News
Pencarian Tidak Ditemukan
KOMUNITAS
link has been copied
223
Lapor Hansip
15-05-2020 07:05

Jokowi Kini Punya Kuasa Penuh buat Angkat, Mutasi, hingga Pecat PNS

Jokowi Kini Punya Kuasa Penuh buat Angkat, Mutasi, hingga Pecat PNS
Presiden Joko Widodo (Jokowi)/Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Setpres

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam aturan ini ada sejumlah kebijakan yang diubah, salah satunya ialah presiden kini memiliki kekuasaan tertinggi dalam rangka pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.

"Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS," bunyi pasal 3 ayat 1 aturan tersebut seperti dikutip detikcom, Jumat (15/5/2020).

Selain itu, presiden juga dapat mendelegasikan kewenangan untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS kepada menteri di kementerian, pimpinan lembaga di lembaga pemerintah nonkementerian, sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural, gubernur di provinsi, dan bupati/wali kota.

Tambahan baru yang ada di aturan ini ialah presiden berhak menarik pendelegasian kewenangan dalam dua ketentuan, dalam Pasal 3 ayat 7:

Pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditarik kembali oleh Presiden dalam hal:

a. Pelanggaran prinsip sistem merit yang dilakukan oleh PPK; atau

b. Untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan

Sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan faktor politik, ras, agama, asal usul, jenis kelamin, dan kondisi kecacatan.

Aturan ini telah diteken dan ditetapkan oleh Jokowi pada 28 Februari 2020. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

sumber
profile-picture
profile-picture
profile-picture
tien212700 dan 170 lainnya memberi reputasi
169
Masuk untuk memberikan balasan
berita-dan-politik
Berita dan Politik
40.3K Anggota • 670K Threads
Jokowi Kini Punya Kuasa Penuh buat Angkat, Mutasi, hingga Pecat PNS
15-05-2020 07:19
Mo punya kuasa kea jong un jg gk ngaruh kalo gk dipake. Coba didiskon 50% dulu tuh jumlah pns kalo emang mau sekalian bubarin dpr mpr
profile-picture
profile-picture
profile-picture
darmawati040 dan 29 lainnya memberi reputasi
27 3
24
profile picture
KASKUS Addict
15-05-2020 08:08
ngaco mana bisa MPR DPR dihilangkan sama presiden
5
profile picture
kaskus addict
15-05-2020 08:15
@kakeksaya
Emang kaga bisa, gw bilang kurangin dulu jumlah pns. Itu aja uda ngebantu bgt. Pembubaran dpr mpr jelas bukan wewenang individu, gw cuma gregetan liat apbn disedot mereka padahal gk ada hasilnya
7
profile picture
KASKUS Addict
15-05-2020 10:06
@kakeksaya @muscle.maniac Ehh... emang apa hubungannya PNS sama DPR/MPR? Bukannya kalau mau jadi anggota DPR/MPR musti berhenti jadi PNS?
4
profile picture
KASKUS Addict
15-05-2020 10:48
@muscle.maniac @PhaantomPain
emang makanya gw bilang ngaco
3
Memuat data ...
1 - 4 dari 4 balasan
icon-hot-thread
Hot Threads
Copyright © 2024, Kaskus Networks, PT Darta Media Indonesia