- Beranda
- The Lounge
Ini tips ampuh tembus KPR di bank
...
TS
approve.cc
Ini tips ampuh tembus KPR di bank
Quote:
HT Thanks for mimin nd Thanks for all momod nd kaskuser keep ngaskus sis gan
KPR (Kredit Pemilikan Rumah) adalah kredit yang digunakan untuk membeli rumah atau untuk kebutuhan konsumtif lainnya dengan jaminan/agunan berupa Rumah. Walaupun penggunaannya mirip, KPR berbeda dengan kredit konstruksi dan renovasi.
Agunan yang diperlukan untuk KPR adalah rumah yang akan dibeli itu sendiri untuk KPR Pembelian. Sedangkan untuk KPR Multiguna atau KPR Refinancing yang menjadi Agunan adalah Rumah yang sudah dimiliki.
Karena masuk dalam kategori Kredit Konsumtif maka peruntukan KPR haruslah untuk kegiatan yang bersifat Konsumtif seperti pembelian rumah, furniture, kendaraan bermotor dan tidak diperbolehkan untuk kegiatan yang bersifat produktif seperti pembelian stok barang dagangan, modal kerja dan lain sebagainya. wikipedia
Agunan yang diperlukan untuk KPR adalah rumah yang akan dibeli itu sendiri untuk KPR Pembelian. Sedangkan untuk KPR Multiguna atau KPR Refinancing yang menjadi Agunan adalah Rumah yang sudah dimiliki.
Karena masuk dalam kategori Kredit Konsumtif maka peruntukan KPR haruslah untuk kegiatan yang bersifat Konsumtif seperti pembelian rumah, furniture, kendaraan bermotor dan tidak diperbolehkan untuk kegiatan yang bersifat produktif seperti pembelian stok barang dagangan, modal kerja dan lain sebagainya. wikipedia
Agar KPR disetujui bank, ada cara-cara khusus. Seperti ini gan , simak baik baik yah
Quote:
1. Pahami prosesnya
Proses yang pertama kali harus Anda lakukan tentunya memilih properti yang ingin dibeli. Lokasi properti sering menjadi pertimbangan bank. Paling tidak rumah yang akan dibeli bisa dimasuki kendaraan mobil. Setelah memilih rumah, saatnya memilih bank yang akan diajukan. Kemudian lakukan booking fee dengan pihak developer. Bawa bukti pemesanan tersebut ke bank.
Lunasi uang muka kemudian isi form pengajuan dan siapkan semua dokumen yang dibutuhkan. Setelah melakukan pengajuan, bank akan melakukan survei dan melakukan akad kesepakatan dengan pemohon
Lunasi uang muka kemudian isi form pengajuan dan siapkan semua dokumen yang dibutuhkan. Setelah melakukan pengajuan, bank akan melakukan survei dan melakukan akad kesepakatan dengan pemohon
Quote:
2. Penuhi persyaratan
Tiap bank hampir memiliki persyaratan yang sama, yaitu: Warga negara Indonesia, berusia 21 tahun atau sudah menikah, KTP suami dan atau istri (bila sudah menikah), Kartu Keluarga, Surat keterangan kerja, Keterangan penghasilan/slip gaji, NPWP, rekening koran.
Quote:
3. Tampilan Anda meyakinkan
Tampilah dengan percaya diri dan meyakinkan. Perhatikan pakaian Anda. Pakailah baju yang rapih dan sopan. Buatlah pihak bank percaya bahwa Anda bisa melunasi uang yang dipinjam. Tunjukkan kalau keuangan Anda dalam keadaan baik. ini hal spele, jangan salah loh bank juga melihat dari penampilan dan menilai karakter
Quote:
4. Developer yang asyik
Carilah developer yang bisa memberikan arahan dan siap membantu Anda mencairkan KPR. Tidak semua developer mau repot membantu kliennya. Jadi penting untuk mendapatkan developer yang asyik paling tidak mereka bisa diajak konsultasi dan memberikan masukan atau minta refrensi ke rekan ente nya yang sudah mendapatkan KPR untuk memilih developer
Quote:
5. Pilih bank yang mudah dan ringan
Jangan mengajukan permohonan KPR hanya di satu bank. Minimal paling tidak ajukan ke 3 bank. Dan pilihlah bank yang prosedurnya mudah dan bunga KPR-nya ringan. Bank yang bisa menjadi pertimbangan adalah bank-bank baru, bank syariah, bank swasta. Jika di bank plat merah biasanya bunganya tinggi dan prosesnya agak sulit
Quote:
Oiya Saat ingin ajukan KPR Syariah, Anda ditawari skema pembiayaan yang berbeda dari KPR Konvensional. Bahkan, selain dari perhitungan cicilan yang berbeda, skema yang ditawarkan memiliki istilah yang mungkin tidak Anda mengerti.
Saat ini, KPR Syariah memang dianggap menjadi alternatif pembiayaan bagi seseorang yang memiliki rencana untuk ajukan kredit pembelian tempat tinggal. Selain tabungan, produk kredit kepemilkikan rumah (KPR) syariah juga saat ini banyak diminati masyarakat. Sistem kredit tanpa bunga dengan angsuran tetap, dianggap menjadi kelebihan KPR syariah dibandingkan KPR konvensional.
Seseorang yang mengambil kredit secara syariah akhirnya merasa lebih tenang. Karena mereka akhirnya tidak lagi merasa khawatir jika di tengah masa kredit, suku bunga tiba-tiba naik dan menyebabkan ketidakmampuan membayar sisa angsuran.
Mengapa? Karena secara mendasar perbedaan pokok antara KPR konvensional dengan syariah terletak pada skema atau akadnya. Jika pada bank konvensional kontrak KPR didasarkan pada suku bunga tertentu yang sifatnya bisa fluktuatif, namun di KPR Syariah bisa dilakukan dengan beberapa pilihan skema atau akad sesuai dengan kebutuhan.
Berbeda dengan perjanjian KPR rumah pada bank konvensional yang menjadikan suku bunga sebagai acuan, dalam KPR syariah memiliki landasan jual beli dan kerjasama bagi hasil. Ada beberapa skema atau akad yang digunakan dalam sistemnya. Di antaranya adalah KPR iB Jual Beli (skema murabahah), KPR iB Kepemilikan Bertahap (musyarakah mutanaqisah), KPR iB sewa (skema ijarah), dan KPR iB Sewa Beli (skema Ijarah Muntahia Bittamlik-IMBT).
Namun, dari beberapa akad yang ditawarkan tersebut, sebagian besar bank yang memiliki produk KPR syariah, mengunakan dua skema, yaitu skema jual beli (skema murabahah ) dan skema kepemilikan bertahap (musyarakah mutanaqisah). Karena lebih banyak ditawarkan.
Saat ini, KPR Syariah memang dianggap menjadi alternatif pembiayaan bagi seseorang yang memiliki rencana untuk ajukan kredit pembelian tempat tinggal. Selain tabungan, produk kredit kepemilkikan rumah (KPR) syariah juga saat ini banyak diminati masyarakat. Sistem kredit tanpa bunga dengan angsuran tetap, dianggap menjadi kelebihan KPR syariah dibandingkan KPR konvensional.
Seseorang yang mengambil kredit secara syariah akhirnya merasa lebih tenang. Karena mereka akhirnya tidak lagi merasa khawatir jika di tengah masa kredit, suku bunga tiba-tiba naik dan menyebabkan ketidakmampuan membayar sisa angsuran.
Mengapa? Karena secara mendasar perbedaan pokok antara KPR konvensional dengan syariah terletak pada skema atau akadnya. Jika pada bank konvensional kontrak KPR didasarkan pada suku bunga tertentu yang sifatnya bisa fluktuatif, namun di KPR Syariah bisa dilakukan dengan beberapa pilihan skema atau akad sesuai dengan kebutuhan.
Berbeda dengan perjanjian KPR rumah pada bank konvensional yang menjadikan suku bunga sebagai acuan, dalam KPR syariah memiliki landasan jual beli dan kerjasama bagi hasil. Ada beberapa skema atau akad yang digunakan dalam sistemnya. Di antaranya adalah KPR iB Jual Beli (skema murabahah), KPR iB Kepemilikan Bertahap (musyarakah mutanaqisah), KPR iB sewa (skema ijarah), dan KPR iB Sewa Beli (skema Ijarah Muntahia Bittamlik-IMBT).
Namun, dari beberapa akad yang ditawarkan tersebut, sebagian besar bank yang memiliki produk KPR syariah, mengunakan dua skema, yaitu skema jual beli (skema murabahah ) dan skema kepemilikan bertahap (musyarakah mutanaqisah). Karena lebih banyak ditawarkan.
Quote:
Apa itu murabahah?
Dalam sistem syariah, pengertian murabahah adalah perjanjian jual-beli antara bank dan nasabah. Di sistem ini, bank syariah akan membeli barang yang diperlukan oleh nasabah, kemudian menjualnya kembali kepada nasabah sebesar harga sebenarnya ditambah dengan keuntungan yang telah disepakati antara nasabah dan bank.
Itulah yang menjadi pembeda antara murabahah dengan cara penjualan yang lain. Sebab, bank syariah yang bertindak sebagai penjual secara jelas memberi tahu kepada pembeli (nasabah) tentang berapa nilai pokok barang tersebut dan berapa besar keuntungan yang dibebankannya pada nilai itu.
Berikut adalah simulasinya:
Misal, Anda membeli rumah seharga Rp 300 juta. Dengan uang muka sebesar 20% dari harga rumah, maka Anda akan menyetor sebesar Rp 60 juta. Uang muka tersebut bisa langsung dibayarkan ke pengembang. Dengan begitu, pembiayaan yang akan diberikan kepada Anda adalah Rp 240 juta.
Perhitungannya; Rp 300 juta – Rp 60 juta = Rp 240 juta.
Dari jumlah tersebut, dengan memakai prinsi murabahah, bank akan membeli rumah yang akan Anda beli sebesar Rp 240 juta. Kemudian, bank akan menjual kembali Anda setelah ditambah keuntungan untuk bank. Misalnya pembiayaan syariah yang Anda ajukan menetapkan keuntungan sebesar 5% dengan tenor atau lama pembayaran 15 tahun.
Rumusnya; (Harga dibiayai bank x (keuntungan bank x plafon) + Harga dibiayai bank) : bulan tenor
= (( 240 juta x ( 5% x 15 )) + 240 juta ) : 180 bulan
= (180 juta + 240 juta ) : 180 bulan
= (Rp 420 juta) : 180 bulan
Maka, angsuran yang akan Anda keluarkan adalah = Rp. 2.333.333
Besar angsuran itu biasanya akan tetap perbulannya dan tidak berubah sepanjang jangka waktu KPR
Dalam sistem syariah, pengertian murabahah adalah perjanjian jual-beli antara bank dan nasabah. Di sistem ini, bank syariah akan membeli barang yang diperlukan oleh nasabah, kemudian menjualnya kembali kepada nasabah sebesar harga sebenarnya ditambah dengan keuntungan yang telah disepakati antara nasabah dan bank.
Itulah yang menjadi pembeda antara murabahah dengan cara penjualan yang lain. Sebab, bank syariah yang bertindak sebagai penjual secara jelas memberi tahu kepada pembeli (nasabah) tentang berapa nilai pokok barang tersebut dan berapa besar keuntungan yang dibebankannya pada nilai itu.
Berikut adalah simulasinya:
Misal, Anda membeli rumah seharga Rp 300 juta. Dengan uang muka sebesar 20% dari harga rumah, maka Anda akan menyetor sebesar Rp 60 juta. Uang muka tersebut bisa langsung dibayarkan ke pengembang. Dengan begitu, pembiayaan yang akan diberikan kepada Anda adalah Rp 240 juta.
Perhitungannya; Rp 300 juta – Rp 60 juta = Rp 240 juta.
Dari jumlah tersebut, dengan memakai prinsi murabahah, bank akan membeli rumah yang akan Anda beli sebesar Rp 240 juta. Kemudian, bank akan menjual kembali Anda setelah ditambah keuntungan untuk bank. Misalnya pembiayaan syariah yang Anda ajukan menetapkan keuntungan sebesar 5% dengan tenor atau lama pembayaran 15 tahun.
Rumusnya; (Harga dibiayai bank x (keuntungan bank x plafon) + Harga dibiayai bank) : bulan tenor
= (( 240 juta x ( 5% x 15 )) + 240 juta ) : 180 bulan
= (180 juta + 240 juta ) : 180 bulan
= (Rp 420 juta) : 180 bulan
Maka, angsuran yang akan Anda keluarkan adalah = Rp. 2.333.333
Besar angsuran itu biasanya akan tetap perbulannya dan tidak berubah sepanjang jangka waktu KPR
Quote:
Apa itu musyarakah mutanaqishah?
Skema pembiayaan KPR jenis ini berdasarkan atas kerja sama bagi hasil. Dalam skema ini, nantinya bank dan Anda sebagai nasabah bersama-sama membeli rumah sesuai porsinya masing-masing. Misalnya, Anda harus menyetor sebesar 20% dari harga rumah, dan bank menyetor sekitar 80%. Kemudian, rumah tersebut disewakan. Siapa penyewanya? Anda lah penyewanya.
Sebab, Anda adalah seseorang yang berniat menempati rumah tersebut. Namun, porsi kepemilikan bank terhadap rumah tersebut setiap bulan akan Anda beli secara bertahap. Berapa jumlahnya? Sesuai dengan perhitungan yang disepakati di awal. Jika Anda mengambil tenor 10 tahun, maka akhir sewa Anda akan berakhir dalam waktu tersebut. Dan, di akhir masa sewa, otomatis persentase kepemilikan bank atas rumah tersebut juga akan 0%.
Berikut adalah simulasinya;
Anda membeli rumah seharga Rp 300 juta. Bila bank menyetor porsi 80%, maka jumlahnya adalah Rp 240 juta. Setoran Anda sebesar 20% atau sebesar Rp 60juta.
Kemudian, dari pengumpulan setoran bank ditambah dengan setoran Anda, uang tersebut dibelikan sebuah rumah. Selanjutnya, bank pun akan melakukan kesepakatan dengan Anda untuk harga sewa yang harus Anda setorkan per bulannya.
Misal, disepakati harga sewa adalah Rp 1.600.000, maka jumlah itulah yang Anda harus bayarkan setiap bulannya sebagai harga sewa. Tapi ingat, kepemilikan rumah tersebut adalah milik bersama, yaitu Anda dan bank. Jadi, ada porsi bagi hasil di sini. Namun, Anda mempunyai tujuan untuk memiliki rumah tersebut, karena itu Anda harus membeli bagian dari kepemilikan bank atas rumah tersebut.
Karena itulah, biasanya biaya sewa pun akan ditambah biaya untuk membeli porsi kepemilikan bank terhadap rumah tersebut. Selanjutnya, di akhir periode atau di akhir tahun ke 10, porsi kepemilikan Anda menjadi 100% dan porsi kepemilikan bank menjadi 0%.
Skema pembiayaan KPR jenis ini berdasarkan atas kerja sama bagi hasil. Dalam skema ini, nantinya bank dan Anda sebagai nasabah bersama-sama membeli rumah sesuai porsinya masing-masing. Misalnya, Anda harus menyetor sebesar 20% dari harga rumah, dan bank menyetor sekitar 80%. Kemudian, rumah tersebut disewakan. Siapa penyewanya? Anda lah penyewanya.
Sebab, Anda adalah seseorang yang berniat menempati rumah tersebut. Namun, porsi kepemilikan bank terhadap rumah tersebut setiap bulan akan Anda beli secara bertahap. Berapa jumlahnya? Sesuai dengan perhitungan yang disepakati di awal. Jika Anda mengambil tenor 10 tahun, maka akhir sewa Anda akan berakhir dalam waktu tersebut. Dan, di akhir masa sewa, otomatis persentase kepemilikan bank atas rumah tersebut juga akan 0%.
Berikut adalah simulasinya;
Anda membeli rumah seharga Rp 300 juta. Bila bank menyetor porsi 80%, maka jumlahnya adalah Rp 240 juta. Setoran Anda sebesar 20% atau sebesar Rp 60juta.
Kemudian, dari pengumpulan setoran bank ditambah dengan setoran Anda, uang tersebut dibelikan sebuah rumah. Selanjutnya, bank pun akan melakukan kesepakatan dengan Anda untuk harga sewa yang harus Anda setorkan per bulannya.
Misal, disepakati harga sewa adalah Rp 1.600.000, maka jumlah itulah yang Anda harus bayarkan setiap bulannya sebagai harga sewa. Tapi ingat, kepemilikan rumah tersebut adalah milik bersama, yaitu Anda dan bank. Jadi, ada porsi bagi hasil di sini. Namun, Anda mempunyai tujuan untuk memiliki rumah tersebut, karena itu Anda harus membeli bagian dari kepemilikan bank atas rumah tersebut.
Karena itulah, biasanya biaya sewa pun akan ditambah biaya untuk membeli porsi kepemilikan bank terhadap rumah tersebut. Selanjutnya, di akhir periode atau di akhir tahun ke 10, porsi kepemilikan Anda menjadi 100% dan porsi kepemilikan bank menjadi 0%.
Quote:
Original Posted By Gumb►Nice info gan,
Gan ane punya pertanyaan seputar KPR. Siapa tau disini ada yang bisa kasih solusi
"Apa benar kalau kita ambil KPR konvensional, kita bisa tutup sisa cicilan dari Bonus Tahunan tiap tahunnya? jika bisa apakah dikenakan biaya tambahan (Charge)?"
Mohon solusi dan bantuannya gan, soalnya malem ini ane mau ketemu developer untuk menentukan lama cicilan rumah.
Gan ane punya pertanyaan seputar KPR. Siapa tau disini ada yang bisa kasih solusi
"Apa benar kalau kita ambil KPR konvensional, kita bisa tutup sisa cicilan dari Bonus Tahunan tiap tahunnya? jika bisa apakah dikenakan biaya tambahan (Charge)?"
Mohon solusi dan bantuannya gan, soalnya malem ini ane mau ketemu developer untuk menentukan lama cicilan rumah.
ini gan jawaban dri dosen ane
Quote:
Original Posted By chandrazt►Yg syariah itu agak bingung..apa beda nya sama KPR bank biasa..
Cuman beda sebutan aja kali ya?
Ada yg bisa bantu jelasin ga?
Cuman beda sebutan aja kali ya?
Ada yg bisa bantu jelasin ga?
Quote:
KPR SYARIAH VS KPR KONVEN
Bagi Anda yang sedang ingin membeli rumah, tentu Anda akan membandingkan jenis kredit yang tepat dan sesuai. Mau produk KPR bank konvensional atau KPR bank syariah, masing-masing memiliki kelebihan. Namun, masih banyak yang tidak mengerti apa bedanya KPR Syariah dan KPR konvensional. Mungkin Anda salah satunya.
Sama dengan produk perbankan syariah lain, KPR Syariah juga tidak mengenal bunga dalam sistem kreditnya. Sistem perhitungan yang dipakai adalah bagi hasil. Namun, tidak itu saja yang menjadi perbedaan antara KPR Syariah dan KPR Konvensional. Berikut adalah beberapa poin yang bisa Anda catat.
Multi Akad Vs 1 Akad
Bila di KPR bank konvensional hanya dikenal akad jual beli, namun KPR Syariah memiliki beberapa alternatif pilihan akad yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan. Ada beberapa jenis akad yang ditetapkan oleh KPR syariah, yaitu; yaitu akad Murabahah (jual beli), akad Musyarakah Mutanaqishah (kepemilikan bertahap), akad Ijarah (sewa), dan Ijarah Muntahua Bittamlik (sewa beli). Dari beberapa jenis akad tersebut, secara umum yang sering ditawarkan adalah akad Murabahah dan Musyarakah. Namun, diketahui yang paling banyak ditawarkan adalah skema jual beli atau murabahah.
Fluktuatif Vs Angsuran Tetap
Pada KPR konvensional, bunga yang diterapkan biasanya bersifat fluktuatif atau menyesuaikan kondisi suku bunga yang berlaku. KPR konvensional memang menetapkan bunga dan cicilan tetap, namun biasanya hanya berlaku 1–3 tahun saja. Sedangkan, pada KPR syariah harga jual rumah ditetapkan di awal saat Anda menandatangani perjanjian pembiayaan jual beli rumah. Karena itulah, di KPR syariah jumlah angsuran bulanan akan tetap. Namun, jumlah angsuran tersebut akan ditetapkan sesuai dengan kesepakatan di awal perjanjian hingga jatuh tempo pembiayaan atau masa angsuran selesai.
Pinalti Vs Non Pinalti
KPR konvensional akan mengenakan pinalti ketika Anda ingin melunasi angsuran sebelum masa kontrak berakhir. Di KPR syariah, hal itu tidak berlaku. Sistem tanpa pinlati ini ditetapkan karena harga KPR sudah ditetapkan sejak awal perjanjian. (Baca juga: Punya Cicilan Lain Tapi Ingin Ajukan KPR, Pelajari Dulu Simulasinya)
Walau sudah mengetahui perbedaaannya, Anda juga perlu membandingkan berbagai program KPR yang saat ini banyak ditawarkan, baik tawaran dari bank syariah maupun bank konvensional. Sesuaikan jumlah cicilannya dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan Anda. Berhitunglah dan terus membandingkan!
cekaja.comSama dengan produk perbankan syariah lain, KPR Syariah juga tidak mengenal bunga dalam sistem kreditnya. Sistem perhitungan yang dipakai adalah bagi hasil. Namun, tidak itu saja yang menjadi perbedaan antara KPR Syariah dan KPR Konvensional. Berikut adalah beberapa poin yang bisa Anda catat.
Multi Akad Vs 1 Akad
Bila di KPR bank konvensional hanya dikenal akad jual beli, namun KPR Syariah memiliki beberapa alternatif pilihan akad yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan. Ada beberapa jenis akad yang ditetapkan oleh KPR syariah, yaitu; yaitu akad Murabahah (jual beli), akad Musyarakah Mutanaqishah (kepemilikan bertahap), akad Ijarah (sewa), dan Ijarah Muntahua Bittamlik (sewa beli). Dari beberapa jenis akad tersebut, secara umum yang sering ditawarkan adalah akad Murabahah dan Musyarakah. Namun, diketahui yang paling banyak ditawarkan adalah skema jual beli atau murabahah.
Fluktuatif Vs Angsuran Tetap
Pada KPR konvensional, bunga yang diterapkan biasanya bersifat fluktuatif atau menyesuaikan kondisi suku bunga yang berlaku. KPR konvensional memang menetapkan bunga dan cicilan tetap, namun biasanya hanya berlaku 1–3 tahun saja. Sedangkan, pada KPR syariah harga jual rumah ditetapkan di awal saat Anda menandatangani perjanjian pembiayaan jual beli rumah. Karena itulah, di KPR syariah jumlah angsuran bulanan akan tetap. Namun, jumlah angsuran tersebut akan ditetapkan sesuai dengan kesepakatan di awal perjanjian hingga jatuh tempo pembiayaan atau masa angsuran selesai.
Pinalti Vs Non Pinalti
KPR konvensional akan mengenakan pinalti ketika Anda ingin melunasi angsuran sebelum masa kontrak berakhir. Di KPR syariah, hal itu tidak berlaku. Sistem tanpa pinlati ini ditetapkan karena harga KPR sudah ditetapkan sejak awal perjanjian. (Baca juga: Punya Cicilan Lain Tapi Ingin Ajukan KPR, Pelajari Dulu Simulasinya)
Walau sudah mengetahui perbedaaannya, Anda juga perlu membandingkan berbagai program KPR yang saat ini banyak ditawarkan, baik tawaran dari bank syariah maupun bank konvensional. Sesuaikan jumlah cicilannya dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan Anda. Berhitunglah dan terus membandingkan!
Quote:
Quote:
Original Posted By a_dewa►Saat ini ane pake KPR bank Mandi*i gan. Bunganya fix 7 % selama 2 tahun pertama. trus 9 % di tahun ke 3. Trus fluktuatif di kisaran 11-12 % (kondisi normal, negara tidak chaos, tidak ada perang dengan negara lain). Itungan ane, misal bunga fluktuatif maximum 17 % selama 7 tahun, rata2 bunga yg ane bayar adalah sekitar 15 % per tahun selama 10 tahun jangka KPR ane.
Sebelum ke Mandi*i ane udah coba ke Bank Muama*at & BR* Syariah (siapa tau lebih murah). Skema yg ditawarkan adalah muharabah. Tapi......... Bunganya (jatah kerjasama bank) adalah 16 % fix per tahun selama 10 tahun ??????? lebih gede dari pada bunga bank konvensional. Walaupun katanya halal karena namanya bukan bunga, tetapi tetap lebih memberatkan bagi ane.
Jelas ane lebih memilih bank konvensional dong. Masalah halal dan haram nya jadi absurd bagi ane. Yang halal kok lebih memberatkan dari yang haram ? Padahal dalam Islam, hutang kan tidak boleh memberatkan... Silahkan beri pencerahan ke ane gan.
Sebelum ke Mandi*i ane udah coba ke Bank Muama*at & BR* Syariah (siapa tau lebih murah). Skema yg ditawarkan adalah muharabah. Tapi......... Bunganya (jatah kerjasama bank) adalah 16 % fix per tahun selama 10 tahun ??????? lebih gede dari pada bunga bank konvensional. Walaupun katanya halal karena namanya bukan bunga, tetapi tetap lebih memberatkan bagi ane.
Jelas ane lebih memilih bank konvensional dong. Masalah halal dan haram nya jadi absurd bagi ane. Yang halal kok lebih memberatkan dari yang haram ? Padahal dalam Islam, hutang kan tidak boleh memberatkan... Silahkan beri pencerahan ke ane gan.
Quote:
Original Posted By icdistro►
ibaratnya gini gan, ketika agan dikasi pilihan mau daging babi tp murah ato daging sapi tp mahal agan pilih mana?
kalo murobahah tambahannya namanya ribhu/margin, bukan riba, walopun artinya sama2 tambahan, ribhu halal karena murobahah itu skema jual beli, jd tambahan yg ente kasi itu keuntungan dr aktivitas jual beli, sementara riba haram sesuai al quran surat al baqoroh 275
coba gan saat nanyain besar margin tanya jg fasilitasnya terutama ketika ente mau lunasin lebih dulu apakah pengakuan marginnya sliding rate ato fix rate, oh iya biasanya ga ada pinalti kalo mau ngelunasin lebih cepat, ato ketika agan menemui kesulitan pembayaran cicilan, tindakan bank syariah tsb apa? apa lebih ringan ato lebih berat bisa dikompare ama bank konven, kalo teorinya sih harus mengedepankan asas kekeluargaan, terutama kalo agan menunjukkan willingness to pay agan, didalam kesulitan ada kemudahan
ibaratnya gini gan, ketika agan dikasi pilihan mau daging babi tp murah ato daging sapi tp mahal agan pilih mana?
kalo murobahah tambahannya namanya ribhu/margin, bukan riba, walopun artinya sama2 tambahan, ribhu halal karena murobahah itu skema jual beli, jd tambahan yg ente kasi itu keuntungan dr aktivitas jual beli, sementara riba haram sesuai al quran surat al baqoroh 275
coba gan saat nanyain besar margin tanya jg fasilitasnya terutama ketika ente mau lunasin lebih dulu apakah pengakuan marginnya sliding rate ato fix rate, oh iya biasanya ga ada pinalti kalo mau ngelunasin lebih cepat, ato ketika agan menemui kesulitan pembayaran cicilan, tindakan bank syariah tsb apa? apa lebih ringan ato lebih berat bisa dikompare ama bank konven, kalo teorinya sih harus mengedepankan asas kekeluargaan, terutama kalo agan menunjukkan willingness to pay agan, didalam kesulitan ada kemudahan
Quote:
Quote:
Original Posted By a_dewa►Saat ini ane pake KPR bank Mandi*i gan. Bunganya fix 7 % selama 2 tahun pertama. trus 9 % di tahun ke 3. Trus fluktuatif di kisaran 11-12 % (kondisi normal, negara tidak chaos, tidak ada perang dengan negara lain). Itungan ane, misal bunga fluktuatif maximum 17 % selama 7 tahun, rata2 bunga yg ane bayar adalah sekitar 15 % per tahun selama 10 tahun jangka KPR ane.
Sebelum ke Mandi*i ane udah coba ke Bank Muama*at & BR* Syariah (siapa tau lebih murah). Skema yg ditawarkan adalah muharabah. Tapi......... Bunganya (jatah kerjasama bank) adalah 16 % fix per tahun selama 10 tahun ??????? lebih gede dari pada bunga bank konvensional. Walaupun katanya halal karena namanya bukan bunga, tetapi tetap lebih memberatkan bagi ane.
Jelas ane lebih memilih bank konvensional dong. Masalah halal dan haram nya jadi absurd bagi ane. Yang halal kok lebih memberatkan dari yang haram ? Padahal dalam Islam, hutang kan tidak boleh memberatkan... Silahkan beri pencerahan ke ane gan.
Sebelum ke Mandi*i ane udah coba ke Bank Muama*at & BR* Syariah (siapa tau lebih murah). Skema yg ditawarkan adalah muharabah. Tapi......... Bunganya (jatah kerjasama bank) adalah 16 % fix per tahun selama 10 tahun ??????? lebih gede dari pada bunga bank konvensional. Walaupun katanya halal karena namanya bukan bunga, tetapi tetap lebih memberatkan bagi ane.
Jelas ane lebih memilih bank konvensional dong. Masalah halal dan haram nya jadi absurd bagi ane. Yang halal kok lebih memberatkan dari yang haram ? Padahal dalam Islam, hutang kan tidak boleh memberatkan... Silahkan beri pencerahan ke ane gan.
Quote:
Utang yang bagus itu ada banyak sebanyak utang yang jelek, orang menganggap semua utang jelek karena belum ketemu yang bagus
Simple aja bagi karyawan gaji UMR , dia hanya bisa menyimpan uang untuk beli rumah sebesar 1 jt per bulan
Dengan asumsi harga rumah RSSSSsss 80 jt dan kenaikan normal 10% per tahun
Pertanyaanya tahun ke berapakah dia bisa membeli rumah cash tanpa riba ?
5 tahun kemudian dia telah mengumpulkan 60 juta
Harga rumah 120 jt (saya hanya menghitung + 50% bukannkomposisi bunga berbunga)
10 tahun kemudian dia telah mengumpulkan 120 jt harga rumah 160 jt
Silahkan di teruskan sendiri
-= Roy Sakti =-
Simple aja bagi karyawan gaji UMR , dia hanya bisa menyimpan uang untuk beli rumah sebesar 1 jt per bulan
Dengan asumsi harga rumah RSSSSsss 80 jt dan kenaikan normal 10% per tahun
Pertanyaanya tahun ke berapakah dia bisa membeli rumah cash tanpa riba ?
5 tahun kemudian dia telah mengumpulkan 60 juta
Harga rumah 120 jt (saya hanya menghitung + 50% bukannkomposisi bunga berbunga)
10 tahun kemudian dia telah mengumpulkan 120 jt harga rumah 160 jt
Silahkan di teruskan sendiri
-= Roy Sakti =-
Quote:
gmn gan udah paham belum kalo belum paham qoute ajah ntr ane jawab kalo ane kurang paham juga , ntr ane tanyain ke dosen ane kebetulan ane lagi study perbankan syariah so mari kita bahas di sini
just share karna pada dasar nya semua orang pengen punya rumah yang layak untuk keluarga kecil nya
just share karna pada dasar nya semua orang pengen punya rumah yang layak untuk keluarga kecil nya
Spoiler for Jangan Di buka:
Yang lempar cendol semoga rejeki nya di mudahkan
yang bantu Rate 5 semoga urusan nya di mudahkan
yang lempar bata semoga cepet dapet hidayah
yang komen semoga ilmu nya bermanfaat
amin allahumma amin
yang bantu Rate 5 semoga urusan nya di mudahkan
yang lempar bata semoga cepet dapet hidayah
yang komen semoga ilmu nya bermanfaat
amin allahumma amin
Quote:
0
255.6K
Kutip
1.2K
Balasan
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
925.2KThread•91.1KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya