Kaskus

News

mabdulkarimAvatar border
TS
mabdulkarim
Marcella Santoso: Saya Dipaksa Mengakui Buat Indonesia Gelap

Marcella Santoso: Saya Dipaksa Mengakui Buat Indonesia Gelap
Marcella Santoso mengatakan, video itu ia buat pada 3 Juni 2025 pada saat penyidikan.
21 Januari 2026 | 22.00 WIB

Jaksa penuntut umum memperlihatkan video terdakwa suap vonis lepas perkara minyak sawit mentah (CPO) Marcella Santoso dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 21 Januari 2026. Video itu salah satunya berisi permintaan maaf Marcella kepada petinggi Kejaksaan Agung. Tempo/Amelia Rahima
ADVOKAT Marcella Santoso membantah dirinya membuat petisi Indonesia Gelap yang menolak Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI), seperti dimuat dalam video yang diunggah Kejaksaan Agung. Bantahan itu disampaikan Marcella saat bersaksi dalam sidang perintangan penyidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 21 Januari 2026.

Bantahan itu diungkapkan advokat tersebut setelah jaksa penuntut umum menunjukkan video Marcella mengenakan rompi merah muda khas tahanan Kejaksaan Agung. Video tersebut telah diunggah di Instagram Kejaksaan Agung pada 18 Juni 2025.

"Terkait dengan perkara Pasal 21, kasus timah, kasus CPO, dan kasus gula, bahwa saya menyadari di dalam proses penanganan perkara ini terdapat postingan yang sebenarnya sama sekali tidak terkait dengan perkara yang ditangani," kata Marcella dalam video tersebut.

Dalam video itu, Marcella menjelaskan postingan yang tidak berhubungan dengan perkara antara lain isu kehidupan pribadi Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Begitu pula isu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan Direktur Penyidikan. "Bahkan terdapat juga isu pemerintahan Bapak Presiden Prabowo, seperti Petisi RUU TNI dan juga Indonesia Gelap," kata dia dalam video tersebut.

"Benar Saudara yang ada di video itu? Video itu saudara buat pada saat kapan?" tanya jaksa.

Marcella mengatakan, video itu ia buat pada 3 Juni 2025 pada saat penyidikan. Ketika itu, penyidikannya tidak selesai-selesai. "Saya diminta untuk mengakui bahwa 'Indonesia Gelap' dan 'RUU TNI' itu saya yang buat. Saya sudah sampaikan kepada penyidik 'Itu bukan saya yang buat, Pak! Bukan pesanan saya!'" ujar Marcella.

Terdakwa suap vonis lepas perkara minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) itu menjelaskan, ada pola tertentu setiap ia meminta berita tertentu lewat chat. Dalam pesan soal 'Indonesia Gelap' dan 'RUU TNI', ia tidak membuat poin-poin seperti biasa. Marcella mengklaim, chat tersebut hanya diskusi lantaran isu tersebut sedang hangat di masyarakat.

"Permintaan khusus untuk minta maaf soal 'RUU TNI' dan 'Indonesia Gelap', bukan saya tidak sadar bahwa itu bisa dipelintir, saya sadar," tutur Macella. Ketika itu, ia minta dipertemukan dengan suaminya untuk minta maaf. Apalagi selama ditahan, dia belum pernah dipertemukan dengan suaminya.

Akhirnya, ia diminta membuat video permintaan maaf tersebut. Menurut Marcella, penyidik mengatakan video tersebut hanya akan ditayangkan untuk pimpinan Kejaksaan Agung. Advokat itu sebenarnya sudah yakin bahwa video itu akan dipelintir. "5 Juni, saya dipanggil lagi, disampaikan 'ini akan di-post di media'. Saya bilang, 'benar kan mau di-post di media?'," ujar Marcella.

Dia mengatakan telah membuat surat pernyataan. Hakim ketua, Effendi, bertanya apa isi surat tersebut.

"Saya menyatakan di 5 Juni itu, pertama kalinya saya tahu, bahwa video saya akan di-post di media. Intinya begini Yang Mulia, video saya kalau diposting jangan hanya diposting begitu saja, tapi dijelaskan. Karena kata-katanya kan menyatakan minta maaf soal 'Indonesia Gelap' dan 'RUU TNI'," ucap Marcella.

Hakim Effendi bertanya, "jadi intinya, ada tadi video, saudara benarkan ya?"

Marcella tak menampik. Menurut dia, video tersebut tidak digunakan sesuai konteks. "Saya kemudian mengetahui video itu diposting di suatu event Pak, pamer uang Rp 2 triliun."

Berdasarkan catatan, video Marcella memang pernah ditayangkan dalam konferensi pers Kejaksaan Agung pada Selasa, 17 Juni 2025. Ketika itu, Korps Adhyaksa menggelar rilis bertajuk "Penyitaan Uang Hasil Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor CPO dan Turunannya dari Terdakwa Korporasi Wilmar Group".

"Akibatnya, saya dikira membiayai demo dengan uang Rp 2 triliun, Yang Mulia," ujar Marcella.

Hakim Effendi lalu meminta Marcella menceritakan kejadian tersebut pada kesempatan lain. Sebab ia sedang diperiksa sebagai saksi, bukan terdakwa. "Saya tidak melarang bicara, tapi momennya belum sekarang ya."

"Yang saya benarkan minta maaf kepada Pak Jaksa Agung dan Pak Jampidsus," ujar Marcella.

https://www.tempo.co/hukum/marcella-...-gelap-2108914


penjelasannya


wiryAvatar border
wiry memberi reputasi
1
651
8
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
695.9KThread59.3KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.