News
Pencarian Tidak Ditemukan
KOMUNITAS
link has been copied
260
Lapor Hansip
06-04-2020 19:24

Resmi! Menkes Terawan Tolak Permintaan Anies untuk Nyatakan PSBB Jakarta

Quote:Resmi! Menkes Terawan Tolak Permintaan Anies untuk Nyatakan PSBB Jakarta

Suara.com - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menolak permintaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menjadikan wilayahnya sebagai kawasan pembatasan sosial berskala besar alias PSBB.



Terawan meminta Anies untuk melengkapi sejumlah berkas. Dengan demikian, arus mobilitas warga di Jakarta belum bisa dihentikan.

Ungkapan Terawan ini tertuang dalam surat Menteri Kesehatan RI Nomor KK.01.01/Menkes/227/2020 Perihal Usulan Penetapan PSBB di Wilayah DKI Jakarta. Surat ini merupakan balasan dari pengajuan yang disampaikan Anies pekan lalu.

Terawan mengatakan untuk memenuhi persyaratan wilayah PSBB, kepala daerah harus menyertakan data dan dokumen pendukung.

Di antaranya mengenai peningkatan jumlah kasus corona covid-19 menurut waktu, penyebaran kasus menurut waktu, dan kejadian transmisi lokal.

Selain itu ada juga kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan dasar hidup rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial, serta aspek keamanan.

Ia menyatakan dokumen yang disertakan itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Kendati demikian, tidak dijelaskan dari sekian dokumen itu, berkas mana saja yang belum dilengkapi Anies. Terawan meminta Anies untuk melegkapinya paling lambat Rabu (8/4/2020).

"Mohon saudara dapat melengkapi data dan dokumen pendukung permohonan penetapan PSBB paling lambat 2 hari sejak menerima pemberitahuan ini," kata Terawan dalam suratnya yang dikutip Suara.com, Senin (6/4/2020).

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal mengirimkan surat meminta izin segera diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto.

Langkah itu dilakukannya mengingat angka kematian akibat Covid-19 di Jakarta lebih tinggi dibandingkan global.

Hal tersebut disampaikan Anies ketika melakukan video conference bersama Wakil Presiden Maruf Amin, Kamis (2/4/2020).

Pengajuan permohonan tersebut dilakukan Anies sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Virus Corona.

"Hari ini kita akan mengirimkan surat pada Pak Menkes, untuk segera menetapkan PSBB untuk Jakarta," kata Anies.

https://www.suara.com/news/2020/04/0...n-psbb-jakarta


Olala gua kira dari kemaren minta lokdon lokdon berkas2 udah kekumpul.. eh ternyata

Ayolah d persiapkan berkas2nya yg kurang.. emoticon-Ngacir
profile-picture
profile-picture
profile-picture
sebelahblog dan 19 lainnya memberi reputasi
16
Masuk untuk memberikan balasan
berita-dan-politik
Berita dan Politik
40.3K Anggota • 670K Threads
Resmi! Menkes Terawan Tolak Permintaan Anies untuk Nyatakan PSBB Jakarta
06-04-2020 19:33
Quote:Original Posted By rachmacool
Gila kali katanya darurat tp urusan birokrasi udah seminggu kagak kelar. Pada bodoh semua... ini lg terawan. Udh jelas jakarta banyak yg terinfeksi. Kok ya bukan d bantu percepat proses. Malah d bikin bertele2 dan ribet. Somplakkkkk semua


Quote:Original Posted By Aparatkaskus
Dikaji dulu, dipertimbangkan dulu, dieksekusinya ga tau taun berapa? Udah basi! Menteri kek gini ini harus segera dipecat


Bertele tele emang tapi namanya gtu harus dijaminkan semua tersedia sama pemerintah.. nnt klo tiba2 stok makanan gak ada d tengah jalan.. kelen mau makan batu gtu? emoticon-Malu
profile-picture
profile-picture
profile-picture
rgenpeninsula dan 9 lainnya memberi reputasi
8 2
6
profile picture
KASKUS Maniac
06-04-2020 19:52
Sok mikirin..yg nyatanya saja TIDAK! omong kosong itu. Msy tetap berjalan sendiri tanpa diayomi pemerintah. Itu yg terjadi
4
Memuat data ...
1 - 1 dari 1 balasan
icon-hot-thread
Hot Threads
Copyright © 2024, Kaskus Networks, PT Darta Media Indonesia