News
Pencarian Tidak Ditemukan
KOMUNITAS
link has been copied
63
Lapor Hansip
27-05-2022 17:44

RUU KUHP, Pelaku Promosi Kondom Dapat Dipidana

RUU KUHP, Pelaku Promosi Kondom Dapat Dipidana

Jakarta - Nilai-nilai moralitas dalam RUU KUHP kembali dipersoalkan. Kali ini terkait Pasal 481 RUU KUHP yaitu pelaku promosi kondom bisa dikenakan pidana denda.

Pasal 481 KUHP berbunyi:

Setiap orang yang tanpa hak secara terang-terangan mempertunjukan suatu alat untuk mencegah kehamilan, secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan atau secara terang-terangan dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjukan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan tersebut, dipidana dengan pidana denda paling banyak sesuai kategori I.


Pidana denda kategori I maksimal Rp 10 juta. Dalam pasal 483 RUU KUHP disebutkan pasal tersebut dikecualikan kepada petugas keluarga berencana dan pencegahan penyakit menular.

"Di sini ada kata tanpa diminta. Seandainya ada warung jualan kondom, dia kan tidak diminta. Nah berarti dia kena," ujar Direktur LSM ICJR, Supriyadi, di Bakoel Kofe, Jl Cikini Raya, Jakarta, Kamis (27/8/2015).

Menurut Supriyadi, semangat pasal ini justru mengendurkan semangat pemerintah dalam mencegah membludaknya jumlah penduduk. 

"Apa iya yang jualan alat kotrasepsi harus ke apotek? Apa kabar yang ada di perkampungan yang jauh dari apotek? Karena tidak boleh ada penjualan kondom di warung," ucap Supri.

Dia mengatakan, ada juga pasal RUU KUHP yang memberi nuansa pembaharuan dalam bidang moral salah satunya ialah pasal yang memuat tentang marital rape/pemerkosaan dalam rumah tangga.

"Tapi ada pasal seperti marital rape yang kini dipertegas," pungkas Supri.

https://news.detik.com/berita/d-3002...dapat-dipidana

Siap2 ledakan kasus hamil d luar nikah.. Kasus perkimpoian usia muda.. Kasus penyakit menular seksual.. Dan kasus meningkatnya jumlah penduduk miskin.. emoticon-Malu (S)

Ane yakin ini sih pasal titipan partai "you know who".. emoticon-Malu (S)

You Know Who..




emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)
Diubah oleh valkyr9
profile-picture
profile-picture
profile-picture
aripmaulana dan 12 lainnya memberi reputasi
13
Masuk untuk memberikan balasan
berita-dan-politik
Berita dan Politik
40.3K Anggota • 670K Threads
RUU KUHP, Pelaku Promosi Kondom Dapat Dipidana
27-05-2022 19:03
Padahal dlm Islam maupun Kristen sex bebas itu dilarang, knp agama tidak boleh berperan dalam kehidupan masyarakat?
Hanya mengandalkan pandangan etatis dalam bernegara.
profile-picture
qavir memberi reputasi
0 1
-1
profile picture
Auto Banned
27-05-2022 20:28
Quote:Padahal dlm Islam maupun Kristen sex bebas itu dilarang, knp agama tidak boleh berperan dalam kehidupan masyarakat? Hanya mengandalkan pandangan etatis dalam bernegara.

Kerna bisa kaco balo....kalu umat kristen benar2 menerapken doktrin mrk scr murni maka di gereja2 dan sekolah2 kristen hrs secara gamblang dan lantang diajarken kpd para murid2 beragama kristen bhw mrk2 semua yg mengaku sbg nabi setelah Yohanes Pembaptis adalah tak lain tak bukan ialah nabi2 palsu para penyesat manusia guna menyembah iblis yg menyaru sbg Tuhan....mang gak ada yg akan merasa tersakiti kalu itu terjadi?
3
profile picture
27-05-2022 21:35
@nguikghur berperan dalam kamar nya masing-masing , nggak perlu nyenggol atau masuk ke kamar orang lain.
Kan yg kita bahas sex bebas, kalau ayat yg gitu2 kan cuma buat politik aja biar jaga pelanggan
0
Memuat data ...
1 - 2 dari 2 balasan
icon-hot-thread
Hot Threads
Copyright © 2024, Kaskus Networks, PT Darta Media Indonesia