News
Pencarian Tidak Ditemukan
KOMUNITAS
link has been copied
103
Lapor Hansip
22-02-2020 19:42

Cuti 6 Bulan di RUU Ketahanan Keluarga, Respons Pengusaha: Gila Aja!

Cuti 6 Bulan di RUU Ketahanan Keluarga, Respons Pengusaha: Gila Aja!


Quote:
Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Hariyadi Sukamdani menolak keras cuti melahirkan selama enam bulan yang tertulis dalam draft RUU Ketahanan Keluarga. Sebab, kebijakan yang diusulkan DPR itu dinilai menghambat produktivitas para pekerja.

"Keberatan. Ya cuti enam bulan gila aja, mau ngapain cuti enam bulan? yang enggak-enggak aja. Kita semua dituntut produktif. Ya gak bisa begitu dong, gak bisa, kita gak setuju," ujarnya kepada IDN Times, Jumat (21/2).

1. Pengusaha tetap sepakat pada aturan saat ini


Hariyadi menegaskan bahwa pihaknya lebih setuju dengan kebijakan cuti melahirkan saat ini. Sebab, durasi cuti tersebut sudah sesuai bagi perusahaan maupun pekerjanya.

"Iya (setuju cuti tiga bulan). Itu sudah definitifnya. Itu aja," tegasnya.

Sebagai informasi, hak cuti melahirkan bersumber pada aturan UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003. Durasi cuti melahirkan diatur dalam Pasal 82 ayat (1) bahwa pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.

2. Draf RUU Ketahanan Keluarga mengatur soal cuti melahirkan selama 6 bulan dan cuti untuk suami

Draf RUU Ketahanan Keluarga telah terbit. Dalam draf itu, salah satu pasal mengatur soal ketentuan cuti melahirkan selama enam bulan. Dalam Pasal 29 ayat (1) disebutkan, seorang istri yang menjadi pegawai lembaga pemerintahan yang melahirkan dan menyusui, mendapat hak cuti selama 6 bulan.

Berikut bunyi ketentuan tersebut:

Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) wajib memfasilitasi istri yang bekerja di instansi masing-masing untuk mendapatkan:

a. Hak cuti melahirkan dan menyusui selama 6 (enam) bulan, tanpa kehilangan haknya atas upah atau gaji dan posisi pekerjaannya;

b. Kesempatan untuk menyusui, menyiapkan, dan menyimpan air susu ibu perah (ASIP) selama waktu kerja;

c. Fasilitas khusus untuk menyusui di tempat kerja dan di sarana umum; dan

d. Fasilitas rumah pengasuhan anak yang aman dan nyaman di gedung tempat bekerja.

Tidak hanya istri yang melahirkan dan menyusui, suami juga mendapat cuti. Hal ini juga diatur dalam Pasal 29 ayat (2), berikut bunyinya:

"(2) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) wajib memfasilitasi suami yang bekerja di instansi masing-masing untuk mendapatkan hak cuti saat istrinya melahirkan, istri atau anaknya sakit atau meninggal." bunyi beleid tersebut.
3. Karyawan swasta juga mendapat hak cuti yang sama seperti pegawai pemerintah
Cuti 6 Bulan di RUU Ketahanan Keluarga, Respons Pengusaha: Gila Aja!Ilustrasi lulusan SMK bekerja di perusahaan. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Dalam draf RUU itu, ketentuan tidak hanya untuk pegawai pemerintah. Karyawan swasta juga mendapat hak cuti yang sama.


Ketentuan itu diatur dalam Pasal 134, bahwa pelaku usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (2) huruf h berperan dalam penyelenggaraan Ketahanan Keluarga melalui Kebijakan Ramah Keluarga di lingkungan usahanya antara lain:

a. Pengaturan aktivitas jam bekerja yang ramah keluarga;

b. Dapat memberikan hak cuti melahirkan selama 6 (enam) bulan kepada pekerjanya, tanpa kehilangan haknya atas posisi pekerjaannya;

c. Penyediaan fasilitas fisik dan nonfisik di lingkungan usahanya untuk mendukung pekerja perempuan dalam menjalankan fungsinya sebagai ibu;

d. Penyelenggaraan aktivitas bersama berupa pertemuan keluarga di lingkungan usahanya;

e. Berpartisipasi dalam penyelenggaraan Ketahanan Keluarga melalui kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan;

f. Memberikan kesempatan bagi karyawannya untuk mengikuti bimbingan pra perkimpoian, pemeriksaan kesehatan pra perkimpoian, mendampingi istri melahirkan, dan/atau menjaga Anak yang sakit.


Sumber :
https://www.idntimes.com/business/ec...-gila-aja/full

Pengusaha makin kesini kenapa makin ditekan ya? Tolonglah pemerintah, aturan kemarin bonus 5 kali gaji saja sudah memberatkan di omnibuslaw. Sekarang adalagi RUU Ketahanan Keluarga yang memberikan cuti 6 bulan. Belum lagi kemarin ada pajak minuman manis, pajak plastik, cukai motor dan mobil.

Sudah kami ditekan oleh buruh yang sukanya demo, sekarang ditekan pula oleh pemerintah lewat aturan aturan ini. Lalu kami harus bagaimana?
profile-picture
profile-picture
profile-picture
4iinch dan 21 lainnya memberi reputasi
22
Masuk untuk memberikan balasan
berita-dan-politik
Berita dan Politik
40.8K Anggota • 670.7K Threads
Cuti 6 Bulan di RUU Ketahanan Keluarga, Respons Pengusaha: Gila Aja!
22-02-2020 20:29
sudahlah 6 bulan libur dengan gaji, disuruh pula sediakan tempat simpan ASI, tempat menyusui dan juga tempat penitipan anakemoticon-Ngakak

yg kek gini mau menarik investor? paling nanti yg dipekerjakan cuma cowok semua
profile-picture
profile-picture
profile-picture
rizaradri dan 3 lainnya memberi reputasi
4 0
4
profile picture
KASKUS Maniac
23-02-2020 12:42
yg cowo juga dapet hak cuti yg sama. jadi, mending ganti pake robot aja. kerja konsisten, 24x7 hari. anti demo, paling keluar biaya maintenance rutin.
0
Memuat data ...
1 - 1 dari 1 balasan
icon-hot-thread
Hot Threads
Copyright © 2024, Kaskus Networks, PT Darta Media Indonesia