- Beranda
- Berita dan Politik
Perjanjian Dagang dengan AS Diteken, RI Tak Bisa Pajaki Google-Netflix
...
TS
kecimprink
Perjanjian Dagang dengan AS Diteken, RI Tak Bisa Pajaki Google-Netflix

Perjanjian dagang terkait tarif resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) memberikan dampak ekonomi yang cukup luas, termasuk penetapan pajak di dalam negeri sendiri.
Dalam dokumen Agreement Between the United States of America and the Republic of Indonesia on Reciprocal Trade, isu pajak layanan digital atau Digital Services Taxes (DST) menjadi salah satu poin strategis yang harus diikuti pemerintah Indonesia.
Dalam Section 3 tentang Digital Trade and Technology, Article 3.1 menyebut Indonesia tidak diperkenankan mengenakan pajak layanan digital atau pungutan serupa yang bersifat diskriminatif terhadap perusahaan asal AS.
Artinya, Indonesia tidak diperkenankan merancang atau menerapkan kebijakan pajak digital yang secara langsung maupun tidak langsung menyasar perusahaan-perusahaan teknologi asal AS, sebut saja seperti Netflix, Google, Meta, dan Amazon.
Meski begitu, perlu dipahami kesepakatan tersebut tidak berarti Indonesia kehilangan kewenangan memungut pajak dari aktivitas ekonomi digital. Pemerintah tetap dapat mengenakan pajak yang bersifat umum dan tidak diskriminatif terhadap seluruh pelaku usaha, tanpa membedakan asal negaranya.
"Indonesia tidak akan mengenakan pajak jasa digital, atau pajak serupa lainnya, yang mendiskriminasi perusahaan-perusahaan AS baik secara hukum maupun secara faktual," tulis Article 3.1 dokumen tersebut.
Tak hanya dilarang menyasar perusahaan-perusahaan teknologi Paman Sam, dalam Article 3.5 disebutkan Indonesia dilarang untuk mengenakan bea cukai atas transmisi elektronik, termasuk konten yang ditransmisikan secara elektronik, dan akan mendukung adopsi multilateral moratorium permanen atas bea cukai atas transmisi elektronik di WTO segera dan tanpa syarat.
"Untuk kepastian yang lebih besar, Pasal ini tidak akan menghalangi Indonesia untuk mengenakan pajak internal, biaya, atau perubahan lain pada transmisi elektronik dengan cara yang tidak bertentangan dengan Pasal I dan III GATT 1994 atau Pasal II dan XVII Perjanjian Umum Perdagangan Jasa WTO," sambung Article 3.5 dokumen kesepakatan itu.
https://finance.detik.com/berita-eko...google-netflix
aldonistic memberi reputasi
1
1.3K
23
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
694.7KThread•58.7KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya