Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kipas.angin.199Avatar border
TS
kipas.angin.199
Rozy Polisikan Norma Risma, Pengacara Ungkap Bukti Pencemaran Nama Baik

BANDUNG – Rozy Zay Hakiki, pria yang selingkuh dengan ibu mertua dikabarkan melaporkan Norma Risma ke polisi atas pencemaran nama baik. Diketahui, Rozy merupakan mantan suami Norma Risma yang selingkuh dengan ibu mertuanya. 

Bahkan diceritakan Norma, Rozy telah berselingkuh dengan ibu mertua sejak ia masih berpacaran. Mirisnya, Rozy sampai berbuat perzinahan dengan ibu mertua hingga digrebek oleh warga di rumah kontrakannya. Norma Risma mengaku jika perselingkuhan antara mantan suami dan ibunya itu terjadi sejak ia dan Rozy masih berpacaran. 

Bahkan, ia mengaku memergoki chat mesum keduanya. Setelah Norma Risma menceritakan kronologi kasus tersebut, sontak nama Rozy dan ibu mertuanya, Rihanah Anah menjadi sorotan publik. Norma Risma Photo : Tangkapan Layar YouTube Denny Sumargo Terbaru, pihak Rozy akhirnya buka suara terkait kasus perselingkuhan tersebut. Tersiar kabar jika Rozy melaporkan Norma Risma atas pencemaran nama baik.

Rozy menjadi bulan-bulanan publik akibat aibnya dikuliti Norma Risma. Hingga ia harus menanggung malu dan keluar dari pekerjaannya. Kuasa hukum Rozy menyebut jika pelaporan tersebut diserati bukti-bukti, seperti tangkapan layar percakapan Rozy dan Norma Risma hingga konten di media sosial. Bahkan, ada juga surat perjanjian yang ditulis di atas materai dari pihak Rozy dan pihak keluarga Norma Risma.


Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Selasa, 3 Januari 2023 - 11:56 WIB

Judul Artikel : Rozy Polisikan Norma Risma, Pengacara Ungkap Bukti Pencemaran Nama Baik

Link Artikel : [url]https://bandung.viva.co.id/berita-artis/12264-rozy-polisikan-norma-risma-pengacara-ungkap-bukti-pencemaran-nama-baik?page=2[/url]
Oleh : Aga Gustiana


Hubungan Lawan jenis bisa dikategorikan dalam 3 jenis:

1. Infiedelity : pengkhianatan (betryal) suami/istri dalam bentuk umum. bisa berupa perasaan suka dengan suami/istri orang lain, cium ciuman, atau hanya menyentuh. Infiedelity hanyalah perbuatan buruk biasa dan belum bisa dihukum.

2. Adultery : Hubungan seks yang dilakukan orang yang sudah berpasangan dengan orang yang selain pasangannya. Adultery adalah perwujudan paling parah dari Infiedelity oleh karena itu bisa dihukum.

3. Fornication: Hubungan seks single vs single (baik sama sama belum menikah atau sudah janda/duda). Jelas ini tidak bisa dihukum karena memang nggak ada yang dirugikan sekaligus  bukan merupakan Infiedelity karena memang nggak ada yang dikhianati. Ini yang bikin gw heran dengan UU KUHP baru kok bisa bisanya menyasar pelaku fornication.  emoticon-Bingung (S)
---------

Ane mendukung Rozy melakukan pelaporan pencemaran nama baik kepada istrinya SEKALIGUS KEPADA TETANGGA YANG MENGGEREBEK MEREKA karena sepanjang ane ikuti beritanya belum jelas apakah yang dilakukan dia dengan ibu mertuanya adalah Infiedelity atau Adultery. 

Infiedelity secara umum nggak bisa dihukum, tapi kalo adultery harus membuktikannya di depan majelis hakim yang mana itu sangat susah kalo nggak ada dokumentasinya kecuali pengakuan yang bersangkutan. 
emoticon-Shakehand2

Quote:
Diubah oleh kipas.angin.199 04-01-2023 00:01
jiresh
doktorlaptop
caerbannogrbbt
caerbannogrbbt dan 9 lainnya memberi reputasi
10
3.7K
88
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.