Kaskus

News

haerinsAvatar border
TS
haerins
Polisi Tangkap Pembunuh Balita dalam Karung di Cilacap, Motif Kecanduan Film Porno
Polisi Tangkap Pembunuh Balita dalam Karung di Cilacap, Motif Kecanduan Film Porno - LPPL Radio Bercahaya FM

Polisi Tangkap Pembunuh Balita dalam Karung di Cilacap, Motif Kecanduan Film Porno

CILACAP – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cilacap berhasil menangkap GR (23), tersangka pembunuhan seorang balita perempuan. Jasad korban sebelumnya ditemukan tewas terbungkus karung di Kelurahan Gunung Simping, Kecamatan Cilacap Tengah.

Tersangka, yang merupakan tetangga korban, diringkus di tempat persembunyiannya di rumah seorang teman di Kabupaten Purbalingga pada Jumat sore, 30 Januari 2026, sekitar pukul 17.30 WIB.

“Kurang dari 24 jam pelaku berhasil diamankan dan sudah dibawa ke Polresta Cilacap,” ujar Kepala Polresta Cilacap, Komisaris Besar Budi Adhy Buono, dalam keterangan persnya di dampingi Kasat Reskrim Polresta Cilacap Kompol Agil Widiyas Sampurna, di Mapolresta Cilacap, Sabtu, 31 Januari 2026.

Peristiwa tragis ini bermula pada Kamis siang, 29 Januari 2026. Saat itu, korban EH yang hendak bermain ke rumah temannya bertemu dengan tersangka. Melihat situasi rumahnya yang kosong, GR mengajak korban masuk.

Niat jahat tersangka muncul, namun korban sempat menangis dan berteriak. Panik aksinya akan diketahui warga, tersangka kemudian membekap mulut korban dan membawanya ke kamar mandi.

“Korban digendong ke kamar mandi, lalu kepalanya dibenamkan ke dalam ember berisi air hingga lemas,” kata Budi.

Setelah memastikan detak jantung korban berhenti dan tak berdaya, tersangka justru melampiaskan nafsu bejatnya terhadap jasad korban.

Budi mengungkapkan, motif tersangka melakukan tindakan keji tersebut dipicu oleh hawa nafsu akibat kecanduan menonton film porno melalui telepon seluler.

Usai melakukan aksinya, GR membungkus tubuh korban dengan plastik hitam, lalu memasukkannya ke dalam karung. Bungkusan tersebut kemudian disembunyikan di pojok samping rumah dan ditutupi dengan potongan asbes serta kayu agar tidak terlihat orang lain.

“Pelaku selanjutnya kabur ke Purbalingga karena takut ketahuan,” tutur Budi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 473 ayat (2) huruf b, c, dan ayat (8) KUHP. GR terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

https://bercahayafm.cilacapkab.go.id...an-film-porno/

lagi2 kecanduan uban emoticon-Blue Guy Bata (L)
nikmatulsiti319Avatar border
nikmatulsiti319 memberi reputasi
1
604
17
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
693.6KThread58.1KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.