- Beranda
- The Lounge
Ada Apa Dengan Kampus SGU ?
...
TS
dataturis
Ada Apa Dengan Kampus SGU ?
Salah satu kampus termahal di Indonesia ternyata sedang dalam masalah nih gan. langsung aja simak berita-beritanya nih gan >>>>>>>>
Sidang lanjutan gugatan pembatalan pengikatan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) tanah dan bangunan yang dilakukan antara PT Bumi Serpong Damai (BSD) terhadap PT Swiss German Uni (SGU), Rabu (9/11) kemarin kembali digelar.
Dalam sidang kasus pembatalan pembelian lahan dan bangunan milik BSD, pihak tergugat (PT SGU) menghadirkan Chris Kanter sebagai saksi. Di awal persidangan, kuasa hukum PT BSD menyatakan keberatan dengan dihadirkannya saksi. Alasannya, saksi merupakan suami dari pihak tergugat, Prikanti Kanter yang menjabat Presdir di PT SGU.
Menurut kuasa hukum PT BSD, larangan menghadirkan saksi yang memiliki hubungan keluarga dengan pihak tergugat tercantum dalam pasal 145 HIR. Dalam pasal 145 ayat 2 HIR ditegaskan, yang tidak dapat didengar sebagai saksi adalah, istri atau suami dari salah satu pihak, meskipun sudah ada perceraian. Meski kuasa hukum PT BSD keberatan, namun hakim memutuskan tetap mendengarkan keterangan saksi dengan catatan dan di bawah sumpah.
Sidang Majelis Hakim dipimpin Wahyu Widya dengan Tuty Haryadi dan Yuferry F Rangke sebagai anggota.
Dalam sidang kemarin, saksi Chris Kanter yang duduk sebagai Dewan Pembina di YSGUA dan juga salah satu pemegang saham di PT SGU ini mengakui, tanah dan bangunan stage I sudah diterima sejak Januari 2010 dan digunakan untuk kampus SGU. Namun sejak tanah dan bangunan milik PT BSD dipinjampakai, pihak PT SGU, belum pernah membayar cicilan atas pembelian tanah dan bangunan.
Menjawab pertanyaan hakim, saksi mengaku pernah menerima surat tagihan dari PT BSD terkait pembayaran atas tanah dan bangunan, namun selalu diterima terlambat karena surat dikirim ke alamat sementara. Saksi juga mengetahui ada perjanjian pembayaran secara periodik yang diatur dalam PPJB. Namun, menurutnya, pembayaran baru akan dilakukan setelah bangunan stage 2 diserahkan oleh PT BSD.
Ketika hakim menanyakan aturan mana yang menyebut pembayaran baru dilakukan setelah stage 2 diserahkan, saksi tidak dapat menunjukkan pasal atau aturan dalam PPJB. Hakim juga mempertanyakan, kalau pembayaran dilakukan setelah stage 2 diserahkan, mengapa dalam PPJB ada jadwal atau tahapan pembayaran?
Pada bagian lain, saksi juga mengatakan telah menyetorkan dana Rp 70 miliar ke rekening BCA atas nama Yayasan SGUA milik saksi dan keluarganya, bukan ke rekening PT SGU maupun PT BSD. Uang yang tersebut, menurut saksi, akan digunakan untuk cicilan pembayaran tanah dan gedung kampus SGU.
Dalam sidang sebelumnya, saksi ahli mantan Hakim Agung Yahya Harahap mengatakan, pihak tergugat berhak membatalkan PPJB karena adanya wanprestasi dari pembeli yaitu tidak pernah membayar cicilan sesuai jadwal yang tertulis dalam PPJB. Itu artinya, penggugat (PT BSD) bisa mengambil kembali lahan yang digunakan sebagai kampus SGU.
‘’Jika ada pengikatan jual beli antara pemilik dan pembeli, maka si pembeli harus melunasinya dulu sebelum diterbitkan akta jual beli (AJB) sebagai syarat pembuatan sertifikat. Kalau belum lunas, sampai kapan pun lahan itu tetap menjadi hak pemilik,’’ kata Yahya, Rabu (26/10/2016).
Seperti diketahui, pihak PT BSD menggugat pembatalan PPJB terhadap PT SGU atas tanah dan gedung yang dijadikan sebagai kampus SGU. Pihak SGU melanggar kesepakatan atas pembayaran cicilan tanah dan gedung yang digunakan sejak 2010 lalu kepada PT BSD. Mediasi telah dilakukan berkali-kali tapi gagal. Akhirnya, PT BSD melayangkan gugatan pembatalan PPJB ke Pengadilan Tangerang.
Sumber : http://nasional.harianterbit.com/nas...angunan-ke-BSD
Yayasan Swiss German University Asia (YSGUA) sebagai penyelenggara pendidikan di SGU harus bertanggung jawab atas hak-hak dan kelangsungan masa depan pendidikan mahasiswa jika pengadilan membatalkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atas tanah dan gedung milik PT BSD yang kini dijadikan sebagai kampus SGU.
''Jangan mencari kambing hitam, apalagi sampai membenturkan mahasiswa dengan pihak luar demi kepentingan sekelompok orang. Menyediakan sarana dan prasarana pendidikan merupakan tanggungjawab YSGUA sebagai penyelenggara pendidikan di SGU, bukan tanggungjawab mahasiswa atau pihak lain,” ujar Sekjen Komnas Pendidikan, Andreas Tambah, kepada wartawan di Jakarta, Senin (31/10/2016).
Andreas mengatakan, YSGUA harus segera mencari lahan dan gedung kampus baru. Hal ini terkait dengan syarat pendidikan perguruan tinggi, yakni harus memiliki lahan dan gedung sendiri atau menyewa minimal 20 tahun. Pelanggaran syarat sarana dan prasarana pendirian perguruan tinggi bisa dikenai sanksi pencabutan izin penyelenggaraan pendidikan. Di sisi lain, pemerintah juga harus bertindak tegas jika perguruan tinggi tersebut terbukti melanggar peraturan yang berlaku.
''Mahasiswa jangan sampai menjadi korban. Bila pemerintah mengambil tindakan tegas menutup SGU, maka pemerintah harus memaksa pihak SGU untuk bertanggung jawab atas hak-hak mahasiswa. Paling tidak mengganti rugi atau memfasilitasi pindah ke perguruan tinggi lain yang sesuai,'' ujarnya.
Seperti diketahui, pihak PT BSD menggugat pembatalan PPJB terhadap PT SGU atas tanah dan gedung yang dibangun PT BSD yang kini dijadikan sebagai kampus SGU. Pihak PT BSD menuding PT SGU melanggar kesepakatan dan tidak pernah membayar cicilan tanah dan gedung yang ditempati sejak tahun 2010 hingga sekarang. Mediasi telah dilakukan berkali-kali namun gagal. Akhirnya, PT BSD melayangkan gugatan ke Pengadilan Tangerang.
Berkaca dari kasus ini, Andreas juga melihat adanya keteledoran pemerintah dalam memberikan izin operasional perguruan tinggi. Seharusnya bukti kepemilikan dan atau surat kontrak sarana gedung harus benar-benar sudah sah secara hukum. Barulah diterbitkan izin operasionalnya.
''Pemerintah sebaiknya mewajibkan perguruan tinggi untuk mempublikasikan status kepemilikan sarana prasarana, apakah milik sendiri ataukah kontrak ke pihak lain,'' jelasnya.
Dalam PermenRistekDikti no.50 Tahun 2015 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran PTN, dan Pendirian, Perubahan dan PencabutanIzin PTS antara lain menyatakan, ketiadaan sarana dan prasarana dapat membawa konsekwensi pencabutan izin operasional PTS tersebut.
Sebelumnya, dalam sidang gugatan pembatalan PPJB yang diajukan PT BSD terhadap PT SGU, Rabu (26/10/2016), saksi ahli mantan Hakim Agung Yahya Harahap menyatakan, pihak penggugat berhak membatalkan perjanjian karena adanya wanprestasi. Itu artinya, penggugat (PT BSD) bisa mengambil kembali lahan yang digunakan sebagai kampus SGU.
''Jika ada pengikatan perjanjian jual beli (PPJB) antara pemilik dan pembeli, maka si pembeli harus melunasinya dulu sebelum diterbitkan akta jual beli (AJB) sebagai syarat pembuatan sertifikat. Kalau belum lunas, sampai kapan pun lahan itu tetap menjadi hak pemilik,'' kata Yahya dalam sidang yang digelar di Ruang 4 Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Banten.
Sementara itu, Director of Communication di SGU, Christie Kanter sebelumnya mengatakan, manajemen SGU akan memindahkan kampusnya jika persoalan dengan pemilik lahan (PT BSD) tak memiliki jalan ke luar. ‘’Kita tentu akan berusaha mencari tanah di Tangerang yang tentu tak ada kaitan dengan BSD. Tangerang kan luas, ada Summarecon dan Alam Sutra,’’ ujarnya kepada wartawan, (Sindonews.com, Minggu (29/5/2016).
Sumber : http://nasional.harianterbit.com/nas...-hak-Mahasiswa
Update gan>>>>>>>>
Polemik penggunaan lahan milik PT Bumi Serpong Damai (BSD) yang digunakan oleh PT Swiss German Uni (SGU) untuk dijadikan kampus mulai memperlihatkan titik terang.
Pihak SGU mengakui belum pernah membayar tagihan pembayaran lahan yang diikat pengikatan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) tanah dan bangunan tersebut.
Hal itu diakui oleh anggota Dewan Pembina Yayasan Swiss German University Asia (YSGUA) Chris Kanter. Dikatakannya, tanah dan bangunan stage I sudah diterima sejak Januari 2010 dan digunakan untuk kampus SGU.
Namun sejak tanah dan bangunan milik PT BSD dipinjam pakai, pihak PT SGU belum pernah membayar cicilan atas pembelian tanah dan bangunan.
“Surat tagihan dari PT BSD terkait pembayaran atas tanah dan bangunan ada diterima, tapi selalu terlambat karena surat dikirim ke alamat sementara,” ungkap Chris Kanter di Jakarta, Kamis (10/11).
Pernyataan itu juga telah disampaikan Chris Kanter saat menjadi saksi pada sidang lanjutan gugatan pembatalan pengikatan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) tanah dan bangunan antara PT BSD terhadap PT SGU di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (9/11).
Diakui Chris Kanter dirinya mengetahui ada perjanjian pembayaran secara periodik yang diatur dalam PPJB. Namun pembayaran baru akan dilakukan setelah bangunan stage 2 diserahkan oleh PT BSD.
Seperti diketahui, pihak PT BSD menggugat pembatalan PPJB terhadap PT SGU atas tanah dan gedung yang dijadikan sebagai kampus SGU. Pihak SGU disebut melanggar kesepakatan atas pembayaran cicilan tanah dan gedung yang digunakan sejak 2010 lalu kepada PT BSD.
Sebelumnya telah dilakukan mediasi berkali-kali tapi gagal. Akhirnya, PT BSD melayangkan gugatan pembatalan PPJB ke PN Tangerang.
Sumber : http://www.jawapos.com/read/2016/11/...gihan-ke-bsd/2
Update nih gan >>>>>>>>>>>
Breaking News :
Beredar surat ke DIKTI mengenai BSD yang Memberitahukan Tentang Berakhirnya Hak Pinjam Pakai Lahan Kampus Kepada Kampus SGU.
Itu artinya Pihak Kampus SGU sudah tidak memiliki lahan, bagaimana pendapat anda mengenai hal tersebut ?
Quote:
Dalam Persidangan, SGU Akui Belum Bayar Tanah dan Bangunan ke BSD
Sidang lanjutan gugatan pembatalan pengikatan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) tanah dan bangunan yang dilakukan antara PT Bumi Serpong Damai (BSD) terhadap PT Swiss German Uni (SGU), Rabu (9/11) kemarin kembali digelar.
Dalam sidang kasus pembatalan pembelian lahan dan bangunan milik BSD, pihak tergugat (PT SGU) menghadirkan Chris Kanter sebagai saksi. Di awal persidangan, kuasa hukum PT BSD menyatakan keberatan dengan dihadirkannya saksi. Alasannya, saksi merupakan suami dari pihak tergugat, Prikanti Kanter yang menjabat Presdir di PT SGU.
Menurut kuasa hukum PT BSD, larangan menghadirkan saksi yang memiliki hubungan keluarga dengan pihak tergugat tercantum dalam pasal 145 HIR. Dalam pasal 145 ayat 2 HIR ditegaskan, yang tidak dapat didengar sebagai saksi adalah, istri atau suami dari salah satu pihak, meskipun sudah ada perceraian. Meski kuasa hukum PT BSD keberatan, namun hakim memutuskan tetap mendengarkan keterangan saksi dengan catatan dan di bawah sumpah.
Sidang Majelis Hakim dipimpin Wahyu Widya dengan Tuty Haryadi dan Yuferry F Rangke sebagai anggota.
Dalam sidang kemarin, saksi Chris Kanter yang duduk sebagai Dewan Pembina di YSGUA dan juga salah satu pemegang saham di PT SGU ini mengakui, tanah dan bangunan stage I sudah diterima sejak Januari 2010 dan digunakan untuk kampus SGU. Namun sejak tanah dan bangunan milik PT BSD dipinjampakai, pihak PT SGU, belum pernah membayar cicilan atas pembelian tanah dan bangunan.
Menjawab pertanyaan hakim, saksi mengaku pernah menerima surat tagihan dari PT BSD terkait pembayaran atas tanah dan bangunan, namun selalu diterima terlambat karena surat dikirim ke alamat sementara. Saksi juga mengetahui ada perjanjian pembayaran secara periodik yang diatur dalam PPJB. Namun, menurutnya, pembayaran baru akan dilakukan setelah bangunan stage 2 diserahkan oleh PT BSD.
Ketika hakim menanyakan aturan mana yang menyebut pembayaran baru dilakukan setelah stage 2 diserahkan, saksi tidak dapat menunjukkan pasal atau aturan dalam PPJB. Hakim juga mempertanyakan, kalau pembayaran dilakukan setelah stage 2 diserahkan, mengapa dalam PPJB ada jadwal atau tahapan pembayaran?
Pada bagian lain, saksi juga mengatakan telah menyetorkan dana Rp 70 miliar ke rekening BCA atas nama Yayasan SGUA milik saksi dan keluarganya, bukan ke rekening PT SGU maupun PT BSD. Uang yang tersebut, menurut saksi, akan digunakan untuk cicilan pembayaran tanah dan gedung kampus SGU.
Dalam sidang sebelumnya, saksi ahli mantan Hakim Agung Yahya Harahap mengatakan, pihak tergugat berhak membatalkan PPJB karena adanya wanprestasi dari pembeli yaitu tidak pernah membayar cicilan sesuai jadwal yang tertulis dalam PPJB. Itu artinya, penggugat (PT BSD) bisa mengambil kembali lahan yang digunakan sebagai kampus SGU.
‘’Jika ada pengikatan jual beli antara pemilik dan pembeli, maka si pembeli harus melunasinya dulu sebelum diterbitkan akta jual beli (AJB) sebagai syarat pembuatan sertifikat. Kalau belum lunas, sampai kapan pun lahan itu tetap menjadi hak pemilik,’’ kata Yahya, Rabu (26/10/2016).
Seperti diketahui, pihak PT BSD menggugat pembatalan PPJB terhadap PT SGU atas tanah dan gedung yang dijadikan sebagai kampus SGU. Pihak SGU melanggar kesepakatan atas pembayaran cicilan tanah dan gedung yang digunakan sejak 2010 lalu kepada PT BSD. Mediasi telah dilakukan berkali-kali tapi gagal. Akhirnya, PT BSD melayangkan gugatan pembatalan PPJB ke Pengadilan Tangerang.
Sumber : http://nasional.harianterbit.com/nas...angunan-ke-BSD
Quote:
SGU Harus Tanggung Jawab atas Hak-hak Mahasiswa
Yayasan Swiss German University Asia (YSGUA) sebagai penyelenggara pendidikan di SGU harus bertanggung jawab atas hak-hak dan kelangsungan masa depan pendidikan mahasiswa jika pengadilan membatalkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atas tanah dan gedung milik PT BSD yang kini dijadikan sebagai kampus SGU.
''Jangan mencari kambing hitam, apalagi sampai membenturkan mahasiswa dengan pihak luar demi kepentingan sekelompok orang. Menyediakan sarana dan prasarana pendidikan merupakan tanggungjawab YSGUA sebagai penyelenggara pendidikan di SGU, bukan tanggungjawab mahasiswa atau pihak lain,” ujar Sekjen Komnas Pendidikan, Andreas Tambah, kepada wartawan di Jakarta, Senin (31/10/2016).
Andreas mengatakan, YSGUA harus segera mencari lahan dan gedung kampus baru. Hal ini terkait dengan syarat pendidikan perguruan tinggi, yakni harus memiliki lahan dan gedung sendiri atau menyewa minimal 20 tahun. Pelanggaran syarat sarana dan prasarana pendirian perguruan tinggi bisa dikenai sanksi pencabutan izin penyelenggaraan pendidikan. Di sisi lain, pemerintah juga harus bertindak tegas jika perguruan tinggi tersebut terbukti melanggar peraturan yang berlaku.
''Mahasiswa jangan sampai menjadi korban. Bila pemerintah mengambil tindakan tegas menutup SGU, maka pemerintah harus memaksa pihak SGU untuk bertanggung jawab atas hak-hak mahasiswa. Paling tidak mengganti rugi atau memfasilitasi pindah ke perguruan tinggi lain yang sesuai,'' ujarnya.
Seperti diketahui, pihak PT BSD menggugat pembatalan PPJB terhadap PT SGU atas tanah dan gedung yang dibangun PT BSD yang kini dijadikan sebagai kampus SGU. Pihak PT BSD menuding PT SGU melanggar kesepakatan dan tidak pernah membayar cicilan tanah dan gedung yang ditempati sejak tahun 2010 hingga sekarang. Mediasi telah dilakukan berkali-kali namun gagal. Akhirnya, PT BSD melayangkan gugatan ke Pengadilan Tangerang.
Berkaca dari kasus ini, Andreas juga melihat adanya keteledoran pemerintah dalam memberikan izin operasional perguruan tinggi. Seharusnya bukti kepemilikan dan atau surat kontrak sarana gedung harus benar-benar sudah sah secara hukum. Barulah diterbitkan izin operasionalnya.
''Pemerintah sebaiknya mewajibkan perguruan tinggi untuk mempublikasikan status kepemilikan sarana prasarana, apakah milik sendiri ataukah kontrak ke pihak lain,'' jelasnya.
Dalam PermenRistekDikti no.50 Tahun 2015 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran PTN, dan Pendirian, Perubahan dan PencabutanIzin PTS antara lain menyatakan, ketiadaan sarana dan prasarana dapat membawa konsekwensi pencabutan izin operasional PTS tersebut.
Sebelumnya, dalam sidang gugatan pembatalan PPJB yang diajukan PT BSD terhadap PT SGU, Rabu (26/10/2016), saksi ahli mantan Hakim Agung Yahya Harahap menyatakan, pihak penggugat berhak membatalkan perjanjian karena adanya wanprestasi. Itu artinya, penggugat (PT BSD) bisa mengambil kembali lahan yang digunakan sebagai kampus SGU.
''Jika ada pengikatan perjanjian jual beli (PPJB) antara pemilik dan pembeli, maka si pembeli harus melunasinya dulu sebelum diterbitkan akta jual beli (AJB) sebagai syarat pembuatan sertifikat. Kalau belum lunas, sampai kapan pun lahan itu tetap menjadi hak pemilik,'' kata Yahya dalam sidang yang digelar di Ruang 4 Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Banten.
Sementara itu, Director of Communication di SGU, Christie Kanter sebelumnya mengatakan, manajemen SGU akan memindahkan kampusnya jika persoalan dengan pemilik lahan (PT BSD) tak memiliki jalan ke luar. ‘’Kita tentu akan berusaha mencari tanah di Tangerang yang tentu tak ada kaitan dengan BSD. Tangerang kan luas, ada Summarecon dan Alam Sutra,’’ ujarnya kepada wartawan, (Sindonews.com, Minggu (29/5/2016).
Sumber : http://nasional.harianterbit.com/nas...-hak-Mahasiswa
Update gan>>>>>>>>
Quote:
SGU Akui Belum Bayar Tagihan ke BSD
Polemik penggunaan lahan milik PT Bumi Serpong Damai (BSD) yang digunakan oleh PT Swiss German Uni (SGU) untuk dijadikan kampus mulai memperlihatkan titik terang.
Pihak SGU mengakui belum pernah membayar tagihan pembayaran lahan yang diikat pengikatan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) tanah dan bangunan tersebut.
Hal itu diakui oleh anggota Dewan Pembina Yayasan Swiss German University Asia (YSGUA) Chris Kanter. Dikatakannya, tanah dan bangunan stage I sudah diterima sejak Januari 2010 dan digunakan untuk kampus SGU.
Namun sejak tanah dan bangunan milik PT BSD dipinjam pakai, pihak PT SGU belum pernah membayar cicilan atas pembelian tanah dan bangunan.
“Surat tagihan dari PT BSD terkait pembayaran atas tanah dan bangunan ada diterima, tapi selalu terlambat karena surat dikirim ke alamat sementara,” ungkap Chris Kanter di Jakarta, Kamis (10/11).
Pernyataan itu juga telah disampaikan Chris Kanter saat menjadi saksi pada sidang lanjutan gugatan pembatalan pengikatan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) tanah dan bangunan antara PT BSD terhadap PT SGU di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (9/11).
Diakui Chris Kanter dirinya mengetahui ada perjanjian pembayaran secara periodik yang diatur dalam PPJB. Namun pembayaran baru akan dilakukan setelah bangunan stage 2 diserahkan oleh PT BSD.
Seperti diketahui, pihak PT BSD menggugat pembatalan PPJB terhadap PT SGU atas tanah dan gedung yang dijadikan sebagai kampus SGU. Pihak SGU disebut melanggar kesepakatan atas pembayaran cicilan tanah dan gedung yang digunakan sejak 2010 lalu kepada PT BSD.
Sebelumnya telah dilakukan mediasi berkali-kali tapi gagal. Akhirnya, PT BSD melayangkan gugatan pembatalan PPJB ke PN Tangerang.
Sumber : http://www.jawapos.com/read/2016/11/...gihan-ke-bsd/2
Update nih gan >>>>>>>>>>>
Quote:
Original Posted By andykeprett►
Ketahuan Kisruh SGU Karena Pengelola Tak Bayar Hutang, Netizen Minta SGU Tutup Kampus
Bertahun-tahun, kasus Swiss German University (SGU) akhirnya masuk ke meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Satu persatu, titik terang persoalan kisruhnya Kampus termahal ke-2 se-Indonesia itu terkuak misterinya. Ujung-ujungnya, ternyata adalah tindakan wanprestasi pengelola SGU-lah yang dituding sebagai sebab kekisruhan SGU. Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan gugatan pembatalan pengikatan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) tanah dan bangunan yang dilakukan antara PT Bumi Serpong Damai (BSD) Tbk. terhadap PT Swiss German Uni (SGU), Rabu (9/11/2016). Sidang Majelis Hakim dipimpin Wahyu Widya dengan Tuty Haryadi dan Yuferry F Rangke sebagai anggota.
Layaknya pihak yang berhutang, pastilah wajib membayar dan itu pula yang berlaku dalam kasus SGU selama ini. Masalah hutang piutang antara SGU dengan PT Bumi Serpong Damai (BSD) Tbk. yang seharusnya mudah, jadi rumit lantaran SGU berlindung dibalik eksistensi pendidikan dan status mahasiswa.
Padahal, terungkap saat Chris Kanter, selaku Dewan Pembina di Yayasan Swiss German University Asia (YSGUA) dan juga salah satu pemegang saham di PT Swiss German Uni (SGU) sebagai saksi mengakui, tanah dan bangunan stage I sudah diterima sejak Januari 2010 dan digunakan untuk kampus Swiss German University. Namun, sejak tanah dan bangunan milik PT BSD Tbk dipinjampakai, pihak SGU, belum pernah membayar cicilan atas pembelian tanah dan bangunan.
Saat itu, saksi juga mengaku tahu dan pernah menerima surat tagihan dari PT BSD atas pembelian tanah dan gedung. Namun saksi lupa berapa kali menerima surat tersebut
"Surat tersebut baru diterima beberapa lama setelah dikirim oleh PT BSD," ujar Chris.
Saksi berdalih surat terlambat diterima karena PT BSD mengirim surat ke alamat sementara. Saksi tahu bahwa ada perjanjian pembayaran yg diatur dalam PPJB.
Namun saksi tidak melakukan pembayaran dengan dalih, stage 2 belum dibangun. Ketika ditanya hakim, saksi tidak dapat membuktikan apakah ada pasal dalam PPJB yang menyatakan pembayaran dilakukan setelah stage 2 diserahkan oleh PT BSD. Hakim juga mempertanyakan, kalau pembayaran dilakukan setelah stage 2 diserahkan, mengapa dalam PPJB juga diatur jadwal pembayaran? Mengapa terjadi dualisme? Namun, atas pertanyaan itu nyatanya saksi tidak bisa menjelaskan pertanyaan hakim.
Selanjutnya, saksi mengatakan telah menyetorkan dana sebesar.70 miliar ke rekening BCA, atas nama Yayasan miliknya dan istrinya, bukan ke rekening PT SGU maupun PT BSD
Saksi yang juga komisaris di PT. Swiss German University mengaku bahwa pengurus PT SGU sdh kadaluarsa dan belum pernah melakukan RUPS.
Netizen Usulkan SGU Tutup Kampus
Mengetahui bahwa ada unsur yang tidak benar dalam kasus SGU, Netizen (warga internet) akhirnya mengusulkan agar Kampus SGU ditutup saja karena dianggap telah meresahkan. Akun Twitter @ehPocong, membuat polling di timelinenya dengan pertanyaan :"Sidang pembatalan PPJB antara PT SGU & PT BSD sedang berlangsung, jika PPJB batal maka kampus SGU tak memiliki lahan. Bagaimana menurut Anda?".
Dari sekitar 747 netizen yang ikut polling itu, mayoritas menjawab agar SGU Tutup saja (45 %), dan ada juga yang mengusulkan agar Dikti harus turun tangan (43 %) dan sebanyak 12 % menjawab kondisi itu meresahkan mahasiwa.
Namun yang jelas, kita berharap tak ada mahasiswa yang jadi korban akibat tidak amanahnya pihak SGU dalam membayar kewajibannya membayar hutang piutang, karena mahasiswa memang sudah memberikan kewajibannya setiap bulan. SGU mutlak, harus bertanggung jawab atas nasib para mahasiswanya bila benar PPJB Kampus SGU dibatalkan oleh Pengadilan nanti.
SUMBERBER
Ketahuan Kisruh SGU Karena Pengelola Tak Bayar Hutang, Netizen Minta SGU Tutup Kampus
Bertahun-tahun, kasus Swiss German University (SGU) akhirnya masuk ke meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Satu persatu, titik terang persoalan kisruhnya Kampus termahal ke-2 se-Indonesia itu terkuak misterinya. Ujung-ujungnya, ternyata adalah tindakan wanprestasi pengelola SGU-lah yang dituding sebagai sebab kekisruhan SGU. Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan gugatan pembatalan pengikatan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) tanah dan bangunan yang dilakukan antara PT Bumi Serpong Damai (BSD) Tbk. terhadap PT Swiss German Uni (SGU), Rabu (9/11/2016). Sidang Majelis Hakim dipimpin Wahyu Widya dengan Tuty Haryadi dan Yuferry F Rangke sebagai anggota.
Layaknya pihak yang berhutang, pastilah wajib membayar dan itu pula yang berlaku dalam kasus SGU selama ini. Masalah hutang piutang antara SGU dengan PT Bumi Serpong Damai (BSD) Tbk. yang seharusnya mudah, jadi rumit lantaran SGU berlindung dibalik eksistensi pendidikan dan status mahasiswa.
Padahal, terungkap saat Chris Kanter, selaku Dewan Pembina di Yayasan Swiss German University Asia (YSGUA) dan juga salah satu pemegang saham di PT Swiss German Uni (SGU) sebagai saksi mengakui, tanah dan bangunan stage I sudah diterima sejak Januari 2010 dan digunakan untuk kampus Swiss German University. Namun, sejak tanah dan bangunan milik PT BSD Tbk dipinjampakai, pihak SGU, belum pernah membayar cicilan atas pembelian tanah dan bangunan.
Saat itu, saksi juga mengaku tahu dan pernah menerima surat tagihan dari PT BSD atas pembelian tanah dan gedung. Namun saksi lupa berapa kali menerima surat tersebut
"Surat tersebut baru diterima beberapa lama setelah dikirim oleh PT BSD," ujar Chris.
Saksi berdalih surat terlambat diterima karena PT BSD mengirim surat ke alamat sementara. Saksi tahu bahwa ada perjanjian pembayaran yg diatur dalam PPJB.
Namun saksi tidak melakukan pembayaran dengan dalih, stage 2 belum dibangun. Ketika ditanya hakim, saksi tidak dapat membuktikan apakah ada pasal dalam PPJB yang menyatakan pembayaran dilakukan setelah stage 2 diserahkan oleh PT BSD. Hakim juga mempertanyakan, kalau pembayaran dilakukan setelah stage 2 diserahkan, mengapa dalam PPJB juga diatur jadwal pembayaran? Mengapa terjadi dualisme? Namun, atas pertanyaan itu nyatanya saksi tidak bisa menjelaskan pertanyaan hakim.
Selanjutnya, saksi mengatakan telah menyetorkan dana sebesar.70 miliar ke rekening BCA, atas nama Yayasan miliknya dan istrinya, bukan ke rekening PT SGU maupun PT BSD
Saksi yang juga komisaris di PT. Swiss German University mengaku bahwa pengurus PT SGU sdh kadaluarsa dan belum pernah melakukan RUPS.
Netizen Usulkan SGU Tutup Kampus
Mengetahui bahwa ada unsur yang tidak benar dalam kasus SGU, Netizen (warga internet) akhirnya mengusulkan agar Kampus SGU ditutup saja karena dianggap telah meresahkan. Akun Twitter @ehPocong, membuat polling di timelinenya dengan pertanyaan :"Sidang pembatalan PPJB antara PT SGU & PT BSD sedang berlangsung, jika PPJB batal maka kampus SGU tak memiliki lahan. Bagaimana menurut Anda?".
Dari sekitar 747 netizen yang ikut polling itu, mayoritas menjawab agar SGU Tutup saja (45 %), dan ada juga yang mengusulkan agar Dikti harus turun tangan (43 %) dan sebanyak 12 % menjawab kondisi itu meresahkan mahasiwa.
Namun yang jelas, kita berharap tak ada mahasiswa yang jadi korban akibat tidak amanahnya pihak SGU dalam membayar kewajibannya membayar hutang piutang, karena mahasiswa memang sudah memberikan kewajibannya setiap bulan. SGU mutlak, harus bertanggung jawab atas nasib para mahasiswanya bila benar PPJB Kampus SGU dibatalkan oleh Pengadilan nanti.
SUMBERBER
Breaking News :
Beredar surat ke DIKTI mengenai BSD yang Memberitahukan Tentang Berakhirnya Hak Pinjam Pakai Lahan Kampus Kepada Kampus SGU.
Itu artinya Pihak Kampus SGU sudah tidak memiliki lahan, bagaimana pendapat anda mengenai hal tersebut ?
Diubah oleh dataturis 19-11-2016 07:17
0
10.8K
Kutip
78
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
922.8KThread•82.3KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru