- Beranda
- Berita dan Politik
Hasto: Jokowi Dalang Revisi UU KPK, Pakai 3 Juta Dollar Amerika Serikat
...
TS
kecimprink
Hasto: Jokowi Dalang Revisi UU KPK, Pakai 3 Juta Dollar Amerika Serikat

Hasto Kristiyanto, Sekjen DPP PDIP (Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) mengisahkan bahwa dalang revisi UUKPK (Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi) adalah Jokowi (Joko Widodo), bukan PDIP. Juga bukan Megawati Soekarnoputri, katanya.
Menurut Hasto, untuk mengubah UU KPK diperlukan dana. Dia mengutip pernyataan seorang menteri yang dekat dengan Jokowi, untuk itu diperlukan dana 3 juta dolar Amerika Serikat, Kompas.com, 27/02/2025.
Hasto pun mengisahkan, revisi UU KPK itu juga untuk melindungi anaknya Gibran Rakabuming Raka dan menantunya Bobby Nasution. Gibran akan maju menjadi calon walikota Solo dan Bobby bakal maju menjadi Walikota Medan.
“Ketika ada hal-hal yang positif, selalu diambil oleh Presiden Jokowi tanpa menyisakan benefit bagi kepentingan PDI Perjuangan,” ujar Hasto melalui akun YouTube miliknya, dikutip pada Sabtu (22/02/2025).
Hasto membantah kalua revisi itu inisiatp PDIP. PDIP, menurut Hasto, sangat berkomitmen terhadap pemberantasan korupsi. diakui oleh Hasto revisi UU KPK memperlemah kewenangan dan kekuasaan KPK.
“Karena itulah tuduhan bahwa revisi Undang-Undang KPK diarsiteki oleh PDI Perjuangan itu sangat salah,” katanya.
Secara gamblang Hasto katakan revisi UU KPK dilakukan Jokowi untuk melindungi Gibran dan Bobby Nasution. Hasto berkisah, pernah bertanya langsung kepada Jokowi di Istana Merdeka mengenai pencalonan Gibran dan Bobby, menantu Jokowi, serta risiko politik jika mereka menjadi pejabat publik.
Bahkan, masih kata Hasto, seorang menteri di kabinet Jokowi pernah mengungkapkan bahwa diperlukan dana sebesar 3 juta dolar Amerika untuk meloloskan revisi UU KPK.
“Saat itu Pak Menteri yang menjadi kepercayaan dari Pak Jokowi ini menyampaikan bahwa kira-kira akan diperlukan dana sebesar 3 juta dollar Amerika untuk mengegolkan revisi Undang-Undang KPK,” ujar Hasto dalam video itu.
DPR Bersuara
Anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) mulai bersuara tentang pendapat Jokowi yang setuju UU KPK kembali ke UU KPK lama. Mereka pada umumnya menyayangkan dan mengeritik Jokowi yang dianggap “cuci tangan” atas melemahkan KPK.
Suara PKB
Anggota Komisi III dari PKB, Abdullah menilai pernyataan Jokowi tidak tepat. Sebab, meski tak meneken, namun Presiden mengirim wakilnya untuk membahas RUU KPK bersama DPR.
Ditegaskan oleh Abduh, meski tak meneken Jokowi secara tidak langsung tetap mendukung RUU tersebut. apalagi dia mengirim utusan pemerintah untuk ikut membahas revisi UU KPK
Merujuk Pasal 20 Ayat 5 UU 1945, UU tetap berlaku 30 hari setelah disahkan DPR, dengan atau tanpa tanda tangan dari Presiden.
“Soal tidak tidak ditandatanganinya UU KPK terbaru oleh beliau, hal tersebut tidak berpengaruh apa-apa,” ujar Abduh dilansir, CNNIndonesia, Ahad (15/02/2026).
Sementara itu Wakil Ketua DPR dari PKB, Cucun Ahmad Syamsurijal menyatakan pembuatan undang-undang di DPR RI tak bisa berjalan tanpa adanya Surat Presiden (Surpres). Sebab, Surpres tersebut berisi tentang penugasan wakil dari pemerintah untuk membahas sebuah rancangan undang-undang. “Masyarakat sudah cerdas, beliau itu Presiden (Jokowi),” kata Cucun usai menghadiri rapat koordinasi dengan pemerintah soal bencana Sumatera, di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (18/02/2026).
Lihat Surpres di bawah ini:
Suara NasDem
Wakil Ketua DPR dari NasDem, Saan Mustopa, menganggap pernyataan Jokowi saat itu, 2019, tidak serius menolak RUU KPK.
Sebab, faktanya, kata Saan, Jokowi tak melakukan apapun untuk mengembalikan RUU KPK ke versi lama saat dia masih menjabat. Dia juga tak sependapat jika Jokowi menolak lantaran pemerintah mengirim wakilnya untuk membahas RUU itu bersama DPR.
“Kalau ada usulan dia pengen mengembalikan lagi versi yang lama, kenapa nggak waktu dia masih menjabat?” Ujar Saan di kompleks parlemen, Kamis (19/2).
Suara PAN
Suara politisi PAN (Partai Amanat Nasional), Syarifudin Sudding, anggota Komisi III DPR,secara tegas katakan bahwa Jokowi merupakan inisiator pengusul revisi UU KPK pada 2019.
Diakui oleh Suding saat itu Istana, Jokowi, meminta agar RUU KPK menjadi usul inisiatif DPR. Sudding kala itu mengaku mengetahui prosesnya sejak awal sebagai bagian dari anggota Komisi III periode 2014-2019.
Menurut Sudding pernyataan Jokowi yang setuju kembali ke UU KPK lama dan dia tidak ikut campur revisi UU KPK adalah pencitraan belaka. Bahkan, Sudding menyebut bahwa Jokowi merupakan aktor intelektual revisi UU KPK kala itu.
“Kalau mau jujur lagi, kita mau tarik lagi ya sebagai intellectual dader-nya ya, dalam bahasa hukum itu, dalam hal revisi UU KPK itu ya sebenarnya Jokowi,” kata Sudding saat dihubungi, Kamis (19/2).
Suara PDIP
Secara tegas Aria Bima, anggota Komisi III DPR, dari PDIP menilai Jokowi tidak bisa lepas tangan terkait RUU KPK pada 2019. Menurut Bimo, Jokowi walau bagaimanapun merupakan mantan presiden, dan karenanya tetap bertanggung jawab. Namun, Bimo menolak RUU kembali direvisi.
“Kalau sebagai presiden ketujuh, keenam, kelima ya saya kira masih ada tanggung jawab. Sebagai pribadi ya tidak, tapi sebagai presiden, mantan presiden,” kata Bima di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (19/02/2026).
Suara Demokrat
Eks anggota Komisi III DPR, Didik Mukrianto mengkritik Jokowi dan menilai pernyataannya yang menolak RUU KPK kala itu tak serius. Jika Jokowi serius saat itu bisa mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk membatalkan hasil revisi, namun itu tidak dilakukan.
Didik menerangkan bahwa dirinya rupakan anggota Komisi III DPR periode 2014-2019 yang terlibat dalam proses penyusunan RUU KPK kala itu.
“Pak Jokowi bisa mengeluarkan Perppu jika tidak setuju, tapi opsi tersebut tidak dilakukan,” urai Didik.
Suara PKS
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Nasir Djamil mengatakan pengakuan Jokowi yang menolak revisi UU KPK pada 2019 dengan tidak menandatangani hasil revisinya terlalu mengada-ada.
Nasir mengatakan revisi undang-undang, termasuk RUU KPK kala itu, tak bisa dilakukan tanpa persetujuan DPR dan pemerintah.
Dia mengaku tak memahami maksud pernyataan mantan politikus PDIP itu. Menurut dia, presiden tak selaiknya menyesali keputusannya di akhir. Penyesalan di akhir mestinya hanya berlaku buat masyarakat, bukan pemerintah, apalagi Presiden.
“Jadi sebenarnya apa yang disampaikan oleh Pak Jokowi itu sepertinya sesuatu yang mengada-ada gitu ya,” kata Nasir di kawasan Jakarta Selatan, CNNIndonesia, Jumat (20/02/2026).
Jokowi Bantah Hasto
Jokowi membantah pernyataan Hasto. Jokowi tidak terima dikatakan sebagai inisiator revisi UU KPK. Dia meminta masyarakat menelusuri kembali kronologi pembentukan UU KPK secara runtut, mengingat saat ini adalah era keterbukaan informasi.
Konsultasi hukum antikorupsi
Jokowi menyoroti peristiwa tahun 2015, ketika Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) KPK masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
“Coba dilihat lagi. Saat itu terjadi ketidaksepakatan antara DPR dan pemerintah sehingga tidak jadi dibahas,” ujar Jokowi saat ditemui di Kelurahan Manahan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Rabu (26/2/2025).
Jokowi menjelaskan bahwa upaya revisi kembali muncul pada periode 2016 hingga 2018, tetapi tetap tidak berlanjut.
“2016, 2017, 2018, juga ada upaya untuk melakukan pembahasan itu, tetapi juga tidak terjadi,” katanya. Kemudian, pada 2019, DPR kembali membahas revisi UU KPK melalui Prolegnas. Jokowi menegaskan bahwa semua fraksi di DPR menyetujui pembahasan tersebut.
“Karena memang semua fraksi yang ada di DPR setuju, sampai akhirnya dibahas dan digodok di rapat paripurna. Atas semuanya, atas inisiatif DPR,” ujarnya menegaskan.
Setelah DPR menyepakati revisi, lahirlah Surat Presiden (Surpres) mengenai perubahan UU KPK. Dia mengaku harus mempertimbangkan efek politik dari revisi UU KPK karena semua fraksi di DPR setuju.
“Ya, surpresnya itu, kan itu kalau sudah semua fraksi menyetujui, semua fraksi di DPR setuju,” kata Jokowi.
“Ya presiden kalau tidak, musuhan dengan semua fraksi dong, politiknya harus dilihat seperti itu,” ujarnya lagi. Jokowi juga menegaskan bahwa dirinya tidak menandatangani RUU KPK yang diusulkan DPR, meskipun aturan menyatakan bahwa RUU tetap berlaku setelah 30 hari.
“Dan sampai setelah diundangkan, saya juga akhirnya tidak tanda tangan. Coba dilihat lagi,” katanya.
“Tapi kan aturannya tetap setelah 30 hari bisa berlaku. Ya, itu aja,” ujar Jokowi melanjutkan.
Jokowi menegaskan Hasto hanya mengarang cerita saja, yang mana semua orang bisa melakukannya.
“Itu karangan cerita, semua orang bisa membuat karangan cerita,” tegasnya. Dia juga membantah bahwa revisi UU KPK berkaitan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2019.
“Hubungannya apa? Coba pakai logika dong kita itu, pakai logika. Untuk apa, masalah menggantungkan hal-hal yang kecil, yang beneran saja. Logika kita, kita pakailah,” kata Jokowi.
Ada 26 Titik Kelemahan UU KPK
KPK mencatat sedikitnya ada 26 poin kontroversial dalam revisi UU KPK saat itu yang dinilai melemahkan kerja-kerja pemberantasan korupsi.
Beberapa di antaranya yakni pelemahan independensi KPK dengan diletakkannya KPK sebagai lembaga negara di rumpun eksekutif dan pegawai KPK merupakan ASN.
Lalu, bagian yang mengatur bahwa pimpinan KPK adalah penanggungjawab tertinggi dihapus. Sebagau gantinya, Dewan Pengawas lebih berkuasa daripada Pimpinan KPK termaktub dalam poin ketiga.
Kemudian, pemangkasan penyadapan. Setidaknya ada enam tahapan penyadapan dimulai dari Penyelidik, Kasatgas, Direktur Penyelidikan, Deputi Bidang Penindakan, Pimpinan, Dewan Pengawas, hingga melakukan gelar perkara terlebih dulu.
https://optika.id/2026/02/23/hasto-k...erika-serikat/
aldonistic dan saya.palsu memberi reputasi
2
829
52
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
694KThread•58.3KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya