Kaskus

News

jpnn.comAvatar border
TS
jpnn.com
3 Poin Kesimpulan RDPU Komisi III DPR Membahas Kasus Hogi Sleman
3 Poin Kesimpulan RDPU Komisi III DPR Membahas Kasus Hogi Sleman
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman soal RUU KUHAP. Foto: Dokumentasi Humas DPR RI

jpnn.com - JAKARTA - Komisi III DPR RI melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1).

Hadir juga Kejari Sleman Bambang Yuniarto dalam RDPU membahas kasus Hogi, seorang suami yang menjadi tersangka setelah mengejar pelaku penjambretan terhadap sang istri di Sleman, Yogyakarta, pada 26 April 2025.

Baca Juga:
Hadir RDPU Kasus Suami Jadi Tersangka, Habiburokhman Sampai Ucap Istigfar

Hogi ditetapkan sebagai tersangka setelah dua penjambret yang dikejar tewas akibat kecelakaan lalu lintas.

Mulanya, Hogi mengejar dua pelaku jambret yang berupaya membawa kabur tas milik istrinya di kawasan Jembatan Layang Janti, Sleman.

Dalam proses pengejaran, kendaraan pelaku mengalami kecelakaan hingga menyebabkan keduanya meninggal dunia.

Setidaknya tiga poin kesimpulan tertuang dalam RDPU yang turut dihadiri Hogi bersama keluarga dan kuasa hukumnya.

Baca Juga:
MPBI Kritik Keras Meet and Greet Raymond/Joaquin di Malam Sebelum Final

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membacakan tiga poin kesimpulan RDPU bersama Kapolres dan Kejari Sleman membahas kasus Hogi.

Poin pentingnya, Komisi III meminta kasus Hogi bisa dihentikan, dengan mengacu Pasal 65 huruf m Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan/atau alasan pembenar dalam Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Dihentikan demi kepentingan hukum," kata dia, Rabu.

Selain itu, Komisi III DPR meminta agar penegak hukum memedomani Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga:
Kronologi Guru Dipolisikan Orangtua Murid di Tangsel, Astaga

Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menyatakan, “Jika dalam menegakkan hukum dan keadilan terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan.” "Mengedepankan keadilan daripada kepastian hukum," ujar Habiburokhman.

Berikut tiga poin kesimpulan RDPU Komisi III bersama Kapolres dan Kejari Sleman: 

1. Komisi III DPR RI meminta kepada Kejaksaan Negeri Sleman agar perkara Saudara Adhe Pressly Hogiminaya Bin Cornelius Suhardi dengan nomor LP/1288/VII/2025/SPKT.Sat.Lantas/Polresta Sleman/Polda DI Yogyakarta tertanggal 16 Juli 2025 dihentikan demi kepentingan hukum berdasarkan Pasal 65 huruf M UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan/atau alasan pembenar dalam Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga:
Isu Reshuffle Kabinet: Prabowo Mungkin akan Panggil Purbaya

2. Komisi III DPR RI meminta kepada penegak hukum untuk memedomani ketentuan Pasal 53 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur penegak hukum untuk mengedepankan keadilan daripada kepastian hukum.

3. Komisi III DPR RI meminta kepada Kapolresta Sleman dan jajarannya untuk berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di media. (ast/jpnn)

Sumber:
3 Poin Kesimpulan RDPU Komisi III DPR Membahas Kasus Hogi Sleman, Tegas
superman313Avatar border
daimond25Avatar border
Gttkaca2Avatar border
Gttkaca2 dan 4 lainnya memberi reputasi
5
607
21
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
694.6KThread58.6KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.