- Beranda
- Berita dan Politik
Militer Indonesia Didesak TPNPB Tak Gunakan Fasilitas Sipil
...
TS
mabdulkarim
Militer Indonesia Didesak TPNPB Tak Gunakan Fasilitas Sipil

Sekolah sebagai ruang sipil seharusnya tidak dirambah institusi militer. Foto saat seorang anggota TNI menjelaskan kepada sejumlah murid SD di salah satu kabupaten di Tanah Papua. (Dok. Komnas TPNPB)
adv
loading...
JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Manajemen markas pusat komando nasional Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) menyampaikan situasi konflik bersenjata TPNPB versus Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia (TNI-Polri) di Tanah Papua akhir-akhir ini tak terhindarkan.
Bahkan TPNPB mengaku status konflik bersenjata antara militer Indonesia dan TPNPB di Tanah Papua telah memasuki tahap eskalasi yang dapat dikategorikan sebagai konflik bersenjata non-internasional (non-international armed conflict).
Dalam siaran pers manajemen markas pusat komando nasional TPNPB, Jumat (20/2/2026) menjelaskan, situasi tersebut ditandai dengan meningkatnya operasi militer, meluasnya wilayah terdampak konflik, serta absennya perlindungan efektif terhadap warga sipil.
Siaran pers yang disebarkan Sebby Sambom, juru bicara TPNPB, menyebutkan tiga prinsip fundamental dalam hukum humaniter internasional (HHI).
Pertama, prinsip pembedaan (distinction). Artinya, membedakan secara tegas antara kombatan dan warga sipil, serta antara objek militer dan objek sipil.
Kedua, prinsip proporsionalitas. Artinya, melarang serangan yang menimbulkan kerugian sipil berlebihan dibandingkan keuntungan militer yang diperoleh.[/]
Ketiga, perlindungan terhadap objek sipil. Artinya, fasilitas sipil seperti sekolah, rumah sakit, gereja, dan kantor pemerintahan sipil tidak boleh dijadikan target maupun digunakan untuk tujuan militer.
“Dalam Konvensi Jenewa 1949, khususnya pasal 3 bersama (common article 3), serta protokol tambahan II tahun 1977 yang mengatur konflik bersenjata non-internasional, secara tegas mewajibkan para pihak dalam konflik untuk melindungi warga sipil dan menjauhkan mereka dari dampak pertempuran,” tulisnya.
Berdasarkan laporan dari lapangan, TPNPB akui adanya penggunaan fasilitas sipil untuk kepentingan militer.
“Di sejumlah wilayah di Papua, dilaporkan adanya fasilitas sipil seperti gedung sekolah, rumah sakit, gereja, dan kantor-kantor sipil digunakan sebagai pos atau markas militer Indonesia, seperti yang terjadi di Puncak Ilaga, Yahukimo, Intan Jaya, Nduga, Maybrat, Pegunungan Bintang dan berbagai wilayah konflik lainnya di Tanah Papua,” urainya.
Dalam perspektif HHI, demikian TPNPB[b], jika suatu bangunan sipil digunakan untuk tujuan militer, maka bangunan tersebut kehilangan status perlindungan sipilnya dan dapat dianggap sebagai objek militer yang sah untuk diserang. Tetapi, setiap serangan tetap harus memenuhi prinsip proporsionalitas dan kehati-hatian untuk meminimalkan korban sipil.
“Praktik penggunaan fasilitas sipil sebagai basis operasi militer berpotensi menempatkan warga sipil dalam risiko tinggi dan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hukum humaniter internasional serta prinsip perlindungan hak asasi manusia,” ditulis dalam siaran persnya.
Menurut TPNPB, eskalasi konflik saat ini menunjukkan adanya krisis perlindungan sipil. Warga sipil terjebak di antara dua kekuatan bersenjata tanpa jaminan keamanan, akses terhadap layanan dasar, maupun akses kemanusiaan yang memadai.
“Dalam konteks hukum hak asasi manusia internasional, negara memiliki kewajiban untuk melindungi hak hidup (right to life), menjamin hak atas pendidikan dan kesehatan, memastikan akses bantuan kemanusiaan tanpa diskriminasi,” bebernya.
TPNPB menyatakan, penggunaan fasilitas sipil untuk kepentingan militer berpotensi melanggar aturan internasional.
Aturan itu antara lain Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan II, Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), serta Kovenan Internasional tentang hak ekonomi, sosial dan budaya (ICESCR).
Tuntutan dan Seruan
Demi menghormati HHI, TPNPB menegaskan, pemerintah bersama aparat militer Indonesia wajib patuh pada hukum internasional.
Tiga tuntutan disampaikan TPNPB kepada pemerintah Republik Indonesia.
]Pertama, negara Indonesia menghentikan penggunaan fasilitas sipil untuk kepentingan militer.
Kedua, negara Indonesia membuka akses bagi media nasional dan internasional untuk melakukan peliputan independen.
Ketiga, negara Indonesia membuka akses bagi lembaga kemanusiaan internasional untuk memastikan perlindungan warga sipil.
“Perlindungan warga sipil adalah kewajiban hukum dan moral yang tidak dapat ditunda. Konflik bersenjata tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan prinsip-prinsip dasar kemanusiaan yang berlaku sesuai standar hukum internasional,” tegasnya.
Oleh karena itu, manajemen markas pusat komando nasional TPNPB menyerukan kepada Dewan Keamanan PBB dan Palang Merah Internasional serta lembaga-lembaga terkait, termasuk jurnalis nasional dan internasional agar dapat mengunjungi seluruh wilayah konflik bersenjata di Tanah Papua.
Selain itu, memberikan bantuan kemanusiaan dan ruang aman bagi warta sipil yang terkena dampak konflik bersenjata sebagaimana diatur dalam Konvensi Jenewa. []
https://suarapapua.com/2026/02/20/mi...silitas-sipil/
DGP dan KO MASI Tolak PSN dan Operasi Militer di Seluruh Tanah Papua

Penulis Suara Papua -20 Feb 2026, 8:39 WP13 0
Dewan Gereja Papua bersama KO MASI menyampaikan pernyataan sikapnya di Jayapura, Papua, Jumat (20/02/2026). (Supplied for Suara Papua)
Dewan Gereja Papua bersama KO MASI menyampaikan pernyataan sikapnya di Jayapura, Papua, Jumat (20/02/2026). (Supplied for Suara Papua)
adv
loading...
JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Dewan Gereja Papua (DGP) bersama Koalisi Transformasi Masyarakat Sipil (Ko Masi) di Tanah Papua merasa prihatin dengan memburuknya situasi di daerah akibat kebijakan negara yang terkesan sepihak dan memaksa kehendak.
Menyikapi kondisi terkini di Tanah Papua terkait perampasan sumber daya alam, militerisme dan krisis kemanusiaan yang terjadi di seluruh Tanah Papua, antara lain juga PSN di Merauke, Yahukimo, Biak, Sorong, Wamena, Fakfak, Manokwari, Timika, Intan Jaya, Nduga dan daerah lainnya, Dewan Gereja Papua (DGP) bersama Koalisi Transformasi Masyarakat Sipil (Ko Masi) di Tanah Papua mengeluarkan pernyataan sikap.
Adapun pernyataan sikap yang dibacakan DGP dan Ko Masi di Tanah Papua, antara lain berupa desakan:
Pemerintah Republik Indonesia segera menghentikan pendekatan militer di ranah sipil yang melanggar UUD 1945, UU HAM, dan UU Otsus di Tanah Papua.
Panglima TNI segera menarik seluruh anggota TNI yang ditempatkan di wilayah konflik sebagai guru, tenaga medis, dan lai sebagainya dalam kebijakan negara sesuai pernyataan Panglima TNI pada tanggal 21 Maret 2024.
TNI dan TPNPB wajib menjunjung tinggi Hukum Humaniter Internasional (HHI) di wilayah konflik bersenjata di seluruh Tanah Papua.
Pemerintah Republik Indonesia wajib membuka akses bagi jurnalis dan media asing ke Tanah Papua.
Pemerintah Republik Indonesia segera membuka akses bagi Komisi Tinggi HAM PBB untuk melakukan pemantauan langsung terhadap pelanggaran HAM di Tanah Papua
Hentikan semua Proyek Strategis Nasional (PSN) yang merusak dan merampas ruang hidup masyarakat adat di Tanah Papua.
Gubernur, MRP, DPRP/K, dan Bupati/Walikota di seluruh Tanah Papua wajib menyatakan sikap menolak Proyek Strategis Nasional (PSN) dan operasi militer di seluruh Tanah Papua.
Pemerintah Republik Indonesia segera menghentikan semua kebijakan negara yang merampas hak hidup masyarakat sipil dan merusak lingkungan hidup di Tanah Papua.
Pemerintah Republik Indonesia segera membuka ruang dialog dengan rakyat Papua untuk mengakhiri konflik yang berkepanjangan di Tanah Papua.
Tertanda
No Lembaga Tanda Tangan
1 Jaringan Damai Papua (JDP)
2 Aliansi Demokrasi untuk Papua (AlDP)
3 Yayasan Anak Dusun Papua (YADUPA)
4 Sekretariat Forum Kerjasama Lembaga Swadaya Masyarakat (FOKER LSM) Papua
5 KPKC Sinode GKI Tanah Papua
6 Dewan Adat Papua
7 Departemen Hukun dan HAM GIDI
8 Departemen Keadilan dan Perdamaian Sinode KINGMI Tanah Papua
9 LBH Apik Jayapura
10 Tiki Jaringan HAM Perempuan Papua
11 Yayasan Lingkungan Hidup (YALI) Papua
12 Yayasan Pembangunan Masyarakat Desa (YPMD) Irja
13 WALHI Papua
14 ELSHAM Papua
15 Yayasan Konsultasi Independen Pemberdayaan Rakyat (KIPRa) Papua
16 Jaringan Kerja Rakyat Papua (JERAT)
17 Perkumpulan Pengacara HAM untuk Papua (PAHAM Papua)
18 LBH Papua
19 JPIC OFM Papua
20 PPMA Papua
21 Jubi
22 PD Institute
23 Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH)
24 Perdu
25 Panah Papua
26 Perkumpulan Petrus Vertenten MSC Papua
27 Yasanto
28 LBH Papua Merauke
29 AVAA
30 LBH Kaki Abu
31 Belantara Papua
32 Elsham Pos Kontak Fakfak
33 Gemapala
34 Yamiko
35 SKP Keuskupan Timika
36 Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua
37 Yayasan Rumsram
38 Yayasan Pembangunan Kesejahteraan Masyarakat (YAPKEMA) Papua
39 Kompak Papua
40 LP3A-Papua
41 Bersatu Untuk Kebenaran (BUK) Papua
42 Perkumpulan Bantuan Hukum Pers Tanah Papua
43 Komunitas Medis Papua Tanpa Batas
44 Yayasan Teratai Hati Papua (YTHP)
ads
Narahubung:
Akmiati (LP3AP) 081344311135 – Ketua KO MASI
Antoni Ibra (AlDP) 082189830373 – Sekretaris KO MASI
https://suarapapua.com/2026/02/20/dg...h-tanah-papua/
Ancaman TNI di Papua menurut KKB dan banyak pihak
shinsoun dan itkgid memberi reputasi
2
100
2
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
696KThread•59.4KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya