kaum muslimin boleh berkurban dengan hewan betina atau jantan, baik itu kambing, sapi, unta, domba atau pun kerbau. Senada dengan itu, Imam Nawawi dalam Al-Majmu memberi menyebut sah-sah saja berkurban dengan hewan jantan dan betina. Tidak ada perbedaan sama sekali mengenai hal tersebut.