- Beranda
- Berita dan Politik
Tiga Mal yang Disebut Prabowo, Tidak Berdiri di Tanah Negara
...
TS
pisangtegang
Tiga Mal yang Disebut Prabowo, Tidak Berdiri di Tanah Negara
Quote:
JAKARTA, KompasProperti - Setidaknya ada tiga mal di Jakarta yang ditengarai berdiri di atas tanah negara. Ketiganya tersebar di Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan.
Mengutip dari JPNN.com, mantan direktur utama Perusahaan Daerah (PD) Pasar Jaya Prabowo Soenirman menyebut Plasa Atrium dan Cikini Gold Center di Jakarta Pusat serta Blok M Square di Jakarta Selatan sebagai mal yang berdiri di atas tanah negara.
"Lahan pusat perbelanjaan Atrium, Blok M Square dan Cikini Gold Center semuanya adalah milik Pemprov (Pemerintah Provinsi) DKI Jakarta," kata Prabowo yang kini menjabat sebagai anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta.
Menanggapi hal tersebut, analis hukum pertanahan dan properti Eddy Leks menyatakan bahwa ketiga mal itu tidak berdiri di atas tanah negara, melainkan di atas tanah daerah karena dimiliki oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Jadi, kalau berdasarkan pernyataan tersebut itu statusnya tidak masuk dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang tanah negara. Itu disebut barang milik daerah bukan barang milik negara," ucap Eddy kepada KompasProperti, Senin (6/3/2017).
Jika ditilik dari PMK Nomor 78 Tahun 2014, yang disebut tanah negara dibedakan menjadi dua, yakni tanah yang dikuasai negara dan tanah yang menjadi barang milik negara (BMN).
Tanah yang dikuasai negara dapat dimohonkan hak oleh siapa pun sesuai peraturan perundangan yang ada.
Namun, tanah BMN adalah tanah yang dibeli atau diperoleh dari APBN atau perolehan lain yang sah.
"Kalau yang disebutkan itu merupakan aset daerah dan tunduk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri dan aturan tentang perusahaan daerah karena itu kerja sama antara Perusahaan Daerah DKI Jakarta dengan swasta," urai Eddy.
KompasProperti terus berusaha mendapatkan konfirmasi dari Agung Podomoro Group terkait status lahan Blok M Square. Demikian halnya dengan PT Cowell Development Tbk sebagai pemilik Plaza Atrium Senen, dan Aldiron Hero Group sebagai pemilik Cikini Gold Center
SUMUR
Mengutip dari JPNN.com, mantan direktur utama Perusahaan Daerah (PD) Pasar Jaya Prabowo Soenirman menyebut Plasa Atrium dan Cikini Gold Center di Jakarta Pusat serta Blok M Square di Jakarta Selatan sebagai mal yang berdiri di atas tanah negara.
"Lahan pusat perbelanjaan Atrium, Blok M Square dan Cikini Gold Center semuanya adalah milik Pemprov (Pemerintah Provinsi) DKI Jakarta," kata Prabowo yang kini menjabat sebagai anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta.
Menanggapi hal tersebut, analis hukum pertanahan dan properti Eddy Leks menyatakan bahwa ketiga mal itu tidak berdiri di atas tanah negara, melainkan di atas tanah daerah karena dimiliki oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Jadi, kalau berdasarkan pernyataan tersebut itu statusnya tidak masuk dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang tanah negara. Itu disebut barang milik daerah bukan barang milik negara," ucap Eddy kepada KompasProperti, Senin (6/3/2017).
Jika ditilik dari PMK Nomor 78 Tahun 2014, yang disebut tanah negara dibedakan menjadi dua, yakni tanah yang dikuasai negara dan tanah yang menjadi barang milik negara (BMN).
Tanah yang dikuasai negara dapat dimohonkan hak oleh siapa pun sesuai peraturan perundangan yang ada.
Namun, tanah BMN adalah tanah yang dibeli atau diperoleh dari APBN atau perolehan lain yang sah.
"Kalau yang disebutkan itu merupakan aset daerah dan tunduk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri dan aturan tentang perusahaan daerah karena itu kerja sama antara Perusahaan Daerah DKI Jakarta dengan swasta," urai Eddy.
KompasProperti terus berusaha mendapatkan konfirmasi dari Agung Podomoro Group terkait status lahan Blok M Square. Demikian halnya dengan PT Cowell Development Tbk sebagai pemilik Plaza Atrium Senen, dan Aldiron Hero Group sebagai pemilik Cikini Gold Center
SUMUR
Info A1 prabocor kok salah.
By request
Quote:
Original Posted By GrayzHere►
yg abal2 + bodoh itu eluu nasbung idiot , kalau ga ngerti ga usah ngoceh keliatan bodoh nya.
Kalo Tanah Pemprov pasti ada alas hak nya, yaitu tanah HPL/Hak Pengelolaan.. Biasanya Pemprov kerjasama dengan pengembang, mau bikin apartemen ataupun mall bisa.. Biasanya Pengembang mengajukan lagi HGB/Hak Guna Bangunan diatas tanah HPL milik Pemprov ini dengan jangka waktu maksimum 30 tahun, dan bisa diperpanjang..
Kalo ini sih legal, dan prakteknya banyak..
Kalo Tanah Negara berarti belum di sertifikasi sama sekali, dan memang milik negara.. Kalaupun tidak bisa disertifikasi biasanya karena ada alasan yang jelas, misalnya tuh Tanah Negara berdiri di jalur hijau.
Kalo mall2 itu di cek lagi, kalau berdiri di Tanah Negara gimana bisa ijin-ijinnya keluar?? Kan harus menunjukkan bukti kepemilikan lahan dulu (sertifikat tanah atau akta sewa menyewa), dan kalaupun memang benar siapa yang mengeluarkan ijin2 tersebut?
Ngerti ga bodoh???
izin page one gan biar nasbung2 ga tersesat dengan kebodohan nya
kudu pake mengertian yg mudah , kalau pake yg rumit otak nya ga sampe , nama nya juga sumbu pendek otak 2D
yg abal2 + bodoh itu eluu nasbung idiot , kalau ga ngerti ga usah ngoceh keliatan bodoh nya.
Kalo Tanah Pemprov pasti ada alas hak nya, yaitu tanah HPL/Hak Pengelolaan.. Biasanya Pemprov kerjasama dengan pengembang, mau bikin apartemen ataupun mall bisa.. Biasanya Pengembang mengajukan lagi HGB/Hak Guna Bangunan diatas tanah HPL milik Pemprov ini dengan jangka waktu maksimum 30 tahun, dan bisa diperpanjang..
Kalo ini sih legal, dan prakteknya banyak..
Kalo Tanah Negara berarti belum di sertifikasi sama sekali, dan memang milik negara.. Kalaupun tidak bisa disertifikasi biasanya karena ada alasan yang jelas, misalnya tuh Tanah Negara berdiri di jalur hijau.
Kalo mall2 itu di cek lagi, kalau berdiri di Tanah Negara gimana bisa ijin-ijinnya keluar?? Kan harus menunjukkan bukti kepemilikan lahan dulu (sertifikat tanah atau akta sewa menyewa), dan kalaupun memang benar siapa yang mengeluarkan ijin2 tersebut?
Ngerti ga bodoh???
izin page one gan biar nasbung2 ga tersesat dengan kebodohan nya
kudu pake mengertian yg mudah , kalau pake yg rumit otak nya ga sampe , nama nya juga sumbu pendek otak 2D
Diubah oleh pisangtegang 08-03-2017 05:37
0
15.9K
Kutip
208
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
671KThread•40.9KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru