- Beranda
- Berita dan Politik
Proses Hukum Yang Tak Berjalan di Kasus Tabrak Lari Dengan Sengaja oleh Anak Pejabat
...
TS
kreceklover
Proses Hukum Yang Tak Berjalan di Kasus Tabrak Lari Dengan Sengaja oleh Anak Pejabat
BREAKING NEWS!!!
Kesulitan isi polling dari hape? Cekidot!
LANJUTAN TRIT INI
[Pelaku Anak Pejabat Polisi] Ditegur Satpam, Mobil Tabrak Puluhan Siswa di Sekolah - Part 1 posted by medyudhapradja [$]
LINK PETISI KLIK-INI
FUNGSI PETISI KLIK-INI
Anda kesulitan mengisi petisi? KLIK-INI
LATAR BELAKANG KEJADIAN
Pada tanggal 31 Oktober 2013, seorang anak jenderal polisi bernama Anggara Putra Trisula (APT - 21 thn) marah tidak diijinkan menemui pacarnya pada jam sekolah tanpa meminta ijin terlebih dahulu ke kantor administrasi. Akibatnya dia dengan sengaja menabrak belasan siswa yang berada di sekitar mobilnya. Di antara belasan korbannya, yang paling
parah adalah Alif Kurnia Safitri (15 thn). Dia dilindas ban depan belakang sehingga harus dioperasi sesegera mungkin untuk menghindari cacat seumur hidup. Saat ini korban sudah tidak menggunakan kursi roda namun masih masih belum bisa berlari karen belum pulih seratus persen. Untuk kejadian ini, pelaku dan keluarga menyikapinya dengan sangat tidak simpatik.
Kronologi kejadian DI-MARI
PROSES HUKUM
Penanganan polisi terlihat sangat lambat. Tidak saja pelaku dan barang bukti baru didatangkan pada H+4, namun juga dalam hal penanganan berkasnya. Baru setelah Diskum Lantamal V yang menaungi Yayasan SMA HT2 menulis surat kepada Kapolda Jatim, Kapolres Sidoarjo dan keluarga pelaku pada tanggal 17 Desember 2013 (H+47) akhirnya keluar status SP21 untuk berkas kasus ini pada tanggal 21 Desember 2013 (H+51). Ketiga surat Diskum Danlantamal V tersebut mendesak kepada (i) Kapolda untuk memproses kasus tanpa campur tangan, (ii) Kapolres untuk mendesak keluarga korban penggantian biaya pengobatan korban, dan (iii) orang tua korban untuk datang minta maaf kepada pihak sekolah HT2 dan para korban beserta keluarga korban.
Penjelasan pihak kepolisian mengenai lambatnya proses penyelesaian berkas ini karena berkas sebelumnya telah dikembalikan oleh Kejaksaan pada tanggal 20 November 2013 (H+20) karena masih harus dilengkapi oleh:
1. Hasil visum yang diserahkan belum lengkap. Justru hasil visum dari korban yang terparah yang belum diserahkan(?),
2. Kekurangan alat bukti, seperti tidak disertakan sket (denah) kejadian dan keterangan saksi(?),
SUMBER
3. Pasal yang dikenakan kurang lengkap. Pada berkas yang pertama, pelaku hanya dijerat pasal 351 dan 360 KUHP. Kejaksaan minta agar pelaku pun dikenai pasal UU Lalu Lintas pasal 310 dan 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas karena ada unsur kelalaian yang menyebabkan orang lain luka.
SATU BULAN sejak status P21 diberikan untuk berkas perkara, belum ada “gerakan” apa-apa lagi dari pihak Kepolisian maupun Kejaksaan. Hal ini disebabkan karena penyerahan berkas tahap kedua dan pelaku belum dilakukan oleh pihak Kepolisian tanpa alasan yang jelas. Dan itu mengakibatkan pihak Kejaksaan tidak bisa memproses kasus ini lebih lanjut dan menetapkan kasus ini sebagai P22.
Akhirnya pada tanggal 29 Januari 2013 keluar pemberitaan resmi dari pihak Kejaksaan bahwa meskipun di pertengahan minggu sebelumnya mereka telah mengirimkan kepada Kepolisian mengenai pelimpahan tahap dua, namun hingga saat itu pihak Kepolisian belum juga memenuhinya. Menurut pihak Kejaksaan, batas waktu dari pelimpahan tahap 2 adalah 30 hari sejak status P21 diberikan. Karena itu status P21A diberikan untuk berkas kasus ini.
Pernyataan dari Pihak Kejaksaan ini dibenarkan oleh Pihak Kepolisian yang mengatakan bahwa dalam waktu dekat akan mereka serahkan.
sumber:http://surabaya.tribunnews.com/2014/01/29/kasus-anggara-putra-trisula-belum-dilimpahkan-kejaksaan
Kasus ini bukan semata-mata kasus penyelewengan wewenang pejabat, agan2/wati. Kasus ini dilakukan dengan sengaja dan juga menginjak-injak kemanusiaan.
Lihatlah agan2/wati, begitu banyak kasus-kasus yang menginjak-injak kemanusiaan dan dengan arogansinya menggunakan wewenang dari jabatan/pengaruh yang dimiliki oleh atau keluarga atau kolega. Lihatlah pembelaan mereka. TIDAK ADA YANG MERASA BERSALAH SEDIKITPUN!!!
Apakah kita mau hal seperti ini terus berlangsung di Indonesia? Apakah kita mau ditindas oleh orang-orang yang menamakan diri mereka sebagai abdi masyarakat? Bukankah para pejabat yang menyalahgunakan wewenang mereka adalah manusia-manusia yang benar-benar tidak mengenal malu? Mereka digaji oleh rakyat, dan dengan jabatan yang dipercayakan kepada mereka kemudian mereka menginjak-nginjak rakyat.
Ane yakin agan2/wati tidak mau hal ini terjadi terus.
Ayo kita tunjukkan suara damai solid kita.
Dukung trit ini supaya mereka tahu kita menolak untuk lupa,
bantu sebarkan trit ini
Bantu sundul, bantu sebar, dan link petisi di medsoc agan2/wati.
Kita kawal bersama kasus ini.
Kita gabungkan euphoria kasus yang serupa yang baru terjadi untuk mengangkat kasus ini.
Keberhasilan memperjuangkan satu kasus kesewenang2an, maka itu berarti sebuah kemenangan bagi keadilan dan kemanusiaan bangsa Indonesia.
LINK PETISI KLIK-INI
FUNGSI PETISI KLIK-INI
Anda kesulitan mengisi petisi? KLIK-INI
Quote:
Kesulitan isi polling dari hape? Cekidot!
Spoiler for isi polling dari hape:
LANJUTAN TRIT INI
[Pelaku Anak Pejabat Polisi] Ditegur Satpam, Mobil Tabrak Puluhan Siswa di Sekolah - Part 1 posted by medyudhapradja [$]
LINK PETISI KLIK-INI
FUNGSI PETISI KLIK-INI
Anda kesulitan mengisi petisi? KLIK-INI
LATAR BELAKANG KEJADIAN
Pada tanggal 31 Oktober 2013, seorang anak jenderal polisi bernama Anggara Putra Trisula (APT - 21 thn) marah tidak diijinkan menemui pacarnya pada jam sekolah tanpa meminta ijin terlebih dahulu ke kantor administrasi. Akibatnya dia dengan sengaja menabrak belasan siswa yang berada di sekitar mobilnya. Di antara belasan korbannya, yang paling
parah adalah Alif Kurnia Safitri (15 thn). Dia dilindas ban depan belakang sehingga harus dioperasi sesegera mungkin untuk menghindari cacat seumur hidup. Saat ini korban sudah tidak menggunakan kursi roda namun masih masih belum bisa berlari karen belum pulih seratus persen. Untuk kejadian ini, pelaku dan keluarga menyikapinya dengan sangat tidak simpatik.
Kronologi kejadian DI-MARI
PROSES HUKUM
Penanganan polisi terlihat sangat lambat. Tidak saja pelaku dan barang bukti baru didatangkan pada H+4, namun juga dalam hal penanganan berkasnya. Baru setelah Diskum Lantamal V yang menaungi Yayasan SMA HT2 menulis surat kepada Kapolda Jatim, Kapolres Sidoarjo dan keluarga pelaku pada tanggal 17 Desember 2013 (H+47) akhirnya keluar status SP21 untuk berkas kasus ini pada tanggal 21 Desember 2013 (H+51). Ketiga surat Diskum Danlantamal V tersebut mendesak kepada (i) Kapolda untuk memproses kasus tanpa campur tangan, (ii) Kapolres untuk mendesak keluarga korban penggantian biaya pengobatan korban, dan (iii) orang tua korban untuk datang minta maaf kepada pihak sekolah HT2 dan para korban beserta keluarga korban.
Spoiler for perhatikan, HINGGA H+47:
Penjelasan pihak kepolisian mengenai lambatnya proses penyelesaian berkas ini karena berkas sebelumnya telah dikembalikan oleh Kejaksaan pada tanggal 20 November 2013 (H+20) karena masih harus dilengkapi oleh:
1. Hasil visum yang diserahkan belum lengkap. Justru hasil visum dari korban yang terparah yang belum diserahkan(?),
2. Kekurangan alat bukti, seperti tidak disertakan sket (denah) kejadian dan keterangan saksi(?),
SUMBER
3. Pasal yang dikenakan kurang lengkap. Pada berkas yang pertama, pelaku hanya dijerat pasal 351 dan 360 KUHP. Kejaksaan minta agar pelaku pun dikenai pasal UU Lalu Lintas pasal 310 dan 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas karena ada unsur kelalaian yang menyebabkan orang lain luka.
Spoiler for Pendapat Kompolnas Tentang Pasal yang Dikenakan:
Spoiler for Saksi:
SATU BULAN sejak status P21 diberikan untuk berkas perkara, belum ada “gerakan” apa-apa lagi dari pihak Kepolisian maupun Kejaksaan. Hal ini disebabkan karena penyerahan berkas tahap kedua dan pelaku belum dilakukan oleh pihak Kepolisian tanpa alasan yang jelas. Dan itu mengakibatkan pihak Kejaksaan tidak bisa memproses kasus ini lebih lanjut dan menetapkan kasus ini sebagai P22.
Spoiler for Pemberitaannya di Koran:
Akhirnya pada tanggal 29 Januari 2013 keluar pemberitaan resmi dari pihak Kejaksaan bahwa meskipun di pertengahan minggu sebelumnya mereka telah mengirimkan kepada Kepolisian mengenai pelimpahan tahap dua, namun hingga saat itu pihak Kepolisian belum juga memenuhinya. Menurut pihak Kejaksaan, batas waktu dari pelimpahan tahap 2 adalah 30 hari sejak status P21 diberikan. Karena itu status P21A diberikan untuk berkas kasus ini.
Pernyataan dari Pihak Kejaksaan ini dibenarkan oleh Pihak Kepolisian yang mengatakan bahwa dalam waktu dekat akan mereka serahkan.
sumber:http://surabaya.tribunnews.com/2014/01/29/kasus-anggara-putra-trisula-belum-dilimpahkan-kejaksaan
Spoiler for BERITA 9 MARET 2014:
Kasus ini bukan semata-mata kasus penyelewengan wewenang pejabat, agan2/wati. Kasus ini dilakukan dengan sengaja dan juga menginjak-injak kemanusiaan.
Spoiler for perbandingan kasus ini vs kasus Rasyid Rajasa dan Doel:
Lihatlah agan2/wati, begitu banyak kasus-kasus yang menginjak-injak kemanusiaan dan dengan arogansinya menggunakan wewenang dari jabatan/pengaruh yang dimiliki oleh atau keluarga atau kolega. Lihatlah pembelaan mereka. TIDAK ADA YANG MERASA BERSALAH SEDIKITPUN!!!
Spoiler for Kasus Terhangat Yang Menginjak-injak Kemanusiaan Dengan Sengaja:
Apakah kita mau hal seperti ini terus berlangsung di Indonesia? Apakah kita mau ditindas oleh orang-orang yang menamakan diri mereka sebagai abdi masyarakat? Bukankah para pejabat yang menyalahgunakan wewenang mereka adalah manusia-manusia yang benar-benar tidak mengenal malu? Mereka digaji oleh rakyat, dan dengan jabatan yang dipercayakan kepada mereka kemudian mereka menginjak-nginjak rakyat.
Ane yakin agan2/wati tidak mau hal ini terjadi terus.
Ayo kita tunjukkan suara damai solid kita.
Dukung trit ini supaya mereka tahu kita menolak untuk lupa,
bantu sebarkan trit ini
Bantu sundul, bantu sebar, dan link petisi di medsoc agan2/wati.
Kita kawal bersama kasus ini.
Kita gabungkan euphoria kasus yang serupa yang baru terjadi untuk mengangkat kasus ini.
Keberhasilan memperjuangkan satu kasus kesewenang2an, maka itu berarti sebuah kemenangan bagi keadilan dan kemanusiaan bangsa Indonesia.
LINK PETISI KLIK-INI
FUNGSI PETISI KLIK-INI
Anda kesulitan mengisi petisi? KLIK-INI
SEMANGAT TEROOOOS, agan2/wati
KITA TOLAK UNTUK LUPA!!!
Polling
Poll ini sudah ditutup. - 1363 suara
Untuk kasus tabrak lari dengan sengaja ini, langkah apa yang seharusnya diambil:
Giring ke pengadilan dan adili dengah hukum yang ditegakkan
96%Maafin aja... namanya juga sedang emosi
1%Gak peduli
2%Diubah oleh kreceklover 25-03-2014 07:08
0
346.2K
9.3K
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
678.4KThread•47.5KAnggota
Urutkan
Terlama
Thread Digembok