andykeprettAvatar border
TS
andykeprett
Kampus Termahal Kedua ini Terancam Ditutup Gan


Ketahuan Kisruh SGU Karena Pengelola Tak Bayar Hutang, Netizen Minta SGU Tutup Kampus

Bertahun-tahun, kasus Swiss German University (SGU) akhirnya masuk ke meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Satu persatu, titik terang persoalan kisruhnya Kampus termahal ke-2 se-Indonesia itu terkuak misterinya. Ujung-ujungnya, ternyata adalah tindakan wanprestasi pengelola SGU-lah yang dituding sebagai sebab kekisruhan SGU. Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan gugatan pembatalan pengikatan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) tanah dan bangunan yang dilakukan antara PT Bumi Serpong Damai (BSD) Tbk. terhadap PT Swiss German Uni (SGU), Rabu (9/11/2016). Sidang Majelis Hakim dipimpin Wahyu Widya dengan Tuty Haryadi dan Yuferry F Rangke sebagai anggota.

Layaknya pihak yang berhutang, pastilah wajib membayar dan itu pula yang berlaku dalam kasus SGU selama ini. Masalah hutang piutang antara SGU dengan PT Bumi Serpong Damai (BSD) Tbk. yang seharusnya mudah, jadi rumit lantaran SGU berlindung dibalik eksistensi pendidikan dan status mahasiswa.

Padahal, terungkap saat Chris Kanter, selaku Dewan Pembina di Yayasan Swiss German University Asia (YSGUA) dan juga salah satu pemegang saham di PT Swiss German Uni (SGU) sebagai saksi mengakui, tanah dan bangunan stage I sudah diterima sejak Januari 2010 dan digunakan untuk kampus Swiss German University. Namun, sejak tanah dan bangunan milik PT BSD Tbk dipinjampakai, pihak SGU, belum pernah membayar cicilan atas pembelian tanah dan bangunan.

Saat itu, saksi juga mengaku tahu dan pernah menerima surat tagihan dari PT BSD atas pembelian tanah dan gedung. Namun saksi lupa berapa kali menerima surat tersebut

"Surat tersebut baru diterima beberapa lama setelah dikirim oleh PT BSD," ujar Chris.

Saksi berdalih surat terlambat diterima karena PT BSD mengirim surat ke alamat sementara. Saksi tahu bahwa ada perjanjian pembayaran yg diatur dalam PPJB.

Namun saksi tidak melakukan pembayaran dengan dalih, stage 2 belum dibangun. Ketika ditanya hakim, saksi tidak dapat membuktikan apakah ada pasal dalam PPJB yang menyatakan pembayaran dilakukan setelah stage 2 diserahkan oleh PT BSD. Hakim juga mempertanyakan, kalau pembayaran dilakukan setelah stage 2 diserahkan, mengapa dalam PPJB juga diatur jadwal pembayaran? Mengapa terjadi dualisme? Namun, atas pertanyaan itu nyatanya saksi tidak bisa menjelaskan pertanyaan hakim.

Selanjutnya, saksi mengatakan telah menyetorkan dana sebesar.70 miliar ke rekening BCA, atas nama Yayasan miliknya dan istrinya, bukan ke rekening PT SGU maupun PT BSD


Saksi yang juga komisaris di PT. Swiss German University mengaku bahwa pengurus PT SGU sdh kadaluarsa dan belum pernah melakukan RUPS.


Netizen Usulkan SGU Tutup Kampus

Mengetahui bahwa ada unsur yang tidak benar dalam kasus SGU, Netizen (warga internet) akhirnya mengusulkan agar Kampus SGU ditutup saja karena dianggap telah meresahkan. Akun Twitter @ehPocong, membuat polling di timelinenya dengan pertanyaan :"Sidang pembatalan PPJB antara PT SGU & PT BSD sedang berlangsung, jika PPJB batal maka kampus SGU tak memiliki lahan. Bagaimana menurut Anda?".

Dari sekitar 747 netizen yang ikut polling itu, mayoritas menjawab agar SGU Tutup saja (45 %), dan ada juga yang mengusulkan agar Dikti harus turun tangan (43 %) dan sebanyak 12 % menjawab kondisi itu meresahkan mahasiwa.

Namun yang jelas, kita berharap tak ada mahasiswa yang jadi korban akibat tidak amanahnya pihak SGU dalam membayar kewajibannya membayar hutang piutang, karena mahasiswa memang sudah memberikan kewajibannya setiap bulan. SGU mutlak, harus bertanggung jawab atas nasib para mahasiswanya bila benar PPJB Kampus SGU dibatalkan oleh Pengadilan nanti.

SUMBERBER
Diubah oleh andykeprett 14-11-2016 11:54
0
8K
27
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Citizen Journalism
Citizen JournalismKASKUS Official
12.6KThread3.7KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.