- Beranda
- Debate Club
[FREE] Hukum Syariah di Aceh Harus Dihapuskan!!!
...
TS
prop1000
[FREE] Hukum Syariah di Aceh Harus Dihapuskan!!!
Alasannya:
Hukum syariah di Aceh adalah bentuk Negara dalam Negara. Ini sama sekali tidak sesuai dengan semangat NKRI. Indonesia adalah negara sekuler yang hukumnya tidak didasarkan pada hukum suatu agama manapun.
Lagipula penerapannya tidak manusiawi yang bisa merusak wajah RI di mata dunia. Amnesty International sudah meminta Indonesia menghentikan praktek2 tidak manusiawi ini.
let's debate! :
=======
Organisasi Amnesty International minta Indonesia menghentikan penggunaan cambuk sebagai bentuk hukuman dan mencabut peraturan yang menerapkannya di Provinsi Aceh, menyusul setidaknya 21 orang dihukum cambuk di depan umum sejak 12 Mei.
Direktur Asia Pasifik Amnesty International, Sam Zarifi, dalam keterangannya yang diterima Antara London, Minggu menyebutkan di Kota Langsa, 14 pria dicambuk di luar Masjid Darul Falah pada 19 Mei menyusul eksekusi cambuk tujuh pria seminggu sebelumnya.
Ke- 21 orang tersebut ditemukan melanggar hukum syariah (qanun) Aceh yang melarang perjudian dan dijatuhi hukuman masing-masing enam cambukan sementara ratusan orang menontonnya.
Menurut Sam Zarifi, tampaknya pihak berwenang Aceh semakin meningkat dalam penggunaan hukum cambuk yang melanggar hukum internasional. "Korban cambuk mengalami rasa sakit, takut dan malu, dan cambukan bisa mengakibatkan cedera jangka panjang atau permanen," ujarnya.
Untuk itu, ia minta Pemerintah Indonesia harus bertindak menghentikan penghukuman ini, yang termasuk perilaku kejam, tidak manusiawi dan merendahkan serta sering termasuk dalam penyiksaan. Menurut laporan media , setidaknya 16 kasus pria dan perempuan yang mengalami hukum cambuk di Aceh pada 2010.
Sebagai tambahan hukum lokal Aceh yang memasukkan hukuman cambuk, Qanun Hukum Jinayat yang diloloskan oleh parlemen Aceh pada tahun 2009 juga memasukkan hukuman rajam batu hingga mati untuk zinah dan 100 kali cambuk bagi homoseksualitas. Kitab ini belum dilaksanakan sebagian karena derasnya kritik di tingkat lokal, nasional dan internasional.
Amnesty International menyerukan pada pemerintah pusat Indonesia untuk mengkaji semua hukum dan peraturan lokal untuk menjamin keselarasan mereka dengan hukum dan standar hak asasi manusia internasional, juga dengan ketentuan-ketentuan hak asasi manusia dalam undang-undang domestik.
Dewan perwakilan provinsi Aceh meloloskan serangkaian peraturan yang mengatur pelaksanaan hukum Sharia'a setelah pengesahan Undang-undang tentang Otonomi Khusus di tahun 2001.
Hukum cambuk diperkenalkan sebagai hukuman yang dijalankan oleh peradilan Islam untuk pelanggaran seperti zinah, konsumsi alkohol, pasangan dewasa yang berduaan tanpa kehadiran orang lain (khalwat) dan bagi banyak Muslim yang ditemukan makan, minum atau menjual makanan pada siang hari ketika saat puasa di bulan Ramadhan.
Hukuman cambuk melanggar Konvensi PBB melawan Penyiksaan, yang diratifikasi Indonesia pada tahun 1998. Komite melawan penyiksaan juga telah mengajukan kekhawatiran mereka atas orang-orang yang ditahan berdasarkan qanun Aceh tidak dijamin hak-hak dasar mereka, termasuk hak atas bantuan hukum, dan tampaknya sering mengalami praduga bersalah.
Redaktur: Djibril Muhammad
Sumber: Antara
Hukum syariah di Aceh adalah bentuk Negara dalam Negara. Ini sama sekali tidak sesuai dengan semangat NKRI. Indonesia adalah negara sekuler yang hukumnya tidak didasarkan pada hukum suatu agama manapun.
Lagipula penerapannya tidak manusiawi yang bisa merusak wajah RI di mata dunia. Amnesty International sudah meminta Indonesia menghentikan praktek2 tidak manusiawi ini.
let's debate! :
Spoiler for "larangan murtad":
Quote:
Original Posted By prop1000►salah satu produk SI di aceh adalah: "dilarang keluar dari aqidah islam" alias dilarang murtad. tapi dilain pihak ada lembaga syahadat yang menerima orang yang mualaf.
padahal NKRI menganut paham kebebasan beragama.
ini salah satu bentuk bertentangannya SI dengan semangat NKRI.
padahal NKRI menganut paham kebebasan beragama.
ini salah satu bentuk bertentangannya SI dengan semangat NKRI.
Spoiler for "wali nanggroe":
Quote:
Original Posted By prop1000►udah kelar nih topik murtad?
oke, mari kita lanjut ke isu lain yaitu soal wali nanggroe.
dalam draft yang diajukan disebutkan hal2 sbb:
1. memberhentikan/menonaktifkan gubernur.
2. menyatakan aceh dalam keadaan bahaya
3. jabatan wali nanggroe seumur hidup
4. wali nanggroe bergelar "Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Al-Mudabbir"
sumber: http://acstf.org/wp-content/uploads/...ggroe-2010.pdf
again, yang begini masih mau dibilang bagian dari NKRI?
oke, mari kita lanjut ke isu lain yaitu soal wali nanggroe.
dalam draft yang diajukan disebutkan hal2 sbb:
1. memberhentikan/menonaktifkan gubernur.
2. menyatakan aceh dalam keadaan bahaya
3. jabatan wali nanggroe seumur hidup
4. wali nanggroe bergelar "Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Al-Mudabbir"
sumber: http://acstf.org/wp-content/uploads/...ggroe-2010.pdf
again, yang begini masih mau dibilang bagian dari NKRI?
Spoiler for "pengesahan hukum rajam oleh DPRA":
VIVAnews- Meski pemerintah Aceh telah menyatakan menolak Qanun Jinayat dan Acara jinayat, yang memasukan hukuman rajam bagi pelaku zina yang telah menikah, namun Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, (DPRA) tetap mengesahkan Qanun tersebut.
Tujuh dari delapan Fraksi di DPR Aceh, menyatakan setuju Qanun Jinayat dan acara Jinayat disahkan. Hanya fraksi Partai Demokrat yang menyatakan menolak klausul rajam, meski juga menyetujui pengesahan Qanun tersebut.
Wakil Gubernur Aceh, Muhammad Nazar mengatakan, posisi pemerintah Aceh yang menolak klausul rajam dalam Qanun Jinyat, sangat dilematis. Menurutnya pemerintah Aceh harus tetap menjalankan aturan tersebut sesuai undang-undang.
"Posisi kita tetap menolak rajam masuk dalam qanun. Jadi ini disahkan dengan catatan, kita akan melakukan upaya lebih jauh nantinya," kata dia, Selasa, 15 September 2009.
Dia mengatakan, pemerintah Aceh belum berencana mengajukan uji materil (judicial review) aturan tersebut, ke Mahkamah Agung. "Apapun undang-undang yang disahkan, wajib untuk dilaksanakan, kita akan memikirkan langkah selanjutnya," tambah dia.
Pengesahan Qanun Jinyat yang juga memasukan klausul rajam, mendapatkan kritikan keras dari sejumlah kalangan sipil di Aceh. Anggota Jaringan Masyarakat Sipil Aceh, Liza Dayani, menyebutkan, qanun jinayah dan acara jinayah sangat prematur.
"Penyusunan Qanun itu tidak melibatkan masyarakat dan terkesan dipaksakan Dewan, aturan ini harus ditinjau ulang," tambah dia.
Qanun juga dinilai hanya bisa menyentuh penjaha-penjahat kelas rendah. Meski memuat aturan potong tangan bagi pencuri dan rajam bagi pezina, tak ada aturan yang menyebutkan soal perampokan, korupsi, dan pembunuhan.
Tujuh dari delapan Fraksi di DPR Aceh, menyatakan setuju Qanun Jinayat dan acara Jinayat disahkan. Hanya fraksi Partai Demokrat yang menyatakan menolak klausul rajam, meski juga menyetujui pengesahan Qanun tersebut.
Wakil Gubernur Aceh, Muhammad Nazar mengatakan, posisi pemerintah Aceh yang menolak klausul rajam dalam Qanun Jinyat, sangat dilematis. Menurutnya pemerintah Aceh harus tetap menjalankan aturan tersebut sesuai undang-undang.
"Posisi kita tetap menolak rajam masuk dalam qanun. Jadi ini disahkan dengan catatan, kita akan melakukan upaya lebih jauh nantinya," kata dia, Selasa, 15 September 2009.
Dia mengatakan, pemerintah Aceh belum berencana mengajukan uji materil (judicial review) aturan tersebut, ke Mahkamah Agung. "Apapun undang-undang yang disahkan, wajib untuk dilaksanakan, kita akan memikirkan langkah selanjutnya," tambah dia.
Pengesahan Qanun Jinyat yang juga memasukan klausul rajam, mendapatkan kritikan keras dari sejumlah kalangan sipil di Aceh. Anggota Jaringan Masyarakat Sipil Aceh, Liza Dayani, menyebutkan, qanun jinayah dan acara jinayah sangat prematur.
"Penyusunan Qanun itu tidak melibatkan masyarakat dan terkesan dipaksakan Dewan, aturan ini harus ditinjau ulang," tambah dia.
Qanun juga dinilai hanya bisa menyentuh penjaha-penjahat kelas rendah. Meski memuat aturan potong tangan bagi pencuri dan rajam bagi pezina, tak ada aturan yang menyebutkan soal perampokan, korupsi, dan pembunuhan.
Spoiler for "kebebasan pers":
Quote:
Original Posted By prop1000►kali ini soal Kebebasan Pers.
Qanun aceh mengajukan draft yang isinya antara lain:
Pasal 6 Ayat 1 menyatakan bahwa program siaran lembaga penyiaran lokal, dilarang menyiarkan program acara penggalangan dana, pendidikan, dokumenter, film, sinetron, drama, feature (berita investigasi), lagu, musik, iklan, pelayanan kesehatan, kuis, selain untuk kepentingan agama Islam.
Sedangkan Pasal 12 mengatur isi siaran dalam bentuk film, sinetron, iklan, program, komedian, musik, dokumenter, dan ilmu pengetahuan produksi dalam negeri, asing, dan lokal, yang bukan siaran langsung sebelum disiarkan oleh lembaga penyiaran wajib memperoleh tanda lulus sensor. Tanda lulus sensor itu dikeluarkan oleh Badan Sensor Film Daerah Aceh atau Badan Pembinaan Perfilman Daerah Aceh.
http://www.tempo.co/hg/kesra/2010/05...250633,id.html
http://www.theglobejournal.com/kateg...iaran-aceh.php
Qanun aceh mengajukan draft yang isinya antara lain:
Pasal 6 Ayat 1 menyatakan bahwa program siaran lembaga penyiaran lokal, dilarang menyiarkan program acara penggalangan dana, pendidikan, dokumenter, film, sinetron, drama, feature (berita investigasi), lagu, musik, iklan, pelayanan kesehatan, kuis, selain untuk kepentingan agama Islam.
Sedangkan Pasal 12 mengatur isi siaran dalam bentuk film, sinetron, iklan, program, komedian, musik, dokumenter, dan ilmu pengetahuan produksi dalam negeri, asing, dan lokal, yang bukan siaran langsung sebelum disiarkan oleh lembaga penyiaran wajib memperoleh tanda lulus sensor. Tanda lulus sensor itu dikeluarkan oleh Badan Sensor Film Daerah Aceh atau Badan Pembinaan Perfilman Daerah Aceh.
http://www.tempo.co/hg/kesra/2010/05...250633,id.html
http://www.theglobejournal.com/kateg...iaran-aceh.php
=======
Spoiler for "pendapat ketua DPR":
JAKARTA Ketua DPR Marzuki Alie prihatin dengan menjamurnya peraturan daerah (Perda) yang mengacu pada syariah. Pasalnya Perda Syariah tidak sesuai dengan semangat Pancasila.
Perda syariah itu keliru. Kita NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). Bhinneka Tunggal Ika, yang tidak ada payung hukumnya harus dibatalkan, kata Marzuki Alie seusai diskusi tentang Pancasila di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Kamis (10/3/2011).
Marzuki mengatakan Pancasila adalah ideologi terbuka. Maka masalah bangsa dijawab perspektif Pancasila melalui dialektika berpancasila. Maka, Perda harus merujuk pada Pancasila dan UUD 1945 serta tidak boleh ada perda yang bertentangan dengan Pancasila. Negara harus tegas, ujarnya.
Diketahui, sejak diberlakukannya UU terkait otonomi daerah, maka beberapa daerah diberi kewenangan untuk mengatur daerahnya. Salah satu perda yang dibuat oleh beberapa daerah adalah perda syariah, yakni perda yang khusus mengatur sisi kehidupan masyarakat berdasarkan nilai-nilai ajaran Islam.
Beberapa daerah di antaranya adalah Kota Padang, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang. Di sisi lain, karena kekhususannya, Nanggroe Aceh Darussalam juga memiliki perda Syariah.
Perda syariah itu keliru. Kita NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). Bhinneka Tunggal Ika, yang tidak ada payung hukumnya harus dibatalkan, kata Marzuki Alie seusai diskusi tentang Pancasila di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Kamis (10/3/2011).
Marzuki mengatakan Pancasila adalah ideologi terbuka. Maka masalah bangsa dijawab perspektif Pancasila melalui dialektika berpancasila. Maka, Perda harus merujuk pada Pancasila dan UUD 1945 serta tidak boleh ada perda yang bertentangan dengan Pancasila. Negara harus tegas, ujarnya.
Diketahui, sejak diberlakukannya UU terkait otonomi daerah, maka beberapa daerah diberi kewenangan untuk mengatur daerahnya. Salah satu perda yang dibuat oleh beberapa daerah adalah perda syariah, yakni perda yang khusus mengatur sisi kehidupan masyarakat berdasarkan nilai-nilai ajaran Islam.
Beberapa daerah di antaranya adalah Kota Padang, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang. Di sisi lain, karena kekhususannya, Nanggroe Aceh Darussalam juga memiliki perda Syariah.
Spoiler for "amnesty international":
Organisasi Amnesty International minta Indonesia menghentikan penggunaan cambuk sebagai bentuk hukuman dan mencabut peraturan yang menerapkannya di Provinsi Aceh, menyusul setidaknya 21 orang dihukum cambuk di depan umum sejak 12 Mei.
Direktur Asia Pasifik Amnesty International, Sam Zarifi, dalam keterangannya yang diterima Antara London, Minggu menyebutkan di Kota Langsa, 14 pria dicambuk di luar Masjid Darul Falah pada 19 Mei menyusul eksekusi cambuk tujuh pria seminggu sebelumnya.
Ke- 21 orang tersebut ditemukan melanggar hukum syariah (qanun) Aceh yang melarang perjudian dan dijatuhi hukuman masing-masing enam cambukan sementara ratusan orang menontonnya.
Menurut Sam Zarifi, tampaknya pihak berwenang Aceh semakin meningkat dalam penggunaan hukum cambuk yang melanggar hukum internasional. "Korban cambuk mengalami rasa sakit, takut dan malu, dan cambukan bisa mengakibatkan cedera jangka panjang atau permanen," ujarnya.
Untuk itu, ia minta Pemerintah Indonesia harus bertindak menghentikan penghukuman ini, yang termasuk perilaku kejam, tidak manusiawi dan merendahkan serta sering termasuk dalam penyiksaan. Menurut laporan media , setidaknya 16 kasus pria dan perempuan yang mengalami hukum cambuk di Aceh pada 2010.
Sebagai tambahan hukum lokal Aceh yang memasukkan hukuman cambuk, Qanun Hukum Jinayat yang diloloskan oleh parlemen Aceh pada tahun 2009 juga memasukkan hukuman rajam batu hingga mati untuk zinah dan 100 kali cambuk bagi homoseksualitas. Kitab ini belum dilaksanakan sebagian karena derasnya kritik di tingkat lokal, nasional dan internasional.
Amnesty International menyerukan pada pemerintah pusat Indonesia untuk mengkaji semua hukum dan peraturan lokal untuk menjamin keselarasan mereka dengan hukum dan standar hak asasi manusia internasional, juga dengan ketentuan-ketentuan hak asasi manusia dalam undang-undang domestik.
Dewan perwakilan provinsi Aceh meloloskan serangkaian peraturan yang mengatur pelaksanaan hukum Sharia'a setelah pengesahan Undang-undang tentang Otonomi Khusus di tahun 2001.
Hukum cambuk diperkenalkan sebagai hukuman yang dijalankan oleh peradilan Islam untuk pelanggaran seperti zinah, konsumsi alkohol, pasangan dewasa yang berduaan tanpa kehadiran orang lain (khalwat) dan bagi banyak Muslim yang ditemukan makan, minum atau menjual makanan pada siang hari ketika saat puasa di bulan Ramadhan.
Hukuman cambuk melanggar Konvensi PBB melawan Penyiksaan, yang diratifikasi Indonesia pada tahun 1998. Komite melawan penyiksaan juga telah mengajukan kekhawatiran mereka atas orang-orang yang ditahan berdasarkan qanun Aceh tidak dijamin hak-hak dasar mereka, termasuk hak atas bantuan hukum, dan tampaknya sering mengalami praduga bersalah.
Redaktur: Djibril Muhammad
Sumber: Antara
0
102.8K
Kutip
1.9K
Balasan
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Debate Club
8.2KThread•3.5KAnggota
Terlama
Thread Digembok