kipas.angin.199Avatar border
TS
kipas.angin.199
BIADAB, Marbot Masjid Lecehkan Bocah Perempuan, Modus Tebak Tebakan Rasa Permen

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Polres Pelabuhan Belawan menangkap pria pelaku pelecehan seksial terhadap anak dibawah umur dengan modus tebak tebakan rasa permen, Jumat (9/12/2022). 

Diketahui pria tersebut bernama Ridwan (25) yang bekerja sebagai marbot Masjid Jamik di kawasan Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan. Adapun korbannya merupakan bocah perempuan berinisial R berusia 5 Tahun. 

Kanit PPA Polres Pelabuhan Belawan, Ipda Rostati mengatakan, pelaku melakukan perbuatannya tersebut di Gudang Masjid Jamik, dimana pelaku mengajak korban yang baru selesai mengaji untuk bermain tebak tebakan rasa permen dengan mata korban yang ditutup. 

Lalu pelaku pun memasukan kemaluannya kedalam mulut korban secara berulang kali sembari melakukan mastrubasi. 

"Sianak ini baru siap mengaji, jadi pelaku mengajak korban ke gudang masjid dan bermain tebak tebakan rasa permen. Pelaku pun menutup mata korban dan memasukkan kemaluannya kedalam mulut anak tersebut sembari melakukan onani, hingga klimaks dimulut anak tersebut, dan pelaku pun memberikan korban uang sebanyak Rp 5 ribu," ucap Ipda Rostati, Jumat (9/12/2022). 

Dikatakan, saat itu juga korban sempat merasa kebingungan, akibat rasa kemaluan pelaku yang tidak enak didalam mulutnya, hingga anak tersebut pun muntah. 

"Saat itu korban muntah dan bilang kok gak enak,rasa apa ini. Jadi pelaku menjawab itu rasa yougurt," ucap Rostati. 

Dia juga mengatakan, bahwa pengakuan pelaku sudah menargetkan empat orang anak, namun pelaku sudah berhasil melakukan perbuatannya terhadap dua orang anak dinawah umur. 

"Target dia ada empat orang anak, tapi yang sudah berhasil dilakukan sebanyak dua kali, terharu anak umur 5 dan 9 tahun," katanya.

Rostati mengatakan, dari dua korban pelecehan tersebut hanya satu orang yang berani melaporkan pelaku ke Polres Pelabuhan Belawan, Sehingga PPA berinisiatif menjemput korban untuk membuat BAPnya. 

Pelaku pun terancam Pasal 76 E junto Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 trntang perubahan atas UU RI NO 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak denhan hukuman pidana 5 hingga 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 5 Miliyar. 

"Iya saat ini yang melapor hanya satu korban, jadi korban yang satu lagi kkta jemput bola biar kita BAP, untuk. Pelaku terancam hukuman penjara 5 hingga 15 tahun atau denda Rp. 5 Miliyar, "pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di [url=https:][color=#016fba]Tribun-Medan.com[/color][/url] dengan judul BIADAB, Marbot Masjid Ini Lecehkan Bocah Perempuan Dengan Modus Tebak Tebakan Rasa Permen, https://medan.tribunnews.com/2022/12/09/biadab-marbot-masjid-lecehkan-bocah-perempuan-dengan-modus-tebak-tebakan-rasa-permen.
Penulis: Aprianto Tambunan | Editor: Royandi Hutasoit


Kalo Yang ini adalah Marbot SUPER BIADAB...Mampuslah di Penjara!!!

emoticon-Cool

sementara itu, Mayoritas Marbot (terutama yang sekaligus adzan dan Sholawatan) adalah orang biadab.... Mereka digaji untuk bikin budeg masyarakat dengan TOA  yang suaranya menggelegar..
emoticon-Blue Guy Bata (L)

Dulu ane pernah jijik banget kalo melihat marbot Masjid... mereka adalah penyebab ane depresi dan nggak bisa tidur nyenyak setiap hari karena TOA mereka yang pol polan.. gara gara gw salah milih kontrakan ternyata nggak  jauh  dari kontrakan ada masjidnya TOA Nusantara...
emoticon-Ngakak

Quote:


Quote:
Diubah oleh kipas.angin.199 10-12-2022 04:37
yess1
jiresh
viniest
viniest dan 23 lainnya memberi reputasi
24
3.6K
109
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.