News
Pencarian Tidak Ditemukan
KOMUNITAS
link has been copied
463
Lapor Hansip
28-05-2020 12:34

Berlaku 1 Juli 2020, Jual Beli Online Kena Pajak 10%

Quote:
Berlaku 1 Juli 2020, Jual Beli Online Kena Pajak 10%
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% akan dikenakan atas pembelian produk dan jasa digital dari pedagang atau penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) berlaku mulai tanggal 1 Juli 2020.

Pengenaan pajak itu baik perdagangan dari luar maupun dalam negeri, yang mencapai nilai transaksi atau jumlah traffic dan pengakses tertentu dalam kurun waktu 12 bulan. Demikian seperti dilansir laman setkab, Jakarta, Kamis (28/5/2020).

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha, di dalam maupun luar negeri, baik konvensional maupun digital.

https://economy.okezone.com/read/202...-kena-pajak-10


aneh ya ? barang yg dijual pedagang online banyak yg uda kena pajak, trus di jual lagi ke konsumen, mau dikenain pajak lagi????
Diubah oleh hyperfuck
profile-picture
profile-picture
profile-picture
tien212700 dan 52 lainnya memberi reputasi
49
Masuk untuk memberikan balasan
berita-dan-politik
Berita dan Politik
40.7K Anggota • 670.7K Threads
Berlaku 1 Juli 2020, Jual Beli Online Kena Pajak 10%
28-05-2020 12:34
pajak berganda, klo netflik dkk gw setuju harus dipajakin
Diubah oleh hyperfuck
profile-picture
profile-picture
profile-picture
berakalbaik dan 11 lainnya memberi reputasi
12 0
12
profile picture
KASKUS Geek
28-05-2020 22:38
Pajak berganda darimana? ente gak ngerti mekanisme PPN jadi nganggepnya jualan dipotong pajak 10%, padahal yang dimaksud itu jualan online si penjual harus mungut 10% PPN dari harga jual dia ke pembeli, jadi si pembeli yang dibebani pajak 10%

panjul, gak ngerti pajak asal ngomong pajak berganda, emang pajak satunya lagi apaan? mana ada penjual online bayar pajak sepeser pun, kecuali para official store yang pasti sudah berbentuk badan hukum itu iya bayar PPh badan tiap tahun
0
profile picture
KASKUS Geek
28-05-2020 22:57
@KyraAltair pajak berganda karena barang yang dia jual sudah kena pajak ntong. Lom pph dari si empunya toko juga kena pajak PPh dan ppn. Lah yang punya toko sudah kena pajak ini kalau kena lagi karena transaksi online namanya pajak berganda paham kagak maksud dia ?
1
Memuat data ...
1 - 2 dari 2 balasan
icon-hot-thread
Hot Threads
Copyright © 2024, Kaskus Networks, PT Darta Media Indonesia