News
Pencarian Tidak Ditemukan
KOMUNITAS
link has been copied
59
Lapor Hansip
24-12-2020 00:22

Jaring 35 Akun dari HP, Simpatisan FPI Ditangkap Atas Ujaran Kebencian di Medsos

Quote:
Jaring 35 Akun dari HP, Simpatisan FPI Ditangkap Atas Ujaran Kebencian di Medsos
Polda Kalteng menangkap siimpatisan FPI yang melakukan ujaran kebencian di medsos. /HO-Polri /ANTARA


PR BEKASI – Aparat kepolisian Polda Kalteng meringkus tersangka berinisial FA (30) yang menjadi pelaku kasus ujaran kebencian di media sosial.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Kabidhumas Kombes Pol Hendra Rochamawan dalam siaran persnya, Rabu, 23 Desember 2020, menyampaikan bahwa pihaknya menciduk tersangka FA di Jalan Bukit Tinggi Kelurahan Beriwit Kecamatan Murung Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Adapun ujaran kebencian yang disampaikan tersangka ditemukan dalam unggahan akun Instagram miliknya.

"Unggahan yang berhasil ditemukan di IG (Instagram) atas nama sry_mutmut_zee ini terbukti melakukan tindak pidana di bidang ITE dan memenuhi unsur SARA," kata Kabidhumas Kombes Pol Hendra Rochamawan, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara.

Keterangan lebih lanjut disampaikan Dirrekrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Pamsa Royce. Ia menjelaskan bahwa pelaku membuat akun media sosial yang menjiplak akun milik orang lain.

Dalam akun-akun tersebut ditemukan unggahan yang mengandung kebencian kepada pemerintah, masyarakat bahkan salah satu ulama terkenal yakni Abah Guru Sekumpul.

Pasca dilakukan penyelidikan oleh aparat kepolisian, tersangka mengaku simpatisan Front Pembela Islam (FPI).

"Dari hasil interogasi yang kami lakukan, diperoleh informasi bahwa FA ini adalah seorang simpatisan Front Pembela Islam (FPI)," katanya.

Polisi menemukan bentuk ujaran kebencian yang disebarkan pelaku melalui foto, video hingga caption di Instagram.

"Tidak hanya itu, tetapi dalam bentuk berikut caption-nya mengandung kata-kata kebencian," tuturnya.

Selanjutnya, berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui tersangka merupakan seorang warga yang tidak pernah bersosialisasi di lingkungan masyarakat.

Lebih lanjut, polisi menjelaskan bahwa selama ini FA memanfaatkan media sosial untuk berkomunikasi.

"Terbukti dari seorang FA, kami menemukan 35 akun dari sejumlah HP yang dimilikinya," ucapnya.

Ata perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 aya (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Pidana penjara lama enam tahun atau denda maksimal berjumlah Rp1 miliar." tuturnya.***


Sumber :
https://bekasi.pikiran-rakyat.com/na...cian-di-medsos




Jaring 35 Akun dari HP, Simpatisan FPI Ditangkap Atas Ujaran Kebencian di Medsos
profile-picture
profile-picture
profile-picture
servesiwi dan 10 lainnya memberi reputasi
11
Masuk untuk memberikan balasan
berita-dan-politik
Berita dan Politik
40.3K Anggota • 670K Threads
Jaring 35 Akun dari HP, Simpatisan FPI Ditangkap Atas Ujaran Kebencian di Medsos
24-12-2020 00:28
Itu 1 orang simpatisan FPI cuma punya 35 akun doang.
Sedang buzzer cebong akunnya 10.000 akun per orang.
Perbandingannya jauh.

Dan hatespeech FPI itu paling juga cuma levelan sarkas.
Beda dengan hatespeech buzzer cebong yg isinya bener2 menelanjangi orang yg mengkritik plonga-plongo nya Mukidi.

emoticon-Ngakak
profile-picture
profile-picture
profile-picture
nozomi.tojo dan 5 lainnya memberi reputasi
3 3
0
profile picture
KASKUS Maniac
24-12-2020 08:29
1 orang 10000 akun?....cara perhitungan khas kadrun ala gerombolan togel yg suka mark up...emoticon-Angkat Beer
2
Memuat data ...
1 - 1 dari 1 balasan
icon-hot-thread
Hot Threads
Copyright © 2024, Kaskus Networks, PT Darta Media Indonesia