News
Pencarian Tidak Ditemukan
KOMUNITAS
link has been copied
85
Lapor Hansip
30-06-2020 14:52

Tewas Minum Racun, Gadis ABG Diasuh untuk jadi Pelampiasan Syahwat Pendeta

Quote:Tewas Minum Racun, Gadis ABG Diasuh untuk jadi Pelampiasan Syahwat Pendeta

SuaraJogja.id - Korban aksi pencabulan eks pendeta di Mentawai berinisial KL dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (28/6/2020) sekira pukul 12.47 WIB.

Kematian gadis berusia 16 tahun karena menegak racun jenis roundup (Intoksikasi glisophate) pada Rabu, (10/6/2020). Diduga, korban melakukan tindakan tersebut diduga karena mengalami depresi atas perbuatan pelaku tindakan percabulan.

Dikutip Suara.com dari Covesia.com, korban adalah seorang anak yang diambil dari sebuah yayasan panti asuhan di Padang, kemudian dibawa pelaku RP ke Mentawai untuk dijadikan sebagai anak asuh sekaligus membantu merawat orang tua pelaku yang sudah lanjut usia.

Selama di Sioban, korban justru menjadi tempat pelampiasan nafsu selama berbulan-bulan di tempat tinggalnya.

Sementara pelaku diketahui seorang mantan pendeta di Sipora Utara Kabupaten Kepulauan Mentawai dan perbuatan pencabulan anak tersebut telah berulang kali dilakukan pelaku kepada korban, kasus ini lama terkuak karena tidak ada yang mengetahui dan korban merasa tertekan dan tertutup untuk melaporkannya tentang apa yang telah dialaminya.

Direktur RSUD Mentawai, dr. Jimmy Yul Ambarita mengatakan korban meninggal masih berkaitan dengan peristiwa karena akibat racun yang masih ada dalam tubuhnya diduga korban nekat melakukan tindakan tersebut diduga karena depresi.

"Sakitnya masih terkait kejadian sebelumnya karena minum racun," ujarnya.

Jenazah korban disemayamkan di pihak keluarga satu marga di Tuapeijat, Sipora Utara Kabupaten Kepulauan Mentawai, rencananya akan dimakamkan besok tempat pemakaman yang berada di Satuan Pemukiman (SP) 3, Sipora Utara.

Dalam kasus pencabulan yang dilakukan RP masih terus diproses di Polres Mentawai.

Atas perbuatannya itu, pendeta cabul tesebut dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 81ayat (1) jo Pasal 82 ayat (1), jo Pasal 76 jo pasal 76D, 76E Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, kemudian jo Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 64 ayat (1) KUHP.

https://jogja.suara.com/read/2020/06...yahwat-pendeta


Tega bener ni orang.. emoticon-Marah
profile-picture
profile-picture
profile-picture
delia.adel dan 13 lainnya memberi reputasi
10
Masuk untuk memberikan balasan
berita-dan-politik
Berita dan Politik
40.3K Anggota • 670K Threads
Tewas Minum Racun, Gadis ABG Diasuh untuk jadi Pelampiasan Syahwat Pendeta
30-06-2020 15:02
sampe minum buygone coba emoticon-Mewek
profile-picture
thomasshelby memberi reputasi
1 0
1
profile picture
kaskus holic
30-06-2020 20:14


emoticon-Ngakak
0
Memuat data ...
1 - 1 dari 1 balasan
icon-hot-thread
Hot Threads
Copyright © 2024, Kaskus Networks, PT Darta Media Indonesia