- Beranda
- Berita dan Politik
Kesaksian Eva Pasaribu di MK: Ungkap Dugaan Peran TNI dalam Kematian Keluarganya
...
TS
mabdulkarim
Kesaksian Eva Pasaribu di MK: Ungkap Dugaan Peran TNI dalam Kematian Keluarganya
Kesaksian Eva Pasaribu di MK: Ungkap Dugaan Peran Oknum TNI dalam Kematian Keluarganya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Eva-Meiliani-Pasaribu12222.jpg)
Tayang: Rabu, 14 Januari 2026 17:13 WIB
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-inlihat fotoKesaksian Eva Pasaribu di MK: Ungkap Dugaan Peran Oknum TNI dalam Kematian Keluarganya
Tangkapan layar akun YouTube Mahkamah Konstitusi RI
SAKSI SIDANG MK - Eva Meiliani Pasaribu menjadi saksi dalam sidang perkara 197/PUU-XXIII/2025 yang menguji Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), Rabu (14/1/2025). (Tangkapan layar akun YouTube Mahkamah Konstitusi RI).
A-
A+
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eva Meiliani Pasaribu menjadi saksi dalam sidang perkara 197/PUU-XXIII/2025 yang menguji Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
Eva merupakan anak dari Rico Sempurna Pasaribu, wartawan yang tewas terbakar di rumah bersama tiga anggota keluarga lainnya.
Diduga ada keterlibatan anggota TNI berinisial Koptu HB dalam kematian keluarga Eva.
Diketahui, Rico sempat menulis berita tentang aktivitas perjudian di daerah Karo, Sumatera Utara yang melibatkan prajurit TNI berinisial HB sebelum peristiwa tersebut.
"Saya Eva Meliani Boru Pasaribu, anak dari almarhum Rico Sempurna Pasaribu, yang merupakan korban pembunuhan berencana dalam pembakaran terhadap seluruh keluarga saya di Kabupaten Karo, Sumatera Utara," kata Eva dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/1/2026).
"Tidak hanya ayah, ibu, adik, dan anak saya juga ikut tewas dalam kejadian tersebut. Yang di mana, peristiwa tersebut kuat dugaan saya dikarenakan pemberitaan ayah saya selaku jurnalis dan sekarang, majelis, saya tinggal sebatang kara," sambungnya.
Eva kemudian memaparkan dugaan motif pembunuhan yang menewaskan seluruh keluarganya.
Motif pembunuhan diyakininya berkaitan langsung dengan pemberitaan ayahnya soal aktivitas perjudian di Karo yang diduga dibekingi oknum TNI.
Ia menyebut, sehari sebelum peristiwa pembakaran, ayahnya masih menulis berita terkait isu tersebut.
Eva menyatakan ayahnya sempat didatangi Koptu HB yang meminta agar berita perjudian itu diturunkan.
Selama proses hukum berjalan, Eva menyoroti penanganan hukum terhadap dugaan keterlibatan oknum militer yang dinilainya tertutup dan berlarut-larut.
Menurut Eva, perbedaan perlakuan tersebut melukai rasa keadilan korban, berpotensi melahirkan impunitas, serta merusak kepercayaan publik dan kebebasan pers.
Ia juga menegaskan, hingga kini Koptu HB masih aktif bertugas, sementara para pelaku sipil telah divonis penjara seumur hidup.
"Bagi saya, merupakan bukti nyata terjadi ketimpangan perlakuan hukum. Ketimpangan ini tidak hanya merugikan keluarga korban, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dan upaya negara dalam melindungi kebebasan pers," jelas Eva.
Eva memohon agar keadilan tidak berhenti pada penghukuman pelaku lapangan semata, tetapi juga menyentuh pihak-pihak yang diduga menjadi pengendali di balik peristiwa tersebut.
Ia berharap ke depan tidak ada lagi korban yang harus kehilangan seluruh keluarganya karena ketimpangan perlakuan hukum di hadapan negara.
Perkara Nomor 197/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh koalisi masyarakat sipil bersama sejumlah pemohon perorangan yang menilai sejumlah ketentuan dalam UU tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Para pemohon mempersoalkan pasal-pasal yang dinilai memperluas kewenangan TNI tanpa pengawasan sipil yang memadai, termasuk terkait peradilan militer, keterlibatan prajurit TNI dalam jabatan sipil, serta pengaturan Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Ketentuan-ketentuan tersebut dianggap berpotensi melemahkan prinsip supremasi sipil, akuntabilitas hukum, dan perlindungan hak asasi manusia.
Melalui permohonan ini, para pemohon meminta MK menyatakan pasal-pasal yang dipersoalkan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Tujuan utama permohonan adalah memastikan reformasi sektor keamanan tetap sejalan dengan prinsip negara hukum demokratis, menjamin kesetaraan di hadapan hukum, serta mencegah terjadinya impunitas, khususnya dalam penanganan perkara yang melibatkan anggota militer.
https://www.tribunnews.com/nasional/...&s=paging_new.
soal UU TNI
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Eva-Meiliani-Pasaribu12222.jpg)
Tayang: Rabu, 14 Januari 2026 17:13 WIB
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-inlihat fotoKesaksian Eva Pasaribu di MK: Ungkap Dugaan Peran Oknum TNI dalam Kematian Keluarganya
Tangkapan layar akun YouTube Mahkamah Konstitusi RI
SAKSI SIDANG MK - Eva Meiliani Pasaribu menjadi saksi dalam sidang perkara 197/PUU-XXIII/2025 yang menguji Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), Rabu (14/1/2025). (Tangkapan layar akun YouTube Mahkamah Konstitusi RI).
A-
A+
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eva Meiliani Pasaribu menjadi saksi dalam sidang perkara 197/PUU-XXIII/2025 yang menguji Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
Eva merupakan anak dari Rico Sempurna Pasaribu, wartawan yang tewas terbakar di rumah bersama tiga anggota keluarga lainnya.
Diduga ada keterlibatan anggota TNI berinisial Koptu HB dalam kematian keluarga Eva.
Diketahui, Rico sempat menulis berita tentang aktivitas perjudian di daerah Karo, Sumatera Utara yang melibatkan prajurit TNI berinisial HB sebelum peristiwa tersebut.
"Saya Eva Meliani Boru Pasaribu, anak dari almarhum Rico Sempurna Pasaribu, yang merupakan korban pembunuhan berencana dalam pembakaran terhadap seluruh keluarga saya di Kabupaten Karo, Sumatera Utara," kata Eva dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/1/2026).
"Tidak hanya ayah, ibu, adik, dan anak saya juga ikut tewas dalam kejadian tersebut. Yang di mana, peristiwa tersebut kuat dugaan saya dikarenakan pemberitaan ayah saya selaku jurnalis dan sekarang, majelis, saya tinggal sebatang kara," sambungnya.
Eva kemudian memaparkan dugaan motif pembunuhan yang menewaskan seluruh keluarganya.
Motif pembunuhan diyakininya berkaitan langsung dengan pemberitaan ayahnya soal aktivitas perjudian di Karo yang diduga dibekingi oknum TNI.
Ia menyebut, sehari sebelum peristiwa pembakaran, ayahnya masih menulis berita terkait isu tersebut.
Eva menyatakan ayahnya sempat didatangi Koptu HB yang meminta agar berita perjudian itu diturunkan.
Selama proses hukum berjalan, Eva menyoroti penanganan hukum terhadap dugaan keterlibatan oknum militer yang dinilainya tertutup dan berlarut-larut.
Menurut Eva, perbedaan perlakuan tersebut melukai rasa keadilan korban, berpotensi melahirkan impunitas, serta merusak kepercayaan publik dan kebebasan pers.
Ia juga menegaskan, hingga kini Koptu HB masih aktif bertugas, sementara para pelaku sipil telah divonis penjara seumur hidup.
"Bagi saya, merupakan bukti nyata terjadi ketimpangan perlakuan hukum. Ketimpangan ini tidak hanya merugikan keluarga korban, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dan upaya negara dalam melindungi kebebasan pers," jelas Eva.
Eva memohon agar keadilan tidak berhenti pada penghukuman pelaku lapangan semata, tetapi juga menyentuh pihak-pihak yang diduga menjadi pengendali di balik peristiwa tersebut.
Ia berharap ke depan tidak ada lagi korban yang harus kehilangan seluruh keluarganya karena ketimpangan perlakuan hukum di hadapan negara.
Perkara Nomor 197/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh koalisi masyarakat sipil bersama sejumlah pemohon perorangan yang menilai sejumlah ketentuan dalam UU tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Para pemohon mempersoalkan pasal-pasal yang dinilai memperluas kewenangan TNI tanpa pengawasan sipil yang memadai, termasuk terkait peradilan militer, keterlibatan prajurit TNI dalam jabatan sipil, serta pengaturan Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Ketentuan-ketentuan tersebut dianggap berpotensi melemahkan prinsip supremasi sipil, akuntabilitas hukum, dan perlindungan hak asasi manusia.
Melalui permohonan ini, para pemohon meminta MK menyatakan pasal-pasal yang dipersoalkan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Tujuan utama permohonan adalah memastikan reformasi sektor keamanan tetap sejalan dengan prinsip negara hukum demokratis, menjamin kesetaraan di hadapan hukum, serta mencegah terjadinya impunitas, khususnya dalam penanganan perkara yang melibatkan anggota militer.
https://www.tribunnews.com/nasional/...&s=paging_new.
soal UU TNI
dayoldchick dan 3 lainnya memberi reputasi
4
487
6
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
694.9KThread•58.7KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya