News
Pencarian Tidak Ditemukan
KOMUNITAS
link has been copied
23
Lapor Hansip
24-09-2021 16:02

Menang Gugatan PTUN, Warga Sentul City Minta Saluran Air Kembali Disambung

Menang Gugatan PTUN, Warga Sentul City Minta Saluran Air Kembali Disambung

Yudha Maulana - detikNews
Jumat, 24 Sep 2021 14:17 WIB
Menang Gugatan PTUN, Warga Sentul City Minta Saluran Air Kembali Disambung
Foto: Ilustrasi (AFP/DIPTENDU DUTTA/File).

Bandung - Puluhan Warga Sentul City, Kabupaten Bogor menuntut Perumdam Tirta Kahuripan untuk menyambungkan kembali saluran air ke perumahan mereka. Pasalnya, saluran air warga telah dicabut sejak 2018 lalu. Alasannya karena warga tidak membayar biaya pemeliharaan dan perbaikan lingkungan (BPPL) dari pengelola PT Sentul City, Tbk.

Warga yang protes pun melayangkan gugatan hak atas air melawan Perumdam Tirta Kahuripan (tergugat) dan PT Sentul City, Tbk ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, yang dimenangkan oleh warga. Tergugat pun diminta untuk melaksanakan penetapan No. 28/G/TF/2021/PTUN Bandung berupa penyambungan jaringan air ke masing-masing rumah penggugat.

Warga didampingi kuasa hukumnya mendatangi PTUN pada Kamis (23/9) kemarin. Mereka meminta agar PTUN segera mengeksekusi Perumdam Tirta Kahuripan untuk melaksanakan eksekusi putusan tersebut.

"Saya salah satu korban yang airnya diputus dengan alasan enggak bayar BPPL dan enggak bayar air, tapi saya punya bukti, saya bayar air tapi memang saya enggak bayar BPPL karena sudah ada ketentuan hukum yang sudah clear, dan peraturan Kemendagri soal BPPL bahwa mereka itu enggak punya hak untuk melakukan itu semua," ujar Dodi saat ditemui detikcom, Kamis (23/9).

"Enggak cuma saya, ada beberapa keluarga yang diperlakukan seperti itu. Kedua, akhirnya kita pernah melakukan tuntutan hukum kalau enggak salah waktu itu bupatinya yang kita mengenai spam, bahwa spam di Sentul itu dicabut harus dipindah tangankan dari pemda melalui PDAM. Tetapi sejak proses itu berjalan ada transisi setahun dan sebagainya sampai sekarang itu terus berjalan tapi proses itu tidak berlaku bagi kami yang tidak bayar BPPL," kata Dodi melanjutkan.

Menurutnya, kebutuhan air ini sangat mendesak terlebih memasuki masa pandemi COVID-19. Galian sumur pun harus artesis karena kontur geografis kawasan perumahan tersebut.

"Jadi kami kaya kena diskriminasi, bahwa kami tidak bayar BPPL dan sudah diputus tidak disambung lagi dan ada juga yang tidak diberi ID pelanggan.
Dengan dasar-dasar itu kita bikin tuntutan melalui PTUN. Bahwa ada hal-hal yang sebetulnya mereka itu publik, terkait air, itu kan hak asasi manusia yang paling dasar makanya kita gugat ke PTUN terhadap PDAM," kata Dodi.

Kuasa hukum warga Alghiffari Aqsa mengatakan hasil putusan telah jelas dimenangkan oleh warga sehingga otomatis Perumdam wajib memasang kembali saluran air kepada warga. "Jadi, satu bulan lebih setelah adanya penetapan dan putusan, sampai sekarang itu tergugat belum menjalankan perintah putusan yaitu memasang saluran air dan membuatkan ID pelanggan dan seterusnya," ujarnya.

(yum/mso)

Sumber:
https://news.detik.com/berita-jawa-b...bali-disambung
profile-picture
profile-picture
gabener.edan dan nomorelies memberi reputasi
2
Masuk untuk memberikan balasan
berita-dan-politik
Berita dan Politik
40.3K Anggota • 670K Threads
Menang Gugatan PTUN, Warga Sentul City Minta Saluran Air Kembali Disambung
24-09-2021 16:06
Quote:Warga Sentul City Tuntut PDAM Kabupaten Bogor Eksekusi Putusan Pengadilan Tentang Hak Atas Air

Oleh Arie Nugraha pada 24 Sep 2021, 08:27 WIB

Liputan6.com, Bandung - Warga Sentul City, Kabupaten Bogor, menuntut Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kahuripan dan PT. Sentul City untuk melaksanakan putusan penetapan No. 28/G/TF/2021/PTUN Bandung soal tentang hak atas air.

Menurut kuasa hukum penggugat Imanuel Gulo, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada tanggal 12 Agustus 2021 mengabulkan gugatan warga Sentul City hak atas air melawan Perumdam Tirta Kahuripan dan PT. Sentul City.

"Jadi putusan dan penetapan itu menghukum Perumdam untuk menyambungkan air - air bagi warga di Sentul City, khususnya para penggugat. Nah sampai saat ini putusan itu belum dilaksanakan, padahal putusan itu dengan jelas menyebutkan PDAM harus menyambungkan air - air bagi warga lima hari setelah penetapan. Sebelum putusan ada penetapan itu menyambungkan air lima hari maksimal pada warga karena ini berlaku untuk hak - hak air bagi warga tersebut," ujar Imanuel kepada Liputan6.com di PTUN Bandung, Kamis, 23 September 2021.

Imanuel mengatakan Perumdam Tirta Kahuripan secara tidak resmi pernah mengundang warga Sentul City pertengahan September 2021 untuk membahas pelaksanaan penetapan.

Imanuel menuturkan pada pertemuan tersebut warga Sentul City justru diminta berbicara dengan kuasa hukum Perumdam Tirta Kahuripan untuk menandatangani surat pernyataan jika menginginkan air dialirkan.

"Sedangkan dalam surat penetapan tidak ada syarat-syarat seperti itu. Dan kalau pun kita periksa lagi syarat administrasi dalam proses penyambungan air, tidak ada di SOP harus mengisi pernyataan dan mengikuti surat putusan segala macam," kata Imanuel.

Imanuel menegaskan dalam perkara ini adalah penyambungan saluran air dari Perumdan Tirta Kahuripan dapat dilakukan sambil menunggu putusan berkekuatan hukum tetap.

Imanuel menerangkan gugatan perbuatan melanggar hukum oleh badan pemerintahan tersebut diajukan oleh 51 warga Sentul City karena permohonan untuk dialiri air dan menjadi pelanggan ditolak oleh Perumdam Tirta Kahuripan.

"Karena penolakan warga yang ingin menjadi pelanggan serta menyambung air merupakan perbuatan melanggar hukum dan melanggar hak asasi manusia, khususnya hak atas air," ucap Imanuel.

Kronologi Gugatan

Kasus pencabutan saluran air dari Perumdam Tirta Kahuripan ke rumah warga Sentul City, bermula adanya tuduhan warga tidak membayar uang lingkungan dari pengelola PT. Sentul City, Tbk.

Salah seorang warga Sentul City yang menggugat, Denni Erliana mengatakan kasus uang lingkungan itu telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) pada tingkat peninjauan kembali (PK).

"Bahwa pihak pengembang dalam hal ini PT. Sentul City dan pengelola SGC itu tidak berhak memungut iuran lingkungan dari warga," ungkap Denni di PTUN Bandung.

Denni menyebutkan dasar putusan PK itu adalah Permendagri Nomor 9 Tahun 2009. Namun sebelumnya saluran aliran air telah diputus oleh PT. Sentul City.

Kebutuhan air ucap Denni semakin mendesak bersamaan datangnya pandemi COVID-19.

"Kemudian terbit adanya SK Bupati soal sistem penyediaan air minum (SPAM) bahwa pengelolaannya dikembalikan ke Perumdam Tirta Kahuripan dari PT. Sentul City karena menang ditingkat PK," jelas Denni.

Namun perkiraan Denni meleset soal pengelolaan SPAM oleh perusahaan umum daerah tersebut. Pasalnya Perumdam Tirta Kahuripan tidak serta merta memasang dan mengaliri air ke rumah warga.

Alasannya, mereka memiliki kontrak kerja sama dengan PT. Sentul City.

"Logikanya Perumda itu kan harus mencari keuntungan, mencari konsumen sebanyak - banyaknya. Lah ini ada konsumen tapi kok ditolak ? Itu yang kita engga habis pikir," lanjut Denni.

Berbagai cara dilakukan Denni dan warga lainnya agar saluran air dipasang kembali, diantaranya melaporkan ke Ombudsman dan PTUN Bandung.

Kedua lembaga pemerintah itu mengabulkan tuntutan warga.

"Ketika di PTUN kita menang kemarin di tingkat pertama dan keputusan soal penundaan yang diminta dikabulkan," tukas Denni.

Tetapi hampir sebulan ini belum ada tanda - tanda pemasangan kembali saluran air ke rumah warga. 

580 KK Diputus Saluran Air

Saat hendak mendaftar menjadi pelanggan Perumdam, Denni menjelaskan warga malah dihadapkan dengan kuasa hukum Perumdam.

"Saya sih kalau ini tetap tidak dilaksanakan, mau meminta uang ganti rugi karena dalam putusan itu disebutkan," tutur Denni.

Denni mengaku jumlah total warga Sentul City yang diputus saliran air sebanyak 580 kepala keluarga.

Tapi yang melayangkan gugatan sebanyak 51 kepala keluarga.

Pada agenda sidang lanjutan 23 September 2021 kasus sengketa air di PTUN Bandung kali ini ditunda dan dilanjutkan nanti pada 29 September 2021. Karena pihak tergugat mangkir dari persidangan.

Selain Perumdam, PTUN Bandung juga memanggil PT. Sentul City, Tbk (Tergugat II Intervensi) dan warga Sentul City sebagai penggugat dan penggugat II Intervensi.

Panggilan ini dilayangkan oleh PTUN Bandung, lantaran pihak tergugat belum secara aktif dan sukarela menjalankan Penetapan No. 28/G/TF/2021/PTUN Bandung.

https://www.liputan6.com/news/read/4666602/warga-sentul-city-tuntut-pdam-kabupaten-bogor-eksekusi-putusan-pengadilan-tentang-hak-atas-air

Kasus sengketa atas hak air. Apa yang telah ditetapkan, diputuskan oleh PTUN Bandung, sebaiknya segera dilaksanakan oleh Perumdam Tirta Kahuripan dan pihak PT. Sentul City. Kasihan warga, apalagi di sikon pandemi seperti sekarang ini, warga berhak untuk mendapatkan hak atas air.

profile-picture
profile-picture
bo.mat dan gabener.edan memberi reputasi
2 0
2
profile picture
Made in KASKUS
26-09-2021 13:59
Serius bisa buat sumur sendiri?
0
Memuat data ...
1 - 1 dari 1 balasan
icon-hot-thread
Hot Threads
Copyright © 2024, Kaskus Networks, PT Darta Media Indonesia