https://c.kaskus.id/media/videos/thumbnail/lcpux_thumbnail.jpg
proficiatAvatar border
TS
proficiat
Sebuah ide untuk sterilisasi jalur busway yang sering dilanggar nih Gan
Pelanggaran jalur busway (TransJakarta) diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 287 ayat (1), yang melarang kendaraan bermotor selain bus umum masuk ke jalur khusus tersebut. Pelanggar terancam pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000. Penindakan juga didasarkan pada Perda DKI Jakarta No. 5 Tahun 2014 dan Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007, dengan potensi denda hingga Rp 50 juta.
azhuramasdaAvatar border
yasyah81Avatar border
cahyo.setyab689Avatar border
cahyo.setyab689 dan 6 lainnya memberi reputasi
7
3.1K
20
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Lounge Video
Lounge Video
KASKUS Official
150.8KThread10.2KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.