Kaskus

News

Pengaturan

Mode Malambeta
Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

sabil.haqAvatar border
TS
sabil.haq
[Ambisi gede, Minggu tenang tetap kampanye...] Prabowo Doa Bersama Anak Yatim di JCC
JAKARTA, KOMPAS.com - Calon Presiden Prabowo Subianto tetap beraktivitas pada hari pertama masa tenang, Mknggu (6/7/2014). Dia mengisi kegiatannya dengan doa bersama atau istighotsah bersama majelis taklim dan anak yatim-piatu.

Prabowo datang pukul 19.00 Wib ke lokasi acara di Assembly Hall, Jakarta Convention Center, Senayan. Dia datang dengan menggunakan mobil Lexus putih lengkap dengan pengawalan polisi.

Kedatangan Prabowo langsung disambut ribuan jemaah yang sudah menanti sejak sebelum jam berbuka puasa. Mereka terlihat antusias berebut salam dengan mantan Danjen Kopassus tersebut.

Acara doa bersama ini diselenggarakan oleh PWNU DKI Jakarta dan Pengasuh Pondok Pesantren seluruh Indonesia.

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Suryadharma Ali, politikus PPP Djan Fariz, dan Ketua Pengurus Besar Nadhlatul Ulama Said Aqil Siradj juga terlihat hadir dalam acara tersebut.


sumber

Masa tenang Kampanye adalah 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara di TPS (Pasal 27 ayat (2) Peraturan KPU 16/2014). Pada masa tenang, Pasangan Calon dilarang Kampanye dalam bentuk apapun (Pasal 27 ayat (3) Peraturan KPU 16/2014)

Quote:


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42 TAHUN 2008
TENTANG
PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN


(1) Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dapat
dilaksanakan melalui:
a. pertemuan terbatas;
b. tatap muka dan dialog;

c. penyebaran melalui media cetak dan media elektronik;
d. penyiaran melalui radio dan/atau televisi;
e. penyebaran bahan Kampanye kepada umum;
dst



Lalu seperti apa saja aturan selama masa tenang yang tidak boleh dilanggar. Berikut penjabarannya:

1. Untuk peserta Pilpres dan tim kampanyenya diharapkan, agar benar-benar menghentikan kegiatan kampanye atau kegiatan lain yang mempengaruhi pemilih.

2. Untuk pejabat negara diimbau, agar tidak melakukan kegiatan�-kegiatan yang mengarahkan, baik secara langsung maupun tidak langsung kepada warga untuk memilih pasangan calon tertentu. Misalnya acara-acara peresmian proyek, pengumpulan para pejabat bawahannya, dan lain-lain, harus dihindari.

3. Untuk pemilih aktif diimbau, agar benar-benar memanfaatkan masa tenang untuk mempertimbangkan dan memastikan pilihannya sebelum memasuki bilik suara dan diminta mewaspadai kegiatan yang dapat mempengaruhi pemilih, seperti pembagian uang dan sembako.

4. Untuk lembaga survei, seperti Lembaga Survei Indonesia (LSI) dan Lembaga Penelitian Pendidikan dan Penerangan Ekonomi Nasional (LP3ES) diimbau, agar tidak memublikasikan hasil surveinya.

5. Untuk media massa diimbau, tidak menyiarkan bentuk konten yang dapat merugikan atau menguntungkan satu pasangan calon.

Jika diketahui siapapun melanggar aturan tersebut, maka berdasarkan UU No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilu Presiden (UU Pilpres), yang melakukan kampanye di masa tenang diancam pidana 15 hari sampai 3 bulan, dan atau denda Rp.100 ribu sampai Rp.1 juta.(nin/ain)
sumber
Diubah oleh sabil.haq 06-07-2014 16:50
0
5.4K
80
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
676.3KThread45.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.