Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

yantiqueAvatar border
TS
yantique
Prabowo, Jokowi, Anies Baswedan, Bisa Batal Nyapres gara-gara Peryaratan Konstitusi?
Ini Syarat Menjadi Capres dan Cawapres
30 April 2014 23:43 wib



Metrotvnews.com, Jakarta: Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigit Pamungkas mengatakan pihaknya tidak memiliki kriteria atau syarat khusus untuk menjadi calon presiden maupun calon wakil presiden. Namun, ada dua persyaratan yang berbeda antara lain persyaratan pencalonan presiden dengan persyaratan calon presiden.

Untuk persyaratan calon presiden, dia mengatakan hal tersebut sudah diatur di dalam UU No. 23 tahun 2003 yang di implikasin ke dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 15 tahun 2014 tentang pemilihan presiden dan wakil presiden.

"Tidak ada kriteria atau syarat tertentu yang ditetapkan KPU, yang terpenting harus sesuai dengan apa yang sudah di atur dalam UU," ujar komisioner KPU Sigit Pamungkas di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (30/4/2014).

Sedangkan untuk syarat pencalonan presiden dan wakil presiden, harus di usung oleh partai politik yang memiliki perolehan suara 20 persen atau yang mendapatkan 25 persen kursi di parlemen. "yang bisa mencalonkan mereka yang mempunyai suara 20 persen atau 25 persen kursi di parlemen dan diusulkan oleh satu parpol maupun gabungan, dengan di tanda tangani ketua umum partai dan sekjen partai," jelasnya.

Kesiapan KPU menghadapi pilpres, saat ini KPU dalam tahap pemutakhiran daftar pemilih sementara (DPS), yang nanti akan menjadi daftar pemilih tetap (DPT) untuk pilpres. Penyempurnaan DPS ini mendasarkan pada data DPT pemilu legislatif. Dia mengatakan pihaknya akan terus menerima laporan dari Kementerian Dalam Negeri terkait pemilih yang belum terdaftar di pemilu legislatif lalu, dimana sesuai peraturan syarat pemilih pilpres harus berusia 17 tahun di hari H atau sudah menikah.

"Lagi update data pemilih mendasar pada DPT pileg dan laporan dari Kemendagri, selain itu DPT pileg di gabungkan dengan DPK pileg dan tambahan dari kemendagri," kata dia.

Dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2003 Pasal 6 ditetapkan syarat-syarat untuk menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden Indonesia :

1) Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2) Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendak dirinya sendiri.
3) Tidak pernah menghianati negara.
4) Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
5) Bertempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6) Telah melaporkan kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara.
7) Tidak memilik tanggungan utang secara persoarangan dan atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.
8) Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan.
9) Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
10) Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
11) Terdaftar sebagai pemilih.
12) Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban pajak selama lima tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi.
13) Memiliki daftar riwayat hidup.
14) Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
15) Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD negara republik Indonesia tahun 1945 dan cita-cita proklamasi 17 agustus 1945.
16) Tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindakan pidana maka berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
17) Berusia sekurang-kurangnya 35 tahun.
18) Berpendidikan serendah-rendahnya SLTA atau yang sederajat.
19) Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI.
20) Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
11) Terdaftar sebagai pemilih.
12) Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban pajak selama lima tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi.
13) Memiliki daftar riwayat hidup.
14) Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
15) Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD negara republik Indonesia tahun 1945 dan cita-cita proklamasi 17 agustus 1945.
16) Tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindakan pidana maka berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
17) Berusia sekurang-kurangnya 35 tahun.
18) Berpendidikan serendah-rendahnya SLTA atau yang sederajat.
19) Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI.
20) Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
http://pemilu.metrotvnews.com/read/2...s-dan-cawapres

Persyaratan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Menurut Konstitusi

[/size][/B]Perubahan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) mengenai Persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden dengan rumusan sebagai berikut.

Rumusan perubahan:
Pasal 6
(1) Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

(2) Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang.

Rumusan naskah asli:
Pasal 6
(1) Presiden ialah orang Indonesia asli.
(2) Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara yang terbanyak.


Perubahan ketentuan mengenai persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden dimaksudkan untuk mengakomodasi perkembangan kebutuhan bangsa dan tuntutan zaman. Untuk itu persyaratan yang ada sebelumnya dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“orang Indonesia asli”) diubah agar sesuai dengan perkembangan masyarakat yang makin demokratis, egaliter, dan berdasarkan rule of law yang salah satu cirinya adalah pengakuan kesederajatan di depan hukum bagi setiap warga negara.

Rumusan itu konsisten dengan paham kebangsaan Indonesia yang berdasarkan kebersamaan dengan tidak membedakan warga negara atas dasar keturunan, ras, dan agama. Kecuali itu, dalam perubahan ini juga terkandung kemauan politik untuk lebih memantapkan ikatan kebangsaan Indonesia.

Berbagai persyaratan untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 6 ayat (1) dimaksudkan agar siapa pun warga negara yang terpilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal. Penyempurnaan persyaratan itu mengingat kedudukan dan peranan Presiden dan Wakil Presiden sangat penting dalam penyelenggaraan negara (sesuai dengan sistem pemerintahan presidensial yang dianut negara Indonesia) sehingga diperlukan adanya persyaratan yang ketat.
http://www.mpr.go.id/pages/produk-mp...sli-uud-1945-1

Jokowi, keindonesiaan-asliannya dipertanyakan?
Quote:


Prabowo diberitakan pernah miliki warganegara rangkap, atas maunya sendiri atau bukan maunya sendiri?
Quote:


Quote:


-----------------------------

UUD 1945 yang dipakaii saat ini, termasuk tentang persyaratan Presiden/Wapres RI, adalah UUD 1945 yang sudah di amandemen. Sementara kalau UUD 1945 yang belum di amandemen (asli), tegas menyatakan bahwa syarat menjadi Presiden/Wapres RI itu harus "Indonesia Asli". Jadi kalau yang dipakai UUD 1945 amandemen, tak menjadi masalah, meski non-Indonesia asli, non-muslim, dan non-konvensi lainnya. Tapi bagaimana kalau Presiden yang masih berkuasa saat ini, SBY, mengambil langkah menerbitkan "Dekrit Presiden" seperti ketika Soekarno pernah menerbitkannya pada tanggal 5 juli 1959 dengan memerintahkan kembali kepada UUD 1945 yang asli? Bisa saja, bukan?

Masalah Presiden RI harus "Indonesia Asli" itu, kalau mengikuti risalah rapat-rapat pembuatan UUD 1945 (lihat tulisan Bur Rasuanto, sastrawan, dibawah ini), sungguh itu sebuah rumusan yang pada awalnya sangat liyat pembahasannya diantara para 'founding father' NKRI saat itu. Bahkan naskah aslinya yang ditawarkan Soekarno, persyaratan menjadi Presiden RI itu selain harus "Indonesia Asli" adalah juga "beragama Islam". Tapi Mohamad Hatta, seorang tokoh Islam reformis saat itu, menggantinya, cukup syaratnya "Indonesia Asli" saja



emoticon-Kissemoticon-I Love Indonesia emoticon-Kiss
Diubah oleh yantique 04-05-2014 06:34
0
7K
54
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.