• Beranda
  • ...
  • Lounge Video
  • Jadi ceritanya gini Gan, pokoknya terserah Agan-Agan lah gimana menilainya..

https://c.kaskus.id/media/videos/thumbnail/j5zgx_thumbnail.jpg
proficiatAvatar border
TS
proficiat
Jadi ceritanya gini Gan, pokoknya terserah Agan-Agan lah gimana menilainya..
Merokok saat berkendara dilarang berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 106 ayat (1) jo. Pasal 283, karena dianggap mengganggu konsentrasi. Pelanggar terancam pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp750.000. Aturan ini diperkuat oleh Peraturan Menteri Perhubungan No. 12 Tahun 2019.

Berikut detail sanksi dan aturannya:

Dasar Hukum: Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ mewajibkan berkendara dengan wajar dan penuh konsentrasi. Pasal 283 mengatur sanksi bagi yang melanggar (melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi).

Resiko: Abu rokok dapat mengenai pengendara lain, serta mengurangi fokus, yang membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain.

Sanksi Tambahan: Jika merokok menyebabkan kecelakaan, sanksi pidana dapat lebih berat, mulai dari penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp12 juta tergantung dampak kecelakaan.
Larangan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil.
cahyo.setyab689Avatar border
tabraklari81223Avatar border
bobibotaktakAvatar border
bobibotaktak dan 3 lainnya memberi reputasi
4
1.1K
5
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Lounge Video
Lounge Video
KASKUS Official
150.8KThread10.2KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.