan pangan
Reklamasi akan merampas dan menghilangkan wilayah penangkapan ikan. Sebanyak 16.000 kepala keluarga nelayan terancam tergusur dari wilayah hidup dan kehilangan pekerjaannya.
Pembuatan 17 pulau ini juga akan mengganggu aktivitas 600 kapal dari total 5.600 kapal nelayan yang ada di DKI Jakarta. Padahal, nelayan merupakan pahlawan protein bangsa, salah satu penopang kedaulatan pangan.
Hal ini telah diakui dunia internasional dengan mengubah paradigma nelayan tradisional sebagai solusi lapangan pekerjaan, pemenuhan pangan perikanan dan ketimpangan kemiskinan.
17. Meningkatkan kemiskinan dan ketidakadilan terhadap perempuan pesisir
Proyek reklamasi Teluk Jakarta tidak pernah memperhitungkan situasi khusus perempuan di pesisir Teluk Jakarta.
Menurut data Walhi, tidak pernah ada data terpilah gender maupun kajian dampak yang berbeda terhadap perempuan.
Perempuan pengupas kerang hijau menurun tajam pendapatannya, sehingga banyak yang bekerja serabutan termasuk menjadi buruh cuci ataupun pemulung.
Ditambah dengan beban kerja domestiknya, rata-rata perempuan di pesisir Teluk Jakarta bekerja setidaknya 18 jam sehari yang membahayakan kesehatan reproduksinya.
18. Tidak memberi nilai tambah pada Jakarta
Reklamasi hanya akan menjadi perumahan dan pusat komersial dengan desain arsitektur medioker yang tidak menjadi inspirasi ataupun kebanggaan Jakarta.
Tidak ada capaian besar maupun urgensi ekonomi padahal biaya sosial dan lingkungannya sangat tinggi.
Berbeda dengan Esplanade di Singapura atau Pantai Rio di Brazil, atau fasilitas publik yang bermanfaat, reklamasi di Jakarta hanya akan menjadi Pantai Indah Kapuk seluas separuh Kota Bogor.
19. Mimpi buruk Poros Maritim
Prof AB Lapian menyatakan Indonesia adalah sebagai “Negara kelautan yang bertabur pulau-pulau”. Namun, reklamasi menjadikan Indonesia sebagai negara daratan rekayasa dan pembohongan kelautan. Reklamasi memungunggi lautan dengan menimbun laut menjadi daratan baru.
http://properti.kompas.com/read/2016....Dihentikan.1.
0