- Beranda
- Berita dan Politik
Tidak Dapat Tiket, Bupati Ngada Tutup Bandara
...
TS
Mr.Josh.Ganteng
Tidak Dapat Tiket, Bupati Ngada Tutup Bandara
Quote:
HOT THREAD KE ENAM
Quote:
Bupati Ngada, Marianus Sae, menutup Bandara Turelelo Soa, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, Sabtu, 21 Desember 2013. Penyebabnya, ia tidak mendapat tiket pesawat Merpati dari Kupang ke daerah itu. Akibat penutupan Bandara Turelelo, pesawat Merpati kembali ke Bandara El Tari Kupang.
"Ada pergerakan di Bandara Turelelo, sehingga kami tidak bisa mendarat dan kembali ke El Tari," kata Kepala Merpati Kupang, Djibrael de Hock, kepada Tempo, Sabtu, 21 Desember 2013.
Diakuinya, pesawat rute Kupang-Turolelo, Ngada, untuk hari ini penuh. Tapi perusahaan mengusahakan satu kursi untuk bupati. Saat itu, perusahaan sudah mengkonfirmasi keberangkatan Bupati, tapi hingga waktu pemberangkatan, Bupati tidak datang, sehingga pesawat tetap diberangkatkan. "Kami tunggu Bupati, tapi dia tidak datang. Jadi pesawat berangkat," katanya.
Saat hendak mendarat di Turolelo, katanya, ada pergerakan orang di bawah, dan pilot diminta untuk kembali karena Bandara ditutup. "Penumpang sebanyak 56 orang akan diterbangkan ke Ende," katanya.
Dia mengaku juga sedang berkoordinasi dengan Bupati Ngada terkait masalah ini. "Kami akan bicarakan masalah ini dengan Bupati," katanya.
Bupati Ngada berada di Kupang untuk menerima DIPA yang diserahkan Gubernur NTT kepada kepala daerah.
Salah seorang penumpang, Agus Meo, mengaku kecewa dengan sikap Bupati yang mengerahkan seluruh anggota Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menutup Bandara Turolelo, karena tidak mendapat tiket ke daerah itu.
"Bupati yang premanisme seperti ini tanpa pertimbangkan masyarakat yang dikorbankan," katanya.
Marianus Sae hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi wartawan.
.
SUMBER
Quote:
Bupati Tak Dapat Tiket Pesawat, Satpol PP Disuruh Blokir Bandara
Bupati Ngada, Marianus Sae memerintahkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur memblokir Bandara Turelelo Soa, Sabtu (21/12/2013). Perintah ini muncul akibat Marianus tidak mendapat tiket pesawat Merpati Nusantara Airlines rute Kupang-Bajawa.
Akibat tindakan otoriter itu, pesawat Merpati rute penerbangan Kupang-Bajwa yang mengangkut 54 orang penumpang. tidak bisa mendarat. Pesawat tersebut akhirnya terpaksa kembali ke Bandara El Tari, Kupang.
Demikian pula dengan pesawat Merpati nomor penerbangan 6516 dari Kupang-Soa batal mendarat di Bandara Turelelo-Soa. Bandara ini diblokir mulai pukul 06.15 Wita hingga pukul 09.00 Wita. Otoritas bandara tidak dapat berbuat banyak, sebab anggota Pol PP yang menduduki landasan pacu bandara jumlahnya lebih banyak dari petugas bandara.
Apalagi saat itu, tidak ada aparat kepolisian di Bandara Soa. Kepala Bandara Soa, Ikhsan, mengaku polisi dari Polres Ngada baru tiba di bandara setelah anggota Satpol PP meninggalkan bandara.
Ikhsan mengatakan, kabar tentang rencana pemblokiran bandara tersebut, sebenarnya sudah ia dapatkan dari Marianus Sae, sehari sebelumnya, Jumat (20/12/2013).
"Kemarin bupati minta booking (pesan) tiket pesawat Merpati karena pagi ini Pak Bupati harus hadiri sidang DPRD. Saya coba minta ke Merpati Kupang. Rupanya tetap tidak bisa bantu karena penumpang penuh. Tadi malam saya masih berusaha untuk minta ke Merpati Kupang. Tetapi staf Merpati Kupang namanya Pak Waris katakan, tidak bisa diganti karena full," katanya.
Ikhsan menyatakan, pihak Merpati seharusnya memberikan prioritas kepada Marianus Sae karena Marianus seorang kepala daerah.
"Beliau ini khan kepala daerah. Bukan saja Bupati Ngada, tetapi semua kepala daerah di NTT yang punya bandara. Saya juga berharap pihak airline yang ada di Kupang atau di mana saja, bisa membantu bukan saja Bupati Ngada, tetapi semua Bupati di NTT. Ya, dibantulah dengan kebijakan. Memang kalau geser penumpang menyalahi aturan. Tapi kan ini pimpinan daerah," kata Ikhsan.
SUMBER
Quote:
Bandara di NTT Diblokir Atas Perintah Bupati, Merpati Tak Bisa Mendarat
Bandara Turelelo Soa Nusa Tenggara Timur diblokir oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ngada Sabtu (21/12) kemarin. Akibatnya, pesawat Merpati dari Kupang yang hendak mendarat harus berputar balik.
Kapuskom Kementerian Perhubungan Bambang S Ervan sudah mendapat laporan dari pihak bandara dan otoritas Merpati Nusantara Airlines soal insiden ini. Menurutnya, bandara sempat dipenuhi oleh Satpol PP hingga pesawat tak berani mendarat.
"Jadi Merpati berangkat dari Kupang, mau mendarat di Bandara ada pergerakan, jadi dia kembali," kata Bambang saat dikonfirmasi detikcom, Minggu (22/12/2013).
Pihak bandara tidak bisa berbuat apa-apa karena jumlah Satpol PP lebih banyak dari pengamanan lokal. Kepolisian pun baru tiba setelah Satpol PP meninggalkan bandara. "Mereka mengatakan ini atas perintah bupati," imbuhnya.
Meski begitu, insiden ini tak berlangsung lama. Hari ini penerbangan kembali lancar.
[URL="http://news.detik..com/read/2013/12/22/100031/2448741/10/bandara-di-ntt-diblokir-atas-perintah-bupati-merpati-tak-bisa-mendarat?9911012"]SUMBER[/URL]
Quote:
Bupati di NTT Blokir Bandara karena Kesal Tak Dapat Tiket Merpati
Marianus Sae, memerintahkan Satpol PP menutup bandara Turelelo Soa. Akibatnya pesawat Merpati tak bisa mendarat. Apa penyebab aksi ini?
"Dari pihak Merpati mengatakan, ini ada masalah karena bupatinya nggak dapat tiket," kata Kapuskom Kemenhub Bambang S Ervan saat dikonfirmasi detikcom, Minggu (22/12/2013).
Pihak bandara pun memastikan masalah tiket jadi persoalan utama sang bupati menutup bandara. Kala itu, bupati Marianus hendak mengikuti rapat. Namun rupanya, kursi di pesawat Merpati sudah penuh.
"Versi bupati dia sudah telepon Merpati tapi tetap nggak bisa karena memang penumpang full, akhirnya bupati mengeluarkan ancaman dan menginstruksikan kepada kamtibnya untuk mengeblok bandara untuk penerbangan Merpati," jelasnya.
"Langkah Kabandara sudah langsung melakukan mediasi kepada bupati dan menyarankan DM Merpati untuk minta maaf, tapi DM Merpati hanya menyampaikan lewat SMS. Hal itu yang menjadi puncak untuk tetap ngeblok bandara," sambungnya.
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (21/12) kemarin. Akibat pemblokiran, pesawat Merpati yang berasal dari Kupang dan hendak mendarat harus kembali lagi ke Kupang.
[URL="http://news.detik..com/read/2013/12/22/103024/2448748/10/bupati-di-ntt-blokir-bandara-karena-kesal-tak-dapat-tiket-merpati?9911012"]SUMBER[/URL]
Quote:
Blokade Bandara, Bupati Ngada Sama dengan Teroris
Pusat Informasi dan Advokasi Rakyat (PIAR) Nusa Tenggara Timur (NTT) menyamakan aksi Bupati Ngada, Nusa Tenggara Timur, Marianus Sae, yang memblokade bandara dengan tindakan teroris.
Perintah bupati kepada petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ngada untuk memblokade Bandara Udara (Bandara) Turelelo-Soa, Sabtu (21/12/2013) kemarin, dinilai termasuk perbuatan melawan hukum yang bisa dikategorikan teror.
"Memblokir (memblokade) bandara hanya bisa dilakukan oleh teroris. Bupati harus memahami aturan bandara sipil dan penerbangan sipil dalam kaitannya dengan pelayanan publik. Karena kalau bupati menggerakan Pol PP untuk memblokir bandara itu perbuatan melawan hukum yang bisa dikategorikan teror," kata aktivis PIAR NTT, Paul Sinlaeloe, Minggu (22/12/2013) malam.
Menurut Paul, kalau benar yang dikatakan bupati bahwa dirinya sempat dipingpong oleh pihak maskapai penerbangan Merpati saat memesan tiket Bajawa-Kupang, maka semestinya bupati bisa melakukan komplain kepada pihak Merpati bukan malah memblokade bandara.
"Terkait dengan itu, Bupati Ngada bisa dipolisikan oleh pihak yang merasa dirugikan akibat pemblokiran bandara itu. Dan secara etika pejabat publik, bupati harus minta maaf pada semua pihak yang dirugikan dari pemblokiran itu," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Ngada Marianus Sae memerintahkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, untuk memblokade Bandara Turelelo Soa, Sabtu (21/12/2013).
Perintah ini muncul akibat Marianus tidak mendapat tiket pesawat Merpati Nusantara Airlines rute Kupang-Bajawa.
Akibat tindakan otoriter itu, pesawat Merpati rute penerbangan Kupang-Bajawa yang mengangkut 54 orang penumpang tidak bisa mendarat. Pesawat tersebut akhirnya terpaksa kembali ke Bandara El Tari, Kupang.
Demikian pula dengan pesawat Merpati nomor penerbangan 6516 dari Kupang-Soa batal mendarat di Bandara Turelelo-Soa.
Bandara ini diblokade mulai pukul 06.15 Wita hingga pukul 09.00 Wita. Otoritas bandara tidak dapat berbuat banyak sebab anggota Pol PP yang menduduki landasan pacu bandara jumlahnya lebih banyak dari petugas bandara.
SUMBER
Parah ...dasar Bupat Mental Preman Bupati Ngada NTT,
Quote:
Original Posted By Star 69►1. Pidanakan Bupati karena menganggu operasional penerbangan dan membahayakan penerbangan dan penumpang.
2. Tuntut secara perdata kerugian akibat pennutupan bandara ini
3. Blacklist Bupati kampret ini dari semua penerbangan nasional (kalo mau ke jakarta biar berenang saja )
4. Mendagri harus mencopot bupati kampret ini karena abuse of power
5. PAN sebagai Partai pengusung Bupati ini harus meminta maaf secara terbuka atas kelakuan kadernya ini
2. Tuntut secara perdata kerugian akibat pennutupan bandara ini
3. Blacklist Bupati kampret ini dari semua penerbangan nasional (kalo mau ke jakarta biar berenang saja )
4. Mendagri harus mencopot bupati kampret ini karena abuse of power
5. PAN sebagai Partai pengusung Bupati ini harus meminta maaf secara terbuka atas kelakuan kadernya ini
Quote:
Original Posted By Monte Carlo►Apa pun alasannya, tindakan Marianus bertentangan dengan Pasal 210 UU 1 Tahun 2009 tentang penerbangan yang menyebutkan setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandar udara.
Sedangkan mengenai ancaman pidana terhadap ayat 210 itu diatur dalam Pasal 421 yang berbunyi setiap orang berada di daerah tertentu di bandar udara, tanpa memperoleh izin dari otoritas bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2) Setiap orang membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 210 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Sedangkan mengenai ancaman pidana terhadap ayat 210 itu diatur dalam Pasal 421 yang berbunyi setiap orang berada di daerah tertentu di bandar udara, tanpa memperoleh izin dari otoritas bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2) Setiap orang membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 210 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
tien212700 memberi reputasi
1
92.6K
Kutip
1.9K
Balasan
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
681.3KThread•49.1KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya