http://s.kaskus.id/images/2015/02/08/7654703_201502080711450578.png http://s.kaskus.id/images/2015/02/08/7654703_201502080712240486.png Tambahan dari ane gan : Becak Siantar Ini termasuk sepeda motor antik dan mesinnya dari Birmingham Small Arm (BSA) Buatan Inggris. Hanya ada di Siantar (Sumut) g...
bukan jasa raharja gan, karena jasa raharja itu asuransi angkutan publik... Menurut UU No 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965, Korban yang berhak atas santunan Jasa Raharja yaitu: a. Setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh pengg
Ane sih belum pernah kena tilang gan, ane selalu pakai helm bawa motor. Tanggapan ane, kalau aturan tentang helm dihapus, akan merugikan instansi Jasa Raharja. Bisa-bisa Jasa Raharja bangkrut karena banyaknya klaim asuransi kecelakaan.:berdukas