abiroziqAvatar border
TS
abiroziq
PKS vs PDIP, Pro Kontra Protokol Anti Penistaan Agama
Islamedia - Pada pidato Sidang Majelis Umum PBB ke-67, selasa (25/9/2012), Presiden SBY mengusulkan protokol anti penistaan terhadap agama yang kini marak dimana-mana. Agama apapun, khususnya Islam.

Usulan protokol anti penistaan agama ini mendapat pro dan kontra.

Jazuli Juwaini, anggota DPR dari Fraksi PKS mendukung langkah Presiden SBY ini.

"Saya mendukung sekali apa yang dilakukan oleh Presiden SBY tentang protokol antipenistaan agama. Karena perdamaian sangat dibutuhkan di dunia ini. Saya kira usulan yang disampaikan Presiden SBY luar biasa," ujarnya.

"Orang kerap mengatasnamakan kreativitas tapi melukai sekelompok masyarakat beragama, oleh karena itu saya harap dunia mendukung usulan Presiden SBY. Kita akan dorong dari parlemen." Jelasnya.

"Kita dukung apa yang dilakukan presiden. Kalau ada anggota parlemen yang tidak mendukung, apalagi ini idenya bagus, anggota parlemen ini nggak boleh dipilih lagi. Fraksi PKS akan mendukung full usulan tersebut."

Rekan se-fraksi Jazuli di DPR, Almuzammil Yusuf, juga berkomentar yang sama. "PKS mengapresiasi solusi yang ditawarkan oleh Presiden SBY di forum sidang PBB untuk menghentikan segala bentuk penistaan melalui protokol internasional."

Sedangkan di dalam negeri, kata Muzzammil, PKS akan menginisiasi Rancangan Undang-Undang Kerukunan Umat Beragama untuk mengatasi berbagai konflik antar masyarakat selama ini.

Tapi nada yang berbeda datang dari PDIP dan aktivis HAM. Mereka menolak usulan protokol anti penistaan agama.

Helmy Fauzi, anggota DPR dari FPDIP, usulan ini kontradiktif dengan banyaknya kasus-kasus diskriminasi terhadap penganut agama minoritas seperti Syiah dan Ahmadiyah di Indonesia. Selain itu, kata Helmy, Undang-Undang Penodaan Agama (PNPS Nomor 1/1965) yang berlaku di Indonesia saja perlu banyak perbaikan. Upaya untuk memperbaikinya lewat gugatan ke Mahkamah Konstitusi, dua tahun lagi, gagal.

Helmy mempertanyakan protokol macam apa yang hendak ditawarkan SBY pada dunia, sedangkan di Indonesia sendiri protokol antipenistaan agama yang berlaku, dinilai melanggar HAM. “Seharusnya SBY menyelesaikan urusan di dalam negeri dulu,” ujarnya.

Selain itu, kelompok Kerja Hak Asasi Manusia (Human Rights Working Groups-HRWG) menilai usulan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk membuat protokol tentang penistaan agama akan berdampak negatif.

Menurut HRWG, jika protokol ini dimaksudkan untuk meredakan gejolak kekerasan berbasiskan agama, proposal ini malah akan membolehkan kekerasan berbasis agama. “Khususnya ke kelompok minoritas,” kata Rizka Argadianti Rachmah dari HRWG. Menurutnya, seharusnya mengingatkan semua anggota PBB tentang Resolusi Dewan HAM PBB yang diadopsi pada 18 Maret 2011 sekaligus memperkuatnya. Resolusi yang berjudul Combating Intolerance, Negative Stereotyping, Stigmatization of, and Discrimination, Incitement to Violence and Violence Against Persons Based on Religion and Belief itu juga merupakan sumbangsih Kementerian Luar Negeri Indonesia bersama Organisasi Kerja Sama Islam. (ismed/berbagai sumber)

http://www.islamedia.web.id/2012/09/...okol-anti.html
0
7.2K
93
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.1KThread40.3KAnggota
Tampilkan semua post
BetutubaliAvatar border
Betutubali
#20
Gila banget pelintirannya. Emang dari PDIP ada bilang ga setuju alias kontra dengan aturan penistaan agama? Apa bahasa Indonesia gua yang jelek yah?

Yang ada menurut nubi sih mereka minta yang didalam negeri dulu dibenerin protokol nya seperti kasus ahmadiyah, kasus Syah, agama itu apa aja yang diakui, dll. Bikin undang undang yang sesuai (mau bubarkan lindungi yang dianggap ajaran tidak bener oleh sekelompok yg mengklaim paling bener terserah pemerintah) terus dilaksanakan sebaik baiknya, kita sebagai rakyat yah harus nurut. baru koar koar keluar negeri.
0
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.