News
Pencarian Tidak Ditemukan
KOMUNITAS
link has been copied
17
Lapor Hansip
11-07-2019 10:53

Kuasa Hukum Prabowo Ajukan Kasasi, Eks Jubir BPN: Itu tanpa Koordinasi

Kuasa Hukum Prabowo Ajukan Kasasi, Eks Jubir BPN: Itu tanpa Koordinasi
Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade, saat ditemui di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/3/2019). | AKURAS E N S O RKhalishah Salsabila

AKURAT.CO, Eks Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga [url=http://akuraS E N S O Rindeks?tag=Andre+Rosiade][color=#f9a01b][b]Andre Rosiade[/b][/color][/url] menegaskan kembali bahwa pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung tanpa sepengetahuan Prabowo-Sandiaga.

Menurut Andre, pengajuan kasasi itu dilakukan oleh tim kuasa hukum tanpa berkoordinasi.

"Saya sudah cek kepada Direktur Hukum dan Advokasi yang juga Wakil Ketua Umum Gerindra, Bang Dasco, Bang Sufmi Dasco Ahmad sudah menyampaikan mereka tidak mengetahui laporan itu lalu Bang Dasco juga sudah mengkonfirmasi ke Bang Sandi, Bang Sandi juga tidak mengetahui hal itu,"kata Andre di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).

Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, kata Andre, kasasi yang diajukan kembali ke MA tersebut ternyata sudah kedaluwarsa. Oleh karena itu, kubu Prabowo-Sandiaga tidak mengambil sikap apapun lantaran meyakini bahwa perkara tersebut akan gugur.

"Kedaluwarsa. Jadi tanpa dicabut pun itu akan gugur sendirinya karena kasus itu gugur dengan sendirinya," ucap Andre.

Politikus Pargai Gerindra itu mengatakan bahwa pengajuan kasasi ke MA tersebut tidak mencerminkan sikap Prabowo - Sandiaga. Sebab, lanjut dia, baik Prabowo maupun Sandiaga sudah menyatakan sikap resminya yang menghormati putusan Mahakamah Konstitusi. Sehingga tidak mungkin kemudian keduanya mengajukan kasasi itu.

"Yang jelas Pak Prabowo dan Bang Sandi sikapnya sudah jelas bahwa beliau berdua sudah menghormati keputusan MK. Bahkan Bang Sandi pidato di vlog beliau, beliau sudah mengucapkan selamat dan mengucapkan selamat bekerja kepada Pak Jokowi dan Pak Maruf. Saya rasa clear sikap Pak Prabowo dan Bang Sandi," tandasnya.

Sebelumnya, Waketum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pengajuan kasasi ke MA itu sebenarnya merupakan perbaikan untuk melengkapi syarat formil dari pengajuan yang sudah diajukan sebelum gugatan di Mahkamah Konstitusi.

Namun, lanjut Dasco, pengajuan yang dilakukan oleh tim kuasa hukum itu tanpa koordinasi terlebih dahulu kepada Prabowo.

"Rupanya, tim lawyer perbaiki dan ga bilang lagi, tidak koordinasi lalu daftar ulang," ujar Dasco kepada wartawan, Rabu (10/7/2019).

Karena hal itu pula, pengajuan kasasi ke MA masih mengatasnamakan Prabowo-Sandi. Kendati demikian, Dasco menyebut bahwa pemgajuan itu sudah melewati trnggat waktu karena MK sebagai jalur hukum terakhir sudah mengeluarkan putusannya.

"Ya tapi kadaluarsa karena sudah lewat masa waktu,” kata Dasco.

Diketahui, [url=http://akuraS E N S O Rindeks?tag=Kasasi][color=#f9a01b][b]Kasasi[/b][/color][/url] Prabowo-Sandiaga itu telah diregister dengan Perkara Nomor 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019. Saat ini perkara itu juga sudah diproses dan tengah menunggu tanggapan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selaku termohon.[





[url=https://akuraS E N S O Rnews/id-683792-read-kuasa-hukum-prabowo-ajukan-kasasi-eks-jubir-bpn-itu-tanpa-koordinasi]Source and more info[/url]

0
Masuk untuk memberikan balasan
berita-dan-politik
Berita dan Politik
40.8K Anggota • 670.7K Threads
Kuasa Hukum Prabowo Ajukan Kasasi, Eks Jubir BPN: Itu tanpa Koordinasi
11-07-2019 11:05
Ga koordinasi kok bisa dapet surat kuasa ?

https://news.detik.com/berita/d-4619...-gugatan-di-ma

Bantah Tanpa Komando, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Prabowo soal Gugatan di MA

Quote:3. Bahwa permohonan PAP yang kedua yang telah diterima dan teregister pada Kepaniteraan Mahkamah Agung RI pada tanggal 03 Juli 2019, dalam Permohonan No.2 P/PAP/2019, berdasarkansurat kuasa langsung dari prinsipal yang ditanda tangani oleh Capres-cawapres 02 Prabowo-Sandi dengan memberikan Kuasa khusus pada Kuasa Hukumnya Nicholay Aprilindo, SH, MH, MM dan Hidayat Bostam, SH dalam kapasitasnya sebagai Warga Negara Indonesia yang berprofesi sebagai Advokat & Konsultan Hukum, seperti tertuang didalam Surat Kuasa No.01/P-S/V/2019 tertanggal 27 Juni 2019 yang ditanda tangani secara langsung Prabowo-Sandi di atas materai Rp 6000 dengan disaksikan oleh Hashim S. Djojohadikusumo selaku Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra.

Hal tersebut di atas untuk meluruskan pemberitaan yang keliru yang menyatakan bahwa Permohonan PAP yang kedua pada Mahkamah Agung RI tanpa sepengetahuan Prabowo-Sandi.
Diubah oleh mendadakranger
0 0
0
profile picture
KASKUS Maniac
11-07-2019 11:20
Bener2 dah emoticon-Cape d... (S)
Sini bilang gini, sana bilang gitu
0
Memuat data ...
1 - 1 dari 1 balasan
icon-hot-thread
Hot Threads
Copyright © 2024, Kaskus Networks, PT Darta Media Indonesia