agan2 kalau kasus over kredit dibawah tangan itu termasuk hukum perdata kan? tolong yg pernah atau faham kasus ini info dimari endingnya seperti apa?
saya sudah dapat SP terakhir dari leasing dan katanya mau dibawa ke ranah hukum. untuk temen2 yg punya kasus ini tolong donk infonya.